
Membeli rumah bukanlah keputusan kecil, terutama bagi generasi milenial yang ingin memiliki hunian tanpa harus menunggu lama menabung atau mengajukan KPR baru. Salah satu alternatif yang populer adalah over kredit rumah. Proses ini memungkinkan pembeli baru mengambil alih sisa cicilan KPR dari pemilik lama, sehingga bisa memiliki rumah dengan angsuran yang sudah berjalan.
Tren over kredit rumah semakin meningkat di Jakarta karena kemudahan pembayaran cicilan dan harga rumah yang relatif lebih stabil dibanding KPR baru. Menurut pakar properti, over kredit juga menjadi solusi praktis bagi pembeli yang ingin segera menempati rumah tanpa harus menunggu persetujuan KPR baru dari bank.
Namun, banyak hal yang perlu diketahui sebelum memutuskan over kredit. Apa saja dokumen yang diperlukan? Bagaimana prosedur resmi ke bank? Apa keuntungan dan risiko yang mungkin muncul? Dalam artikel ini, kami akan membahas seluruh aspek penting over kredit rumah mulai dari prosedur, syarat, biaya, risiko, hingga tips aman agar transaksi Anda berjalan lancar.
Terus baca artikel ini sampai selesai, karena di bagian akhir kami juga akan memberikan tips praktis dari pakar properti dan panduan untuk memilih rumah yang tepat agar proses over kredit Anda aman, efisien, dan bebas dari risiko hukum. Dengan begitu, Anda bisa mengambil keputusan lebih percaya diri dan mendapatkan hunian impian tanpa stres.
Table of Contents
Apa Itu Over Kredit Rumah dan Bagaimana Cara Kerjanya?
Over kredit rumah adalah proses pengalihan sisa cicilan KPR dari pemilik lama ke pembeli baru, namun tetap menggunakan KPR lama atas nama bank dan debitur awal. Dalam proses ini, tiga pihak terlibat: penjual, pembeli, dan bank. Penjual tetap bertanggung jawab menyelesaikan dokumen kredit awal, sementara pembeli menanggung sisa cicilan hingga lunas.
Perbedaan over kredit dengan KPR baru terletak pada kemudahan dan waktu proses. KPR baru memerlukan pengajuan lengkap dari awal, sedangkan over kredit memanfaatkan KPR yang sudah berjalan. Dengan demikian, pembeli bisa langsung menempati rumah tanpa menunggu proses persetujuan bank yang panjang.
Perbedaan Over Kredit dan Take Over Rumah
Seringkali istilah over kredit dan take over rumah terdengar mirip, padahal keduanya memiliki mekanisme dan implikasi yang berbeda. Memahami perbedaan ini penting agar Anda dapat memilih opsi yang paling sesuai dengan kondisi finansial dan kebutuhan rumah. Untuk itu, berikut adalah perbedaan take over dengan over kredit rumah.
1. Over Kredit Rumah
Over kredit adalah proses pengalihan sisa cicilan KPR dari pemilik lama ke pembeli baru. Dalam hal ini:
- KPR tetap atas nama bank dan debitur lama, sehingga pembeli hanya melanjutkan cicilan yang sudah berjalan.
- Pembeli baru tidak perlu mengajukan kredit baru ke bank.
- Umumnya lebih cepat karena proses administrasi hanya melibatkan bank dan dokumen pendukung dari kedua pihak.
- Cocok untuk rumah yang sudah hampir lunas atau bagi pembeli yang ingin langsung menempati rumah dengan cicilan lebih ringan dibanding KPR baru.
2. Take Over Rumah (Take Over KPR)
Take over rumah berbeda karena melibatkan pengalihan kredit ke bank atau debitur baru:
- Proses ini memerlukan pengajuan KPR baru ke bank penerima, termasuk penilaian ulang dokumen, pendapatan, dan riwayat kredit pembeli baru.
- Bank menghitung ulang bunga, tenor, dan cicilan sesuai kebijakan bank baru.
