Pajak Rumah Warisan Berapa Persen? Hitungan Lengkap dan Dasar Hukum di Sini

icon date 21 Aug 2026

Share:

whatsapptwitterfacebook
link
featured image

Menerima peralihan aset properti dari orang tua atau keluarga merupakan sebuah keberkahan, tetapi proses balik nama sertifikat sering kali terhambat akibat ketidaktahuan mengenai aspek perpajakan yang menyertainya. Memahami aturan pajak rumah warisan sangat penting bagi ahli waris agar proses legalitas hibah atau turun waris berjalan lancar tanpa terancam sanksi denda administrasi dari Bapenda maupun Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Banyak masyarakat keliru menganggap bahwa rumah warisan akan dikenakan pajak penghasilan yang memberatkan, padahal regulasi di Indonesia memberikan berbagai insentif serta pengecualian khusus untuk hubungan keluarga sedarah. Sebagai tim konsultan properti dari CariProperti, kami menyajikan panduan komprehensif mengenai pajak rumah warisan, mulai dari payung hukum, tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB Waris), syarat pembebasan PPh, hingga simulasi cara menghitungnya secara presisi.

Jawaban Cepat: Berapa Persen Pajak Rumah Warisan?

Tarif pajak rumah warisan terbagi menjadi dua komponen utama:

  1. PPh Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan (PPh Waris): Berjumlah 0% atau bebas pajak bagi ahli waris dalam garis keturunan lurus satu derajat (orang tua ke anak atau sebaliknya), selama memiliki Surat Keterangan Bebas PPh dari Direktorat Jenderal Pajak.

  2. BPHTB Waris (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan): Berjumlah 5% yang dihitung dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP), yakni setelah NJOP dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak khusus Waris (NPOPTKP Waris).

 

Dasar Hukum Pajak Rumah Warisan di Indonesia

Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan diatur oleh dua instrumen hukum utama yang memisahkan antara wewenang Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah:

Pajak Penghasilan (PPh Waris - Pemerintah Pusat):

  • UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) perubahan atas UU No. 36 Tahun 2008 (Pasal 4 Ayat 3 Huruf b), menegaskan bahwa harta hibah/warisan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat bukan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh).

  • PER-08/PJ/2025 jo. PMK No. 200/PMK.03/2015, yang mengatur tata cara penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh atas pengalihan hak atas tanah/bangunan karena warisan.

 

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB Waris - Pemerintah Daerah):

  • UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang menetapkan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam memungut BPHTB atas perolehan hak karena waris.
  • Peraturan Daerah (Perda) di masing-masing kabupaten/kota yang mengatur besaran NPOPTKP khusus waris serta pemberian insentif keringanan tarif daerah.

 

Apakah Pajak Rumah Warisan Sama dengan PPh?

Secara teknis, pajak rumah warisan tidak sama dengan PPh jual beli umum. Pada transaksi jual beli rumah konvensional, pihak penjual dikenakan PPh Final sebesar 2,5% dari nilai transaksi berdasarkan PP No. 34 Tahun 2016. Namun, dalam kasus pengalihan hak karena waris, PPh Final 2,5% tersebut bernilai 0% (Dikecualikan).

Pengecualian ini tidak berlaku secara otomatis. Ahli waris wajib mengajukan permohonan SKB PPh Waris ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar dengan melampirkan Surat Pernyataan Pembagian Waris. Di sisi lain, jenis pajak yang tetap wajib dibayarkan oleh ahli waris adalah BPHTB Waris ke Pemerintah Daerah saat Anda menjalankan prosedur cara balik nama rumah warisan di BPN terdekat.

 

Berapa Persen Tarif Pajak Rumah Warisan?

Jadi, pajak rumah warisan berapa persen? Umumnya, rumah atau tanah waris dikenakan tarif standar sebesar 5%. Namun, keunggulan BPHTB Waris dibandingkan BPHTB jual beli biasa terletak pada nilai pemotong NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak) yang jauh lebih besar.

Berdasarkan Pasal 44 Ayat 3 UU No. 1 Tahun 2022 (UU HKPD), batas NPOPTKP untuk perolehan hak karena waris ditetapkan paling sedikit Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) untuk setiap penerima hak. Beberapa daerah menetapkan nilai NPOPTKP Waris lebih tinggi melalui Perda setempat.

Formula perhitungan teknis BPHTB Waris dinyatakan sebagai berikut:

  • NPOPKP = NJOP Tanah & Bangunan - NPOPTKP Waris
  • BPHTB Waris Terutang = 5% x NPOPKP

 

Contoh Kasus dan Perhitungan Pajak Rumah Warisan

Seorang anak menerima warisan sebidang rumah tinggal dari orang tuanya di Wilayah X. NJOP tanah dan bangunan pada PBB tahun berjalan tercatat sebesar Rp1.200.000.000. Pemerintah Daerah X menetapkan NPOPTKP Waris sebesar Rp300.000.000.

Tahapan Perhitungan Rumus & Perhitungan Matematis Hasil Nominal (Rp)
1. Tentukan Nilai NJOP Rumah Total NJOP pada SPPT PBB Rp1.200.000.000
2. Kurangi NPOPTKP Waris NPOPTKP Waris (Rp300.000.000)
3. Hitung Dasar Pajak (NPOPKP) Rp1.200.000.000 - Rp300.000.000 Rp900.000.000
4. Hitung BPHTB Waris (5%) 5% x Rp900.000.000 Rp45.000.000
5. Hitung PPh Waris (SKB PPh) 0% x Rp1.200.000.000 (Memiliki SKB) Rp0 (Bebas)
Total Pajak Utama Ditanggung BPHTB Waris} + PPh Waris Rp45.000.000

 

Apakah Rumah Warisan Bisa Mendapat Pengampunan / Pelaporan di SPT?

