
Saat membangun rumah sendiri, ada kewajiban pajak yang sering terlewat, yaitu PPN KMS (Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri). Pajak ini dikenakan kepada individu atau badan yang membangun rumah tanpa melalui jasa developer. Memahami tarif PPN KMS dan ketentuannya penting agar Anda bisa memperhitungkan biaya pembangunan dengan benar.
Artikel ini membahas secara lengkap pengertian, tarif terbaru tahun 2025, dasar hukum, hingga cara menghitung PPN bangun rumah berdasarkan peraturan resmi dari Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak.
Table of Contents
Apa Itu PPN KMS (Kegiatan Membangun Sendiri)?
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/PMK.03/2022, PPN KMS adalah pajak yang dikenakan atas kegiatan membangun sendiri bangunan tempat tinggal atau usaha yang dilakukan bukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaan.
Artinya, jika seseorang membangun atau memperluas rumah untuk digunakan pribadi (bukan dijual atau disewakan secara komersial), maka biaya pembangunan tersebut akan dikenakan PPN atas kegiatan membangun sendiri.
Kewajiban ini berbeda dari PPN yang dikenakan pada pembelian rumah dari pengembang, karena dalam kasus KMS, pembangun bertindak sebagai “produsen” dan wajib memungut serta menyetor pajaknya sendiri.
Dasar Hukum dan Ketentuan Terbaru PPN KMS
Dasar hukum penerapan PPN KMS diatur dalam:
- Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM.
- PMK No. 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri.
Ketentuan penting dalam aturan ini meliputi:
- PPN KMS dikenakan atas bangunan permanen dengan luas ≥ 200 m².
- Dikenakan untuk bangunan tempat tinggal, ruko, atau kantor pribadi.
- Nilai tanah tidak termasuk dalam perhitungan pajak.
- Pajak dibayar paling lambat akhir bulan berikutnya setelah pembangunan selesai.
Tarif PPN KMS Terbaru 2025
Tarif umum PPN saat ini adalah 11%, sehingga tarif efektif untuk kegiatan membangun sendiri ditetapkan sebesar 2,2% dari total biaya pembangunan.
Tarif ini dihitung berdasarkan rumus:
Tarif PPN KMS = 20% × Tarif PPN Umum
Apabila tarif PPN umum naik menjadi 12% pada 1 Januari 2025 (sesuai rencana pemerintah), maka tarif PPN KMS juga otomatis naik menjadi 2,4%.
| Tahun | Tarif PPN Umum | Tarif Efektif PPN KMS | Keterangan |
| 2023–2024 | 11% | 2,2% | Berlaku saat ini |
| 2025 | 12% (rencana) | 2,4% | Berlaku mulai Jan 2025 |
Siapa yang Wajib Membayar PPN KMS?
Berdasarkan aturan DJP, PPN KMS wajib dibayar oleh:
- Wajib Pajak Orang Pribadi atau badan hukum yang membangun bangunan untuk digunakan sendiri.
- Pembangunan dilakukan tidak dalam rangka kegiatan usaha (misalnya bukan proyek pengembang).
- Luas bangunan mencapai atau melebihi 200 m².
Bangunan yang dibangun oleh kontraktor atau developer tidak termasuk objek PPN KMS, karena sudah dikenakan PPN umum dalam transaksi penjualan.
Cara Menghitung PPN KMS
Rumus perhitungan PPN kegiatan membangun sendiri adalah:
PPN KMS = 20% × Tarif PPN Umum × Total Biaya Pembangunan
Contoh:
Jika seseorang membangun rumah dengan total biaya Rp 800 juta, maka perhitungan pajaknya adalah:
20% × 11% × Rp 800.000.000 = Rp 17.600.000
Artinya, total PPN bangun rumah yang wajib disetor adalah Rp 17,6 juta. Jika tarif naik menjadi 12%, maka pajak yang harus dibayar menjadi Rp 19,2 juta.
Cara Bayar dan Lapor PPN KMS
Setelah mengetahui tarif PPN KMS dan cara menghitungnya, langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran dan pelaporan pajak kegiatan membangun sendiri sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pembayaran PPN KMS wajib dilakukan oleh pihak yang membangun rumah, baik individu maupun badan, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah pembangunan selesai.
Berikut panduan lengkapnya:
1. Persiapkan Dokumen dan Data Biaya Pembangunan
Sebelum melakukan pembayaran, pastikan Anda sudah menyiapkan data berikut:
- Total biaya pembangunan (tidak termasuk nilai tanah).
- Bukti pembayaran pembelian material dan jasa pembangunan.
- Data luas bangunan (karena PPN KMS hanya berlaku untuk bangunan ≥ 200 m²).
- Informasi waktu pembangunan dimulai dan selesai.
