Rumah warisan merupakan salah satu aset keluarga yang bernilai tinggi dan perlu dikelola dengan bijak. Terkadang, rumah warisan sering kali tidak luput dari berbagai masalah, seperti nama pemilik di sertifikat yang masih atas nama almarhum, atau bahkan potensi konflik antar ahli waris. Untuk menghindari permasalahan tersebut, perlu dilakukan proses balik nama agar kepemilikan rumah tersebut sah secara hukum.
Lalu, bagaimana cara balik nama rumah warisan? Artikel ini menampilkan informasi ringkas seputar prosedur balik nama rumah warisan, mulai dari dokumen yang dibutuhkan, hingga langkah-langkah yang harus diikuti, hingga biaya yang dibutuhkan.
Balik nama rumah warisan merupakan sebuah proses administratif yang bertujuan untuk mengganti nama pemilik yang tercatat pada sertifikat tanah atau bangunan. Biasanya, nama yang tertera adalah nama orang tua, kerabat, atau keluarga lain yang telah meninggal dunia. Oleh karena itu, penting untuk melakukan balik nama agar sesuai dengan nama ahli waris yang berhak. Proses ini tidak hanya sekedar langkah administratif, namun juga memiliki banyak manfaat penting yang harus dipahami oleh setiap ahli waris.
Pertama-tama, proses balik nama rumah warisan sangat penting untuk menghindari potensi konflik keluarga yang bisa timbul di masa depan terkait kepemilikan rumah. Tanpa proses ini, status kepemilikan rumah menjadi tidak jelas dan bisa memicu sengketa antara ahli waris yang merasa berhak. Oleh karena itu, dengan memperbarui nama pemilik rumah, Anda dapat memastikan bahwa kepemilikan rumah tersebut diakui secara sah dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Selain itu, rumah yang sudah diperbarui namanya akan jauh lebih mudah untuk dijual atau dialihkan kepada pihak lain. Biasanya, banyak pihak yang enggan melakukan transaksi jual beli atau peralihan hak kepemilikan pada properti yang belum memiliki nama pemilik yang jelas. Dengan melakukan prosedur balik nama rumah warisan, Anda akan mendapatkan sertifikat rumah yang terdaftar dengan nama yang sah dan diakui oleh hukum, sehingga memudahkan transaksi jual beli atau pemindahan hak milik kepada orang lain.
Yang tak kalah penting, proses balik nama juga memastikan bahwa kepemilikan rumah sah secara hukum. Sertifikat tanah yang sudah dibalik nama akan memberikan perlindungan hukum bagi pemilik baru, sehingga jika terjadi sengketa atau klaim dari pihak lain di kemudian hari, pemilik yang terdaftar pada sertifikat tersebut akan mendapat perlindungan hukum yang lebih kuat. Proses balik nama ini juga akan menghindarkan Anda dari masalah terkait hak waris yang tidak jelas atau tidak diakui, sehingga memberikan rasa aman dan kejelasan hukum terhadap status kepemilikan properti tersebut.
Sebelum mengajukan balik nama, terdapat beberapa syarat dan dokumen yang harus Anda siapkan. Dilansir dari situs resmi https://sippn.menpan.go.id/ untuk Kantor Pertanahan Jakarta Timur, berikut beberapa dokumen peralihan hak waris yang harus disiapkan:
Sebelum pergi ke Kantor Pertanahan, pastikan Anda sudah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan. Dokumen tersebut termasuk fotocopy identitas diri pemohon (KTP dan KK), serta fotokopi identitas pihak yang diberi kuasa jika pengurusan dilakukan oleh orang lain.
Setibanya di kantor pertanahan, Anda perlu mengambil nomor antrian untuk mendapatkan giliran. Setelah itu, tunggu hingga nomor Anda dipanggil oleh petugas loket yang bertugas.
Setelah dipanggil, petugas loket akan menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan Anda. Pastikan semua dokumen sudah lengkap dan sesuai dengan persyaratan agar proses bisa berjalan lancar.
Jika berkas Anda sudah lengkap dan disetujui, langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran biaya PNBP. Biaya ini adalah biaya administrasi yang diperlukan untuk pengurusan proses balik nama.
Setelah pembayaran, berkas Anda akan diproses lebih lanjut oleh petugas yang berwenang. Proses ini bisa memakan waktu sekitar beberapa hari, tergantung pada kelengkapan dokumen dan beban kerja di kantor tersebut.
Setelah proses selesai, Anda akan diberitahu untuk mengambil hasil layanan, yaitu sertifikat rumah dengan nama pemilik yang sudah diperbarui. Pastikan untuk memeriksa kembali data yang tercantum agar tidak ada kesalahan.
Untuk biaya balik nama rumah warisan, bisa dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan. Cara menghitung biaya balik nama rumah warisan bisa dilakukan dengan rumus berikut:
(Nilai Tanah Per Meter Persegi (m²) x Luas Tanah Per Meter Persegi (m²)) / 1000
Misalnya, terdapat sebuah tanah warisan seluas 500 m² di wilayah X. Nilai tanah per m² di kawasan tersebut adalah sebesar Rp 6.000.000. Maka perkiraan biaya balik nama sertifikat tanah waris adalah sebagai berikut:
(Nilai Tanah Per Meter Persegi (m²) x Luas Tanah Per Meter Persegi (m²)) / 1000
= ( Rp 6.000.000 x 500) / 1000
= sekitar Rp 3.000.000
Dengan mengetahui cara menghitung biaya balik nama ini, Anda bisa mempersiapkan anggaran yang tepat untuk proses balik nama rumah warisan Anda.
Balik nama rumah warisan merupakan langkah penting yang perlu dilakukan untuk memastikan kepemilikan rumah sah secara hukum. Proses balik nama juga bermanfaat untuk menghindari berbagai masalah di kemudian hari, seperti konflik antar ahli waris atau kesulitan dalam pengalihan hak kepemilikan.
Adapun cara balik nama rumah warisan dapat dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari persiapan dokumen, pembayaran biaya administrasi, hingga penerimaan hasil layanan berupa sertifikat rumah dengan nama pemilik yang baru. Selain itu, penting untuk mengetahui cara menghitung biaya balik nama agar Anda dapat mempersiapkan anggaran.
Segera lakukan balik nama untuk memastikan legalitas dan kelancaran pengelolaan rumah warisan Anda. Jika Anda berencana untuk membeli properti, Cari Properti menyediakan properti berkualitas yang dapat Anda pilih sesuai kebutuhan.
19 Aug 2021
6 Cara Membeli Rumah Tanpa dan Bebas Riba
20 Aug 2021
12 Cara Beli Rumah Agar Tidak Tertipu Pengembang Nakal
20 Aug 2021
5 Cara Beli Rumah dengan KPR Dijamin Langsung Diterima