
Sudah capek-capek bangun rumah atau beli unit ruko baru, tapi pas mau ditempati malah kena kendala legalitas? Banyak pemilik bangunan yang terpaksa menunda penggunaan gedung karena belum punya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) atau yang sering disebut sertifikat laik bangunan.
Masalah ini sering terjadi karena banyak orang mengira kalau urusan izin cukup sampai IMB atau sekarang dikenal dengan PBG. Padahal, IMB atau PBG hanya mengatur soal izin mendirikan, bukan soal kelayakan penggunaan.
Nah, di sinilah SLF berperan. Sertifikat ini jadi bukti kalau bangunan yang kamu miliki benar-benar aman, layak digunakan, dan diakui secara hukum. Mau dipakai sendiri, disewakan, atau diajukan ke bank untuk KPR, semuanya butuh SLF.
Di artikel ini, kita akan kupas tuntas mulai dari pengertian SLF, dasar hukumnya, prosedur pengurusannya, hingga risiko kalau kamu mengabaikannya. Yuk, pahami sebelum terlambat!
Table of Contents
Apa Itu Sertifikat Laik Bangunan?
Sertifikat Laik Fungsi bangunan (SLF) adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu bangunan telah terbangun sesuai standar teknis dan laik fungsi untuk digunakan. Berbeda dari IMB yang cuma menyetujui sebelum pembangunan, SLF menjamin kondisi akhir bangunan aman, legal, dan siap dipakai.
Baca juga: Panduan Lengkap PPJB Apartemen: Arti, Fungsi, Dasar Hukum, dan Contohnya
Dasar Hukum Sertifikat Laik Bangunan
Mungkin kamu bertanya-tanya, “Apa sih dasar hukumnya? Emang wajib ya punya SLF?” Jawabannya tentu saja wajib. Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bukan sekadar formalitas, tapi sudah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Berikut ini adalah beberapa dasar hukum penting terkait penerbitan SLF:
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Ini adalah regulasi utama yang mengatur tentang penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk kewajiban memastikan bangunan laik fungsi sebelum digunakan. Dalam UU ini ditegaskan bahwa setiap bangunan harus memenuhi persyaratan teknis dan administratif agar dinyatakan aman dan sesuai peruntukannya.
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021
PP ini merupakan turunan dari UU No. 28/2002 yang secara spesifik mengatur pelaksanaan teknis pembangunan gedung. Di dalamnya, SLF disebut sebagai syarat penting sebelum bangunan mulai digunakan secara operasional, baik itu rumah tinggal, apartemen, kantor, hingga ruko.
3. Peraturan Menteri PUPR No. 27 Tahun 2018
Permen ini mengatur tata cara penerbitan Sertifikat Laik Fungsi, termasuk syarat dokumen, teknis pemeriksaan, serta pihak yang berwenang mengeluarkan SLF. Regulasi ini juga membedakan masa berlaku SLF berdasarkan jenis bangunan.
4. Permen PUPR No. 19 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan IMB dan SLF
Meski sekarang IMB telah digantikan dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), peraturan ini masih menjadi rujukan dalam hal integrasi antara izin mendirikan bangunan dan laik fungsi bangunan.
Siapa Saja yang Wajib Memiliki Sertifikat Laik Bangunan?
Banyak orang mengira Sertifikat Laik Fungsi (SLF) hanya diperlukan untuk gedung-gedung besar atau bangunan komersial. Padahal, menurut aturan yang berlaku, semua bangunan gedung yang sudah selesai dibangun dan akan digunakan secara aktif wajib memiliki SLF, termasuk rumah tinggal.
Berikut adalah jenis-jenis pemilik bangunan yang wajib mengurus SLF:
- Developer atau pemilik apartemen
SLF dibutuhkan agar unit dapat dihuni atau dipindahtangankan secara sah. - Pemilik rumah tinggal, terutama yang dibangun mandiri
Rumah pribadi tetap wajib mengantongi SLF, apalagi jika luasnya lebih dari 100 m². - Pengelola ruko, gedung perkantoran, rumah kos, atau bangunan usaha
Tanpa SLF, bangunan tidak boleh difungsikan untuk operasional bisnis. - Pemilik fasilitas umum, seperti rumah sakit, hotel, sekolah, dan mal
Karena bangunan ini melibatkan publik, standar keamanannya harus diperiksa lebih ketat.
Singkatnya, jika bangunanmu akan digunakan untuk aktivitas jangka panjang, baik tempat tinggal maupun usaha, maka kamu wajib mengurus SLF. Bahkan, untuk pengajuan izin usaha dan KPR, SLF menjadi dokumen penunjang yang sangat krusial.
Kategori Bangunan dalam SLF
Dalam proses penerbitan SLF, bangunan dibagi ke dalam empat kategori. Pembagian ini bertujuan untuk menyesuaikan tingkat kompleksitas pemeriksaan teknis dengan skala dan jenis bangunan. Semakin besar dan kompleks bangunannya, semakin ketat pula proses verifikasi teknisnya.
Berikut penjelasan masing-masing kategori:
- Kategori A: Bangunan non rumah tinggal dengan ketinggian lebih dari 8 lantai
- Kategori B: Bangunan non rumah tinggal dengan ketinggian kurang dari 8 lantai
- Kategori C: Bangunan rumah tinggal dengan luas 100 m2 atau lebih
- Kategori D: Bangunan rumah tinggal dengan luas kurang dari 100 m2
Mengetahui kategori bangunan sangat penting sebelum mengurus SLF, karena akan memengaruhi jenis dokumen yang harus disiapkan, proses inspeksi teknis, hingga biaya pengurusan. Maka dari itu, sebaiknya konsultasikan dulu ke dinas terkait atau gunakan jasa agen properti yang memahami teknis SLF.
