
Membeli rumah bukan sekadar soal kebutuhan, tetapi juga impian besar bagi banyak orang Indonesia, terutama generasi milenial dan keluarga muda. Namun, beban biaya tambahan seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sering kali menjadi penghalang terbesar. Bayangkan saja, untuk rumah senilai Rp1,5 miliar, pembeli harus menyiapkan tambahan 11% PPN atau sekitar Rp165 juta.
Kabar baiknya, pemerintah memberikan angin segar melalui kebijakan PPN DTP 100% yang sebelumnya hanya berlaku hingga Juni 2025, kini diperpanjang hingga Desember 2025. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan sebelumnya, Sri Mulyani, pada Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) III Tahun 2025 di Jakarta, Senin, 28 Juli 2025, seperti yang dilansir dalam laman CNBC Indonesia edisi 1 Agustus 2025.
"Insentif PPN DTP perumahan 100 persen, kami sudah menyetujui. Sekarang ini sedang dalam proses untuk perubahan PMK-nya diperpanjang sampai dengan Desember," (CNBC Indonesia, 1 Agustus 2025).
Artinya, calon pembeli rumah tapak maupun rumah susun bisa menikmati insentif berupa PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), sehingga biaya ratusan juta rupiah tersebut tidak perlu dikeluarkan.
Menurut data Kementerian Keuangan, sektor properti menyumbang kontribusi signifikan terhadap PDB Indonesia sekaligus menyerap jutaan tenaga kerja. Itulah mengapa kebijakan insentif ini kembali diperpanjang melalui PMK Nomor 13 Tahun 2025.
Lebih lanjut, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan bahwa diskon PPN 100% ini menjadi strategi penting untuk mendorong daya beli masyarakat sekaligus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.
Bagi kamu yang sedang menimbang antara membeli rumah tahun ini atau menunda, kebijakan ini bisa jadi penentu keputusan. Lalu, bagaimana detail aturan insentifnya? Siapa saja yang bisa memanfaatkannya? Dan apa dampaknya terhadap harga rumah di masa depan? Yuk, kita bahas lebih dalam.
Table of Contents
Apa Itu PPN DTP?
Sebelum membahas lebih jauh soal perpanjangan kebijakan ini, penting untuk memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan PPN DTP.
PPN DTP adalah singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah. Dalam skema ini, pembeli rumah sebenarnya tetap dikenakan PPN sesuai aturan yang berlaku, yakni sebesar 11% dari harga jual rumah. Namun, beban pajak tersebut tidak dibayarkan oleh pembeli, melainkan ditanggung oleh pemerintah. Dengan kata lain, pemerintah yang menalangi langsung kewajiban pajak tersebut, sehingga harga rumah yang dibayar pembeli menjadi lebih ringan.
Kebijakan ini bukanlah hal baru. PPN DTP pertama kali diperkenalkan pemerintah pada masa pandemi COVID-19 di tahun 2021 untuk mendorong daya beli masyarakat serta menjaga agar sektor properti tetap bergerak. Hasilnya cukup signifikan: data Kementerian PUPR dan Real Estat Indonesia (REI) mencatat adanya peningkatan penjualan rumah sejak insentif tersebut diberlakukan.
Dalam praktiknya, PPN DTP berlaku untuk pembelian rumah tapak maupun rumah susun (rusunami maupun apartemen) dengan harga tertentu sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kebijakan ini terutama menyasar keluarga muda, generasi milenial, dan masyarakat kelas menengah yang membutuhkan rumah pertama.
Selain meringankan beban pembeli, insentif ini juga memberikan efek domino yang besar. Dengan adanya PPN DTP, geliat sektor properti ikut mendongkrak industri turunannya, mulai dari bahan bangunan, furnitur, hingga jasa konstruksi. Hal ini mendukung pertumbuhan ekonomi secara menyeluruh, yang sejalan dengan tujuan pemerintah memperpanjang insentif ini hingga akhir 2025.
PPN DTP Diperpanjang: Dasar Hukum Resmi
Perpanjangan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025. PMK ini mulai berlaku sejak 4 Februari 2025, dan menjadi dasar hukum yang sah bagi developer maupun pembeli rumah untuk memanfaatkan insentif PPN hingga akhir tahun 2025.
Dalam pernyataannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kebijakan diskon PPN 100% untuk rumah tapak dan rumah susun baru tidak hanya berlaku sampai Juni 2025 seperti rencana awal, tetapi diperpanjang hingga Desember 2025. Menurutnya, langkah ini diambil untuk mendorong daya beli masyarakat, mempercepat transaksi properti, serta menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
Pernyataan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga menegaskan bahwa developer wajib mengajukan insentif PPN DTP sesuai mekanisme yang ditentukan, dan pembeli rumah akan langsung merasakan keuntungan berupa harga rumah yang sudah bebas PPN.
Media berita terpercaya pun menyoroti perpanjangan ini sebagai kabar positif bagi pasar properti. CNBC Indonesia menyebut kebijakan ini sebagai angin segar bagi calon pembeli rumah dan pengembang.
