Kenali Take Over KPR, Persyaratan, dan Cara Mengurusnya

Riana28 Aug 2023

KPR memang sangat memudahkan pembelian rumah. Anda tidak perlu menunggu uang terkumpul hingga dapat membeli rumah secara cash. Dengan membayar bertahap per bulan, tentu membeli rumah terasa lebih ringan.

Namun, dalam jangka waktu tenor yang panjang, ada banyak hal yang dapat terjadi. Karena itulah muncul istilah “take over KPR”. Lalu, apa itu take over KPR? Pahami dahulu penjelasan pengertian dan persyaratannya berikut ini.

 

Pengertian Take Over KPR

take over kpr
(Sumber: freepik.com)

Take over KPR adalah sebuah prosedur pemindahan pembayaran KPR yang sedang berlangsung pada pihak lain. Proses ini berlangsung di bawah pengawasan bank sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku.

Secara sederhana, jika Anda yang melakukan take over KPR, maka Anda mengambil alih pembelian rumah. Ketika Anda akan mengambil alih, sebagai debitur baru, Anda perlu membuat perjanjian dengan pihak bank terkait.

 

Penyebab Take Over KPR


(Sumber: freepik.com)

Take over KPR dapat disebabkan karena berbagai hal. Banyak hal yang dapat terjadi selama masa tenor berlangsung. Kebanyakan orang memilih take over KPR dibanding mengambil KPR biasa karena mengincar kemungkinan bunga yang lebih ringan.

Beberapa orang juga melakukan take over KPR karena memilih properti lain yang dirasa lebih cocok. Take over KPR juga dapat terjadi karena debitur pertama sudah tidak sanggup membayar cicilan lagi.

Take over KPR sendiri terdiri dalam beberapa jenis, yaitu take over KPR jual beli, take over KPR antar bank, dan take over KPR bawah tangan. Berikut ini penjelasan tiap jenis take over KPR yang bisa Anda lakukan.

 

Jenis-jenis Take Over KPR

take over kpr
(Sumber: freepik.com)

1. Take Over KPR Jual Beli

Pada jenis take over ini, Anda sebagai debitur baru akan mengambil alih cicilan rumah yang masih berlangsung dan melanjutkan pembayaran cicilan tersebut.

Biasanya, take over KPR jual beli dilakukan oleh mereka yang membutuhkan dana cukup besar dalam waktu yang singkat. Metode jenis ini juga dipilih oleh mereka yang ingin membeli rumah dengan proses kredit yang lebih ringan.

Take over jual beli melibatkan tiga pihak, yaitu debitur awal sebagai penjual rumah, debitur baru sebagai pemohon, serta pihak bank yang terkait dalam proses KPR.

2. Take Over KPR Antar Bank

Take over antar bank berbeda dengan take over jual beli. Jika pada jenis take over jual beli terjadi pengalihan cicilan dari pemilik awal ke pemilik baru, pada take over antar bank pengalihan terjadi dari bank awal ke bank yang baru.

Take over jenis ini memungkinkan Anda untuk memindahkan KPR yang Anda miliki ke bank yang lain. Proses ini biasanya dilakukan karena bank yang baru menawarkan program KPR yang lebih menarik, seperti harga atau bunga yang lebih rendah. Dapat juga terjadi apabila Anda ingin berpindah dari bank konvensional ke bank syariah.

Karena Anda mengalihkan KPR ke bank baru, maka prosedur yang perlu Anda lakukan pun kurang lebih sama seperti ketika Anda akan mengajukan KPR pertama kali. Namun, biasanya proses ini akan berlangsung lebih cepat karena Anda sudah memiliki riwayat kredit dari pinjaman pada bank pertama.

Baca juga: Penting! Ini Dia Perbedaan KPR Syariah dan KPR Konvensional, Kelebihan, dan Kekurangannya.

3. Take Over KPR Bawah Tangan

Jenis take over yang terakhir adalah take over KPR bawah tangan. Berbeda dari dua jenis take over sebelumnya, take over bawah tangan lebih bersifat tidak resmi karena hanya terjadi atas kesepakatan penjual dan pembeli tanpa melibatkan bank terkait.

Pada jenis take over ini, Anda selaku pembeli perlu membayar biaya take over kepada penjual. Setelah itu, Anda perlu membayar sisa cicilan KPR hingga lunas.

Akan tetapi, take over yang satu ini sangat tidak dianjurkan. Pihak bank tidak mengetahui bahwa rumah sudah berpindah tangan. Karena tidak resmi, maka terlalu banyak resiko yang dapat Anda hadapi. Beberapa hal buruk yang dapat terjadi di antaranya adalah:

  • Penjual tetap bertanggung jawab apabila cicilan tidak dibayar oleh pembeli
  • Penjual bisa saja melakukan kecurangan dengan memberikan over-kredit ke beberapa pembeli
  • Sertifikat rumah yang terbit setelah KPR lunas masih atas nama penjual karena bank tidak akan memberikan sertifikat begitu saja kepada orang yang namanya tidak tertera pada sertifikat tersebut
  • Karena sertifikat masih atas nama penjual, maka penjual masih bisa mengambil sertifikat tanpa sepengetahuan pembeli

 

Menarik bukan? Jika Anda tertarik untuk melakukan take over KPR, simak tata cara berikut yang perlu Anda pahami.

