Surat Letter C Tanah Masih Berlaku? Ketahui Ketentuan Hukum dan Cara Ubahnya

icon date 02 Oct 2025

Share:

whatsapptwitterfacebook
link
featured image

Di Indonesia, masih banyak tanah dan rumah yang belum memiliki sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN (2023), dari sekitar 126 juta bidang tanah, baru 105 juta bidang yang terdaftar dan bersertifikat.

Artinya, ada lebih dari 20 juta bidang tanah yang status hukumnya belum jelas dan masih menggunakan dokumen lama, seperti girik, petok D, atau surat letter C tanah.

Surat letter C tanah memang masih sering dijadikan pegangan masyarakat, terutama di wilayah pedesaan. Namun, dokumen ini hanya bersifat administratif desa dan tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat.Akibatnya, pemilik tanah berisiko menghadapi masalah serius jika terjadi sengketa atau saat ingin mengurus pinjaman ke bank.

Daripada berisiko membeli rumah atau tanah dengan status letter C, jauh lebih aman membeli properti yang sudah bersertifikat resmi.

Jika Anda mencari rumah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah dan legal, kunjungi CariProperti.com. Semua rumah di CariProperti sudah berstatus SHM, sehingga Anda bisa membeli dengan tenang, tanpa khawatir masalah legalitas di kemudian hari.

Lalu, sebenarnya apa itu surat letter C tanah, bagaimana kedudukannya di mata hukum, dan apa yang harus dilakukan pemilik agar tanahnya aman secara legal? Mari kita bahas lebih lanjut.

Apa Itu Surat Letter C Tanah dan Fungsinya?

pengertian surat letter c tanah

Sumber: ecotown.id

Surat letter C tanah, juga dikenal sebagai kutipan C desa, adalah catatan tradisional di tingkat desa atau kelurahan yang mencerminkan data pertanahan lokal. Dokumen ini mencantumkan informasi seperti nama pemilik, luas bidang tanah, batas-batas bidang, nomor persil, dan data perpajakan lokal.

Sebagai contoh, Properti1 menjelaskan bahwa letter C adalah bukti administratif yang mencatat kepemilikan tanah dalam buku desa atau kelurahan, tetapi menegaskan bahwa Letter C bukan merupakan bukti hak milik yang sah secara hukum seperti Sertifikat Hak Milik (SHM).

 

Asal-usul dan Fungsi Awal

Dokumen letter C sudah ada sejak era kolonial, sebagai catatan pajak dan identitas tanah. Di banyak desa, catatan ini masih menjadi referensi utama ketika seseorang ingin mengajukan legalisasi atau pendaftaran tanah.

Meski demikian, letak fisik dokumen letter C umumnya tidak disimpan oleh individu pemilik tanah; yang dimiliki biasanya hanya kutipan atau salinan dari catatan desa, sedangkan arsip aslinya berada di kantor desa atau kelurahan.

 

Baca juga: Berapa Rincian Biaya Ubah AJB ke SHM dan Caranya? Panduan Lengkap

 

Apakah Surat Letter C Tanah Masih Berlaku? Ini Kekuatan Hukumnya

Surat letter C tanah selama ini banyak digunakan sebagai bukti kepemilikan masyarakat di desa atau wilayah pedesaan. Meski demikian, secara sistem hukum pertanahan nasional, letter C bukanlah sertifikat yang memiliki kekuatan sebagai alas hak.

Artinya, ketika terjadi sengketa atau kebutuhan legal formal, misalnya jual beli, balik nama atau agunan ke bank, letter C saja tidak cukup tanpa bukti pendukung seperti akta jual-beli, bukti waris, ataupun data fisik penguasaan tanah.

Seiring berjalannya waktu, legalitas letter C semakin dipertanyakan. Berdasarkan pemberitaan dari Detik.com, mulai Februari 2026, dokumen non-sertifikat seperti girik, letter C, petuk maupun pipil tidak lagi diakui sebagai bukti sah kepemilikan tanah oleh kantor pertanahan.

Dalam praktiknya, setelah tahun 2026 dokumen seperti letter C akan berfungsi hanya sebagai petunjuk lokasi administratif, bukan sebagai hak hukum atas tanah.

Hal ini tercantum sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur Pendaftaran Tanah dan pengakuan hak atas tanah.

Dengan demikian, pemilik tanah yang hanya memiliki letter C tanpa sertifikat resmi berada dalam posisi rentan. Jika suatu saat ada pihak lain yang lebih dulu mendaftarkan sertifikat, keberatan terhadap kepemilikan tanah bisa sulit dibuktikan hanya dengan letter C.

