
Salah satu proses administratif dalam kepemilikan properti adalah balik nama kepemilikan properti, yaitu proses mengurus perubahan sertifikat tanah dan bangunan agar hak atas tanah dan bangunan berpindah secara resmi. Proses ini sangat penting untuk memastikan kepemilikan properti sesuai hukum.
Ketika membeli rumah maupun properti, terkadang banyak orang yang masih bingung dengan proses balik nama kepemilikan properti. Dalam melakukan proses balik nama, terdapat beberapa langkah yang perlu Anda lakukan. Artikel ini akan membahas secara tuntas tahapan proses balik nama kepemilikan properti yang mudah dan aman.
Dokumen Balik Nama Properti
Langkah pertama dalam proses balik nama kepemilikan properti adalah mempersiapkan dokumen. Beberapa syarat administratif yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut :
- Akta jual beli (AJB) tanah dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
- Sertifikat asli dari PPAT
- Bukti Surat Setoran BPHTB (SSB)
- Bukti pembayaran uang pemasukan
- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan yang legal
- Fotokopi kartu identitas (KTP) dan KK pembeli/pemilik awal serta pewaris
- Fotokopi SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dan PBB tahun berjalan
Cara Balik Nama Properti
1. Ajukan Melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Jika Anda ingin mengajukan balik nama kepemilikan properti, Anda bisa datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat dan menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas.
Proses pengerjaan balik nama properti biasanya membutuhkan waktu beberapa minggu tergantung pada kebijakan dan beban kerja kantor BPN setempat. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:
- Datang ke kantor BPN dengan membawa semua dokumen yang diperlukan
- Serahkan dokumen kepada petugas dan lengkapi formulir yang disediakan
- Petugas BPN akan memeriksa kelengkapan dokumen Anda
- Setelah dokumen lengkap, Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran biaya administrasi
- Petugas BPN akan memproses balik nama sertifikat properti Anda.
Proses pengerjaan balik nama properti biasanya membutuhkan waktu beberapa minggu tergantung pada kebijakan dan beban kerja kantor BPN setempat.
2. Ajukan Melalui Notaris
Jika Anda berhalangan untuk mengunjungi Badan Pertahanan Nasional (BPN) secara langsung, Anda bisa mengajukan melalui notaris untuk mengurus balik nama sertifikat rumah.
Keuntungan dari menggunakan jasa notaris adalah Anda dapat mengurus proses balik nama tanpa repot, namun Anda memerlukan biaya tambahan untuk membayar jasa tersebut. Berikut beberapa tahapan mengajukan balik nama properti menggunakan jasa notaris :
- Temui notaris dan sampaikan keinginan Anda untuk balik nama properti
- Serahkan semua dokumen yang diperlukan kepada notaris
- Notaris akan memeriksa kelengkapan dokumen dan melakukan proses administratif yang diperlukan
- Notaris akan mengurus semua prosedur di BPN atas nama Anda
- Setelah selesai, Anda akan mendapatkan sertifikat baru dengan nama Anda sebagai pemilik
Biaya yang Harus Dibayarkan
Untuk menyelesaikan proses balik nama kepemilikan properti, terdapat beberapa pembayaran yang harus dilunasi :
1. Biaya Balik Nama
Biaya Balik Nama adalah biaya yang dikenakan kepada pembeli dalam proses pemindahan nama Sertifikat Hak Milik dari penjual. Besaran biaya balik nama didapat dari nilai jual tanah dan bangunan dibagi 1000, namun jika Anda menggunakan jasa notaris, terdapat biaya tambahan sekitar 0,5% sampai 1 % dari transaksi.
2. Biaya Penerbitan Akta Jual Beli
Biaya penerbitan Akta Jual Beli atau AJB berkisar antara 0,5% hingga 1% dari penjualan, namun biaya tersebut bergantung dengan ketetapan di masing-masing kantor PPAT daerah. Anda bisa berkonsultasi dengan petugas PPAT agar bisa mendapatkan harga yang sesuai.
3. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB adalah pajak jual beli yang dibebankan kepada pembeli. Besaran biaya dari BPHTB ini adalah 5% (lima persen) dari nilai transaksi dikurangi nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP). Besaran biaya NPOPTKP biasanya berbeda-beda sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah setempat.
4. Biaya Cek Keaslian Sertifikat Tanah
Ketika mengajukan administrasi, Anda juga perlu memeriksa keaslian sertifikat tanah. Biasanya biaya yang dibutuhkan sekitar Rp 50.000-Rp 300.0000. Jika sertifikat tersebut asli, maka tanah pada properti tersebut bebas dari sengketa.
Simulasi Pembayaran Balik Nama Kepemilikan Properti
Untuk mempermudah pemahaman tentang biaya balik nama, berikut ilustrasi dari perhitungan biaya balik nama :
Misalnya Anda berencana untuk membeli rumah dengan harga Rp 1 M. Berikut perkiraan rincian biaya yang perlu dibayarkan :
Biaya balik nama : Rp 1.000.000.000:1000 = Rp 1.000.000
Biaya akta jual beli (kesepakatan 1%) : Rp 10.000.000
Biaya BPHTB :
- Tarif BPHTB adalah 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOP-TKP).
- NPOP-TKP = Harga Properti - Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
- Misalkan NPOPTKP di daerah tersebut adalah 60 juta Rupiah :
NPOP−TKP=1.000.000.000−60.000.000=940.000.000
BPHTB=5%×940.000.000=47.000.000
Biaya Tambahan :
- Biaya Notaris (1%) : Rp 10.000.000
- Biaya Cek Keaslian Sertifikat Tanah : Rp 50.000
Total estimasi biaya keseluruhan untuk rumah dengan harga Rp 1.000.000.000 :
Biaya Balik Nama + Biaya Akta Jual Beli + Biaya BPHTB + Biaya Tambahan
Rp 1.000.000 + Rp 10.000.000 + Rp 47.000.000 + Rp 10.000.000 + Rp 50.000 = Rp 68.050.000
Harap dicatat bahwa ini adalah estimasi dan biaya aktual bisa bervariasi tergantung pada berbagai faktor termasuk lokasi properti dan jasa notaris yang digunakan.
Baca juga : Tips Jitu Negosiasi Harga Rumah dengan Developer
Kesimpulan
Proses balik nama kepemilikan properti memerlukan beberapa langkah penting yang melibatkan persiapan dokumen, pembayaran pajak, validasi oleh PPAT, dan pengajuan ke kantor BPN.
Anda juga dapat menggunakan jasa notaris untuk mempermudah prosesnya, namun harus tetap memahami dan mematuhi prosesnya. Dengan mengikuti prosedur yang tepat, Anda dapat menghindari masalah hukum terkait kepemilikan properti.
Untuk mendapatkan rumah impian dengan proses balik nama yang lancar, Anda bisa mempertimbangkan untuk menggunakan layanan properti terpercaya seperti Cari Properti.
Cari Properti menyediakan ratusan unit berkualitas yang dibangun oleh berbagai developer ternama. Informasi yang disajikan pada website Cari Properti juga sangat detail, mulai dari kisaran harga unit, lokasi, tipe unit, serta fasilitas yang tersedia di kawasan cluster.
Selain itu, terdapat Property Advisor yang siap membantu Anda untuk menemukan rumah impian sesuai dengan kebutuhan dan anggaran Anda. Temukan rumah impian Anda hanya di Cari Properti!

Author
Nadia
Nadia merupakan seorang SEO Writer dan SEO Specialist di Cari Properti. Ia sudah berpengalaman lebih dari 3 tahun dalam dunia penulisan, khususnya di bidang properti. Topik-topik favoritnya adalah seputar investasi properti, interior, dan lifestyle.