
Transaksi jual beli tanah dengan nilai kecil masih cukup sering terjadi, terutama di daerah pinggiran, kawasan warisan keluarga, atau lahan non-komersial. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami bagaimana pajak jual beli tanah 60 juta diberlakukan dan apakah transaksi dengan nilai tersebut benar-benar bebas pajak.
Pemahaman yang tepat sangat penting agar proses jual beli berjalan sah secara hukum dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Artikel ini membahas secara lengkap jenis pajak yang berlaku, dasar hukumnya, serta syarat dan dokumen yang dibutuhkan dalam transaksi jual beli tanah di bawah Rp60 juta.
Table of Contents
Apakah Jual Beli Tanah di Bawah 60 Juta Kena Pajak?
Pajak jual beli tanah 60 juta merujuk pada kewajiban perpajakan yang timbul dari transaksi pengalihan hak atas tanah dengan nilai transaksi maksimal Rp60.000.000.
Nilai ini menjadi penting karena dalam praktik perpajakan, terdapat ambang batas tertentu yang memengaruhi kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Namun, perlu dipahami bahwa nilai Rp60 juta bukan berarti otomatis bebas seluruh pajak, melainkan tetap mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku.
Dasar Hukum yang Mengaturnya
Ketentuan pajak jual beli tanah di Indonesia tidak berdiri sendiri, melainkan diatur oleh beberapa regulasi utama, antara lain:
- PP No. 34 Tahun 2016
Mengatur Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dengan tarif umum 2,5% dari nilai transaksi. - UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Mengatur BPHTB, termasuk konsep Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). - Peraturan daerah (Perda)
Setiap daerah memiliki besaran NPOPTKP yang berbeda, namun secara umum berada pada kisaran Rp60 juta atau lebih.
Regulasi inilah yang menjadi dasar penentuan apakah transaksi jual beli tanah di bawah Rp60 juta dikenakan pajak atau memperoleh pembebasan.
Jenis Pajak dalam Jual Beli Tanah
Dalam transaksi jual beli tanah, terdapat beberapa jenis pajak yang secara umum dikenal, meskipun tidak semuanya berlaku untuk transaksi bernilai kecil.
1. Pajak Penghasilan (PPh) Penjual
PPh dikenakan kepada pihak penjual atas pengalihan hak tanah. Tarif umumnya adalah 2,5% dari nilai transaksi sesuai PP No. 34 Tahun 2016.
Namun, dalam konteks pajak jual beli tanah 60 juta, penjual dapat mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh apabila memenuhi kriteria tertentu, salah satunya nilai transaksi yang relatif kecil dan tidak bersifat komersial.
Tanpa SKB PPh, PPAT tidak dapat memproses Akta Jual Beli (AJB) meskipun nilai transaksi rendah.
2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB merupakan pajak yang dibayarkan oleh pembeli atas perolehan hak tanah. Besarnya BPHTB dihitung berdasarkan rumus:
BPHTB = 5% × (NPOP – NPOPTKP)
Apabila nilai perolehan objek pajak (NPOP) lebih kecil atau sama dengan NPOPTKP, maka BPHTB menjadi nihil.
Karena banyak daerah menetapkan NPOPTKP di kisaran Rp60 juta, maka transaksi jual beli tanah di bawah nilai tersebut umumnya tidak dikenakan BPHTB.
3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN tidak dikenakan pada jual beli tanah antar individu. PPN baru berlaku apabila transaksi dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), misalnya pengembang atau badan usaha yang menjual kavling tanah sebagai bagian dari kegiatan usaha.
Dalam konteks jual beli tanah perorangan bernilai Rp60 juta, PPN tidak berlaku.
Apakah Jual Beli Tanah di Bawah 60 Juta Benar-Benar Bebas Pajak
Secara umum, transaksi jual beli tanah di bawah Rp60 juta berpotensi bebas PPh dan BPHTB, tetapi tidak otomatis.
Pembebasan pajak hanya berlaku apabila:
- Nilai transaksi sesuai dengan kondisi riil
- Tidak ada indikasi penghindaran pajak
- Dokumen pendukung lengkap dan sah
- SKB PPh diperoleh dari kantor pajak
Selain pajak, masih terdapat biaya administrasi, seperti biaya PPAT, balik nama sertifikat, dan biaya pengecekan sertifikat, yang tetap harus dibayarkan.