 

Cara Take Over KPR


(Sumber: freepik.com)

1. Tentukan Bank yang Melayani Take Over

Ketika Anda akan melakukan take over, hal yang harus Anda lakukan adalah mencari bank yang dapat melayani prosedur tersebut dengan baik. Tiap bank tentunya memiliki syarat dan ketentuan take over yang berbeda-beda. Jadi, jangan lupa juga untuk memahami terlebih dahulu layanan tiap bank.

2. Perhatikan Kondisi Rumah

Hal yang tidak kalah penting dalam melakukan take over KPR adalah untuk memperhatikan kondisi fisik rumah. Pastinya Anda tidak mau jika ternyata mendapatkan rumah dalam kondisi buruk, bukan?

Pertimbangkan juga lingkungan tempat rumah berada, seperti lokasi yang strategis, resiko banjir, maupun hal lainnya. Bagaimanapun, penjual tidak mungkin mengalihkan KPR rumahnya tanpa alasan sama sekali.

3. Periksa Keabsahan Pemilik Rumah

Selain kondisi fisik rumah, Anda juga perlu memastikan keabsahan pemilik rumah agar kedepannya tidak ada masalah dalam hal hukum. Periksa terlebih dahulu dokumen KPR. Biasanya, dokumen ini masih tersimpan pada bank terkait.

Anda juga perlu memastikan bahwa rumah yang akan Anda beli tidak terlibat dalam permasalahan sengketa.

4. Hitung Nilai Transaksi

Dalam melakukan take over, Anda perlu mengetahui berapa nilai transaksi yang akan Anda lakukan. Ketahui apakah lebih rendah atau lebih tinggi dari harga yang seharusnya. Karena itu, Anda perlu menghitung nilai ini dengan saksama. Anda bisa juga melakukannya dengan melihat harga pasaran rumah lain di sekitarnya.

5. Buat Surat Pengikatan Transaksi

Agar transaksi berjalan lebih aman, Anda harus membuat Akta Jual-Beli dengan penjual rumah. Surat ini sejatinya dibuat untuk menyatakan bahwa telah terjadi pengalihan hak atas tanah, sehingga meski angsuran dan sertifikat masih atas nama penjual, namun penjual sudah tidak berkewajiban untuk melunasinya.

Sertakan juga Surat Kuasa bahwa Anda akan melunasi sisa cicilan dan memiliki kuasa untuk mengambil sertifikat rumah.

6. Libatkan Saksi

Karena take over merupakan prosedur yang resmi, maka Anda harus memastikan bahwa ada tiga saksi yang terlibat, yaitu penjual, pihak bank, dan notaris. Hal ini juga dilakukan untuk memastikan bahwa ada pihak lain yang mengetahui pengalihan ini, sehingga resiko kecurangan lebih kecil.

Anda mungkin juga suka: 9 Tips KPR untuk Freelancer Agar Lolos Diterima Bank

Syarat Dokumen untuk Take Over KPR


(Sumber: freepik.com)

Dalam melakukan take over KPR, baik penjual maupun pembeli tentu perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung. Berikut adalah rincian dokumen yang perlu disiapkan.

  • KTP pembeli dan penjual
  • KTP pasangan pembeli dan penjual
  • NPWP
  • Kartu Keluarga
  • Akta nikah
  • Surat Keterangan Kerja pembeli
  • Slip gaji pembeli selama tiga bulan terakhir
  • Fotokopi mutasi dan rekening keuangan pembeli tiga bulan terakhir
  • Fotokopi perjanjian kredit
  • Fotokopi sertifikat rumah
  • Fotokopi IMB
  • Fotokopi bukti pembayaran angsuran

Membeli rumah memang bukan perkara yang sederhana. Anda perlu memahami segala aspek, mulai dari kondisi rumah, kondisi lingkungan sekitar, hingga prosedur transaksi pembelian agar tidak ada kerugian yang dapat Anda alami.

Masih bingung mencari rumah yang pas? Temukan dengan CariProperti. Pilihan rumah terlengkap di berbagai kota di Indonesia tersedia di sini. Kami siap bantu Anda cari rumah lebih mudah. Kunjungi website CariProperti untuk informasi lebih lanjut!

Artikel Lainnya

16 Sep 2022

10 Rumah BSD Dekat AEON Mall

AEON Mall BSD merupakan salah satu pusat perbelanjaan paling hits di BSD. Selain karena fasilitasnya lengkap, mall ini juga menyediakan berbagai spot foto bernuansa Jepang yang menjadi favorit para pengunjung. Maka, tak heran jika banyak orang yang m...

12 Dec 2023

9 Rekomendasi Rumah Elit di Gading Serpong

Gading Serpong merupakan salah satu kawasan Tangerang yang sangat strategis. Kawasan ini memiliki berbagai fasilitas umum, seperti pusat perbelanjaan, sekolah, universitas, pasar modern, hotel, rumah sakit, lapangan olahraga, lapangan golf, hingga...

24 Aug 2023

9 Perumahan Dekat IKEA Alam Sutera

IKEA Alam Sutera merupakan salah satu toko peralatan rumah terlengkap di kawasan Tangerang. Produk yang dijual pun sangat bervariasi, mulai dari perabot dan aksesoris kamar, ruang tamu, kamar mandi, taman, dan lain sebagainya. Keberadaan toko selengk...