Sudahkah Anda mempunyai keinginan untuk membeli rumah baru? simak artikel berikut ini agar Anda tahu salah satu syarat dan biaya AJB rumah baru.
Salah satu dokumen penting untuk membeli rumah baru ialah Akta Jual Beli atau yang biasa disingkat dengan AJB. Akta Jual Beli (AJB) merupakan salah satu dokumen yang paling penting jika Anda berencana ingin membeli rumah baru. Akta Jual Beli (AJB) sangatlah penting karena dokumen ini menunjukkan keabsahan proses balik nama atau beralihnya hak milik terhadap bangunan atau tanah.
Jika Anda ingin membeli rumah baru maka Anda harus tahu manfaat dari Akta Jual Beli (AJB), Dokumen ini memberikan banyak sekali manfaat baik diantaranya :
Penting banget kan salah satu manfaat dari dokumen ini untuk Anda yang ingin membeli rumah baru, catat ini dia syarat pembuatan Akta Jual Beli (AJB).
Syarat pembuatan dokumen Akta Jual Beli (AJB) sangatlah mudah diantaranya hanya memerlukan :
Gampang dan sangat mudah bukan syarat pembuatan dokumen Akta Jual Beli (AJB) ini.
Pembuatan dokumen Akta Jual Beli (AJB) ini hanya bisa dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ini tertuang dalam Peraturan Kepala BPN No. 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Pada pasal 2 juga dijelaskan bahwa tugas pokok Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yakni melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (HMSRS).
Untuk harga pembuatan dokumen Akta Jual (AJB) oleh Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT) sesuai dengan pasal 1 dimana uang jasa PPAT terkait pembuatan akta tidak boleh melebihi 1 persen dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta.
Berikut besaran biaya jasa yang Anda keluarkan ketika membuat dokumen Akta Jual (AJB) yang dihitung berdasarkan harga transaksi di setiap Akta.
Untuk Anda yang sudah mempunyai syarat lengkap untuk membuat dokumen Akta Jual Beli (AJB) ini, simak tahapan pembuatan ini supaya Anda tidak keliru nantinya.
Dalam tahapan ini biasanya Anda sudah bersama notaris atau pejabat PPAT yang akan menyusun AJB Anda. PPAT biasanya akan meminta Anda untuk menyerahkan surat PBB dan sertifikat tanah asli, lalu memeriksanya di Badan Pertahanan Nasional. Jika tidak ada sengketa maka AJB akan disetujui.
Dalam tahapan ini PPAT akan bersedia menyusun AJB jika sudah terjadi transaksi, dengan melampirkan bukti transaksi sebagai berikut :
Ini adalah tahapan terakhir dalam tahapan pembuatan dokumen Akta Jual Beli (AJB), pada tahapan ini penjual dan pembeli harus sudah bertemu dengan notaris masing-masing, biasanya juga terdapat 2 saksi yang dibawa oleh masing-masing pihak notaris.
Dokumen Akta Jual Beli (AJB) akan dibuat sebanyak 2 lembar dimana lembar pertama akan di simpan oleh pihak notaris atau PPAT lalu lembar kedua akan diserahkan ke Badan Pertahanan Nasional untuk memudahkan ganti nama.
Perlu diingat juga ketika Anda membeli sebuah rumah baru atau properti dari orang lain, Anda wajib dan perlu nama Anda menjadi pemilik dari rumah atau properti tersebut.
Pada proses pembuatan dokumen Akta Jual Beli (AJB) biasanya akan memakan waktu yang lama karena harus verifikasi terlebih dahulu semua dokumen.
Itu dia tadi tahapan serta biaya yang dikeluarkan untuk membuat dokumen Akta Jual Beli (AJB).
Jika Anda sedang mencari hunian terbaik Anda bisa cek di Cariproperti, karena disini merupakan situs jual beli baru serta terpercaya dan banyak sekali hunian yang bisa Anda pilih sesuai dengan kebutuhan dengan kualitas terbaik dan juga harga terjangkau.
30 Aug 2024
6 Perbedaan Cluster dan Perumahan Residence
26 Jan 2023
Penting! Pahami Biaya IPL Perumahan Sebelum Cari Hunian
14 Nov 2022
Apa Itu ROI Bisnis Properti? Pahami Dulu Sebelum Investasi