
Memiliki rumah impian tentu tidak hanya soal desain dan lokasi, tapi juga soal legalitas. Banyak orang yang sudah membangun rumah dengan penuh usaha, namun abai terhadap izin mendirikan bangunan.
Padahal, sejak Izin Mendirikan Bangunan (IMB) resmi diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), setiap pemilik bangunan wajib mengurus dokumen ini agar rumahnya dianggap sah secara hukum.
Menurut data dari Badan Pusat Statistik, yang muat dalam lama artikel Kompas, sebanyak 15,29% rumah di Indonesia pada tahun 2024 masih belum sesuai dengan standar ketahanan bangunan. Itu artinya, masih cukup banyak rumah yang belum memenuhi syarat untuk menerbitkan PBG.
Dengan meningkatnya kebutuhan hunian baru setiap tahun, terutama dari kelompok pekerja muda dan keluarga kecil, memahami cara mengurus PBG rumah menjadi hal yang penting agar rumah Anda tidak bermasalah di kemudian hari.
Nah, bagaimana sebenarnya proses dan cara mengurus PBG rumah sesuai ketentuan terbaru? Apa saja dokumen yang harus disiapkan, dan bagaimana alur pengajuannya lewat sistem resmi pemerintah?
Table of Contents
Dasar Hukum & Definisi PBG
Landasan Regulasi: PP No. 16 Tahun 2021
Dasar hukum utama yang mengatur PBG adalah Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
PP 16/2021 menggantikan PP pelaksanaan sebelumnya serta secara tegas mencabut mekanisme perizinan IMB yang diatur di PP Nomor 36 Tahun 2005, dan menetapkan bahwa proses perizinan bangunan gedung kini dilaksanakan melalui PBG melalui sistem SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung).
Beberapa poin penting di PP 16/2021 terkait PBG:
- PBG harus diajukan sebelum pelaksanaan konstruksi bangunan.
- Pada Pasal 253 ayat (5) huruf b disebutkan bahwa penerbitan PBG meliputi penetapan nilai retribusi, pembayaran, dan penerbitan dokumen PBG itu sendiri.
- PBG juga berkaitan erat dengan SLF bangunan (Sertifikat Laik Fungsi), yaitu sertifikat kelaikan fungsi bangunan yang wajib dimiliki sebelum bangunan gedung digunakan.
- Standar teknis bangunan gedung, fungsi, pengawasan, dan penyelenggaraan teknis bangunan menjadi bagian inheren dari regulasi dalam PP 16/2021.
Definisi & Ruang Lingkup PBG menurut Regulasi
Menurut Pasal 1 PP 16/2021, PBG adalah izin atau persetujuan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk melakukan tindakan berikut: membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung.
Dengan kata lain, PBG rumah adalah bentuk legalitas perizinan yang memungkinkan pemilik rumah agar pembangunan, renovasi, atau pemeliharaan rumah tinggal tetap sesuai aturan teknis yang berlaku.
Persyaratan & Dokumen yang Diperlukan
Untuk mengurus PBG rumah, Anda harus memenuhi dua kategori dokumen: administratif dan teknis.
Dokumen Administratif
- KTP dan identitas pemilik bangunan;
- Sertifikat tanah (SHM / HGB) atau bukti hak atas tanah;
- Bukti pelunasan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan);
- Dokumen izin lokasi atau IPPT serta rencana kota / SKRK jika dibutuhkan;
- Surat pernyataan kesanggupan pemenuhan standar teknis.
Dokumen Teknis
- Gambar arsitektur, denah, tampak, potongan bangunan;
- Perhitungan struktur & analisis pondasi;
- Gambar instalasi listrik, plumbing, drainase / sistem sanitasi;
- Dokumen spesifikasi bahan & sistem utilitas (MEP) jika ada.
Catatan: Untuk rumah tinggal dengan kompleksitas sederhana (<100 mยฒ, satu lantai), persyaratan teknis lebih ringan dibanding bangunan fungsi khusus.
Langkah-Langkah Cara Mengurus PBG Rumah
Mengurus PBG rumah tinggal kini jauh lebih mudah dibandingkan era IMB, karena seluruh prosesnya sudah terintegrasi secara digital melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Proses ini tetap membutuhkan ketelitian karena setiap tahapan memiliki ketentuan teknis yang harus dipenuhi agar izin dapat diterbitkan tanpa kendala. Berikut langkah-langkah lengkapnya:
1. Membuat Akun dan Registrasi di SIMBG
Langkah pertama dalam cara mengurus PBG rumah adalah membuat akun di portal resmi SIMBG. Pemilik rumah cukup mengakses simbg.pu.go.id lalu melakukan registrasi sebagai pemohon perorangan atau badan hukum. Setelah akun aktif, Anda dapat login dan mulai mengajukan permohonan baru.
Sistem ini dikelola langsung oleh Kementerian PUPR, dan seluruh proses administrasi dilakukan secara daring tanpa harus datang ke kantor dinas. Pastikan semua data identitas seperti NIK, NPWP, dan alamat lahan diisi dengan benar agar verifikasi berjalan lancar.
2. Mengisi Data Bangunan dan Lokasi Tanah
Setelah berhasil masuk, langkah selanjutnya adalah mengisi data bangunan rumah dan lokasi tanah. Pada tahap ini, Anda akan diminta melampirkan informasi penting seperti:
- Koordinat lokasi tanah (biasanya bisa diambil dari sertifikat atau peta digital).
- Luas tanah dan rencana luas bangunan.
- Fungsi bangunan (misalnya rumah tinggal tunggal atau rumah deret).
