
Pernah dengar yang namanya surat SKPT tanah? Istilah ini mungkin terdengar asing bagi sebagian orang, meskipun keberadaannya sangat penting dalam setiap proses administrasi pertanahan.
Banyak pemilik tanah, investor, hingga pembeli properti baru yang tidak menyadari bahwa tanpa SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah), status tanah bisa menjadi tidak jelas secara administratif. Akibatnya, transaksi tertunda, proses sertifikasi terhambat, bahkan muncul risiko hukum di kemudian hari.
Faktanya, SKPT menjadi salah satu dokumen kunci yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan bahwa suatu bidang tanah sudah terdaftar atau sedang dalam proses pendaftaran resmi. Dokumen ini menjadi jembatan legal antara tanah yang belum bersertifikat dengan sistem pendaftaran tanah nasional yang diakui negara.
Namun, apa sih sebenarnya SKPT tanah itu? Terus, mengapa dokumen ini begitu penting, dan bagaimana cara mengurusnya dengan benar?
Agar Anda bisa lebih mudah dalam memahami apa itu surat SKPT tanah, melalui artikel ini CariProperti akan membahas secara tuntas mulai dari pengertian, fungsi, dasar hukum, cara pengurusan, hingga perannya dalam transaksi dan lelang tanah.
Dengan demikian, Anda akan memahami tidak hanya arti penting SKPT tanah, tetapi juga bagaimana dokumen ini dapat melindungi Anda dari potensi masalah hukum di masa depan, terutama jika Anda tengah merencanakan investasi properti atau pembelian lahan keluarga.
Table of Contents
Apa Itu Surat SKPT Tanah?
Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis mengatakan, SKPT adalah surat keterangan untuk mengetahui terkait data pemilik tanah, letak tanah, luas tanah serta catatan-catatan lainnya yang berhubungan dengan layanan pertanahan.
SKPT berfungsi sebagai bukti bahwa suatu bidang tanah sudah atau sedang dalam proses pendaftaran, meskipun belum memiliki sertifikat hak atas tanah.
Namun, perlu Anda ingat bahwa dokumen ini tidak setara dengan sertifikat seperti SHM atau HGB, melainkan berperan sebagai surat keterangan administratif sementara.
Praktisi pertanahan dan pihak BPN menyebut bahwa SKPT membantu memperjelas riwayat tanah ketika data lama belum terdaftar secara lengkap. Dalam konteks lelang atau proses administratif, SKPT menjadi dokumen valid yang menyajikan info seperti batas, luas, pemilik, dan catatan beban tanah.
Dengan kata lain, SKPT tanah adalah pengikat administratif yang menjembatani antara status tanah “belum bersertifikat” menuju sistem pendaftaran resmi di BPN, sambil memberikan kepastian informasi bagi para pihak yang berkepentingan.
Baca juga: Surat Letter C Tanah Masih Berlaku? Ketahui Ketentuan Hukum dan Cara Ubahnya
Fungsi dan Manfaat SKPT Tanah
Setelah memahami apa itu SKPT tanah, langkah berikutnya adalah memahami fungsi dan manfaat dokumen ini dalam sistem pertanahan Indonesia.
Berdasarkan penjelasan dari Kementerian ATR/BPN), Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) memiliki peran vital dalam memastikan transparansi dan kepastian data tanah, terutama bagi tanah yang belum bersertifikat atau sedang dalam proses pendaftaran. Berikut penjelasan detailnya:
1. Sebagai Bukti Administratif Status Tanah
Fungsi utama SKPT tanah adalah memberikan keterangan resmi dari BPN mengenai status pendaftaran suatu bidang tanah. Melalui dokumen ini, masyarakat dapat mengetahui apakah tanah tersebut sudah terdaftar, sedang dalam proses pendaftaran, atau belum terdaftar sama sekali. Informasi ini penting bagi calon pembeli, notaris, atau lembaga keuangan sebelum melakukan transaksi atau menjadikan tanah sebagai agunan.
Menurut Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Ditjen PHPT) BPN, SKPT membantu memastikan bahwa data fisik dan yuridis tanah sesuai dengan catatan negara sebelum sertifikat diterbitkan.
