
Anda pasti sudah mengetahui bahwa Warga Negara Asing (WNA) dilarang untuk memiliki properti atas nama pribadi. Namun kenyataannya, belakangan ini isu kepemilikan properti oleh WNA, khususnya di Bali semakin gencar disuarakan. Hal ini tentu saja menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat.
Namun, sebenarnya boleh tidak sih WNA beli rumah di Indonesia? Jawabannya adalah mungkin saja bisa. WNA bisa membeli properti di Indonesia, tetapi ada aturan dan prosedur yang harus dipatuhi agar legal dan aman.
Menurut data dari Direktorat Jenderal Imigrasi, pada tahun 2024 tercatat sekitar 24,5 juta WNA melakukan perjalanan ke Indonesia, mayoritas berasal dari negara seperti Australia, China, dan Korea Selatan. Banyak dari mereka datang untuk tujuan wisata, bisnis, maupun investasi.
Nah, untuk lebih jelasnya, kali ini CariProperti akan membahas secara khusus mengenai bisakah WNA beli rumah di Indonesia, mulai dari mulai dari dasar hukum, syarat, jenis properti yang diperbolehkan, prosedur pembelian, hingga tips aman bagi WNA yang ingin memiliki properti di Indonesia.
Kalau Anda butuh rekomendasi rumah baru di Indonesia dengan kualitas terbaik, lingkungan hijau dan sehat, serta fasilitas lengkap yang dapat menunjang gaya hidup seimbang, langsung saja kunjungi CariProperti dan dapatkan rumah impian Anda sekarang juga!
Table of Contents
Dasar Hukum dan Ketentuan Umum

Bagi WNA yang ingin memiliki properti di Indonesia, penting untuk memahami dasar hukum dan ketentuan umum yang mengatur kepemilikan properti.
Di Indonesia, WNA tidak diperbolehkan memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Sebagai gantinya, WNA hanya bisa membeli properti dengan status:
1. Hak Pakai
Hak Pakai memungkinkan WNA menggunakan tanah atau rumah untuk jangka waktu tertentu. Hak ini berlaku atas nama pemegang izin tinggal resmi, misalnya WNA yang memiliki KITAS.
Properti dengan Hak Pakai cocok bagi WNA yang ingin tinggal di Indonesia untuk jangka menengah atau panjang, karena memberikan kepastian hukum atas penggunaan properti.
2. Hak Guna Bangunan (HGB)
HGB memberikan hak untuk membangun atau memiliki bangunan di atas tanah yang dimiliki pihak lain, biasanya berlaku hingga 30 tahun dan bisa diperpanjang. Jenis hak ini umum digunakan untuk rumah tapak, apartemen, atau properti komersial yang dibeli WNA.
Selain itu, ada batasan luas tanah yang bisa dimiliki WNA, yakni maksimal 2.000 meter persegi untuk rumah atau lahan. Hal ini diatur agar kepemilikan tanah tetap terkendali dan tidak melebihi batas yang ditentukan pemerintah.
Dalam konteks apartemen atau rumah susun, WNA hanya diperbolehkan membeli unit komersial, bukan unit yang masuk kategori rumah tapak dengan SHM.
Sedangkan untuk tanah komersial, WNA bisa membeli dengan status Hak Guna Usaha (HGU) atau melalui perjanjian sewa tertentu.
Pilihan Hunian Baru Untuk Kamu
Syarat WNA Beli Rumah di Indonesia
1. Memiliki KITAS atau Izin Tinggal Resmi
WNA harus memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau izin tinggal resmi lain yang sah. KITAS menjadi bukti legal bahwa WNA tinggal di Indonesia untuk jangka waktu tertentu, sehingga memungkinkan mereka memiliki properti dengan status Hak Pakai atau HGB.
2. Dokumen Administratif Lengkap
Dokumen resmi yang diperlukan meliputi paspor, KITAS, NPWP, dan dokumen identitas lainnya. Dokumen ini wajib disiapkan untuk proses verifikasi dan pendaftaran properti di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tanpa dokumen lengkap, proses jual beli tidak dapat dilakukan secara legal.
3. Memenuhi Batas Harga Minimal Properti
Pemerintah menetapkan harga minimal properti yang dapat dibeli WNA, terutama untuk rumah tapak. Ketentuan ini berlaku untuk memastikan kepemilikan properti WNA tidak mengganggu pasar lokal. Rumah atau apartemen yang dibeli WNA harus memenuhi syarat harga ini.
4. Properti dengan Status Sesuai Ketentuan
WNA hanya diperbolehkan membeli properti tertentu:
- Rumah Tapak: Harus dengan status Hak Pakai atau HGB, tidak boleh SHM.
- Apartemen / Rumah Susun: Unit komersial bisa dibeli.
- Tanah Komersial: Dapat dibeli dengan status HGU atau melalui perjanjian sewa tertentu.
Memahami jenis properti yang diperbolehkan penting agar WNA tidak melanggar hukum dan transaksi bisa dilakukan secara aman.
5. Pendaftaran Properti di BPN
Setelah semua syarat terpenuhi, WNA harus mendaftarkan properti ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mendapatkan kepemilikan resmi. Pendaftaran ini memastikan hak pakai atau HGB atas properti dicatat secara legal dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Prosedur dan Tahapan Pembelian Properti oleh WNA