Baca juga: Apa Itu KJPP dan Perannya dalam Dunia Properti?
Cara Kerja dan Tahap Penertiban Sertifikat Laik Bangunan (SLF)
Mengurus SLF bukan sekadar mengisi formulir dan menunggu. Ada proses teknis yang cukup panjang karena pemerintah ingin memastikan bahwa bangunan benar-benar aman, sesuai fungsi, dan layak digunakan. Berikut adalah tahapan lengkapnya:
1. Pengajuan Permohonan ke Dinas Terkait
Pemilik atau pengelola bangunan mengajukan permohonan SLF ke DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) atau ke Dinas PUPR di wilayah masing-masing.
Pengajuan ini bisa dilakukan secara online (melalui aplikasi OSS atau sistem lokal daerah) atau offline, tergantung kebijakan daerah.
2. Pemeriksaan dan Verifikasi Dokumen
Petugas akan memeriksa dokumen yang disertakan, seperti:
- IMB atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
- Gambar As-Built Drawing (gambar bangunan sesuai kondisi aktual)
- Surat pernyataan selesai bangunan
- Laporan pengujian sistem MEP (listrik, air, kebakaran)
- Dokumen teknis lainnya sesuai kategori bangunan
3. Inspeksi Teknis atau Survei Lapangan
Tim teknis dari dinas akan mengunjungi langsung lokasi bangunan untuk memastikan bahwa kondisi fisik di lapangan sesuai dokumen dan standar keselamatan:
- Sistem proteksi kebakaran (APAR, sprinkler, fire alarm)
- Keandalan struktur bangunan (fondasi, dinding, atap)
- Sistem sanitasi, kelistrikan, dan ventilasi
- Jalur evakuasi dan aksesibilitas
Jika ditemukan kekurangan, pemilik bangunan diberi waktu untuk perbaikan sebelum evaluasi lanjutan.
4. Penyusunan Berita Acara Pemeriksaan
Jika bangunan dinyatakan memenuhi persyaratan teknis dan administratif, tim teknis akan menyusun berita acara pemeriksaan sebagai dokumen dasar penerbitan SLF.
5. Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi
Setelah proses evaluasi dan inspeksi dinyatakan lolos, SLF akan diterbitkan secara resmi oleh kepala dinas terkait. Sertifikat ini memuat informasi bangunan, kategori, masa berlaku, dan ditandatangani oleh pejabat berwenang.
Masa Berlaku SLF dan Proses Perpanjangannya
Sertifikat Laik Fungsi tidak berlaku seumur hidup. Mengingat kondisi fisik bangunan bisa berubah seiring waktu, maka pemerintah menetapkan batas waktu agar inspeksi berkala bisa dilakukan demi menjaga keselamatan penghuni.
Berikut masa berlaku SLF berdasarkan jenis bangunan:
Jenis Bangunan | Masa Berlaku SLF |
---|---|
Non-rumah tinggal (komersial, apartemen, ruko, kantor) | 5 tahun |
Rumah tinggal | 10 tahun (di beberapa daerah bisa hingga 20 tahun) |
Setelah masa berlaku habis, pemilik wajib melakukan perpanjangan SLF dengan tahapan serupa, pengajuan, verifikasi dokumen, dan inspeksi lapangan ulang. Ini penting untuk memastikan bangunan masih layak secara struktural dan fungsional.
Jika tidak diperpanjang, maka bangunan dianggap tidak laik fungsi secara hukum dan dapat dikenakan sanksi administratif seperti teguran, denda, hingga pembekuan izin operasional usaha.
Beli Rumah Legal dan Siap Huni? Percayakan pada CariProperti!
Mengurus legalitas bangunan seperti Sertifikat Laik Fungsi memang penting dan bisa jadi rumit jika dilakukan sendiri. Tapi, kamu tak perlu pusing lagi karena di CariProperti, semua rumah yang ditawarkan sudah dilengkapi dengan legalitas lengkap, termasuk SLF, PBG, hingga sertifikat hak milik.
CariProperti adalah platform jual beli rumah terpercaya yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun di industri properti. Kami bekerja sama langsung dengan developer-developer besar di Indonesia, menghadirkan ribuan pilihan rumah berkualitas, dari hunian tapak hingga apartemen strategis.
Kenapa harus beli rumah di CariProperti?
- Semua properti legal dan aman
- Didampingi agen profesional selama proses KPR & legalitas
- Banyak pilihan rumah baru dari developer terpercaya
- Transparan, aman, dan tanpa biaya tersembunyi
Cari rumah siap huni dengan legalitas lengkap? Temukan hanya di CariProperti, karena hunian impian kamu dimulai dari keputusan yang aman dan legal!

Author
Rakay Diso
Rakay adalah seorang SEO Writer di CariProperti. Ia sudah berpengalaman selama lebih dari 2 tahun dalam bidang penulisan, khususnya di bidang properti. Mengkhususkan diri, tetapi tidak terbatas, pada topik desain arsitektur, interior, dan gaya hidup urban di rumah, Ia percaya bahwa konten yang berkualitas dapat memberikan dampak positif yang besar bagi pembaca dalam mengambil keputusan. Kenali Rakay Diso lebih dekat di LinkedIn.