Anda mungkin tidak asing lagi mendengar kasus-kasus di mana pihak bank menyita sebuah rumah. Hal ini biasanya terjadi ketika debitur yang mengajukan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) atau pinjaman-pinjaman lainnya ke bank tidak bisa melanjutkan cicilannya hingga lunas.
Rumah yang telah disita ini kemudian akan dijual oleh bank dengan sistem lelang. Rumah memang akan dijual kepada peserta lelang dengan penawaran harga yang paling tinggi. Namun, angka awal yang ditetapkan bank biasanya lebih rendah karena sudah ada standar minimalnya.
Cicilan yang tidak lunas dibayarkan oleh debitur awal membuat bank membutuhkan dana dengan cepat agar terjadi perputaran uang kembali. Karena itulah, bank biasanya akan menetapkan harga yang lebih rendah agar rumah cepat terjual.
Harga yang murah saat membeli rumah aset sitaan memang menjadi salah satu keuntungan yang bisa Anda dapatkan. Bahkan dalam beberapa kasus, harga rumah bisa terjun bebas.
Namun, layaknya metode jual beli yang lain, membeli rumah sitaan bank pun juga memiliki kekurangan yang perlu Anda pertimbangkan. Maka dari itu, sebelum memutuskan untuk membeli rumah aset sitaan bank, ada beberapa hal yang perlu Anda pahami terlebih dahulu.
(Sumber: freepik.com)
Seperti yang sudah dipaparkan sebelumnya, harga miring memang menjadi daya tarik utama rumah lelangan bank. Siapapun tentu mau memiliki rumah sendiri tanpa harus merogoh uang berlebih, bukan?
Kelebihannya tidak hanya sampai di situ. Pada umumnya, rumah sitaan bank berada di kawasan yang sudah berkembang dengan area residensial yang sudah cukup ramai. Unit rumah yang dilelang pun sudah dalam keadaan siap huni, bukan pesanan atau indent.
Kelebihan yang dimiliki rumah lelangan bank memang sangat menggiurkan. Akan tetapi, tetap ada kekurangan yang perlu Anda pahami.
Secara teknis, bank memang sudah memiliki kembali rumah yang tidak dibayar lunas. Namun, bank tetap tidak bisa menjamin kondisi rumah. Karenanya, ada kemungkinan rumah aset sitaan bank tidak dalam kondisi baik lantaran tidak ada lagi yang merawat rumah.
Masalah juga bisa terjadi apabila ada persoalan sengketa atau yang membuat penghuni lama tidak mau meninggalkan rumah. Pada akhirnya, Anda perlu membuat Akta Pengosongan. Proses beli rumah pun jadi lebih rumit dan panjang.
Selain itu, pelunasan rumah lelangan bank harus dilakukan secepat mungkin. Waktu yang diberikan biasanya lebih singkat dan jika Anda tidak mampu membayar, maka DP atau uang jaminan Anda hangus.
(Sumber: lendi.com.au)
Jika Anda sudah memahami kekurangan dan kelebihan membeli rumah lelangan dari bank, maka yang perlu Anda ketahui selanjutnya adalah skema dalam pembelian rumah ini.
Sebelum mengikuti lelang, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu harga minimal yang ditetapkan oleh bank serta biaya administrasi.
Terdapat juga modal minimal yang perlu Anda setorkan untuk syarat dan jaminan bahwa Anda mampu beli. Besarannya berbeda-beda, tergantung pada properti yang akan dilelang. Biasanya sekitar 20% hingga 50% dari harga rumah.
Apabila Anda memenangkan lelang, Anda memiliki waktu maksimal lima hari untuk membayar sampai lunas. Hal ini banyak menimbulkan masalah dalam lelang karena keterbatasan kemampuan finansial pembeli. Karena itu, agar tidak timbul masalah yang berkaitan dengan hukum, Anda harus memastikan bahwa Anda mampu untuk melunasi properti dalam waktu yang singkat.
Apabila proses lelang belum dilakukan dan pemilik awal ternyata mampu melunasi tagihannya, maka lelang dapat dibatalkan. Tidak perlu khawatir karena uang modal atau jaminan yang Anda berikan di awal akan dikembalikan 100%.
Anda mungkin juga suka: Ingin Beli Rumah Baru dengan Gaji Rp 5 Juta? Simak Tips Berikut Ini!
(Sumber: freepik.com)
Langkah pertama yang perlu Anda lakukan tentunya adalah mencari informasi mengenai lelang rumah dari bank. Mencarinya pun tidak repot, kok! Anda cukup mengunjungi situs bank terkait. Biasanya, bank BUMN lah yang memiliki aset properti lelang.
Beberapa bank yang menyediakan rumah lelang antara lain Bank BTN, Bank BRI, Bank BNI, dan Bank Mandiri.
Melalui tiap website yang disediakan oleh bank, Anda bisa memilih rumah dengan memilah mulai dari rumah tinggal atau rumah toko, hingga menyusutkan pilihan pada daerah tertentu saja.
Setelah menyusutkan pilihan pada tempat dan kategori khusus, Anda bisa mulai mencari mana rumah yang sekiranya paling cocok untuk keluarga Anda. Selain memperhatikan lokasi, tidak kalah penting juga untuk memperhatikan kondisi rumah dengan saksama agar Anda pun tidak merasa dirugikan.
Pastikan juga bahwa Anda memilih rumah sesuai dengan budget yang Anda miliki. Bagaimana pun, pada akhirnya Anda lah yang harus melunasinya dengan waktu yang terbatas.