Membeli properti di Indonesia sebagai WNA membutuhkan beberapa langkah resmi agar prosesnya sah secara hukum. Memahami prosedur dan tahapan pembelian ini penting untuk memastikan WNA dapat memiliki rumah atau apartemen dengan aman.
1. Konsultasi dengan Profesional Hukum atau Notaris
Langkah pertama adalah berkonsultasi dengan notaris atau konsultan properti berpengalaman. Profesional ini akan membantu WNA memahami status properti, hak yang diperbolehkan, dan dokumen yang diperlukan, serta memastikan semua transaksi sesuai dengan peraturan Indonesia.
2. Pemilihan Properti Lewat CariProperti
WNA harus memilih properti yang statusnya legal untuk dimiliki WNA, seperti Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan (HGB), serta apartemen komersial. Pemilihan ini sangat penting agar properti dapat dimiliki secara sah dan dapat digunakan atau disewakan sesuai hukum.
Agar lebih mudah, Anda bisa mencarinya langsung lewat CariProperti karena ada ratusan bahkan hingga ribuan properti berkualitas dengan desain yang memesona, mulai dari rumah baru hingga apartemen.
3. Negosiasi Harga dan Persiapan Dokumen
Setelah menemukan properti, tahap berikutnya adalah negosiasi harga dengan penjual atau developer. WNA juga harus menyiapkan dokumen administratif lengkap, termasuk paspor, KITAS, NPWP, dan dokumen pendukung lainnya. Dokumen ini akan digunakan untuk proses legalisasi kepemilikan properti.
4. Penandatanganan Perjanjian Jual Beli (AJB)
Perjanjian Jual Beli atau AJB ditandatangani di hadapan notaris agar sah secara hukum. Tahap ini merupakan bukti resmi bahwa WNA telah membeli properti dengan status yang sesuai aturan Indonesia.
5. Pendaftaran Hak Pakai atau HGB
Tahap terakhir adalah pendaftaran Hak Pakai atau HGB di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pendaftaran ini memastikan properti secara resmi tercatat atas nama WNA, sehingga hak kepemilikan diakui secara hukum dan WNA dapat menggunakan properti tersebut secara legal.
Baca juga: Apakah Apartemen Bisa Dibeli? Panduan Pasangan Muda Beli Properti Pertama
Batasan dan Hal yang Perlu Diperhatikan
WNA dapat membeli properti di Indonesia, namun ada beberapa batasan penting. Luas tanah maksimal yang bisa dimiliki WNA adalah 2.000 m², dan WNA tidak bisa membeli rumah tapak dengan SHM. Selain itu, harga properti juga harus memenuhi batas minimal yang ditetapkan pemerintah.
Dokumen seperti paspor, KITAS, dan NPWP juga harus lengkap untuk proses pendaftaran di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dengan memahami batasan ini memastikan properti legal, aman, dan bisa digunakan sebagai hunian atau investasi.
_____
Jadi, WNA bisa beli rumah di Indonesia, tapi dengan beberapa syarat dan aturan yang jelas. Mulai dari status properti yang legal seperti Hak Pakai atau HGB, dokumen administratif yang lengkap, hingga batas harga dan luas tanah yang harus dipatuhi.
Dengan memahami semua ketentuan ini, WNA bisa memiliki properti secara aman, legal, dan nyaman, baik sebagai hunian maupun investasi jangka panjang.
Kalau Anda ingin punya rumah di Indonesia tanpa ribet, CariProperti siap membantu! Dengan berbagai keunggulan, proses beli rumah jadi mudah dan cepat:
- Dedicated Agent: Konsultan properti profesional siap mendampingi setiap langkah.
- Ribuan Rumah Baru Berkualitas: Pilihan lengkap dari developer terpercaya.
- KPR Instant Approval: Persetujuan cepat, langsung bisa wujudkan impian.
- Promo DP 0%: Cicilan ringan, tanpa beban awal.
- Jaminan Harga Terbaik: Pastikan rumah yang Anda beli sesuai budget.
Temukan properti legal dan sesuai selera Anda sekarang juga, dan nikmati pengalaman beli rumah yang simpel, aman, dan menyenangkan di CariProperti.
Pilihan Hunian Baru Untuk Kamu

Author
Rakay Diso
Rakay adalah seorang SEO Writer di CariProperti. Ia sudah berpengalaman selama lebih dari 2 tahun dalam bidang penulisan, khususnya di bidang properti. Mengkhususkan diri, tetapi tidak terbatas, pada topik desain arsitektur, interior, dan gaya hidup urban di rumah, Ia percaya bahwa konten yang berkualitas dapat memberikan dampak positif yang besar bagi pembaca dalam mengambil keputusan. Kenali Rakay Diso lebih dekat di LinkedIn.