Apakah Anda berencana membeli rumah dalam waktu dekat? Berikut biaya-biaya pembelian rumah yang harus diperhatikan.
Rumah merupakan salah satu aset yang dapat digunakan sebagai hunian atau investasi jangka panjang. Dalam pembeliannya, terdapat banyak hal yang perlu dipersiapkan mengingat harganya yang tidak murah. Namun, tidak semua pembeli rumah mengetahui biaya-biaya yang perlu dipersiapkan untuk membeli rumah, sehingga banyak orang yang merasa kaget dengan biaya tidak terduga.
Untuk menghindari hal tersebut, Anda perlu mempersiapkan biaya-biaya tambahan ketika membeli rumah mengingat biaya beli rumah tidak hanya sebatas membayar harga rumah. Dengan mengetahui jenis biaya tambahan, Anda dapat menghindari resiko pengeluaran membengkak tanpa perencanaan yang matang.
Artikel ini akan mengulas secara lengkap biaya-biaya pembelian rumah yang perlu dipersiapkan. Simak ya!
Terkadang proses membeli rumah dapat menguras tenaga. Bagaimana tidak, banyak dokumen yang harus dilengkapi, prosedur yang harus diikuti, serta biaya yang harus dipersiapkan. Maka dari itu, penting untuk melakukan persiapan yang matang sebelum membeli rumah.
Salah satu strategi dalam persiapan membeli rumah adalah membuat daftar biaya biaya pembelian rumah. Anda dapat membuat daftar biaya yang perlu disiapkan dan mengurai setiap komponen biaya pembelian rumah. Walaupun jumlah uang yang harus dikeluarkan cukup besar, Anda tidak harus membayar semuanya sekaligus. Tentukan prioritas biaya yang perlu dikeluarkan terlebih dahulu serta biaya yang dapat dibayarkan di kemudian hari.
Untuk memperkirakan biaya biaya pembelian rumah, setidaknya siapkan uang sebesar 10% sampai 15% dari harga rumah. Misalnya jika Anda berencana membeli rumah seharga 600 juta, Anda dapat menyiapkan uang sekitar Rp 60 sampai Rp 90 jutaan untuk berjaga-jaga. Maka dari itu, penting sekali untuk memiliki gambaran tentang perkiraan besaran anggaran yang perlu dipersiapkan.
Untuk mempermudah, berikut daftar biaya-biaya pembelian rumah yang dapat dijadikan referensi.
Booking fee merupakan istilah yang sering muncul dalam transaksi rumah dengan sistem KPR. Secara singkat, istilah "booking fee" diartikan sebagai tanda jadi untuk memesan sebuah unit properti. Besaran jumlah biaya booking fee tergantung dari ketetapan masing-masing developer, namun jumlahnya sangat variatif, mulai dari jutaan hingga puluhan juta.
Biasanya, booking fee dapat hangus jika Anda membatalkan pesanan atau tidak jadi membeli rumah tersebut. Namun terdapat beberapa developer yang mempertimbangkan untuk melakukan pengembalian kepada calon pembeli apabila tidak jadi melakukan transaksi. Untuk itu, penting bagi Anda memperhatikan aturan booking fee ketika membeli rumah.
Biaya selanjutnya yang harus dipersiapkan adalah biaya uang muka atau yang biasa dikenal sebagai down payment (DP). Biaya uang muka dapat dipahami sebagai sejumlah uang yang harus dibayarkan pada tahap awal ketika membeli rumah dengan sistem kredit. Biasanya besaran DP berkisar antara 10-20% dari harga properti, namun hal tersebut dikembalikan kepada kebijakan masing-masing developer.
Ketika membeli rumah, Anda dapat mempertimbangkan untuk membayar DP dengan jumlah besar agar jumlah cicilan tidak terlalu besar. Namun hal tersebut disesuaikan dengan kemampuan finansial Anda. Untuk itu, penting sekali mengumpulkan DP terlebih dahulu sebelum membeli rumah.
Dalam pembelian rumah, terdapat biaya Pajak Pertambahan Nilai atau yang biasa dikenal sebagai PPN. Biaya ini dibebankan kepada pembeli properti baru, namun pada umumnya biaya PPN sudah digabungkan dengan biaya transaksi ketika membeli rumah. Besaran biaya PPN biasanya sekitar 10% dari harga rumah yang Anda beli, sehingga Anda harus jeli terkait biaya PPN ketika membeli rumah.
Jika Anda membeli rumah mewah, Anda juga harus mempersiapkan biaya Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau biaya PPnBM. PPnBM dikenakan kepada pembeli rumah jika harga rumah tersebut melebihi Rp 20 Miliar. Besaran PPnBM biasanya berkisar 20% dari harga rumah atau properti.
Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB merupakan biaya pajak yang dibebankan kepada pembeli properti yang harus diselesaikan sebelum akta jual beli diresmikan. Adapun besaran BPTHB adalah : (Nilai Perolehan Objek Pajak - Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak) dikalikan dengan 5%. Menurut informasi dari halaman resmi OJK, besaran NPOPTKP dapat berbeda-beda sesuai dengan kebijakan masing-masing pemerintah daerah setempat.
Selain biaya BPHTB, terdapat biaya Akta Jual Beli atau AJB yang sangat berkaitan dengan BPHTB. Keduanya sangat berkaitan karena AJB tidak dapat diterbitkan jika tidak melunasi BPHTB.
