
Banyak masyarakat yang masih bingung ketika mendengar istilah HPL tanah atau Hak Pengelolaan Lahan. Apakah ini sama dengan hak milik atau hak pakai? Jawabannya: tidak sama.
HPL merupakan salah satu bentuk penguasaan atas tanah oleh negara yang diberikan kepada lembaga atau instansi tertentu untuk dikelola, bukan untuk dimiliki. Dalam praktiknya, HPL sering digunakan untuk tanah-tanah milik negara yang dikelola oleh pemerintah daerah, BUMN, atau badan hukum negara lainnya.
Artikel ini akan membahas secara detail tentang apa itu HPL tanah, dasar hukumnya, siapa yang berhak memilikinya, hingga perbedaannya dengan hak pakai dan hak milik.
Table of Contents
Apa Itu HPL Tanah?
Setelah memahami bahwa HPL bukan hak kepemilikan pribadi, pertanyaan berikutnya tentu muncul: apa sebenarnya yang dimaksud dengan HPL tanah?
HPL merupakan singkatan dari Hak Pengelolaan Lahan, yaitu hak yang diberikan negara kepada badan hukum atau instansi pemerintah untuk mengelola dan memanfaatkan tanah negara. Artinya, tanah tersebut tetap milik negara, tetapi dikelola oleh pihak penerima HPL sesuai fungsi dan peruntukannya.
Berdasarkan penjelasan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), HPL tanah tidak termasuk dalam kategori hak atas tanah seperti Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau Hak Pakai (HP). HPL hanya memberikan kewenangan mengatur penggunaan lahan, menyerahkan sebagian tanah kepada pihak ketiga melalui perjanjian, dan memungut imbalan atas pemanfaatannya.
Dengan kata lain, HPL tanah bersifat administratif dan pengelolaan, bukan hak kepemilikan penuh. Pihak penerima HPL tidak bisa menjual atau mengalihkan tanah tersebut tanpa izin negara, karena statusnya tetap tanah negara.
Beberapa contoh pihak yang umumnya menerima hak pengelolaan HPL antara lain:
- Pemerintah daerah atau kementerian (misalnya tanah aset Pemda atau Kementerian Keuangan)
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
- Lembaga otorita tertentu, seperti Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN)
Biasanya, pihak-pihak ini kemudian dapat memberikan hak turunannya, seperti HGB di atas HPL, kepada pihak ketiga, misalnya pengembang properti, untuk membangun proyek hunian atau komersial.
Jadi, ketika kamu melihat sebuah proyek berdiri di atas lahan dengan status HGB di atas HPL, artinya pengembang tidak memiliki tanah tersebut, tetapi memegang izin pemanfaatan dalam jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan dengan pengelola lahan.
Dengan memahami konsep dasar ini, kamu bisa lebih berhati-hati dan cerdas saat membaca status kepemilikan lahan pada sertifikat atau proyek properti tertentu.
Siapa yang Bisa Memiliki HPL Tanah?
Tidak semua pihak dapat memiliki HPL. Berdasarkan regulasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan DJKN, hak ini hanya bisa dimiliki oleh:
- Instansi pemerintah pusat dan daerah
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau BUMD
- Otorita atau badan hukum pemerintah yang diberikan tugas mengelola wilayah tertentu
Pihak swasta tidak dapat langsung memiliki HPL, namun bisa memanfaatkan lahan di bawah pengelolaan HPL melalui kerja sama seperti sewa atau pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) di atas HPL.
Dasar Hukum HPL Tanah
Beberapa peraturan penting yang menjadi landasan HPL tanah antara lain:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA);
- PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, dan Pendaftaran Tanah;
- Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan.
Peraturan ini menegaskan bahwa tanah dengan status HPL tetap milik negara, sementara pihak pemegang hanya mengelolanya sesuai fungsi dan kewenangan yang diberikan.
Perbedaan HPL Tanah dengan Hak Pakai dan Hak Milik
Untuk memahami posisi hukum HPL, penting membedakannya dengan hak pakai dan hak milik:
| Jenis Hak | Kepemilikan | Jangka Waktu | Pihak yang Bisa Memiliki | Contoh Penggunaan |
| Hak Milik (HM) | Pribadi, penuh | Tidak terbatas | WNI | Rumah pribadi |
| Hak Pakai (HP) | Penggunaan tanpa hak milik | Maks. 30 tahun (bisa diperpanjang) | WNI & WNA | Kantor, kedutaan |
| HPL (Hak Pengelolaan) | Dikuasai negara, dikelola instansi | Tidak terbatas (selama tugas masih berlaku) | Pemerintah, BUMN/BUMD | Kawasan industri, pelabuhan, proyek strategis |
Dari tabel di atas, jelas bahwa HPL tidak bisa dijadikan dasar kepemilikan pribadi, melainkan hanya untuk pengelolaan jangka panjang.
Kelebihan dan Kekurangan Sistem HPL Tanah
✅ Kelebihan HPL Tanah
1. Memastikan Tanah Negara Tetap Dikelola dengan Baik
Sistem HPL tanah membantu negara tetap memegang kendali penuh terhadap aset-aset lahan strategis. Dengan adanya hak pengelolaan ini, tanah negara tidak disalahgunakan dan dapat dimanfaatkan sesuai rencana tata ruang, kebutuhan publik, atau pengembangan ekonomi daerah.