2. Mendukung Proses Jual Beli dan Balik Nama Tanah
Dalam transaksi jual beli, SKPT tanah berfungsi sebagai dokumen pendukung yang menunjukkan legalitas awal tanah. Notaris atau PPAT biasanya meminta SKPT sebagai syarat sebelum menyusun akta jual beli (AJB). Hal ini untuk menghindari kasus jual beli tanah ilegal atau tumpang tindih kepemilikan.
Dengan adanya SKPT, pembeli dapat memastikan bahwa tanah yang dibeli tidak sedang dalam sengketa atau memiliki beban hak tanggungan.
3. Syarat Administratif untuk Lelang atau Pengalihan Hak
SKPT juga menjadi dokumen wajib dalam proses lelang tanah, baik yang dilakukan oleh perorangan, perbankan, maupun lembaga pemerintah. Berdasarkan data Kementerian Keuangan (DJKN), SKPT digunakan untuk menjamin kejelasan identitas objek tanah yang dilelang, sehingga peserta lelang dapat mengetahui kondisi hukum tanah secara transparan.
4. Dasar Penerbitan Sertifikat Hak atas Tanah
Salah satu manfaat paling penting dari SKPT tanah adalah menjadi dasar penerbitan sertifikat tanah resmi, seperti SHM (Sertifikat Hak Milik) atau HGB (Hak Guna Bangunan). Dokumen ini memastikan bahwa data fisik dan yuridis tanah telah terverifikasi sebelum disahkan menjadi sertifikat.
Proses ini menjadi bagian dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dijalankan BPN untuk mempercepat sertifikasi tanah di seluruh Indonesia.
5. Meningkatkan Kepastian dan Perlindungan Hukum
Fungsi lain dari SKPT adalah memberikan jaminan hukum sementara bagi pemilik tanah. Meskipun bukan sertifikat, SKPT memberikan kejelasan bahwa tanah tersebut tercatat secara resmi di database BPN, sehingga mengurangi potensi sengketa atau klaim ganda.
Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menegaskan pentingnya pendaftaran tanah sebagai dasar kepastian hukum.
Persyaratan dan Prosedur Pengurusan SKPT Tanah
Mengurus SKPT tanah (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) sebenarnya tidak rumit, asalkan seluruh dokumen pendukung telah lengkap dan sesuai ketentuan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Proses ini dilakukan di kantor pertanahan (BPN) tempat tanah tersebut berada, dan bertujuan untuk mendapatkan keterangan resmi status pendaftaran tanah.
1. Persyaratan Dokumen SKPT Tanah
Berdasarkan informasi dari Kompas Properti (2025) dan Kementerian ATR/BPN, berikut dokumen yang wajib disiapkan untuk mengurus SKPT:
- Fotokopi KTP dan KK pemohon (perorangan atau badan hukum).
- Fotokopi NPWP (jika pengajuan dilakukan oleh badan usaha).
- Surat kuasa (jika pengurusan diwakilkan).
- Bukti alas hak tanah, seperti Girik, Letter C, Petok D, atau Akta Jual Beli (AJB).
- Surat keterangan dari kelurahan atau desa mengenai status kepemilikan tanah.
- Peta bidang atau gambar situasi tanah (jika sudah ada).
- Bukti lunas PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun berjalan.
Setiap kantor pertanahan dapat meminta tambahan dokumen sesuai kondisi tanah (misalnya jika masih dalam sengketa atau berada di kawasan tertentu).
2. Prosedur Pengurusan SKPT Tanah
Berikut tahapan resmi yang perlu dilalui untuk mendapatkan SKPT tanah di BPN:
Pengajuan Permohonan
Pemohon datang langsung ke loket pelayanan BPN untuk mengajukan permohonan SKPT tanah dengan membawa seluruh berkas persyaratan. Petugas akan melakukan pemeriksaan awal terhadap kelengkapan dokumen.