Banyak penerima warisan khawatir jika aset rumah yang diwariskan belum pernah dilaporkan oleh almarhum orang tua dalam SPT Tahunan.

Secara ketentuan perpajakan, rumah warisan tidak dikenakan sanksi pajak penghasilan susulan selama ahli waris dapat membuktikan keabsahan dokumen waris (Surat Keterangan Ahli Waris dari Pejabat Berwenang).

Ahli waris cukup mendaftarkan atau melaporkan penambahan harta berupa rumah warisan tersebut pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, melalui portal Coretax, pada kolom Harta pada Akhir Tahun dengan menggunakan nilai NJOP sebagai nilai perolehan, serta memasukkan nomor SKB PPh pada bagian penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.

 

FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apakah anak angkat atau menantu berhak mendapatkan SKB PPh Waris 0%?

Berdasarkan PMK No. 200/PMK.03/2015, fasilitas PPh 0% hanya berlaku untuk keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat (orang tua kandung ke anak kandung atau sebaliknya). Pengalihan ke menantu atau hubungan kerabat lainnya tetap dikenakan PPh Final sebesar 2,5%.

2. Kapan BPHTB Waris harus dilunasi oleh ahli waris?

BPHTB Waris wajib dilunasi sebelum berkas pendaftaran peralihan hak diserahkan dan diproses oleh Kantor Pertanahan (BPN) setempat.

3. Berapa biaya luar pajak yang dibutuhkan saat pengurusan rumah warisan?

Selain BPHTB Waris, komponen biaya non-pajak meliputi pembuatan Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW), akta PPAT (APHB), serta PNBP pendaftaran BPN. Untuk pemahaman mendalam mengenai alur pendaftaran dan kelengkapan dokumen administratifnya, pelajari panduan ringkas cara balik nama rumah warisan.

Memahami kalkulasi pajak rumah warisan serta pengurusan SKB PPh dan BPHTB Waris secara tepat waktu akan menghindarkan Anda dari kendala hukum saat mengelola aset properti keluarga.

 

Cari Properti Bebas Masalah Legalitas? Percayakan pada CariProperti!

Mengurus berkas legalitas, sertifikat, hingga pajak transaksi properti membutuhkan ketelitian dan pendampingan dari ahlinya.

Di CariProperti, seluruh unit rumah baru maupun sekunder yang dipasarkan telah melewati proses verifikasi sertifikat (SHM/HGB), izin bangunan, serta keabsahan status kepemilikan oleh tim konsultan legal berpengalaman. Temukan hunian impian dengan transaksi yang aman, mudah, dan transparan bersama kami!

  • 📑 Legalitas Terjamin: Bebas dari risiko sengketa tanah dan masalah warisan di kemudian hari.
  • 🤝 Pendampingan Konsultan Gratis: Dampingi proses pemilihan unit, pengurusan KPR, hingga proses balik nama di Notaris/PPAT.
  • 💡 Informasi Transparan: Dapatkan kepastian harga, perkiraan kalkulasi pajak, dan opsi properti terbaik di kawasan strategis.

 

Jelajahi pilihan rumah aman dengan sertifikat lengkap di CariProperti sekarang!

Rakay adalah seorang SEO Writer di CariProperti. Ia sudah berpengalaman selama lebih dari 2 tahun dalam bidang penulisan, khususnya di bidang properti. Mengkhususkan diri, tetapi tidak terbatas, pada topik desain arsitektur, interior, dan gaya hidup urban di rumah, Ia percaya bahwa konten yang berkualitas dapat memberikan dampak positif yang besar bagi pembaca dalam mengambil keputusan. Kenali Rakay Diso lebih dekat di LinkedIn.

Artikel Lainnya

23 May 2025

Simulasi KPR BTN 2025, Bunga & Syarat Lengkapnya

Beberapa waktu lalu, saya sempat ngobrol santai dengan kenalan lama yang baru mulai proses beli rumah pertamanya. Katanya, dia sempat mikir keras karena harga rumah sekarang bikin dompet meringis. Tapi pas dia tahu soal KPR BTN, matanya langsung berb...

17 March 2026

Tabel Angsuran KPR BSI 2026: Simulasi Cicilan untuk Beli Rumah Bebas Worry

Banyak calon pembeli rumah langsung tertarik pada harga properti, tetapi sering melewatkan satu hal penting: berapa cicilan yang harus dibayar setiap bulan. Padahal, perbedaan kecil pada tenor, DP, atau margin bisa membuat angsuran berubah signifikan...

21 April 2026

AJB Bisa Digadaikan? Ini 6 Bank yang Menerima AJB sebagai Jaminan

Pernah nggak sih, kamu merasa butuh modal tambahan buat ngembangin bisnis atau mendadak ada keperluan darurat yang butuh dana besar, tapi dokumen rumah kamu belum sampai ke tahap Sertifikat Hak Milik (SHM)? Rasanya pasti sedikit panik karena banyak y...

19 June 2025

9 Tips Beli Rumah Cash yang Aman dan Untung

Membeli rumah secara cash bisa menjadi pilihan yang sangat menguntungkan. Anda tak perlu pusing memikirkan cicilan bulanan, bunga bank, atau tenor kredit yang panjang. Istilahnya, “cash is the king” memang berlaku di dunia properti, terut...

25 June 2026

Panduan Rental Yield Properti Jakarta 2026 & Proyeksi 5 Tahun ke Depan: Auto Cuan?

Memasuki tahun 2026, lanskap investasi real estat di ibu kota dan kawasan penyangganya terus menawarkan dinamika yang menarik bagi para pemilik modal. Bagi Anda yang berencana melakukan ekspansi portofolio atau sekadar mencari pendapatan pasif yang s...