Cara Beli Rumah Over Kredit

icon date 09 Sep 2021

Share:

whatsapptwitterfacebook
link
featured image

Memiliki rumah sendiri merupakan impian setiap orang. Namun, tidak semua orang memiliki kondisi finansial yang cukup untuk membeli rumah. Hal ini dikarenakan harga tanah dan rumah yang semakin tinggi setiap tahunnya, sementara pendapatan kita masih minim. Oleh karena itu, salah satu cara alternatif bagi orang yang ingin memiliki rumah, namun berpendapatan minim yaitu membeli rumah dengan cara over kredit.

Over kredit rumah merupakan sebuah transaksi pengambilalihan cicilan kredit dari pihak A ke pihak B. Hal ini dapat terjadi apabila pihak A sudah tidak dapat mencicil KPR rumah tersebut. Ada dua cara over kredit rumah yang umum dikenal masyarakat, berupa over kredit melalui bank dan over kredit melalui notaris. Berikut merupakan penjelasan lebih lanjut mengenai kedua cara tersebut. 

 

Over Kredit Melalui Bank

Dapat dikatakan bahwa proses over kredit melalui bank merupakan opsi yang lebih aman untuk pembeli baru, karena penjual dan pembeli sudah secara resmi melakukan proses ambil alih kredit. Selain itu, sertifikat rumah juga akan tertera atas nama pembeli baru. Jadi, Anda tidak perlu khawatir dengan permasalahan yang mungkin saja akan terjadi di kemudian hari.

Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa proses over kredit melalui bank memiliki kemungkinan besar akan memakan waktu yang cukup lama. Hal ini dikarenakan pihak bank harus meneliti terlebih dahulu apakah pembeli baru memenuhi persyaratan untuk proses ambil alih.

Secara keseluruhan, over kredit melalui bank memiliki keuntungan dan kekurangannya sendiri. Berikut beberapa keuntungan dan kekurangannya yang dapat menjadi gambaran dan pertimbangan Anda.

Kelebihan over kredit rumah melalui bank

  • Meskipun sertifikat rumah masih tetap menjadi jaminan bank dan hanya bisa diambil setelah kredit lunas, sertifikat tersebut sudah menjadi atas nama pembeli baru.
  • Pembeli baru dapat mengangsur ke bank atas nama sendirinya sendiri.

Kekurangan over kredit rumah melalui bank

  • Bank perlu melakukan analisis sehingga dibutuhkan waktu yang lama
  • Proses pengajuan lebih rumit
  • Jika tidak memenuhi syarat, terdapat kemungkinan besar pembeli baru ditolak permohonannya
  • Biaya yang dikeluarkan lebih mahal karena harus mengikuti prosedur dari bank

Alur dan berkas untuk over kredit rumah melalui Bank

Setelah mengetahui kelebihan dan kekurangan dari transaksi melalui bank dan notaris, berikut merupakan alur transaksi yang bisa menjadi gambaran bagi Anda yang ingin membeli rumah over kredit dengan bank dan notaris.

  1. Pihak penjual dan pembeli pergi ke bagian kredit administrasi untuk mengajukan permohonan peralihan hak.
  2. Mengajukan permohonan kepada bank untuk peralihan hak kepada debitur baru.
  3. Pihak bank meneliti terlebih dahulu apakah pembeli baru memenuhi persyaratan, lalu menyetujui permohonan.
  4. Pembeli menandatangani perjanjian kredit baru beserta akta jual beli dan pengikatan jaminan (SKMHT).

Untuk melakukan over kredit melalui bank, ada beberapa berkas yang nantinya harus Anda bawa dan lengkapi. Berikut merupakan berkas-berkas yang Anda butuhkan untuk mengajukan permohonan over kredit KPR melalui Bank:

  1. Data objek jual beli (tanah/bangunan)
  2. Fotocopy Perjanjian Kredit
  3. Fotocopy surat penegasan perolehan kredit
  4. Fotocopy sertifikat yang menyatakan bahwa tanah dan bangunan tersebut sedang dijaminkan pada bank berkenaan dan distempel oleh pihak bank 
  5. Foto copy IMB (Izin Memberikan Bangunan)
  6. Foto copy SPPT PBB 5TH terakhir dan bukti lunasnya (STTS)
  7. Bukti pembayaran angsuran yang terakhir sebelum dilaksanakan over kredit
  8. Buku tabungan yang digunakan untuk pembayaran angsuran
  9. Data Penjual & Pembeli
  10. Foto copy KTP suami istri
  11. Foto copy Kartu keluarga
  12. Foto copy Akta Nikah
  13. Foto copy Keterangan WNI

 

Over Kredit Melalui Notaris

Cara over kredit rumah lainnya yang dapat Anda lakukan adalah melalui notaris. Cara ini dapat menjadi pertimbangan Anda apabila Anda dan penjual rumah menyepakati untuk melakukan ambil alih tanpa melibatkan bank.