- Proses take over biasanya lebih kompleks dan memakan waktu lebih lama dibanding over kredit.
- Cocok untuk pembeli yang ingin menyesuaikan tenor, cicilan, atau bunga KPR sesuai kemampuan finansial saat ini.
Prosedur Lengkap Cara Over Kredit Rumah
Melakukan over kredit rumah membutuhkan pemahaman yang jelas tentang setiap tahap agar transaksi berjalan aman dan lancar. Berikut adalah prosedur lengkap yang bisa dijadikan panduan:
1. Negosiasi Harga dan Sisa KPR
Langkah pertama dalam cara over kredit rumah adalah melakukan negosiasi antara pembeli dan penjual. Pembeli perlu memastikan sisa cicilan yang harus dibayar, termasuk bunga dan denda jika ada, sesuai dengan kemampuan finansial. Penjual biasanya akan memberikan rincian angsuran yang sudah dibayarkan dan sisa hutang KPR. Pastikan semua angka tercatat secara tertulis agar tidak terjadi perselisihan di kemudian hari.
2. Pengecekan Legalitas dan Dokumen Rumah
Setelah kesepakatan harga tercapai, pembeli wajib mengecek legalitas rumah. Hal ini termasuk memastikan sertifikat rumah, IMB, dan PBB terbaru valid serta tidak sedang dalam sengketa. Cek juga status KPR dan histori pembayaran angsuran terakhir untuk memastikan tidak ada tunggakan yang belum dibayarkan. Dokumen yang lengkap sangat penting untuk kelancaran proses over kredit.
3. Persiapan dan Pengajuan ke Bank
Setelah dokumen lengkap, langkah berikutnya adalah mengajukan permohonan over kredit rumah ke bank. Bank akan mengevaluasi kelayakan pembeli berdasarkan pendapatan, histori kredit, dan kelengkapan dokumen. Proses ini mirip dengan pengajuan KPR baru, tetapi lebih cepat karena menggunakan KPR yang sudah berjalan.
4. Persetujuan Bank dan Penandatanganan Perjanjian
Jika bank menyetujui pengalihan cicilan, langkah selanjutnya adalah penandatanganan perjanjian resmi. Notaris biasanya akan memfasilitasi proses ini untuk memastikan hak dan kewajiban kedua belah pihak jelas. Pada tahap ini, pembeli resmi menjadi pihak yang bertanggung jawab atas sisa cicilan rumah, sedangkan penjual bebas dari kewajiban KPR tersebut.
5. Proses Balik Nama Sertifikat dan Administrasi
Tahap terakhir dalam cara over kredit rumah adalah proses balik nama sertifikat di kantor pertanahan. Meskipun KPR tetap menggunakan bank lama, kepemilikan rumah secara legal harus dialihkan ke pembeli baru agar hak properti sah secara hukum. Notaris akan membantu menyiapkan dokumen dan mengurus administrasi balik nama agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Syarat dan Dokumen yang Diperlukan untuk Over Kredit Rumah
Sebelum memulai cara over kredit rumah, sangat penting bagi pembeli dan penjual untuk menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan. Dokumen lengkap tidak hanya mempermudah proses di bank, tetapi juga meminimalkan risiko hukum di kemudian hari. Berikut panduan lengkap yang bisa dijadikan referensi:
1. Syarat Pembeli
Pembeli harus memenuhi beberapa persyaratan agar bank menyetujui pengalihan kredit:
- Memiliki pendapatan tetap atau bukti kemampuan finansial yang cukup untuk melanjutkan cicilan.
- Memiliki KTP, KK, dan NPWP yang masih berlaku.
- Menyediakan slip gaji dan rekening koran 3 bulan terakhir sebagai bukti kemampuan membayar cicilan.
2. Syarat Penjual
Penjual juga harus menyiapkan dokumen agar proses over kredit rumah bisa berjalan lancar:
- Fotokopi sertifikat rumah dan bukti kepemilikan yang sah.
- IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan bukti pembayaran PBB terakhir.
