7 Cara Membeli Rumah Lelang

icon date 09 Sep 2021

Share:

whatsapptwitterfacebook
link
featured image

Memiliki hunian impian merupakan impian dari setiap orang. Meningkatnya permintaan akan hunian menjadikan banyak sekali pembangunan rumah untuk dihuni. Namun, harga rumah cenderung terus mengalami kenaikan setiap tahunnya. Terdapat beberapa opsi untuk meringankan pembelian rumah impian anda, salah satunya ialah melalui pelelangan rumah. Maka, tak heran jika banyak orang yang mulai mencari cara membeli rumah lelang.

Rumah lelang menjadi pilihan terbaik untuk mendapatkan rumah dengan harga miring dari biasanya dan mendapatkan rumah yang berkualitas. Biasanya rumah tersebut dilelang oleh pihak bank diakibatkan karena debitur tidak dapat melunasi kreditnya. Selanjutnya pihak bank akan mengumumkan daftar rumah yang akan dilelang di situs resmi masing-masing bank.

Untuk acara pelelangan rumah akan dilakukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) kelas satu. Tidak seluruh perbankan akan melakukan pelelangan rumah, adapun perbankan yang aktif melakukan pelelangan rumah diantaranya, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Mandiri. Informasi mengenai prosedur dan persyaratan tiap bank tentu berbeda satu sama lain.

Mendapatkan rumah hasil pelelangan tentu perlu perencanaan yang matang pula. Anda harus mengetahui cara membeli rumah lelang mulai dari proses atau tahapan yang akan dilalui dalam sistem pelelangan. Jika Anda tertarik untuk membeli rumah lelang, berikut 7 cara membeli rumah lelang yang bisa anda ikuti agar mendapatkan hunian impian anda.

1. Kumpulkan Informasi

Proses pertama yang harus anda lakukan yaitu kumpulkan informasi sebanyak mungkin. Pengumpulan informasi ini sangat penting untuk membuat perencanaan yang matang akan hunian anda. Terdapat beberapa informasi yang wajib anda ketahui sebelum melakukan penawaran rumah. Informasi mengenai pelelangan bisa anda dapatkan melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) atau situs resmi bank yang mengadakan pelelangan.

Carilah terlebih dahulu bank apa saja yang melakukan pelelangan. Anda dapat mengecek nya melalui social media atau situs resmi bank tersebut. Ketahui aturan, ketentuan, dan jadwal pelelangan yang diterapkan oleh pihak bank, agar proses pembelian bisa berjalan dengan lancar. Sesudah mengetahui perbankan apa saja yang mengadakan pelelangan, kumpulkan informasi rumah yang akan ditawar.

Ketahui harga rumah yang akan anda tawar, apakah dengan spesifikasi rumah sedemikian rupa sudah memenuhi kebutuhan anda. Kemudian anda harus tahu detail rumah yang ditawarkan, mulai dari kondisi fisik, lingkungan, dan fasilitas. Mengetahui harga pasar juga sangat penting, sehingga anda dapat mengetahui apakah rumah tersebut worth to buy atau tidak.

2. Pilih Rumah yang Ideal

Setelah anda sudah mendapatkan informasi-informasi penting mengenai pelelangan dan rumah yang ditawarkan, selanjutnya memilih rumah impian anda. Perhatikan seluruh informasi seputar rumah yang akan anda tawar. Jangan tergoda dengan harga murah atau tampilan yang menarik, namun kulik kembali apakah rumah tersebut memiliki kekurangan atau tidak.

Kemudian perhatikan juga kelengkapan dokumen dari setiap rumah. Jangan sampai ketika anda sudah merasa cocok dengan rumah tersebut namun dokumen nya tidak lengkap maka akan menjadi masalah di kemudian hari.

Selain itu, mengetahui kode lelang, limit harga, dan siapa yang bertanggung jawab terhadap rumah tersebut juga tidak boleh luput dalam pemilihan rumah lelang. Setelah sudah menetapkan rumah yang cocok, daftarkan diri anda untuk melakukan bidding.

3. Survei Lokasi

Sama seperti membeli rumah pada umumnya, cara membeli rumah lelang selanjutnya adalah mengecek secara langsung rumah lelang yang akan anda tawar. Selain memeriksa kelengkapan dokumen dan mencari di situs resmi, datang langsung ke lokasi untuk mengecek langsung suatu hal yang wajib. Periksa kembali kondisi fisik, kelayakan bangunan, dan keamanan sekitar apakah sudah sesuai dengan yang diharapkan.

4. Persiapkan Dana Jaminan

Dalam proses pelelangan rumah pihak bank akan meminta uang jaminan untuk mengikuti lelang. Uang jaminan ini dimaksudkan untuk tidak terjadinya bid and run atau tidak menawar dengan serius dan kabur setelah memenangkan lelang. Pada umumnya besaran uang jaminan itu sendiri berkisar dari 20% hingga 50% dari harga lelang pada rumah tersebut.