- Jumlah lantai dan rencana struktur bangunan.
Data ini digunakan untuk menentukan apakah bangunan Anda memenuhi ketentuan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR). Apabila lokasi tanah belum termasuk dalam peta RDTR digital, maka proses verifikasi tata ruang akan dilakukan manual oleh dinas terkait.
3. Mengunggah Dokumen Persyaratan Teknis
Tahapan penting berikutnya adalah mengunggah dokumen teknis PBG. Beberapa berkas utama yang wajib disiapkan antara lain:
- Surat bukti kepemilikan tanah (SHM, HGB, atau surat keterangan tanah).
- Gambar rencana arsitektur, struktur, dan utilitas bangunan.
- Rencana teknis bangunan sesuai standar keselamatan dan fungsi.
- Surat pernyataan kesesuaian fungsi bangunan.
- Fotokopi KTP pemohon dan NPWP.
Menurut panduan resmi PUPR, dokumen gambar teknis harus disusun oleh arsitek atau tenaga ahli bersertifikat, karena nantinya akan diverifikasi oleh tim teknis Dinas Cipta Karya atau Dinas Perizinan setempat.
4. Pemeriksaan dan Penilaian oleh Tim Teknis
Setelah semua dokumen diunggah, permohonan akan diperiksa oleh tim verifikasi teknis di tingkat pemerintah daerah.
Tim ini akan menilai apakah desain bangunan sesuai dengan standar keselamatan struktur, keandalan, serta kesesuaian tata ruang.
Jika ditemukan ketidaksesuaian (misalnya gambar struktur tidak lengkap atau ukuran tidak sesuai dengan peraturan zonasi), pemohon akan diberi notifikasi untuk melakukan revisi. Proses ini biasanya memakan waktu 7โ14 hari kerja, tergantung kompleksitas bangunan dan antrean permohonan.
5. Penetapan Retribusi dan Pembayaran
Apabila semua dokumen telah disetujui, sistem SIMBG akan menampilkan besaran retribusi daerah yang harus dibayarkan pemohon.
Retribusi ini ditentukan berdasarkan luas bangunan, lokasi, serta fungsi bangunan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) masing-masing wilayah.
Pembayaran dilakukan melalui rekening kas daerah yang terintegrasi dengan sistem. Setelah pembayaran diverifikasi, proses dapat dilanjutkan ke tahap penerbitan dokumen PBG.
6. Penerbitan Dokumen PBG
Tahap terakhir dalam cara mengurus PBG rumah adalah penerbitan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara resmi.
Setelah seluruh tahapan selesai dan retribusi dibayarkan, SIMBG akan mengeluarkan dokumen PBG dalam format digital (PDF) yang dapat diunduh dan dicetak oleh pemohon.
Dokumen ini memuat Nomor PBG, data pemilik, lokasi, serta ketentuan teknis bangunan yang telah disetujui.
PBG berlaku selama bangunan digunakan sesuai dengan fungsi dan standar teknis yang tercantum dalam izin.
Urus PBG Rumah dengan Tepat, Pastikan Hunian Anda Legal dan Aman
Mengurus izin bangunan kini bukan lagi proses yang rumit. Dengan memahami cara mengurus PBG rumah secara benar, mulai dari registrasi di SIMBG, melengkapi dokumen teknis, hingga verifikasi dan penerbitan izin, Anda bisa memastikan rumah dibangun sesuai ketentuan hukum dan standar keselamatan.
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) bukan sekadar formalitas administrasi, tetapi perlindungan hukum bagi pemilik rumah. Izin ini menjamin bahwa bangunan Anda aman, fungsional, dan sesuai peraturan tata ruang. Jadi, pastikan setiap langkah pengajuan dilakukan secara benar agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, seperti sulitnya mengurus sertifikat laik fungsi (SLF) atau penolakan saat proses jual beli properti.
Mau Punya Rumah dengan Legalitas Lengkap dan Sudah PBG? Beli Saja di CariProperti!
Daripada repot mengurus izin bangunan dari awal, lebih baik langsung beli rumah yang sudah punya PBG lengkap dan siap huni.
Di CariProperti, Anda bisa menemukan ribuan pilihan rumah baru berkualitas dari pengembang terpercaya, semuanya dengan legalitas lengkap dan lokasi strategis.
โจ Keunggulan CariProperti:
- ๐ก Legalitas terjamin โ semua properti dicek memiliki PBG dan dokumen resmi.
- ๐ฐ Harga terbaik di pasaran โ jaminan harga kompetitif langsung dari developer.
- ๐งพ DP 0% & cicilan ringan โ punya rumah impian kini makin mudah.
- โก KPR instant approval โ proses pengajuan cepat dan transparan.
- ๐ค Dedicated agent profesional โ bantu kamu dari pencarian hingga akad.
Jadi, kalau kamu ingin punya rumah aman, legal, dan bebas repot, langsung saja kunjungi CariProperti dan temukan hunian impianmu hari ini! ๐ ๐ซ

Author
Rakay Diso
Rakay adalah seorang SEO Writer di CariProperti. Ia sudah berpengalaman selama lebih dari 2 tahun dalam bidang penulisan, khususnya di bidang properti. Mengkhususkan diri, tetapi tidak terbatas, pada topik desain arsitektur, interior, dan gaya hidup urban di rumah, Ia percaya bahwa konten yang berkualitas dapat memberikan dampak positif yang besar bagi pembaca dalam mengambil keputusan. Kenali Rakay Diso lebih dekat di LinkedIn.