 

Perbedaan Surat Letter C dan Sertifikat Tanah

perbedaan surat letter c tanah dan SHm

Agar lebih jelas memahami posisi surat letter C tanah, mari kita bandingkan dengan sertifikat tanah resmi yang diterbitkan oleh BPN.

Sertifikat Tanah (SHM, HGB, HPL)

Sertifikat tanah, baik berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), maupun Hak Pengelolaan (HPL), memiliki kepastian hukum penuh yang diatur oleh UUPA dan PP No. 24 Tahun 1997.

Dokumen ini diakui negara sebagai alat bukti kepemilikan tertinggi. Sertifikat juga tercatat dalam sistem digital BPN, sehingga data kepemilikannya terjamin akurat dan minim risiko sengketa.

Selain itu, sertifikat tanah dapat digunakan sebagai jaminan kredit di bank, menjadikannya aset yang bernilai tinggi secara ekonomi.

 

Surat Letter C Tanah

Berbeda dengan sertifikat, surat letter C hanya merupakan catatan administratif desa yang mencatat nama pemilik, luas tanah, dan data perpajakan lokal.

Dokumen ini tidak diatur secara khusus dalam UUPA, sehingga tidak memiliki kepastian hukum sebagai hak milik.

Letter C juga tidak bisa digunakan sebagai jaminan pinjaman di bank, karena bukan bukti kepemilikan sah.

Sering kali data di dalamnya tidak akurat atau tumpang tindih dengan catatan lain, sehingga rawan menimbulkan masalah ketika terjadi transaksi atau sengketa.

 

Baca juga: Perbedaan Sertifikat PRONA dengan SHM: Panduan Lengkap Sebelum Beli Properti

 

Proses Mengubah Surat Letter C ke Sertifikat Tanah

Bagi pemilik tanah yang masih berstatus surat letter C, penting untuk segera melakukan konversi ke sertifikat tanah resmi. Proses ini dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan beberapa tahapan berikut:

1. Persiapan Dokumen Pendukung

Pemohon harus menyiapkan dokumen utama berupa surat letter C tanah beserta dokumen pendukung lain, seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, SPPT PBB, serta bukti penguasaan fisik tanah, misalnya akta jual beli, surat waris, atau keterangan desa. Dokumen ini diperlukan agar BPN dapat menelusuri riwayat tanah.

2. Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan

Langkah berikutnya adalah meminta surat keterangan tanah dari desa atau kelurahan setempat. Surat ini menerangkan bahwa tanah tersebut benar tercatat dalam buku desa dan tidak sedang dalam sengketa. Keterangan ini menjadi dasar bagi BPN untuk melanjutkan proses pengukuran dan pendaftaran.

3. Pengajuan ke Kantor BPN

Setelah dokumen lengkap, pemohon mengajukan permohonan sertifikat ke kantor BPN. Di sini, petugas akan memverifikasi dokumen dan mengarahkan pada jenis hak yang bisa didaftarkan, misalnya Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB) sesuai peruntukan tanah.

4. Pengukuran Tanah

BPN akan menurunkan tim ukur untuk memastikan batas-batas bidang tanah. Proses ini melibatkan pemohon dan pemilik tanah yang berbatasan langsung (para tetangga), untuk menghindari potensi sengketa. Hasil pengukuran kemudian dituangkan dalam peta bidang tanah.

5. Pemeriksaan Data dan Pengumuman

Setelah pengukuran, BPN melakukan pemeriksaan data yuridis dan fisik. Tanah akan diumumkan secara terbuka di kelurahan selama jangka waktu tertentu (biasanya 60 hari) untuk memberi kesempatan pihak lain mengajukan keberatan jika ada. Jika tidak ada masalah, proses dilanjutkan.

6. Penerbitan Sertifikat Tanah

Apabila semua tahap selesai dan tidak ada sengketa, BPN akan menerbitkan sertifikat tanah resmi. Sertifikat ini memiliki kekuatan hukum penuh dan menggantikan fungsi letter C yang sebelumnya hanya berupa catatan administratif.