Terkadang, kondisi rumah asli tidak sesuai dengan apa yang ada di foto. Tentunya Anda tidak ingin tiba-tiba menemukan kerusakan setelah lunas membayar rumah, bukan? Bisa-bisa, Anda justru harus mengeluarkan uang lebih untuk melakukan perbaikan.
Karena itu, bila perlu, Anda bisa mendatangi rumah yang Anda incar secara langsung.
Sebelum mengikuti proses lelang, Anda harus membayarkan uang jaminan ke rekening bank atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terlebih dahulu. Besaran yang dibayarkan yakni sekitar 20% hingga 50% dari harga rumah yang ditawarkan.
Uang ini hanya dijadikan sebagai jaminan bahwa Anda mampu untuk membeli rumah tersebut. Apabila kemudian Anda kalah saat proses lelang, atau jika pemilik lama tiba-tiba melunasi hutangnya, maka uang jaminan ini akan dikembalikan pada Anda secara utuh.
Setelah itu, Anda bisa mengikuti proses lelang sesuai waktu yang ditetapkan oleh bank di lokasi yang telah ditentukan juga, seperti kantor bank terkait, balai lelang, atau bahkan secara online.
Pada proses inilah Anda dan peserta lelang yang lain akan bersaing memberikan harga tertinggi untuk dapat memperoleh rumah. Jika tidak ada lagi yang bisa menawarkan harga lebih tinggi dari Anda, maka Anda memenangkan lelang. Namun, jika Anda kalah, uang jaminan akan kembali 100%.
Apabila Anda memenangkan lelang, maka Anda harus melunasi pembayaran rumah dalam waktu lima hari kerja. Apabila Anda tidak bisa melunasi rumah, maka uang jaminan pun tidak akan dikembalikan dan ada kemungkinan Anda masuk list hitam dari proses lelang rumah lainnya.
Agar tidak keliru, lebih baik Anda memastikan terlebih dahulu pada pihak bank.
Setelah rumah terbayar lunas, Anda pun menjadi pemilik rumah sepenuhnya. Ambil dokumen kutipan risalah lelang dari KPKNL karena berkas ini nantinya akan dibutuhkan saat akan mengambil surat kepemilikan rumah dari bank terkait.
Ketika semua surat-surat sudah ada di tangan Anda, maka Anda perlu mengunjungi Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengurus balik nama agar Anda dapat menjadi pemilik rumah secara sah dalam hukum.
(Sumber: freepik.com)
Pada bagian sebelumnya telah disebutkan bahwa mengunjungi rumah secara langsung sangat dianjurkan agar Anda dapat melihat kondisi rumah lebih jeli.
Banyak hal yang tidak bisa Anda ketahui hanya dengan melihat dari foto, seperti luas asli maupun lingkungan sekitar rumah. Dengan mengunjungi langsung, Anda juga jadi tahu kemudahan akses menuju rumah, seberapa luas ruas jalan, apakah ada kendaraan umum, dan apakah dapat dilalui kendaraan pribadi jika Anda memilikinya.
Cari tahu juga apakah lingkungan tersebut sering terjadi banjir atau tidak, kondisi air yang lancar dan bersih, serta hal-hal lainnya.
Apabila Anda akan melihat bagian dalam, pastikan rumah sudah dalam keadaan kosong. Jangan cek ketika rumah masih ditinggali.
Sebelum benar-benar memutuskan untuk membeli rumah pada saat lelang, tidak ada salahnya untuk mencari perkiraan harga pasaran rumah incaran Anda. Untuk mengetahuinya, Anda bisa bertanya pada tetangga sekitar.
Anda bisa juga mengunjungi website CariProperti dan lihat harga rumah di area yang Anda incar.
Ketika Anda membeli rumah lelang dari bank, putuskan terlebih dahulu apakah rumah yang Anda beli adalah untuk ditempati atau akan dijual kembali. Apabila Anda akan menjual rumah kembali, kondisi fisik dan harga pasaran dapat mempengaruhi harga rumah ketika Anda jual nanti.
Hal penting yang tidak boleh ketinggalan adalah mengecek kelengkapan surat-surat rumah. Pastikan semua dokumen asli, dalam keadaan baik, dan lengkap. Dokumen ini penting ketika nanti Anda akan mengajukan balik nama.
Jangan lupa juga untuk memastikan bahwa rumah tidak berada dalam kondisi sengketa agar ke depannya tidak merepotkan Anda.
Selain surat-surat rumah, pastikan juga bahwa pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) lancar. Apabila PBB tidak dibayar dalam jangka waktu tertentu dan rumah terlanjur Anda beli, Anda lah yang justru akan terkena masalah. Selain harus membayarkan pajak yang belum terbayar, Anda juga perlu membayar denda karena terjadi keterlambatan.
Membeli rumah tidak bisa asal-asalan, termasuk ketika memilih rumah lelang. Jangan langsung tergiur oleh harga murah dan pastikan kondisi fisik maupun kelengkapan dokumen rumah secara detail agar nantinya tidak menjadi masalah dan memberatkan Anda.
Anda cari rumah atau pun properti lainnya? Temukan dengan CariProperti. Proses beli rumah lebih mudah dan terpercaya. Kunjungi website resmi CariProperti untuk informasi lebih lanjut!
16 Sep 2022
10 Rumah BSD Dekat AEON Mall
23 Feb 2022
9 Rekomendasi Rumah Elit di Gading Serpong
24 Aug 2023
9 Perumahan Dekat IKEA Alam Sutera