- Bukti pembayaran angsuran KPR terakhir dan surat pernyataan bank terkait kredit yang sedang berjalan.
3. Dokumen Pendukung Tambahan
Selain dokumen dasar, beberapa dokumen tambahan biasanya dibutuhkan:
- Surat persetujuan bank untuk pengalihan cicilan.
- Perjanjian jual beli yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
- Dokumen lain yang diperlukan bank atau notaris, tergantung kebijakan masing-masing institusi.
Dengan menyiapkan semua dokumen di atas secara lengkap, proses cara over kredit rumah bisa berjalan lebih cepat dan aman. Bank akan lebih mudah memverifikasi kelayakan pembeli, sementara notaris dapat memfasilitasi proses balik nama sertifikat tanpa hambatan.
Biaya yang Harus Diperhitungkan dalam Over Kredit Rumah
Sebelum memutuskan untuk melakukan cara over kredit rumah, penting bagi pembeli untuk memahami semua biaya yang akan timbul selama proses berlangsung. Mengabaikan satu komponen biaya pun bisa menyebabkan pengeluaran lebih besar dari yang diperkirakan. Berikut rincian biaya yang biasanya perlu diperhitungkan:
1. Uang Muka (DP) atau Selisih Harga
Meskipun sisa cicilan KPR dialihkan, pembeli biasanya tetap membayar uang muka kepada penjual sebagai selisih harga rumah atau tanda jadi. Besaran DP ini bisa bervariasi tergantung kesepakatan antara penjual dan pembeli, biasanya antara 10–20% dari nilai rumah.
2. Sisa Cicilan KPR
Pembeli baru akan melanjutkan sisa cicilan KPR yang belum dibayar oleh pemilik lama. Penting untuk meninjau tabel angsuran dan menghitung total sisa cicilan beserta bunga agar tidak terjadi miskalkulasi.
3. Biaya Administrasi Bank
Bank biasanya membebankan biaya administrasi untuk proses pengalihan KPR, mulai dari verifikasi dokumen, survei rumah, hingga pengurusan angsuran. Besarnya bisa berbeda-beda antara bank, namun rata-rata sekitar 1–2% dari sisa KPR.
4. Biaya Notaris dan Balik Nama Sertifikat
Proses legalisasi dan balik nama sertifikat rumah membutuhkan jasa notaris. Biaya notaris biasanya ±1% dari nilai transaksi, tergantung kompleksitas dokumen dan lokasi properti. Notaris memastikan semua dokumen sah dan transaksi terlindungi secara hukum.
5. Pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
Pembeli juga harus membayar BPHTB, yang besarnya 5% dari nilai jual atau NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), mana yang lebih tinggi. Pajak ini wajib dibayarkan sebelum proses balik nama sertifikat di kantor pertanahan.
6. Biaya Lain-lain
Terkadang muncul biaya tambahan seperti biaya materai, biaya pengurusan surat persetujuan bank, atau biaya jasa konsultan properti. Penting untuk menganggarkan dana cadangan sekitar 1–2% dari total transaksi agar proses over kredit tidak terhambat.
Dengan memahami semua komponen biaya ini, pembeli dapat mempersiapkan dana dengan matang dan menghindari kejutan finansial. Perencanaan biaya yang tepat juga membuat proses cara over kredit rumah lebih lancar, aman, dan efisien.
Keuntungan dan Risiko Over Kredit Rumah
Melakukan over kredit rumah memiliki sejumlah keuntungan yang menarik bagi pembeli, namun tidak lepas dari risiko yang perlu diperhatikan. Memahami keduanya penting agar transaksi berjalan aman dan sesuai harapan.
Keuntungan Over Kredit Rumah
1. Harga Rumah Lebih Terjangkau
Over kredit biasanya menawarkan rumah dengan harga lebih rendah dibandingkan membeli rumah melalui KPR baru. Hal ini karena pembeli mengambil alih sisa cicilan yang sudah berjalan, sehingga total biaya yang dibayarkan bisa lebih hemat.
