
Bayangkan kamu menemukan apartemen di lokasi strategis, cicilan masih ringan, tapi sang pemilik ingin melepasnya karena alasan pribadi. Inilah momen yang tepat untuk melakukan over kredit apartemen, solusi cerdas bagi kamu yang ingin punya hunian tanpa harus mengajukan KPR baru dari awal.
Salah satu klien CariProperti, sebut saja Dinda, berhasil memiliki unit apartemen di BSD lewat skema over kredit. Tanpa perlu repot urus DP tinggi dan proses panjang ke bank, ia hanya perlu meneruskan cicilan pemilik sebelumnya, tentu saja setelah melalui proses legal yang aman dan resmi. Jadi, bagaimana sih sebenarnya cara over kredit apartemen yang benar?
Table of Contents
Apa Itu Over Kredit Apartemen?
Over kredit apartemen adalah proses pengalihan sisa cicilan KPR dari pemilik lama kepada pembeli baru. Artinya, kamu sebagai pembeli tidak membayar secara lunas di awal, tapi langsung mengambil alih cicilan KPR yang masih berjalan.
Proses ini bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu lewat bank (resmi) atau lewat notaris (non-resmi/bawah tangan). Meskipun tampak sederhana, kamu harus hati-hati agar tidak terjebak masalah hukum di kemudian hari.
Manfaat Over Kredit Apartemen
Kenapa banyak orang memilih over kredit dibandingkan beli unit baru?
- Harga lebih terjangkau
Umumnya, harga jual apartemen lewat over kredit lebih rendah dibanding unit baru karena sudah dihuni sebagian. - Tidak perlu ajukan KPR dari awal
Kamu cukup melanjutkan cicilan yang tersisa, tanpa perlu menunggu proses persetujuan KPR yang panjang. - Langsung huni
Karena unit sudah siap, kamu bisa langsung menempatinya setelah proses over kredit selesai.
Baca juga: Keuntungan Investasi di Apartemen TOD, Hunian Masa Depan yang Bikin Cuan Terus
Cara Over Kredit Apartemen Lewat Bank
Metode ini adalah pilihan paling aman karena prosesnya diawasi langsung oleh pihak bank yang menjadi pemberi KPR. Semua perpindahan hak dan tanggung jawab dilakukan secara resmi atas nama pembeli baru. Inilah langkah-langkahnya:
1. Menemukan Unit yang Akan Di-Over Kredit
Langkah pertama tentu adalah menemukan apartemen yang dijual lewat skema over kredit. Kamu bisa mencarinya melalui agen properti terpercaya seperti CariProperti, platform marketplace, atau iklan dari pemilik langsung. Pastikan kamu mengetahui berapa sisa cicilan, tenor, dan bunga berjalan.
2. Pengajuan Permohonan Over Kredit ke Bank
Setelah menyepakati harga dan skema dengan penjual, kedua belah pihak datang ke bank penyedia KPR (biasanya bank tempat pemilik lama mengajukan kredit). Di sini, kamu mengajukan permohonan resmi untuk meneruskan cicilan KPR.
3. Proses Verifikasi dan BI Checking
Bank akan melakukan verifikasi data calon debitur baru, termasuk mengecek kelayakan finansial dan skor BI Checking. Jika kamu lolos, maka bank akan melanjutkan proses ke tahap appraisal.
4. Appraisal dan Legalitas Unit
Bank akan melakukan penilaian kembali (appraisal) terhadap nilai apartemen. Tujuannya untuk memastikan nilai properti sesuai dengan sisa kredit. Selain itu, bank juga akan mengecek legalitas apartemen, seperti status sertifikat dan IMB.
5. Pembuatan Perjanjian Kredit Baru
Jika semua proses disetujui, maka dibuatlah perjanjian kredit baru atas nama pembeli baru. Akad ini dilakukan di hadapan notaris yang ditunjuk bank. Selanjutnya, cicilan akan dilanjutkan oleh kamu sebagai debitur resmi.
6. Pelunasan ke Penjual dan Administrasi Tambahan
Pembeli melunasi uang muka (jika ada) ke penjual sesuai kesepakatan. Setelahnya, pihak bank akan memproses perubahan data administrasi dan mencatat nama pembeli baru sebagai pemilik sah (meski sertifikat tetap ditahan hingga lunas).
Cara Over Kredit Lewat Notaris (Non-Resmi atau Bawah Tangan)
Pilihan kedua ini biasanya diambil oleh pembeli dan penjual yang ingin proses lebih cepat tanpa campur tangan bank. Namun, cara ini memiliki risiko hukum dan tidak disarankan jika tidak benar-benar memahami prosedurnya.
1. Kesepakatan Langsung antara Penjual dan Pembeli
Penjual dan pembeli sepakat untuk mengalihkan cicilan tanpa melibatkan bank. Mereka menentukan jumlah pelunasan awal, sisa cicilan, bunga, serta biaya tambahan.
2. Pembuatan Akta Pengalihan Kredit di Notaris
Notaris akan membuat dokumen berupa akta pengalihan kredit dan surat kuasa mengelola unit. Surat ini menyatakan bahwa pembeli berhak menempati unit dan meneruskan cicilan, namun nama di perjanjian KPR tetap atas nama pemilik lama.
3. Penyerahan Unit dan Pembayaran Cicilan oleh Pembeli
Setelah semua dokumen ditandatangani, pembeli dapat menempati apartemen dan mulai membayar cicilan langsung ke rekening pemilik lama atau ke bank dengan surat kuasa.
Baca juga: Panduan Lengkap PPJB Apartemen: Arti, Fungsi, Dasar Hukum, dan Contohnya
Beli Apartemen Lebih Mudah, Over Kredit pun Bisa Cuma di CariProperti!
Sudah siap punya apartemen impian tanpa ribet urus KPR dari awal? CariProperti hadir sebagai solusi pintar buat kamu yang ingin beli apartemen lewat skema over kredit, tanpa drama, dan dengan proses super cepat!
Di CariProperti, kamu akan dibantu oleh tim agen profesional berpengalaman yang siap mengurus semua proses jual beli properti, termasuk:
✅ Pencarian unit apartemen sesuai budget dan lokasi idaman
✅ Verifikasi legalitas unit & dokumen KPR
✅ Pendampingan proses over kredit lewat bank atau notaris
✅ Konsultasi gratis soal cicilan, biaya, hingga simulasi KPR
✅ Transaksi 100% aman, transparan, dan terpercaya
Jadi, buat apa repot cari sendiri dan berisiko tertipu? Pilih apartemen baru di Indonesia siap huni, proses cepat, dan harga bersahabat cuma di CariProperti!

Author
Rakay Diso
Rakay adalah seorang SEO Writer di CariProperti. Ia sudah berpengalaman selama lebih dari 2 tahun dalam bidang penulisan, khususnya di bidang properti. Mengkhususkan diri, tetapi tidak terbatas, pada topik desain arsitektur, interior, dan gaya hidup urban di rumah, Ia percaya bahwa konten yang berkualitas dapat memberikan dampak positif yang besar bagi pembaca dalam mengambil keputusan. Kenali Rakay Diso lebih dekat di LinkedIn.