Secara singkat, AJB merupakan AJB merupakan dokumen otentik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atas peralihan hak atas tanah maupun bangunan. Besaran biaya AJB sudah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN No.33 Tahun 2021 tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah, dimana biayanya tidak boleh melebihi 1% dari harga rumah.
Biaya pembelian rumah yang harus disiapkan selanjutnya adalah Nomor Urut Pemesanan atau yang biasa dikenal sebagai NUP. Biaya NUP merupakan biaya yang ditawarkan oleh pengembang untuk unit properti yang belum dimulai pembangunannya. Dengan membayar NUP, Anda akan mendapatkan hak prioritas untuk memilih unit properti sesuai dengan nomor urut, dimana semakin awal nomor yang Anda pilih, semakin awal juga Anda dapat memilih rumah sesuai dengan keinginan.
Biaya pembelian rumah yang cukup krusial dan harus diperhatikan adalah biaya akta notaris, dimana dalam proses pembelian rumah membutuhkan jasa notaris yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT. Biaya ini cukup krusial mengingat PPAT merupakan satu-satunya pihak yang berwenang atas sah atau tidaknya proses pembelian suatu rumah.
Untuk besaran biaya akta notaris tergantung dengan jumlah banyaknya dokumen yang diurus, namun pada dasarnya sudah diatur oleh pemerintah dalam Undang-Undang No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris pada pasal 36.
Dalam proses pembelian rumah, terdapat biaya balik nama yang dibebankan kepada pembeli saat proses balik nama Sertifikat Hak Milik. Jika Anda membeli rumah pada pengembang, biasanya biaya balik nama sudah diurus oleh pihak developer, namun Anda juga bisa mengurusnya sendiri. Besaran rata-rata biaya balik nama adalah sebesar 2% dari nilai transaksi, namun jumlahnya dapat berbeda-beda pada masing-masing daerah.
Salah satu hal yang sering dianggap sepele namun krusial dalam proses pembelian rumah adalah proses pengecekan sertifikat. Sebelum membeli rumah, Anda harus melakukan pengecekan sertifikat secara langsung di kantor pertanahan setempat maupun secara online. Cek sertifikat bertujuan untuk memastikan bahwa rumah yang akan dibeli tidak dibangun di atas tanah sengketa atau memiliki sertifikat ganda.
Adapun biaya pengecekan sertifikat sangat variatif tergantung dari kebijakan pemerintah setempat, namun kisaran harganya mulai dari Rp 50.000 sampai Rp 300.000an.
Dalam proses pembelian rumah, Anda dapat mempertimbangkan asuransi, baik asuransi KPR maupun asuransi properti. Untuk pembelian rumah dengan sistem KPR, terdapat biaya asuransi jiwa untuk memberikan jaminan bantuan jika terjadi hal yang tidak diinginkan. Selain asuransi jiwa untuk KPR, terdapat juga asuransi properti yang ditujukan untuk memberikan perlindungan terhadap properti, termasuk rumah yang Anda beli. Asuransi ini bermanfaat untuk membantu mengurangi kerugian ketika terdapat kerusakan pada rumah. Namun ketika memutuskan untuk menggunakan asuransi, Anda harus memperhatikan secara detail keuntungan serta besaran premi yang harus dibayarkan.
Biaya perawatan rumah merupakan salah satu biaya yang sering kali tidak dipersiapkan oleh para pembeli rumah. Anda harus mempersiapkan biaya perawatan agar rumah nyaman ditempati. Biaya perawatan rumah dapat dialokasikan ke berbagai pengeluaran, seperti biaya peralatan rumah, biaya alat kebersihan, biaya perawatan halaman, dan perawatan lainnya.
Jika Anda hendak menggunakan jasa agen properti, Anda harus mengalokasikan biaya komisi jasa agen. Jasa agen properti Anda sangat membantu, khususnya jika Anda baru membeli rumah pertama kali dan ingin mendapatkan rumah yang berkualitas. Jasa agen properti juga sangat bermanfaat untuk Anda yang tidak memiliki banyak waktu untuk mencari rumah sendiri, sehingga Anda bisa berkonsultasi untuk mendapatkan rumah yang Anda inginkan.
Salah satu situs properti yang dapat Anda manfaatkan adalah Cari Properti yang menyediakan ribuan pilihan unit rumah berkualitas. Cari Properti telah bekerja sama dengan para developer ternama dan menyediakan berbagai pilihan rumah modern dengan promo yang melimpah. Cari Properti menyediakan jasa Property Advisor yang siap mendampingi Anda untuk menemukan rumah yang Anda impikan.
Segera wujudkan rumah impian Anda hanya di Cari Properti. Tersedia pilihan unit rumah 1 lantai, 2 lantai maupun 3 lantai dengan harga dan model yang variatif. Rumah yang tersedia di Cari Properti juga sudah terverifikasi dan dibangun oleh developer berpengalaman, sehingga Anda dapat memiliki rumah yang berkualitas untuk jangka panjang.
Demikian pembahasan lengkap terkait biaya-biaya pembelian rumah. Semoga bermanfaat!
Cari jual rumah di Surabaya, Jakarta, Bandung, Bogor, dan kota-kota lainnya dengan kualitas tebaik? Ya, hanya di Cari Properti, dong.
25 Jan 2022
7 Rumah BSD Gaya Jepang yang Minimalis dan Modern
07 Jul 2022
6 Trend Desain Rumah Baru 2022, Mana yang Favorit Anda?
16 Nov 2022
5 Tempat Nongkrong Hits di BSD Ini Surganya Kaum Milennial