
Pak, Bu, setelah bertahun-tahun cicil rumah, rasanya seperti mimpi gak sih saat bisa bilang, “Alhamdulillah, KPR lunas juga!”? Kalau KPR sudah kelar itu tidur rasanya jadi lebih tenang, dompet lebih lega, dan isi kepala nggak penuh angka cicilan. Walau cicilan sudah selesai, ternyata masih ada hal-hal penting yang harus Anda dilakukan saat KPR lunas.
Kalau Anda anggap semuanya beres tanpa tindakan lanjutan, rumah yang sudah lunas itu bisa jadi belum benar-benar “milik Anda” secara hukum. Nah, biar tidak ada penyesalan di kemudian hari, simak baik-baik hal penting yang harus Anda lakukan berikut ini, ya!
Table of Contents
1. Ambil Sertifikat Rumah Asli dari Bank
Sumber: detik.com
Meski KPR Anda sudah lunas, tetapi sertifikat asli rumah Anda masih ada di pihak bank, loh. Anda harus meminta dan mengambilnya sendiri kepada bank. Hal ini karena selama in bank akan menahan sertifikat asli rumah sebagai jaminan. Setelah KPR lunas, Anda berhak mengambil kembali sertifikat asli tersebut.
Proses pengambilannya juga cukup mudah. Anda hanya perlu datang ke customer service bank Anda melakukan KPR lalu sampaikan bahwa Anda ingin mengambil sertifikat rumah. Agar sertifikat bisa diberikan Anda harus menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan, seperti: KTP asli dan fotokopi, buku tabungan yang terhubung dengan KPR, Bukti pelunasan KPR, Perjanjian kredit KPR, surat permohonan pengambilan dokumen.
2. Urus Roya ke Kantor Pertanahan (BPN)
Setelah sertifikat rumah asli sudah Anda ambil dari bank, jangan dulu lega sepenuhnya. Masih ada satu langkah penting lagi yang sering dilupakan, padahal ini sangat krusial. Namanya roya. Tapi, apa Itu Roya?
Roya adalah proses penghapusan hak tanggungan atas sertifikat rumah. Selama KPR masih berjalan, di sertifikat rumah kamu ada catatan kalau rumah itu dijaminkan ke bank. Nah, walau cicilan sudah lunas dan sertifikat sudah Anda pegang, nama bank itu tetap tercatat di sertifikat sampai Anda mengurus roya secara resmi ke BPN (Badan Pertanahan Nasional).
Untuk mengurusnya Anda harus mengikuti prosedur dan menyiapkan dokumen yang telah ditetapkan. Berikut adalah langkah mengurus roya dan dokumen yang diperlukan:
Prosedur mengurus Roya di Kantor BPN
- Datang ke kantor BPN sesuai lokasi rumah (bukan sesuai KTP kamu ya, Bu!).
- Ambil nomor antrian untuk loket layanan pertanahan.
- Isi formulir permohonan roya dengan lengkap.
- Serahkan semua dokumen yang sudah disiapkan.
- Bayar biaya administrasi roya (sekitar Rp50.000 – Rp100.000, tergantung lokasi).
- Kamu akan diberi tanda terima dan waktu estimasi kapan sertifikat siap diambil. Biasanya 5–14 hari kerja.
Dokumen yang harus disiapkan
- Sertifikat asli (SHM/SHGB)
- Surat Keterangan Lunas (SKL) dari bank
- Surat Roya / Pengantar Roya dari bank (biasanya diberikan saat ambil sertifikat)
- KTP dan fotokopinya
- Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi NPWP
- Formulir permohonan roya (tersedia di kantor BPN)
- Bukti lunas PBB terakhir
- Bukti pembayaran biaya roya (dibayar di loket BPN saat pengajuan)
Proses ini biasanya berlangsung selama 3–7 hari kerja tergantung kantor BPN setempat.
3. Cek Ulang Kelengkapan Dokumen Rumah
Setelah sertifikat rumah sudah kembali ke tangan dan proses roya di BPN beres, jangan buru-buru simpan dokumen begitu saja. Sebaiknya Anda cek ulang kelengkapan dokumen rumah secara menyeluruh. Tujuannya biar nggak ada yang kelewat dan semua berkas penting kamu pegang utuh dan legal. Ingat, rumah itu bukan cuma tempat tinggal, tapi aset jangka panjang—dan dokumennya harus lengkap agar nilainya tetap terjaga. Pastikan dokumen penting seperti SHM, IMB, bukti pembayaran PBB, SKL dari bank, dan bukti Roya BPN ada semua di tangan Anda dan asli.
4. Urus Balik Nama (Jika Belum)
Sebaiknya Anda juga memeriksa nama yang ada pada SHM rumah Anda. Kalau masih atas nama developer , atau atas nama pemilik lama, maka Anda wajib mengurus balik nama sertifikat ke atas nama kamu sendiri.
