CariProperti - Biaya Ubah HGB ke SHM. HGB dan SHM merupakan dua dokumen legalitas penggunaan atau kepemilikan properti yang diakui oleh pemerintah.
Dengan memiliki salah satu dari dua dokumen ini, Anda sudah dinyatakan secara legal berhak untuk menggunakan sebuah bangunan.
Meski memiliki kesamaan dalam fungsinya, sejatinya HGB dan SHM memiliki perbedaan yang sangat mendasar.
Secara kedudukan, SHM memiliki kedudukan yang lebih tinggi karena SHM membuktikan bahwa Anda adalah pemilik yang sah dari sebuah properti.
Sedangkan HGB hanya sebuah dokumen yang menunjukan Anda memiliki hak untuk menggunakan sebuah properti tanpa memilikinya.
Maka dari itu, semakin banyak orang yang ingin mengubah HGB properti mereka menjadi SHM.
Saat ingin mengubah HGB ke SHM, ada biaya yang harus Anda bayar dalam prosesnya.
Maka dari itu, artikel kali ini kita akan mengulas biaya ubah HGB ke SHM yang hanya mulai dari 50 ribu saja, beserta syarat dan caranya.
Baca Juga: 13 Biaya-Biaya Pembelian Rumah yang Harus Diperhatikan
Jika Anda ingin mengubah HGB Anda menjadi SHM, maka Anda harus membayar beberapa biaya.
Sebelum Anda mengkonversi HGB Anda menjadi sebuah SHM, Anda harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Di sini Anda perlu membayar biaya pendaftaran yang cukup murah, hanya Rp.50.000, saja.
BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Banguanan merupakan biaya yang harus Anda bayar berikutnya.
Besaran BPHTB yang harus Anda bayar bergantung pada Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dan luas tanah.
Jika Anda ingin menghitung besaran BPHTB yang harus dibayar, maka Anda bisa menggunakan rumus berikut ini:
5% X (NPOP - NJOP Tidak Kena Pajak)
Contoh, NPOP Anda sebesar 200 juta dan NJOPTKP Anda sebesar 80 juta rupiah. Maka perhitungan BPHTB Anda adalah sebagai berikut:
5% X (200.000.000 - 80.000.000) = 6.000.000
Maka, BPHTB yang harus dibayar adalah Rp6.000.000,00.
Pada umumnya, biaya notaris dan PPAT dibanderol sebesar 0,5–1% dari nilai transaksi.
Namun, hal ini bisa berbeda pada setiap orang tergantung dari nilai ekonomis dan sosiologis setiap akta sesuai yang diatur pada UU No.30 Tahun 2004.
Selain itu, biaya notaris juga dapat berbeda tergantung domisili Anda.
Jika Anda memiliki properti dengan luas tanah lebih dari 600 m2, maka Anda akan dikenakan biaya pengukuran tanah.
Untuk menghitungnya, Anda dapat menggunakan rumus sebagai berikut:
((Luas Tanah/500) x 120.000) + 100.000.
Sebagai contoh, Anda memiliki properti dengan luas tanah sebesar 800 m2, maka perhitungan biaya ubah HGB ke SHM dapat dilakukan sebagai berikut:
((800/500) x 120.000) + 100.000 = 292.000.
Jadi, biaya pengukuran tanah yang harus Anda bayar adalah sebesar Rp292.000,00.
Sama seperti biaya pengukuran tanah, biaya konstatering report ini dikenakan bagi Anda yang memiliki properti dengan luas tanah lebih dari 600 m2.
Untuk menghitungnya, Anda dapat menggunakan rumus ((Luas Tanah/500) x 20.000 + 350.000) / 2.
Misalnya, Anda memiliki tanah seluas 1000 m2, maka perhitungan biaya konstatering report yang harus dibayar adalah sebagai berikut:
((1000/500) x 20.000 + 350.000) / 2 = 370.000
Maka, biaya konstatering report yang perlu Anda bayar adalah Rp370.000,00.
Untuk mengubah HGB ke SHM, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan administratif terlebih dahulu.
Persyaratan yang diperlukan tidaklah sulit, namun ada sedikit perbedaan persyaratan bagi bangunan yang tidak lebih dari 600 m2 dan lebih dari 600 m2.
Jika Anda memiliki properti dengan luas lahan kurang dari sama dengan 600 m2, maka persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
Namun, bagi Anda yang memiliki tanah lebih dari 600 m2, maka Anda harus membuat konstatering report sebagai persyaratan khusus.
Baca Juga: Inilah Biaya AJB Rumah Baru Jika Anda Ingin Membeli Rumah
Setelah Anda mengetahui seluruh syarat dan biaya yang diperlukan, maka Anda hanya perlu mengurus semua proses yang diperlukan dari awal.
Ini dia langkah-langkah yang harus Anda lalui agar seluruh proses pengubahan HGB Anda menjadi SHM dapat berjalan lancar:
Selama prosesnya, bidang tanah Anda akan diukur terlebih dahulu oleh petugas BPN hingga diterbitkan surat ukur.
Kemudian, petugas Pemberian Hak Tanah atau PHT akan memproses properti Anda dan menerbitkan SK Hak Milik.
Selanjutnya, sertifikat akan diterbitkan oleh bagian Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI) dalam bentuk SHM.
_________
Itulah sejumlah biaya ubah HGB ke SHM yang harus Anda gelontorkan.
Jika Anda masih hanya memiliki HGB, sebaiknya segera proses pengubahan HGB Anda karena dengan hanya mulai dari 50 ribu rupiah Anda sudah bisa dinyatakan secara sah sebagai pemilik sebuah properti.
Namun, jika Anda malas mengurus semua prosesnya, Anda bisa langsung saja membeli properti yang sudah langsung SHM di CariProperti.
CariProperti menyediakan ribuan rekomendasi rumah dan properti lainnya yang sudah SHM sehingga Anda bisa langsung menempati properti impian Anda sebagai pemilik tanpa perlu repot mengurus dokumen kepemilikan.
Jadi, bersama CariProperti pengalaman beli rumah atau properti Anda menjadi lebih mudah, cepat, dan pastinya aman.
30 Aug 2024
6 Perbedaan Cluster dan Perumahan Residence
26 Jan 2023
Penting! Pahami Biaya IPL Perumahan Sebelum Cari Hunian
12 Aug 2022
Inilah Biaya AJB Rumah Baru Jika Anda Ingin Membeli Rumah