Data ini dibutuhkan untuk memastikan perhitungan pajak dilakukan secara akurat dan sesuai dengan tarif PPN KMS yang berlaku.
2. Lakukan Pembayaran Melalui Bank Persepsi atau Kantor Pos
PPN KMS dibayarkan secara mandiri oleh wajib pajak melalui bank persepsi, ATM, internet banking, atau kantor pos yang telah bekerja sama dengan DJP.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Buka layanan e-Billing Pajak di pajak.go.id atau aplikasi resmi DJP Online.
- Buat kode billing dengan mengisi data berikut:
- Jenis Pajak: PPN Dalam Negeri (411211)
- Jenis Setoran: Kegiatan Membangun Sendiri (103)
- Masa Pajak: bulan saat pembangunan selesai
- Jumlah setoran: nilai PPN KMS yang telah dihitung (misalnya Rp 17.600.000)
- Setelah kode billing dibuat, lakukan pembayaran melalui:
- ATM bank persepsi,
- Internet banking, atau
- Teller bank/kantor pos.
Setelah transaksi berhasil, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang menjadi bukti sah pembayaran pajak.
3. Pelaporan dan Penyimpanan Bukti Pembayaran
Wajib pajak orang pribadi non-PKP (Pengusaha Kena Pajak) tidak perlu melaporkan PPN KMS melalui SPT Masa PPN. Cukup dengan menyimpan:
- Bukti Penerimaan Negara (BPN),
- Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik, dan
- Dokumen biaya pembangunan (nota, faktur, atau kontrak kerja).
Namun, bagi badan usaha atau instansi yang berstatus PKP, bukti pembayaran PPN KMS wajib dicantumkan dalam SPT Masa PPN periode pembayaran.
4. Batas Waktu Pembayaran PPN KMS
Berdasarkan PMK No. 61/PMK.03/2022, batas waktu penyetoran pajak adalah:
- Paling lambat akhir bulan berikutnya setelah bulan pembangunan selesai.
- Keterlambatan pembayaran akan dikenakan sanksi administrasi bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak terutang.
Contoh:
Jika rumah selesai dibangun pada September 2024, maka pembayaran PPN KMS harus dilakukan selambat-lambatnya 31 Oktober 2024.
Simulasi Tarif PPN KMS Berdasarkan Nilai Pembangunan
| Total Biaya Bangun Rumah | Tarif PPN Umum | Tarif Efektif PPN KMS | Pajak yang Harus Dibayar |
| Rp 500 juta | 11% | 2,2% | Rp 11 juta |
| Rp 800 juta | 11% | 2,2% | Rp 17,6 juta |
| Rp 1 miliar | 12% (rencana) | 2,4% | Rp 24 juta |
______
Tarif PPN KMS merupakan bagian penting dalam perencanaan biaya membangun rumah sendiri. Tahun 2025, tarifnya ditetapkan sebesar 2,2% dari total biaya pembangunan dan berpotensi naik menjadi 2,4% jika tarif umum PPN meningkat.
Dengan memahami aturan, rumus, dan mekanisme pembayarannya, masyarakat dapat membangun rumah dengan lebih tertib dan terhindar dari sanksi pajak.
Ngapain Ribet Bangun, Kalau Bisa Langsung Punya Rumah?
Daripada pusing ngitung biaya material, tukang, dan tarif PPN KMS, mending langsung beli rumah baru yang sudah jadi lewat CariProperti.
Di sini, kamu bisa temukan beragam rumah siap huni di lokasi strategis dengan harga transparan dan proses mudah.
Kenapa beli rumah di CariProperti lebih untung?
- 🔍 Pilihan properti lengkap — dari rumah baru, apartemen, hingga cluster eksklusif.
- 💰 Harga transparan & kompetitif — tanpa biaya tersembunyi.
- 📄 Legalitas terjamin — semua unit diverifikasi oleh tim profesional.
- 🏡 Langsung siap huni — tanpa perlu ribet urus PPN KMS atau biaya bangun tambahan.
- 🤝 Didampingi profesional properti — bantu kamu pilih unit terbaik sesuai kebutuhan dan budget.
💡 Jadi, kalau kamu ingin punya rumah baru tanpa ribet bangun dan bayar PPN KMS, langsung aja cari unit impianmu di CariProperti sekarang!

Author
Rakay Diso
Rakay adalah seorang SEO Writer di CariProperti. Ia sudah berpengalaman selama lebih dari 2 tahun dalam bidang penulisan, khususnya di bidang properti. Mengkhususkan diri, tetapi tidak terbatas, pada topik desain arsitektur, interior, dan gaya hidup urban di rumah, Ia percaya bahwa konten yang berkualitas dapat memberikan dampak positif yang besar bagi pembaca dalam mengambil keputusan. Kenali Rakay Diso lebih dekat di LinkedIn.