2. Mendorong Pengembangan Kawasan dan Investasi
Banyak proyek besar seperti kawasan bisnis, perumahan terpadu, hingga proyek hunian vertikal dibangun di atas lahan HGB di atas HPL. Hal ini menunjukkan bahwa sistem HPL bisa menjadi jembatan antara pemerintah dan sektor swasta untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus memastikan pemanfaatan lahan tetap teratur.
3. Fleksibilitas bagi Pemerintah dan BUMN
Pihak pengelola seperti Pemerintah Daerah, BUMN, atau BUMD memiliki fleksibilitas dalam mengatur penggunaan lahan, misalnya melalui kerja sama pemanfaatan dengan investor atau pengembang. Dengan begitu, potensi ekonomi lahan negara bisa dimaksimalkan tanpa harus kehilangan status kepemilikannya.
4. Mendukung Pengawasan dan Transparansi Aset Publik
Karena HPL tanah bersifat administratif, setiap perubahan penggunaan atau pemanfaatan lahan tercatat secara resmi. Hal ini meningkatkan transparansi dan memudahkan pemerintah melakukan pengawasan terhadap aset-aset strategis milik negara.
Kekurangan HPL Tanah
1. Tidak Memberikan Kepemilikan Pribadi
Salah satu kelemahan utama HPL tanah adalah sifatnya yang tidak bisa dimiliki secara individu. Pengembang atau pihak ketiga yang memanfaatkan lahan hanya mendapat hak turunan seperti HGB di atas HPL, dengan masa berlaku tertentu. Artinya, kepemilikan tanah tetap berada di tangan negara atau pengelola.
2. Masa Berlaku Terbatas dan Perlu Diperpanjang
HGB di atas HPL biasanya berlaku antara 20–30 tahun, tergantung perjanjian dan ketentuan dari pengelola lahan. Setelah masa berlaku habis, pengembang atau pemegang hak harus memperpanjang izin, yang bisa memakan waktu dan biaya tambahan.
3. Potensi Ketidakpastian Hukum di Masa Depan
Karena pengelolaan HPL tanah melibatkan banyak pihak, negara, pengelola, dan pengguna, potensi sengketa administratif bisa saja muncul jika ada perubahan kebijakan, batas lahan, atau kesalahan administrasi. Oleh karena itu, pembeli properti di atas HPL harus memastikan legalitas proyek benar-benar jelas dan sesuai regulasi.
4. Kurang Cocok untuk Investasi Jangka Panjang Individu
Untuk investor individu yang ingin memiliki tanah sebagai aset jangka panjang, HPL tanah kurang ideal karena tidak bisa dimiliki selamanya. Namun, sistem ini masih cocok bagi pihak pengembang atau pelaku bisnis yang berorientasi pada pemanfaatan lahan dalam jangka waktu tertentu.
____
HPL tanah adalah bentuk penguasaan negara atas tanah yang dikelola oleh lembaga atau badan hukum tertentu, bukan hak milik pribadi.
Pemegang HPL memiliki hak untuk mengatur, menggunakan, dan menyerahkan sebagian tanah tersebut untuk kerja sama, namun kepemilikan tetap berada pada negara.
Memahami konsep HPL sangat penting bagi masyarakat, terutama bagi investor dan pengembang properti, agar tidak salah langkah dalam proses akuisisi atau pengembangan lahan.
Saatnya Punya Rumah dengan Status SHM yang 100% Aman dan Legal di CariProperti!
Setelah tahu seluk-beluk tentang HPL tanah dan risikonya, sekarang kamu pasti paham betapa pentingnya punya properti dengan status kepemilikan yang jelas. Nah, kalau kamu ingin investasi aman tanpa ribet urusan hak pengelolaan, saatnya beli rumah baru berstatus SHM hanya di CariProperti!
Di CariProperti, kamu nggak cuma sekadar beli rumah, tetapi juga dapat pengalaman beli properti yang mudah, cepat, dan aman. Berikut alasan kenapa ribuan pembeli sudah mempercayakan pencarian rumahnya ke kami:
✨ Keunggulan CariProperti:
- 🏠 Ribuan rumah baru berstatus SHM dari developer tepercaya di seluruh Indonesia.
- 💬 Dedicated Agent pribadi yang siap bantu kamu dari awal pencarian hingga akad.
- 💸 Promo DP 0% dan jaminan harga terbaik, biar beli rumah impian makin terjangkau.
- ⚡ KPR Instant Approval, cukup isi data online, langsung tahu hasil pengajuan.
- 🏡 Proses cepat & transparan, semua bisa kamu pantau langsung tanpa perlu repot ke kantor.
Jadi, kenapa masih ragu? Lindungi investasi kamu dengan beli properti SHM yang benar-benar milikmu. 👉 Yuk, temukan rumah impian dengan status SHM hanya di CariProperti.com!

Author
Rakay Diso
Rakay adalah seorang SEO Writer di CariProperti. Ia sudah berpengalaman selama lebih dari 2 tahun dalam bidang penulisan, khususnya di bidang properti. Mengkhususkan diri, tetapi tidak terbatas, pada topik desain arsitektur, interior, dan gaya hidup urban di rumah, Ia percaya bahwa konten yang berkualitas dapat memberikan dampak positif yang besar bagi pembaca dalam mengambil keputusan. Kenali Rakay Diso lebih dekat di LinkedIn.