2. Bunga Lebih Ringan
Karena cicilan KPR sudah berjalan, pembeli baru tidak dikenai bunga awal KPR baru yang biasanya lebih tinggi. Ini membuat total pembayaran bunga lebih rendah dibanding mengajukan KPR baru.
3. Proses Cepat dan Praktis
Dibanding KPR baru, over kredit bisa lebih cepat karena sebagian proses administrasi sudah dilakukan oleh penjual. Pembeli bisa langsung menempati rumah setelah pengurusan dokumen dan persetujuan bank selesai.
4. Tidak Perlu Mengulang Persetujuan KPR
Pembeli tidak harus melalui proses pengajuan KPR dari awal, sehingga risiko ditolak bank lebih kecil, selama dokumen lengkap dan kelayakan finansial terbukti.
Risiko Over Kredit Rumah
1. Kredit Bermasalah atau Macet
Jika cicilan penjual sebelumnya memiliki tunggakan atau kredit bermasalah, pembeli bisa terkena risiko menanggung hutang tambahan. Oleh karena itu, selalu lakukan pengecekan riwayat pembayaran cicilan terakhir.
2. Masalah Legalitas Properti
Sertifikat rumah yang tidak jelas atau sedang dalam sengketa bisa menjadi masalah besar. Pastikan dokumen legal rumah lengkap dan sah di mata hukum sebelum transaksi.
3. Risiko Penipuan atau Ketidaksesuaian Dokumen
Transaksi over kredit tanpa notaris atau pihak ketiga yang berkompeten dapat menimbulkan penipuan, misalnya perbedaan harga, data sertifikat palsu, atau pengalihan cicilan yang tidak sah.
4. Sengketa Hukum
Tanpa perjanjian resmi yang jelas, pembeli dan penjual bisa mengalami perselisihan hukum terkait tanggung jawab cicilan atau hak kepemilikan rumah.
____
Over kredit rumah adalah alternatif praktis bagi Anda yang ingin memiliki rumah tanpa mengajukan KPR baru. Proses ini memungkinkan pembeli mengambil alih sisa cicilan dari pemilik lama dengan harga lebih terjangkau, bunga lebih ringan, dan waktu proses yang lebih cepat dibanding KPR baru.
Meski menawarkan banyak keuntungan, over kredit tetap memiliki risiko seperti kredit macet atau masalah legalitas. Dengan pengecekan dokumen yang teliti, konsultasi bank, dan pendampingan notaris profesional, risiko ini bisa diminimalkan sehingga proses over kredit rumah menjadi aman, efisien, dan nyaman bagi pembeli.
Temukan Rumah Impian dengan Bantuan Profesional
Ingin memiliki rumah tanpa ribet dan risiko? Gunakan layanan CariProperti dan nikmati kemudahan proses over kredit rumah atau pembelian rumah baru dengan pendampingan penuh dari awal hingga selesai. Dengan dedicated agent, setiap langkah transaksi akan dibimbing secara profesional, sehingga Anda bisa lebih tenang dan percaya diri.
Keunggulan menggunakan CariProperti:
- Dedicated agent: pendampingan profesional dari awal hingga selesai
- Ribuan rekomendasi rumah baru sesuai kebutuhan dan budget
- DP 0% untuk memudahkan kepemilikan rumah
- Jaminan harga terbaik untuk transaksi yang transparan dan aman
Jangan tunggu lagi, temukan rumah impian Anda sekarang di CariProperti dan wujudkan kepemilikan rumah tanpa stres!

Author
Rakay Diso
Rakay adalah seorang SEO Writer di CariProperti. Ia sudah berpengalaman selama lebih dari 2 tahun dalam bidang penulisan, khususnya di bidang properti. Mengkhususkan diri, tetapi tidak terbatas, pada topik desain arsitektur, interior, dan gaya hidup urban di rumah, Ia percaya bahwa konten yang berkualitas dapat memberikan dampak positif yang besar bagi pembaca dalam mengambil keputusan. Kenali Rakay Diso lebih dekat di LinkedIn.