Kenapa penting? Karena secara hukum, yang namanya tercantum di sertifikat itulah yang dianggap pemilik sah tanah dan bangunan tersebut. Jadi walau Anda sudah lunas dan punya semua bukti pembayaran, kalau belum balik nama, Anda belum sepenuhnya “diakui” sebagai pemilik resmi.
5. Simpan Dokumen dengan Aman dan Tertata
Semua dokumen asli rumah Anda jangan cuma disimpan di laci dapur atau lemari baju; atau bahkan diletakan sembarangan. Pasalnya, jika dokumen rumah Anda tidak disimpan dengan baik, maka akan mudah rusak termakan rayap atau hilang. Jika hal ini terjadi, mau tidak mau, Anda harus urus ulang semuanya dari awal dan memakan waktu serta biaya yang tidak sedikit.
Jadi, simpan dokumen rumah di map khusus yang tahan air dan bebas rayap serta letakan di dalam brankas baja kalau bisa. Anda juga bisa scan dokumen dalam format PDF dan simpan di Google Drive atau flashdisk untuk jaga-jaga.
6. Pertimbangkan menggunakan Asuransi Rumah
Untuk langkah pencegahan terjadinya kerugian akibat kecelakaan atau musibah yang tidak diinginkan, maka asuransi rumah bisa jadi opsi yang layak untuk dipertimbangkan. Saat ini banyak sekali jasa asuransi yang menawarkan layanan asuransi rumah dengan keuntungan yang menarik. Jadi, jika suatu saat terjadi kebakaran atau hal yang tidak diinginkan lainnya secara tiba-tiba, Anda sudah tidak perlu menanggung kerugian dengan dana sendiri, semuanya akan ditanggung oleh pihak asuransi.
7. Rawat Rumah Seperti Investasi
Setelah rumah lunas, memang rasanya plong banget, bebas cicilan, tidur lebih nyenyak, dan kantong udah gak bolong lagi. Namun ingat, rumah bukan cuma tempat tinggal sehari-hari. Rumah juga aset jangka panjang yang nilainya bisa naik terus kalau dirawat dengan baik. Makanya, setelah semua dokumen beres, jangan lupa juga untuk merawat rumah seperti merawat investasi.
Rutinlah membersihkan rumah agar tidak ada rayap atau bintang lain yang dapat mengganggu kenyaman dan keamanan rumah. Anda juga bisa merenovasi ringan sesuai kebutuhan jika terjadi kerusakan. Terakhir, jangan lupa untuk membayar PBB tiap tahunnya.
Kesimpulan: Lunas KPR Bukan Akhir, Tapi Awal Kepemilikan Penuh
Melunasi KPR itu bukan sekadar bebas dari cicilan bulanan, tetapi adalah tanda keberhasilan, bukti perjuangan, dan langkah besar dalam hidup. Namun ingat, begitu Anda selesai bayar, perjalanan sebagai pemilik rumah belum selesai. Masih ada beberapa hal penting yang harus Anda bereskan biar rumah benar-benar aman dan sepenuhnya jadi milik pribadi, baik secara legal, administratif, maupun finansial.
Mulai dari mengambil sertifikat rumah di bank, urus surat roya ke BPN, sampai memastikan semua dokumen rumah lengkap dan atas nama Anda sendiri. Setelah semua beres, rawat rumah itu seperti Anda merawat tabungan masa depan.
Yuk, Mulai Langkah Selanjutnya dengan Lebih Cerdas!
Kalau sekarang Anda sudah lunas KPR dan mulai berpikir mau renovasi atau upgrade rumah, beli rumah kedua sebagai investasi, atau baru cari rumah pertama yang legalitasnya aman? Langsung saja cek CariProperti.com. Di sana Anda bisa menemukan ribuan pilihan rumah baru di Indonesia dari developer terpercaya, simulasi KPR dari berbagai bank, konsultasi soal dokumen rumah & proses properti secara gratis, serta porses approval KPR yang instan. Jadi, pengalaman beli rumah Anda jadi lebih mudah dan menyenangkan.
Saatnya beli rumah paling easy, proses cepat, dan harga terbaik hanya dari gadget Anda hanya di CariProperti

Author
Rakay Diso
Rakay adalah seorang SEO Writer di CariProperti. Ia sudah berpengalaman selama lebih dari 2 tahun dalam bidang penulisan, khususnya di bidang properti. Mengkhususkan diri, tetapi tidak terbatas, pada topik desain arsitektur, interior, dan gaya hidup urban di rumah, Ia percaya bahwa konten yang berkualitas dapat memberikan dampak positif yang besar bagi pembaca dalam mengambil keputusan. Kenali Rakay Diso lebih dekat di LinkedIn.