Verifikasi dan Penelitian Data
Tim BPN akan meneliti data fisik dan yuridis tanah, mencocokkan informasi yang tercantum dalam dokumen dengan peta bidang yang ada dalam sistem pendaftaran tanah nasional. Jika ditemukan ketidaksesuaian, pemohon akan diminta melakukan klarifikasi atau perbaikan berkas.
Peninjauan Lapangan (Jika Diperlukan)
Apabila status tanah belum pernah diverifikasi sebelumnya, petugas BPN akan melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan batas-batas dan kondisi fisik tanah sesuai dengan data administrasi.
Penerbitan dan Penandatanganan SKPT
Setelah data diverifikasi dan disetujui, Kepala Kantor Pertanahan akan menandatangani Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Dokumen ini kemudian dicetak dan diserahkan kepada pemohon, lengkap dengan nomor registrasi resmi dari BPN.
Baca juga: Apa Itu NIB Tanah & Bagaimana Cara Mengeceknya? Panduan Lengkap
3. Estimasi Waktu Proses SKPT Tanah
Berdasarkan keterangan Kementerian ATR/BPN dan layanan publik sejumlah kantor pertanahan daerah, proses penerbitan SKPT tanah membutuhkan waktu antara 3 hingga 5 hari kerja terhitung sejak dokumen dinyatakan lengkap. Namun, untuk tanah yang membutuhkan pemeriksaan lapangan, waktu pengerjaan dapat memakan waktu hingga 10–14 hari kerja.
4. Biaya Pengurusan SKPT Tanah
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian ATR/BPN, biaya pengurusan SKPT tanah tergolong rendah.
- Biaya resmi SKPT tanah: mulai dari Rp50.000 – Rp100.000 per bidang tanah (tergantung kebijakan masing-masing kantor pertanahan).
- Tambahan biaya dapat dikenakan jika dilakukan pengukuran lapangan atau pemeriksaan data tambahan.
Kesimpulan
SKPT tanah adalah dokumen resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang berfungsi memastikan status pendaftaran dan kepemilikan suatu bidang tanah. Dokumen ini penting untuk memberikan kepastian hukum, terutama saat proses jual beli, warisan, atau pengajuan sertifikat tanah.
Proses pengurusannya tergolong mudah dan biayanya terjangkau, baik dilakukan secara langsung di kantor BPN maupun melalui sistem online. Dengan memiliki SKPT tanah, pemilik lahan dapat menghindari potensi sengketa dan mengetahui dengan jelas status hukum tanah yang dimilikinya.
Memahami dan mengurus Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) sejak dini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi langkah cerdas untuk menjaga keamanan aset dan memastikan setiap transaksi properti dilakukan secara legal dan transparan.
Urus dokumen jual beli rumah kadang bikin pusing, dari SKPT tanah, sertifikat, hingga balik nama. Tapi, bagaimana kalau semua proses itu bisa Anda lewati tanpa stres?
CariProperti hadir untuk bantu Anda menemukan rumah impian sekaligus memastikan setiap proses administrasi dan legalitasnya berjalan aman, cepat, dan transparan. Tanpa perlu bolak-balik ke kantor BPN atau notaris!
Tim profesional CariProperti akan mendampingi Anda dari awal pencarian hingga transaksi selesai. Semua dokumen penting seperti SKPT tanah, AJB, hingga sertifikat sudah diurus sesuai prosedur hukum yang berlaku. Anda hanya perlu fokus memilih rumah yang paling cocok untuk keluarga.
💡 Temukan rumah impian Anda tanpa ribet urusan legalitas di CariProperti.com dan nikmati kemudahan, keamanan, dan transparansi dalam setiap langkah transaksi properti bersama CariProperti — #BeliRumahTanpaRibet.

Author
Rakay Diso
Rakay adalah seorang SEO Writer di CariProperti. Ia sudah berpengalaman selama lebih dari 2 tahun dalam bidang penulisan, khususnya di bidang properti. Mengkhususkan diri, tetapi tidak terbatas, pada topik desain arsitektur, interior, dan gaya hidup urban di rumah, Ia percaya bahwa konten yang berkualitas dapat memberikan dampak positif yang besar bagi pembaca dalam mengambil keputusan. Kenali Rakay Diso lebih dekat di LinkedIn.