Namun tenang, jika anda tidak memenangkan pelelangan uang jaminan tersebut akan dikembalikan sepenuhnya. Tetapi jika anda memenangkan rumah yang dilelang, maka anda harus melunasi pembelian dengan kurun waktu maksimal 5 hari kerja setelah pelelangan selesai.

Selain menyiapkan dana jaminan, anda juga harus mempersiapkan biaya tambahan lainnya untuk pajak penghasilan, biaya balik nama, biaya notaris, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Baca juga : 8 Cara Beli Rumah Inden yang Harus Diperhatikan Oleh Pembeli

5. Proses Bidding

Pada tahap ini anda akan melakukan penawaran terhadap rumah yang sudah anda incar sebelumnya. Disini akan terjadi tawar menawar terhadap berbagai rumah yang dilelang, termasuk rumah impian anda. Penawaran tertinggi berhak mendapatkan rumah tersebut sejumlah harga yang ditawar.

6. Melunasi Pembayaran

Setelah melakukan bidding dan pada akhirnya anda memenangkan pelelangan, maka hal selanjutnya yang perlu dilakukan ialah melunasi pembayaran rumah tersebut. Anda harus melunasi pembayaran dalam jangka waktu yang sudah ditentukan yaitu 5 hari kerja.

Jangan sampai telat untuk melunaskan. Karena itu anda harus memiliki perencanaan yang matang untuk mengikuti lelang rumah karena anda harus melunasi dan tidak dapat membayar dengan mencicil seperti rumah pada umumnya.

7. Segera Persiapkan Berkas

Ketika anda sudah mengaplikasikan cara membeli rumah lelang, memenangkan lelang dan sudah melunasi seluruh pembayaran, Anda dapat menunjukkan kwitansi pembayaran lelang dan selanjutnya akan mendapatkan Kutipan Risalah Lelang untuk keperluan balik nama. Kutipan Risalah Lelang dapat diambil di KPKNL selaku penyelenggara lelang.

Kutipan Risalah Lelang tersebut nantinya dapat ditukarkan dengan dokumen rumah yang dilelang, seperti sertifikat tanah dan sertifikat penyertaan. Setelah mendapatkan dokumen asli dari rumah tersebut, anda dapat membawa dokumen tersebut menuju ke Badan Pertanahan Nasional untuk mengurus proses balik nama pemilik.

---

Itulah langkah-langkah dan cara membeli rumah lelang yang dapat menjadi referensi bagi anda. Setelah ini anda tidak perlu kebingungan lagi dan ragu untuk membeli rumah lelang. Ikuti lelang rumah yang diselenggarakan secara resmi sehingga aman dan terpercaya. Namun, jika Anda ingin membeli rumah yang sudah pasti kualitasnya, Anda bisa mengecek situs CariProperti.com.

 

Artikel Lainnya

05 August 2025

7 Cara Mengetahui Rumah Rawan Banjir, Jangan Asal Beli!

Bayangkan kamu baru saja membeli rumah impian. Desainnya oke, harganya cocok, dan lokasinya strategis. Tapi, begitu musim hujan datang, air mulai menggenang, merembes ke lantai, bahkan masuk ke dalam rumah. Ternyata... rumahmu rawan banjir! Itulah k...

02 September 2021

8 Cara Membuat Rumah Estetik yang Modern dan Minimalis

Rumah estetik saat ini sudah menjadi tren, khususnya bagi para kaum millenial. Selain memberikan kesan nyaman, rumah dengan interior yang estetik juga dianggap lebih enak dipandang daripada model rumah lainnya. Karena alasan inilah, banyak anak muda...

31 May 2025

8 Tips Beli Rumah Syariah yang Aman dan Sesuai Syariat

Salah satu tren yang makin banyak dilirik belakangan ini adalah perumahan syariah. Alasannya tentu karena sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Bagi Anda yang ingin punya rumah tanpa rasa waswas soal riba atau akad yang nggak jelas, perumahan...

14 July 2025

8 Cara & Syarat Mengajukan KPR Ruko Mudah dan Cepat untuk Pebisnis Muda

“Awalnya sempat ragu ambil ruko pakai KPR. Takut ditolak, ribet, dan bunganya tinggi. Tapi karena usaha kopi saya makin berkembang dan tempat sewa makin mahal, akhirnya saya nekat ajukan KPR ruko. Ternyata nggak sesulit yang saya pikirkan. Asal...

03 December 2024

Cara Balik Nama Rumah Warisan: Panduan Lengkap 2025

Rumah warisan merupakan salah satu aset keluarga yang bernilai tinggi dan perlu dikelola dengan bijak. Terkadang, rumah warisan sering kali tidak luput dari berbagai masalah, seperti nama pemilik di sertifikat yang masih atas nama almarhum, atau bahk...