Banyak menilai proses over kredit melalui notaris tidaklah aman dan memiliki potensi kecurangan. Namun, Anda dapat mempertimbangkan opsi ini jika Anda mengenal baik penjual hunian.

Kelebihan over kredit rumah melalui notaris

  • Proses lebih cepat 
  • Karena hanya menyewa notaris, biaya yang dikeluarkan lebih sedikit

Kekurangan over kredit rumah melalui notaris

  • Sertifikat masih menjadi jaminan bank dan atas nama pembeli lama 
  • Pembeli melakukan angsuran atas nama pembeli lama
  • Ada kemungkinan terjadinya kecurangan apabila bank tidak mengetahui ada over kredit rumah pada notaris, sehingga pembeli lama bisa melunasi pembayaran ke bank dan mendapatkan sertifikat tanpa diketahui pembeli baru

Alur dan berkas untuk over kredit rumah melalui Notaris

Berikut merupakan skema alur over kredit melalui notaris yang dapat menjadi gambaran untuk Anda:

  • Kedua belah pihak datang ke notaris dengan berkas lengkap
  • Akan dibuat akta pengikat jual beli pengalihan hak atas tanah dan bangunan oleh notaris. Surat ini merupakan surat kuasa untuk melunasi sisa angsuran dan kuasa untuk mengambil sertifikat.
  • Pemberian surat pemberitahuan dari penjual kepada bank terkait tentang peralihan hak atas tanah dan bangunan yang dimaksud. Dengan demikian, penjual tidak lagi memiliki hak terhadap objek tanah dan bangunan meskipun proses angsuran dan sertifikat masih atas nama penjual.
  • Salinan akta diserahkan kepada bank.

Demikian merupakan penjelasan mengenai cara membeli rumah over kredit. Semoga penjelasan di atas dapat membantu dan menjadi pertimbangan Anda jika Anda ingin membeli rumah over kredit. Kedua cara di atas memiliki keuntungan dan kekurangannya masing-masing. Oleh karena itu, pilihlah cara yang sesuai dengan situasi dan tujuan Anda.

Jika Anda mencari rumah berkualitas dengan harga terjangkau, Anda bisa mencari di situs CariProperti.com. Terdapat banyak sekali pilihan hunian yang dapat Anda pilih sesuai dengan kebutuhan Anda.

Baca juga : Cara Mudah dan Aman Mengurus IMB Rumah

Artikel Lainnya

07 August 2025

6 Cara Aman KPR Tanpa BI Checking: Solusi Cepat Beli Rumah

Bayangkan kamu sudah nemu rumah impian, lokasi strategis, harga pas di kantong, dan desainnya bikin jatuh cinta pada pandangan pertama. Semua dokumen sudah siap, tinggal satu langkah lagi: ajukan KPR ke bank. Tapi ternyata... pengajuanmu ditolak gara...

21 July 2025

Hati-Hati! Ini 8 Kebiasaan yang Bikin Boros Listrik di Rumah

“Loh, kok tagihan listrik bulan ini jadi mahal banget, ya? Padahal ga terlalu banyak di pake.” Mungkin Anda pernah menggumamkan hal yang sama saat tahu tagihan listrik rumah melonjak tinggi dari biasanya. Bingung? Sudah pasti. Tapi, mung...

09 July 2025

Rekomendasi Merk Atap UPVC Terbaik untuk Rumahmu, Tahan Cuaca Ekstrem

Atap adalah elemen penting dalam setiap bangunan. Selain berfungsi sebagai pelindung dari panas dan hujan, jenis atap yang tepat juga dapat meningkatkan kenyamanan serta efisiensi bangunan secara keseluruhan. Salah satu jenis atap yang semakin popule...

02 January 2025

9 Cara Menghilangkan Bekas Semen di Keramik Anti Ribet dan Efektif

CariProperti - Bekas semen di keramik sangat menjengkelkan dan menjadi PR tersendiri ketika Anda baru saja selesai membangun rumah. Pasalnya, noda semen pada keramik membuat tampilan lantai, yang sudah Anda desain sedemikian rupa agar rumah terlihat...

17 July 2025

8 Tips Anti Rugi Mengelola Dana Tambahan Top Up KPR

Beberapa bulan yang lalu, tetangga saya, sebut saja Ibu Eva, cerita ke ibu saya waktu belanja sayur kalau dia sempat pusing bayar cicilan karena abis top up dana KPR buat renovasi rumahnya. Beliau bilang cicilan KPR yang tadinya cuma Rp 4,5 jutaan pe...