Contoh Perhitungan Insentif PPN DTP
PPN DTP memberikan PPN 100% ditanggung pemerintah untuk rumah baru hingga harga maksimal Rp2 miliar. Artinya, pembeli rumah tidak perlu membayar pajak sebesar 11% dari harga jual. Berikut contohnya:
Harga Rumah | PPN Normal (11%) | PPN DTP | Total Biaya yang Harus Dibayar Pembeli | Total Penghematan |
---|---|---|---|---|
Rp800.000.000 | Rp88.000.000 | Rp0 | Rp800.000.000 | Rp88.000.000 |
Rp1.200.000.000 | Rp132.000.000 | Rp0 | Rp1.200.000.000 | Rp132.000.000 |
Rp1.500.000.000 | Rp165.000.000 | Rp0 | Rp1.500.000.000 | Rp165.000.000 |
Rp1.800.000.000 | Rp198.000.000 | Rp0 | Rp1.800.000.000 | Rp198.000.000 |
Rp2.000.000.000 |
Rp220.000.000 |
Rp0 | Rp2.000.000.000 | Rp220.000.000 |
Cara dan Syarat Mendapatkan Insentif PPN DTP 100%
Insentif PPN DTP 100% yang diperpanjang ini tentu menjadi angin segar bagi para pencari rumah pertama, khususnya bagi kamu para pekerja yang baru menikah atau merintis karir. Lantas, bagaimana cara dan syarat yang diperlukan agar bisa mendapatkan insentif ini?
Syarat Insentif PPN DTP 100%
Perlu diingat, untuk mendapatkan insentif ini ada beberapa syarat yang harus kamu penuhi terlebih dahulu, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Membeli rumah pertama (bukan over kredit atau seken).
- Rumah dengan harga maksimal Rp2 miliar.
- Pembelian dilakukan dari developer yang sudah terdaftar di program insentif pemerintah.
Dokumen yang biasanya dibutuhkan:
- KTP
- NPWP
- Surat pernyataan rumah pertama
Cara Mendapatkan Insentif PPN Rumah
Untuk mendapatkan insentif ini juga cukup mudah. kamu hanya perlu ikutin beberapa langkah di bawah ini, maka kamu sudah bisa beli bebas PPN 100%.
1. Tentukan Tujuan Pembelian
Pertama tentu saja kamu harus menentukan tujuan pembelian. Insentif ini hanya berlaku untuk pembelian rumah pertama, bukan rumah kedua. Oleh karena itu, pastikan kamu baru pertama kali membeli rumah jika ingin mendapatkan kesempatan ini.
2. Pastikan Harga Rumah di Bawah 2 Miliar
Insentif PPN rumah ini adalah program yang diperuntukan kalangan menengah ke bawah. Oleh karena itu, rumah-rumah yang di atas 2 miliar tidak akan mendapatkan insentif 100% ini. Jadi, pastikan kamu membeli rumah kurang dari 2 M dan sesuaikan dengan kemampuan.
3. Siapkan Seluruh Persyaratan yang Berlaku
Cara berikutnya, kamu hanya perlu menyiapkan semua persyaratan yang ditentukan untuk mendapatkan fasilitas ini, seperti KTP, NPWP, slip gaji atau rekening koran, dan surat pernyataan rumah pertama.
4. Pastikan Reputasi Developer Terpercaya
Terakhir, kamu wajib memverifikasi reputasi developer rumah yang ingin dibeli. Insentif ini hanya berlaku untuk rumah-rumah dari pengembang yang sudah terverifikasi. Untuk mengeceknya, kamu bisa mengunjungi Sireng PUPR. Atau, agar lebih gampang, kamu bisa langsung pilih unit rumah di CariProperti karena seluruh rekomendasi yang ada dikembangkan oleh developer ternama, seperti Sinarmas Land, Ciputra, dan Lippo Group.
Temukan Rumah Impianmu Sekarang di CariProperti
Mencari rumah pertama di tengah kenaikan harga properti memang tidak mudah. Banyak calon pembeli merasa bingung dengan biaya tambahan, prosedur KPR, dan syarat pajak yang membingungkan. Apalagi, menunda pembelian rumah bisa membuat harga semakin tinggi dan kesempatan mendapatkan insentif PPN DTP 100% terlewat begitu saja.
Tapi tenang, kamu tidak perlu khawatir. Di CariProperti, tersedia ratusan pilihan rumah baru yang strategis, lengkap dengan garasi luas, dan siap dimanfaatkan untuk mendapatkan PPN DTP hingga Desember 2025. Dengan bantuan agen berpengalaman, proses pembelian rumah bisa lebih mudah, transparan, dan aman dari kesalahan.
Nikmati kemudahan dan keuntungan membeli rumah bersama CariProperti:
- Dedicated Agent yang siap membimbing dari awal hingga selesai transaksi
- Jaminan Harga Terbaik, sehingga kamu tidak perlu khawatir membayar lebih
- DP 0% untuk beberapa pilihan properti tertentu
- KPR Instant Approval, percepat proses kepemilikan rumah
Jangan tunggu sampai harga rumah naik atau insentif PPN habis. Segera temukan rumah impianmu di CariProperti dan manfaatkan kesempatan PPN DTP 100% untuk meringankan biaya pembelian. Mulai langkah cerdasmu sekarang dan wujudkan rumah pertama yang nyaman, strategis, dan terjangkau.

Author
Rakay Diso
Rakay adalah seorang SEO Writer di CariProperti. Ia sudah berpengalaman selama lebih dari 2 tahun dalam bidang penulisan, khususnya di bidang properti. Mengkhususkan diri, tetapi tidak terbatas, pada topik desain arsitektur, interior, dan gaya hidup urban di rumah, Ia percaya bahwa konten yang berkualitas dapat memberikan dampak positif yang besar bagi pembaca dalam mengambil keputusan. Kenali Rakay Diso lebih dekat di LinkedIn.