Syarat Agar Jual Beli Tanah 60 Juta Bebas Pajak
Jual beli tanah dengan harga Rp60 juta berpotensi bebas pajak apabila memenuhi ketentuan tertentu. Pembebasan ini berlaku baik untuk penjual maupun pembeli, namun harus didukung oleh persyaratan administratif yang jelas.
1. Nilai Transaksi di Bawah NPOPTKP Daerah
BPHTB menjadi nihil jika nilai jual tanah berada di bawah atau sama dengan NPOPTKP yang ditetapkan pemerintah daerah. Dalam kondisi ini, pembeli tidak dikenakan BPHTB karena tidak ada nilai objek pajak kena pajak.
2. Penjual Memperoleh Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh
Penjual dapat mengajukan SKB PPh ke kantor pajak setempat agar tidak dikenakan PPh final 2,5%. SKB ini umumnya diberikan untuk transaksi non-komersial dengan nilai relatif kecil.
3. Transaksi Antar Perorangan
Jual beli harus dilakukan antar individu, bukan badan usaha atau pengembang. Transaksi perorangan tidak dikenakan PPN selama tidak berkaitan dengan kegiatan usaha.
4. Harga Jual Wajar dan Tidak Menyimpang dari NJOP
Harga transaksi harus realistis dan tidak jauh di bawah NJOP. Jika dinilai tidak wajar, dasar perhitungan pajak dapat disesuaikan oleh otoritas pajak atau pemerintah daerah.
5. Dokumen Tanah Lengkap dan Proses Melalui PPAT
Sertifikat tanah harus sah dan tidak bermasalah. Proses jual beli wajib dilakukan melalui PPAT agar validasi pajak dan pembuatan Akta Jual Beli dapat berjalan sesuai ketentuan.
Dokumen yang Dibutuhkan dalam Jual Beli Tanah di Bawah 60 Juta
Proses jual beli tanah tetap memerlukan kelengkapan administrasi yang sama seperti transaksi lainnya, antara lain:
- Sertifikat tanah asli
- KTP dan NPWP penjual dan pembeli
- Akta Jual Beli (AJB) melalui PPAT
- Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh
- Bukti pembayaran BPHTB (jika ada)
PPAT berperan penting untuk memastikan seluruh kewajiban pajak telah dipenuhi sebelum AJB ditandatangani.
_____
Jual beli tanah dengan harga Rp60 juta pada prinsipnya tetap mengikuti ketentuan pajak yang berlaku, namun terdapat kondisi tertentu yang memungkinkan transaksi ini terbebas dari beban pajak. Faktor penentunya meliputi nilai transaksi yang berada di bawah NPOPTKP daerah, pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh oleh penjual, serta status transaksi yang dilakukan antar perorangan dengan harga wajar sesuai NJOP.
Selain itu, kelengkapan dokumen tanah dan proses jual beli melalui PPAT menjadi kunci agar transaksi sah secara hukum dan tidak menimbulkan risiko di kemudian hari. Dengan memahami aturan pajak dan syaratnya, pembeli maupun penjual dapat melakukan transaksi tanah bernilai kecil dengan lebih aman dan terencana.
Sedang mencari properti dengan legalitas lengkap dan proses transaksi yang jelas?
Temukan rekomendasi rumah dan tanah terpercaya di seluruh Indonesia hanya di CariProperti, platform yang memudahkan Anda memilih properti aman, transparan, dan sesuai kebutuhan.

Author
Rakay Diso
Rakay adalah seorang SEO Writer di CariProperti. Ia sudah berpengalaman selama lebih dari 2 tahun dalam bidang penulisan, khususnya di bidang properti. Mengkhususkan diri, tetapi tidak terbatas, pada topik desain arsitektur, interior, dan gaya hidup urban di rumah, Ia percaya bahwa konten yang berkualitas dapat memberikan dampak positif yang besar bagi pembaca dalam mengambil keputusan. Kenali Rakay Diso lebih dekat di LinkedIn.