Memiliki sebuah rumah saat ini menjadi tujuan hidup bagi banyak orang. Selain menjadi kebutuhan utama dalam hidup, harga yang semakin tinggi tiap tahunnya juga menjadi konsiderasi untuk segera memiliki rumah. Selain itu, adapun berbagai faktor lain yang bisa menjadi kepentingan dalam memilih rumah, proses pembayaran salah satunya.
Proses pembayaran tentu saja termasuk faktor penting ketika ingin membeli sebuah rumah. Para calon pembeli tentu akan mencari proses pembayaran yang termudah dan termurah dengan membandingkan antara satu rumah dengan rumah lainnya. Maka dari itu, ada opsi pembayaran seperti tunai keras, tunai bertahap (cicilan), atau melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Opsi KPR tentu saja bisa meringankan calon pembeli dalam proses pembayaran. Sesuai namanya, Kredit Pemilikan Rumah merupakan suatu fasilitas yang dapat digunakan untuk membeli rumah, ruko, ataupun jenis properti lainnya. Ketika belum memiliki uang yang mencukup untuk membeli tunai, pilihan membayar dengan KPR menjadi pilihan yang tepat.
Simak artikel berikut ini untuk mengetahui pembahasan KPR lebih jauh, mulai dari apa itu KPR, persyaratan KPR, jenis-jenis KPR, hingga yang lainnya.
Definisi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah kredit untuk kepemilikan rumah tinggal berupa rumah tapak ataupun rumah susun dan termasuk apartemen dengan agunan yang diberikan oleh pihak bank kepada debitur perorangan dengan terdapat jumlah maksimum dari suatu pinjaman berdasarkan nilai agunan.
Singkatnya, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan termasuk salah satu cara untuk bisa tunai bertahap atau mencicil sebuah rumah dengan jangka waktu dan bunga tertentu. Adapun proses KPR ini bisa diajukan pihak debitur kepada lembaga keuangan seperti bank. Terdapat besaran bunga yang berbeda di setiap bank. Perlu adanya membandingkan bungan antara satu bank dengan bank yang lainnya sebelum menentukan pilihan.
Melalui Kredit Pemilikan Rumah, para calon pembeli bisa membeli rumah walaupun belum memiliki uang tunai yang mencukup untuk membeli dengan cara pembayaran tunai keras. Hal ini bisa terjadi karena para calon pembeli cukup mempersiapkan dana untuk down payment atau DP rumah tersebut saja. Selanjutnya, sisa biaya termasuk bunga bisa diangsur setiap bulannya selama jangka waktu yang telah ditetapkan saat akad.
Pembahasan selanjutnya adalah jenis-jenis KPR. Terdapat beberapa jenis Kredit Pemilikan Rumah yang dapat menjadi pertimbangan Anda sebelum mengajukan KPR kepada pihak Bank. Berikut penjelasan mengenai jenis-jenis KPR.
Jenis KPR yang pertama adalah KPR Non-Subsidi yang merupakan jenis kredit rumah yang ditawarkan oleh bank konvensional dan tanpa campur tangan pemerintah. Biaya kredit serta suku bunga yang ditetapkan oleh pihak bank kepada pihak debitur merupakan hasil dari kebijakan bank yang bersangkutan.
Terdapat banyak sekali pilihan bank konvensional yang menawarkan kredit rumah seperti Bank OCBC, BCA, BNI, dan lainnya. Tentu saja suku bunga serta tenor yang diberikan berbeda setiap bank nya. Umumnya bank memberikan tenor dalam jangka waktu 25 tahun. Namun, terdapat denda ketika Anda terlambat membayar cicilan. Anda perlu melakukan perbandingan untuk menentukan suku bunga terkecil dengan tenor yang sesuai.
Berbeda dengan jenis KPR Non-Subsidi, KPR Subsidi merupakan kredit rumah yang ditujukkan kepada masyarakat menengah kebawah. Program ini diadakan oleh pemerintah untuk membantu memenuhi kebutuhan tempat tinggal masyarakat bagi yang membutuhkan rumah tapak.
Bentuk subsidi yang diberikan oleh pemerintah adalah berupa pengurangan uang muka atau down payment serta suku bunga untuk cicilan berikutnya. Pada umumnya, KPR Subsidi pemerintah ini bisa dimanfaatkan untuk rumah tipe 36 dengan harga dibawah dari 300 juta rupiah. KPR Subsidi ini diatur oleh pemerintah, sehingga tidak seluruh masyarakat yang mengajukan kredit bisa terpenuhi.
KPR Syariah merupakan jenis Kredit Pemilikan Rumah yang mengedepankan prinsip-prinsip ajaran agama islam. Sehingga dalam KPR Syariah ini tidak dapat ditemukan sistem suku bunga, melainkan bagi hasil atau disebut nisbah. Terdapat bank syariah yang bisa Anda temukan yang menawarkan KPR Syariah ini.
Adapun syarat-syarat Kredit Pemilikan Rumah yang harus dipenuhi oleh pihak nasabah ketika hendak ingin mengajukan KPR kepada pihak bank. Berikut persyaratan yang bisa Anda penuhi sebagai referensi:
Ketika syarat KPR sudah terpenuhi, adapun beberapa dokumen penting yang perlu anda lengkapi untuk mengajukan kredit rumah kepada pihak bank, yaitu:
Dokumen-dokumen tersebut bisa menjadi referensi Anda untuk mempersiapkannya ketika ingin mengajukan kredit rumah kepada pihak bank.
Setelah mengetahui pengertian dari apa itu KPR, jenis-jenis KPR, serta persyaratan untuk mengajukan KPR, Anda perlu mengetahui keuntungan ketika memilih proses pembayaran KPR dalam membeli rumah. Anda tidak perlu menyediakan uang tunai untuk membayar secara tunai keras. Anda hanya perlu mempersiapkan uang muka lalu bisa mencicil perbulannya dalam tenor yang sudah ditentukan.
Kemudian, melalui proses pembayaran KPR juga memiliki jangka waktu yang relatif panjang. Jangka waktu angsuran atau tenor pada umumnya bisa dipilih mulai dari 10 tahun, 15 tahun, hingga 30 tahun. Anda bisa mempersiapkan dana kembali untuk mencicil setiap bulannya.
__
Sekian artikel mengenai apa itu KPR serta penjelasan lainnya mengenai KPR. Bisa menjadi referensi bagi Anda ketika ingin memilih proses pembelian rumah secara KPR.
Bagi anda yang tertarik dan ingin informasi lebih lanjut mengenai pilihan rumah KPR lainnya, dapat anda temukan di Cari Properti yang akan memberikan kemudahan untuk anda menemukan hunian impian yang ideal.
Baca juga : Beli Rumah Indent atau Ready Stock?
25 Jan 2022
7 Rumah BSD Gaya Jepang yang Minimalis dan Modern
07 Jul 2022
6 Trend Desain Rumah Baru 2022, Mana yang Favorit Anda?
16 Nov 2022
5 Tempat Nongkrong Hits di BSD Ini Surganya Kaum Milennial