Perbedaan KPR syariah dan KPR konvensional mungkin masih samar bagi sebagian orang. Untuk itu, sebelum membeli rumah, Anda perlu untuk memahami perbedaan keduanya terlebih dahulu.
Membeli rumah menjadi salah satu capaian besar dalam hidup. Semua orang pasti ingin memiliki rumah sendiri. Untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan rumah, program KPR pun hadir.
KPR atau Kredit Pemilikan Rumah merupakan kredit pinjaman untuk membeli rumah. Program KPR disediakan oleh lembaga keuangan, seperti bank maupun perusahaan keuangan lainnya.
Secara sederhana, lembaga keuangan akan meminjamkan dana untuk membayar rumah Anda terlebih dahulu. Kemudian, Anda perlu mencicil pinjaman ini dalam jangka waktu yang telah ditentukan dan besaran suku bunga tertentu.
Program KPR sendiri kini memiliki dua jenis, yaitu KPR syariah dan KPR konvensional. Sekilas keduanya mungkin terlihat mirip, karena memang kedua jenis KPR ini memiliki fungsi yang sama, yaitu membantu Anda dalam memiliki rumah.
Namun, KPR syariah memiliki sedikit perbedaan. Sesuai dengan namanya, KPR jenis ini menggunakan hukum syariah Islam. Karenanya, memilih antara kedua jenis KPR ini bukan hanya berdasarkan pada mekanisme pembayarannya saja, tetapi juga pada prinsip. Akan tetapi, meski berdasarkan pada hukum syariah Islam, siapapun tetap bisa menggunakan KPR jenis ini.
Nah, agar Anda dapat menentukan KPR mana yang tepat untuk Anda, berikut adalah perbedaan KPR syariah dan KPR konvensional.
KPR konvensional menggunakan suku bunga mengambang atau floating rate. Ini berarti suku bunga pada KPR konvensional mengikuti suku bunga acuan Bank Indonesia (BI).
Suku bunga acuan tidak memiliki angka yang pasti dan dapat berubah-ubah seiring dengan waktu, baik naik maupun turun. Dengan adanya perubahan ini, suku bunga untuk KPR pun juga menjadi fluktuatif. Apabila suku bunga BI naik, maka suku bunga KPR konvensional pun ikut naik. Begitu pula sebaliknya.
Berbeda dengan KPR syariah yang tidak mengikuti suku bunga BI. Pada KPR syariah, bank telah menetapkan margin yang berlaku dari awal hingga akhir cicilan. Jadi, dengan KPR syariah, Anda tidak perlu mengkhawatirkan kenaikan suku bunga BI.
Baca juga: Perbedaan Floating Rate dan Fixed Rate Yang Wajib Kamu Tahu
Selain pada suku bunga, perbedaan KPR syariah dan konvensional juga terletak pada mekanisme transaksinya. Pada KPR konvensional, bank menyerahkan uang untuk Anda. Jadi, ketika Anda akan membeli rumah, bank meminjamkan uang untuk Anda yang perlu Anda bayar kembali dalam jangka waktu yang ditentukan.
Besaran jumlah uang yang harus dikembalikan tergantung pada besaran suku bunga setiap tahun.
Lain halnya dengan KPR syariah. Pada KPR jenis ini, bank tidak memberikan Anda uang pinjaman, melainkan rumah. Dalam hal ini, bank seolah-olah menjadi tangan kedua pembelian rumah.
Bank membeli rumah dari developer dengan harga yang sudah disepakati. Kemudian, bank menjualnya kembali kepada Anda dengan besaran margin yang telah ditentukan. Karena besaran margin yang diberikan kepada Anda telah ditentukan, maka cicilan yang perlu Anda lakukan pun sama dan tidak fluktuatif.
KPR konvensional hanya memiliki satu akad jual beli, yaitu kesepakatan antara nasabah dan bank untuk menyetujui biaya pinjaman kredit dengan tambahan bunga KPR dan biaya-biaya lainnya.
Sedangkan KPR syariah memiliki empat jenis akad yang berbeda. Setiap akadnya menawarkan sistem pembiayaan KPR yang berbeda pula. Berikut adalah jenis akad KPR syariah:
Akad murabahah merupakan akad jual beli yang menjadi perjanjian antara bank dan Anda sebagai nasabah. Akad murabahah menjelaskan bahwa bank akan membeli rumah yang Anda inginkan dan menjualnya kembali kepada Anda dengan harga yang telah disepakati.
Apabila sudah ada harga yang disepakati antara Anda dan pihak bank, maka Anda perlu membayar jumlah tersebut dengan cicilan dalam waktu yang telah ditentukan. Karena harga rumah sudah ditentukan sejak awal, maka besaran angsuran yang Anda lakukan pun bersifat tetap.
Akad istishna’ atau akad pesan bangun merupakan akad yang dilakukan ketika Anda akan membeli rumah dalam kondisi inden pada pihak developer. Akad yang satu ini cukup jarang ditawarkan oleh bank-bank di Indonesia, namun tidak sedikit ditawarkan oleh developer rumah syariah. Jadi, Anda perlu memastikan bahwa developer memiliki hubungan kerja sama dengan bank yang anda tuju.
Terdapat dua metode pembayaran dalam akad istishna’, yaitu metode selesai-bayar dan metode progresif. Pada metode selesai-bayar, Anda harus membayar rumah secara penuh ketika sudah selesai dibangun. Biasanya, bank akan menganjurkan Anda untuk membuka rekening baru yang Anda isi secara berkala untuk membayar rumah.
Lain halnya dengan metode progresif di mana Anda perlu membayar kepada bank seiring dengan progres pembangunan rumah.
Akad ijarah muntahiya bittamlik adalah akad sewa-beli. Pada akad ini, rumah Anda seolah-olah disewakan oleh bank dengan Anda sebagai penyewa. Anda perlu membayarkan sewa kepada bank. Namun jika pembayaran sewa telah memenuhi biaya rumah, maka Anda dinyatakan lunas dan rumah dapat menjadi milik Anda sepenuhnya.
Secara sederhana, akad musyarakah mutanaqishah memungkinkan Anda “patungan” membeli rumah dengan pihak bank. Pembagian persentase yang dibagi antara Anda dengan pihak bank didapat melalui kesepakatan antara kedua pihak.
Setelah rumah terbeli, Anda dianggap berstatus sebagai penyewa. Kemudian, Anda perlu membayar secara berkala persentase yang tadinya dibayarkan oleh bank. Setelah lunas, maka rumah pun resmi menjadi milik Anda.
Baca juga: 5 Cara Beli Rumah dengan KPR Dijamin Langsung Diterima
Baik KPR Syariah maupun KPR konvensional memiliki tujuan sama, yaitu memudahkan Anda dalam memiliki rumah. Keduanya pun memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Menentukan antara KPR mana yang ingin Anda pilih tidak boleh tergesa-gesa dan perlu pertimbangan yang matang.
Jika Anda masih bingung, CariProperti siap membantu! CariProperti memiliki hingga ribuan pilihan unit rumah yang tersebar di berbagai kota di Indonesia dan siap bantu Anda melalui segala proses jual beli rumah dari awal hingga akhir. Kunjungi website CariProperti untuk informasi lebih lanjut.
16 Sep 2022
10 Rumah BSD Dekat AEON Mall
12 Dec 2023
9 Rekomendasi Rumah Elit di Gading Serpong
24 Aug 2023
9 Perumahan Dekat IKEA Alam Sutera