Pemerintah telah resmi memperpanjang insentif PPN rumah sebesar 50% hingga September 2022. Kebijakan ini dicantumkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.
Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, insentif ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan dukung sektor properti. “Insentif ini diharapkan efektif meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung sektor perumahan dengan efek pengganda yang besar ke perekonomian nasional. Kita berupaya menjaga keberlanjutan momentum pemulihan di Tahun 2022 agar semakin kuat, khususnya di Kuartal I dan II,” ungkapnya (08/02).
Kebijakan insentif PPN DTP 2022 diberikan sebesar 50% dari insentif PPN DTP 2021 yaitu 50% atas penjualan rumah maksimal Rp 2 miliar, serta 25% atas penjualan rumah dengan harga jual lebih dari Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar. Kedua insentif tersebut dapat dimanfaatkan sampai bulan September 2022.
Hal ini tentunya merupakan kabar baik untuk Anda yang berencana membeli properti, baik rumah maupun unit apartemen. Dengan adanya penerapan insentif PPN DTP, insentif ini dapat mempengaruhi harga jual rumah. Keberadaan diskon PPN akan membuat harga rumah lebih murah dibandingkan tanpa adanya penerapan insentif PPN DTP
Unituk kriteria rumah tapak atau unit rumah rusun yang bisa mendapat fasilitas ini adalah rumah yang diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif, dan merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni. Kebijakan ini diberlakukan maksimal 1 unit rumah tapak/unit rusun untuk 1 orang dan tidak dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun.
Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, ada beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi. Febrio Kacaribu menyatakan bahwa salah satu persyaratannya adalah proses serah terima dilakukan saat ditandatanganinya akta jual-beli atau tanda tangan perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris.
Dari pernyataan tersebut, dapat disimpukan bahwa produk properti yang mendapatkan insentif harus sudah dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak maupun unit apartemen yang telah siap huni. Hal ini bisa dibuktikan dengan berita acara serah terima untuk periode Januari sampai September 2022.
Syarat selanjutnya, rumah atau apartemen yang mendapat fasilitas merupakan rumah yang pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau apartemen dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.
Selain itu, pihak perusahaan pengembang juga harus mendaftar melalui aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perumahan dan kawasan pemukiman dan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Maka dari itu, penting untuk Anda memilih cluster perumahan maupun apartemen yang pengembangnya sudah terdaftar.
Salah satu cluster perumahan berkualitas yang mendapat Intensif PPN adalah Cluster Leonora Gading Serpong. Cluster ini dibangun dengan konsep Rumah Attic Room yang menghadap langsung ke pemandangan danau. Desain interiornya mengadaptasi konsep modern tropis yang dikembangkan oleh Summarecon Serpong.
Tersedia dua pilihan unit Leonora, yaitu Tipe L6x12 dan Tipe L7x12. Setiap unitnya terdiri dari 2+1 lantai dan dilengkapi fasilitas Smart Home System. Anda dapat membeli unit Leonora dengan harga mulai dari Rp 2 M.
Bagi Anda yang ingin memiliki rumah rasa resort, Alesha House bisa menjadi rekomendasi untuk Anda. Cluster ini dilengkapi dengan fasilitas kolam renang tepat berada di depan hunian. Tersedia juga fasilitas cluster super lengkap yang menawarkan nuansa liburan setiap harinya.
Cluster Alesha House dibangun oleh pengembang Sinarmas Land. Setiap unitnya dipasarkan dengan harga yang terjangkau mulai dari Rp 1,3 M-an.
__
Itulah penjelasan lengkap mengenai Insentif PPN 2022 lengkap dengan syarat, keuntungan, dan rekomendasi perumahannya. Jika Anda ingin membeli properti berkualitas dan mendapat insentif PPN, segera hubungi Property Manager Cari Properti.
16 Sep 2022
10 Rumah BSD Dekat AEON Mall
12 Dec 2023
9 Rekomendasi Rumah Elit di Gading Serpong
24 Aug 2023
9 Perumahan Dekat IKEA Alam Sutera