____

Surat letter C tanah masih banyak ditemui di Indonesia, terutama di wilayah pedesaan. Namun, dokumen ini hanya merupakan catatan administratif desa yang tidak memiliki kekuatan hukum penuh sebagai bukti kepemilikan. Berdasarkan aturan terbaru, mulai 2026 letter C tanah sudah tidak lagi diakui sebagai dasar hak kepemilikan. Artinya, pemilik tanah yang masih memegang letter C wajib segera mengurus konversi ke sertifikat resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Perbedaan antara surat letter C tanah dan sertifikat tanah sangat jelas: letter C hanya berfungsi sebagai bukti riwayat pajak dan catatan desa, sedangkan sertifikat (SHM, HGB, atau HPL) memberikan kepastian hukum tertinggi, dapat dijadikan agunan, serta tercatat secara resmi dalam sistem pertanahan nasional.

Bagi masyarakat yang ingin membeli rumah atau tanah, sebaiknya pastikan dokumen kepemilikannya sudah berupa sertifikat resmi. Membeli properti dengan status letter C sangat berisiko, mulai dari sengketa hingga kehilangan hak kepemilikan.

 

Ingin Beli Rumah Aman Tanpa Ribet Legalitas?

Bayangkan Anda sudah menemukan rumah impian, tapi ternyata statusnya hanya letter C tanah yang berisiko hilang kapan saja. Sayang sekali, kan?

Di CariProperti, Anda tidak perlu khawatir. Semua rumah yang dipasarkan sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) resmi, sehingga aman secara hukum dan lebih bernilai sebagai investasi. Ditambah lagi, ada banyak keuntungan eksklusif yang hanya bisa Anda dapatkan di sini:

  • 🏡 Dedicated agent siap mendampingi dari awal hingga akad.
  • 💰 DP 0%, lebih mudah punya rumah pertama.
  • 🏢 Ratusan properti baru dengan pilihan terbaik.
  • 🔒 Jaminan harga termurah, langsung dari developer.
  • KPR instant approval, cepat dan tanpa ribet.

 

Jangan tunda lagi. Klik sekarang CariProperti dan wujudkan rumah impian Anda dengan aman, legal, dan penuh keuntungan.

Rakay adalah seorang SEO Writer di CariProperti. Ia sudah berpengalaman selama lebih dari 2 tahun dalam bidang penulisan, khususnya di bidang properti. Mengkhususkan diri, tetapi tidak terbatas, pada topik desain arsitektur, interior, dan gaya hidup urban di rumah, Ia percaya bahwa konten yang berkualitas dapat memberikan dampak positif yang besar bagi pembaca dalam mengambil keputusan. Kenali Rakay Diso lebih dekat di LinkedIn.

Artikel Lainnya

25 September 2025

Panduan Lengkap Jenis Sertifikat Apartemen di Indonesia

Membeli apartemen bukan hanya soal memilih lokasi strategis atau fasilitas lengkap, tetapi juga memastikan legalitas yang kuat. Salah satu aspek terpenting yang sering terabaikan adalah jenis sertifikat apartemen. Sertifikat inilah yang menentukan ha...

06 June 2024

Pentingnya Asuransi Kepemilikan Rumah: Lindungi Aset Anda

Rumah yang Anda tempati biasanya jarang ditinggalkan dalam waktu lama, kecuali saat bekerja atau bepergian. Namun, dalam beberapa situasi seperti liburan atau mudik, rumah bisa ditinggalkan untuk waktu yang cukup lama tanpa pengawasan dan perawatan r...

28 October 2022

Apa Itu ROI Bisnis Properti? Pahami Dulu Sebelum Investasi

Bagi anda yang terjun ke dunia bisnis properti, anda mungkin sudah tidak asing dengan istilah ROI. Namun, beberapa mungkin masih bertanya-tanya, apa itu ROI? Dan bagaimana fungsinya dalam bisnis properti?   Pengertian dan Cara Hitung ROI ROI...

25 July 2025

Biaya PNBP Jual Beli Rumah: Wajib Tahu Biar Gak Kaget Pas Akad!

Waktu sahabat saya dan suaminya beli rumah pertama mereka, mereka pikir semua biaya udah kelar begitu bayar DP dan cicilan pertama. Tapi ternyata, pas mau balik nama sertifikat, ada biaya yang sebelumnya belum mereka perhitungkan, namanya biaya PNBP...

07 July 2025

Beli Rumah Lagi? Kenali Pajak Progresif Rumah & Tarifnya

Coba Anda sebutkan apa saja jenis pajak yang Anda ketahui. PBB, PPN, PPh, PPn, trus apalagi? Yap, pajak progresif. Mungkin Anda sudah familiar dengan namanya pajak progresif, khususnya bagi Anda yang sering membeli kendaraan, seperti mobil atau motor...