
CariProperti - Syarat KPR Rumah Second. Rumah second atau bekas kerap menjadi pilihan utama masyarakat saat ingin membeli sebuah rumah.
Bagi mayoritas masyarakat, membeli rumah second memiliki keuntungan yang tidak ada di rumah baru.
Dengan membeli rumah second kita bisa memiliki rumah dengan lingkungan yang sudah ramai dan memadai, serta memiliki lokasi yang sangat strategis. Terlebih lagi, kita dapat melihat kondisi fisik rumah yang akan dibeli sehingga kita bisa mengetahui kualitas rumah kita nantinya.
Sama seperti membeli rumah baru, kita juga dapat membeli rumah second dengan cara KPR.
KPR rumah second bisa menjadi opsi terbaik jika kita ingin membeli rumah bekas karena kita bisa mendapatkan harga yang lebih murah dibanding membeli rumah baru dengan cara menawar harga dengan penjual.
Nah, agar impian Anda memiliki rumah terbaik dapat terwujud, CariProperti memberikan Anda cara dan syarat KPR rumah second terbaru.
Jadi, Anda tidak perlu bingung saat ingin mengajukan KPR serta tidak perlu khawatir KPR Anda akan ditolak bank.
Table of Contents
Syarat KPR Rumah Second
Sebelum membeli sebuah rumah second, Anda harus mempersiapkan seluruh berkas dan memenuhi persyaratan yang diberikan.
Hal ini harus dilakukan agar proses pembelian rumah dapat berjalan dengan lancar, jadi Anda bisa menempati rumah impian Anda lebih cepat.
Sejatinya, syarat KPR rumah second tidaklah jauh berbeda dari KPR rumah baru. Terlebih lagi, syarat KPR rumah second sangat mudah dipenuhi sehingga Anda tidak perlu takut ataupun pusing menyiapkan semua berkas dan syarat yang dibutuhkan.
Maka dari itu, berikut ini adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin membeli rumah second, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Berusia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat jatuh tempo pembayaran;
- Seorang pegawai selama minimal 2 tahun;
- Serta lolos BI checking.
Selain beberapa persyaratan di atas, ada juga berkas-berkas yang harus Anda siapkan dan bawa saat pengajuan KPR, di antaranya:
- Fotokopi KTP dan KK;
- NPWP;
- Surat nikah jika sudah menikah;
- Slip gaji tiga bulan terakhir;
- Surat keterangan kerja;
- Rekening koran tabungan tiga bulan terakhir;
- Fotokopi sertifikat rumah yang akan dibeli;
- Fotokopi IMB rumah yang akan dibeli;
- Fotokopi pembayaran PBB terakhir rumah yang akan dibeli;
- Dan surat kesepakatan jual beli rumah yang ditandatangan di atas meterai.
Jika Anda sudah memenuhi semua persyaratan serta berkas yang dibutuhkan, maka Anda hanya perlu melakukan seluruh proses pengajuan KPR rumah second.
Baca Juga: Tips Jitu Negosiasi Harga Rumah dengan Developer
Cara Mengajukan KPR Rumah Second
Apakah Anda sudah siap untuk membeli rumah second impian Anda? Nah, agar semua prosesnya dapat berjalan dengan mudah dan lancar, Anda dapat mencoba beberapa langkah berikut ini.
Dengan begitu, Anda bisa segera tinggal di rumah impian Anda.
1. Tentukan Rumah yang Akan Dibeli
Hal pertama yang harus Anda lakukan sudah pasti menentukan rumah yang akan dibeli.
Saat memilih rumah, sebaiknya sesuaikan dengan kebutuhan Anda dan keluarga. Kemudian sesuaikan dengan selera dan keingan Anda.
Carilah rumah yang dekat dengan kantor Anda, sekolah, rumah sakit, dan pusat perbelanjaan sehingga Anda dan keluarga dapat memenuhi kebutuhan dengan mudah. Tidak ketinggalan juga pastikan akses di rumah Anda nantinya mudah untuk dilalui.
Yang terpenting adalah perhatikan lingkungan sekitar; kenali tetangga Anda, pastikan lokasi bebas banjir, serta bebas dari kejahatan.
2. Selalu Upayakan Negosiasi Harga
Setiap ingin membeli sesuatu, pasti Anda menginginkan harga termurah, termasuk dengan rumah.
Salah satu keuntungan rumah bekas adalah Anda bisa bernegosiasi harga dengan penjual, jadi Anda bisa mendapatkan harga terbaik.
Saat negosiasi, perhatikan lokasi rumah, lingkungan, fasilitas, serta historis rumah sebagai bahan pertimbangan agar Anda mendapatkan harga yang sesuai.
3. Pilih Bank yang Cocok dengan Anda
Selanjutnya, Anda perlu memilih bank penyedia KPR yang cocok dengan kebutuhan Anda.
Ada begitu banyak pilihan bank yang menyediakan KPR rumah second dengan segala macam keuntungan yang bisa Anda dapatkan, mulai dari tenor panjang hingga cicilan ringan.
Jadi, pilih bank yang sesuai dengan kebutuhan dan keinginan Anda.
4. Ikuti Proses Appraisal Rumah
Proses appraisal ini bertujuan untuk menilai kelayakan rumah second yang akan dibeli dengan harga yang ditawarkan. Proses ini dilakukan dengan cara survei langsung ke rumah oleh pihak bank hingga menghasilkan harga yang sesuai.
Biasanya, terdapat selisih harga setelah proses appraisal selesai. Jadi, Anda harus membayar selisih tersebut.
5. Mengurus Surat Perjanjian Kredit
Setelah melalui proses appraisal, selanjutnya Anda harus mengurus Surat Perjanjian Kredit atau SPK.
SPK ini berisi biaya kredit, penalti, besaran bunga, batasan, dan kewajiban anda dan wajib untuk dilalui agar kredit Anda dapat cair.
6. Lakukan Proses Akad Kredit Rumah
Langkah terakhir yang harus dilakukan adalah Anda hanya tinggal melakukan proses akad kredit rumah.
Proses akad ini dilakukan oleh Anda sebagai debitur dan pihak penjual dengan disaksikan oleh pihak bank serta notaris.
Anda, pihak penjual, dan bank akan menandatangani akad. Kemudian, notaris akan mengurus surat balik nama rumah yang dibeli. Namun, sertifikat rumah, IMB, dan PBB akan ditahan sementara oleh bank sebagai jaminan hingga KPR telah dilunasi.
_____
Itulah syarat dan cara KPR rumah second. Semoga bermanfaat.

Author
Sopian Ahmad
Sopian merupakan SEO dan Content Editor di CariProperti. Berpengalaman lebih dari 5 tahun di dunia penulisan, khususnya di bidang properti. Mengkhususkan diri dalam topik investasi properti dan berbagi tips praktis seputar gaya hidup di rumah. Ia percaya bahwa konten berkualitas dapat menjadi kunci utama untuk menginspirasi pembaca dan membantu mereka membuat keputusan terbaik.