
Pernah dengar dengan yang namanya PRONA? Bagi orang awam mendengar nama PRONA mungkin masih asing di telinga. Secara sederhana PRONA adalah program sertifikasi tanah atau rumah massal yang diadakan oleh BPN. Meski sama-sama berupa sertifikat tanah, nyatanya sertifikat PRONA tidak sama dengan SHM.
Dalam sebuah kesempatan, salah seorang agen CariProperti sempat memaparkan beberapa perbedaan yang cukup signifikan antara sertifikat PRONA dan SHM. Beliau menambahkan betapa pentingnya bagi masyarakat untuk memahami perbedaan yang ada. Kesalahan dalam memahami sertifikat ini bisa berujung pada persoalan hukum, seperti keterbatasan hak atas properti, atau bahkan kerugian finansial. Nah, agar Anda tidak salah langkah, mari kita bahas secara lengkap mengenai perbedaan sertifikat PRONA dan SHM.
Table of Contents
Apa Itu Prona?
PRONA adalah singkatan dari Proyek Operasi Nasional Agraria yang merupakan sebuah program sertifikasi tanah massal yang diluncurkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercepat pensertifikatan tanah masyarakat, terutama bagi kalangan menengah ke bawah atau pemilik tanah lama yang belum memiliki bukti sah secara hukum.
Program ini memiliki beberapa tujuan, antara lain:
- memberikan akses legalitas kepemilikan tanah kepada masyarakat yang belum mampu secara finansial;
- menertibkan administrasi pertanahan; dan
- meningkatkan kesadaran hukum masyarakat mengenai status kepemilikan lahan.
Program ini bisa diikuti oleh seluruh masyarakat Indonesia, terkhusus bagi Anda yang telah memiliki atau menguasai tanah secara fisik, tetapi belum memiliki sertifikat resmi.
Apa Itu SHM (Sertifikat Hak Milik)?
Nah, sedangkan SHM (Sertifikat Hak Milik) adalah bukti kepemilikan tertinggi dan terkuat atas suatu bidang tanah di Indonesia. Jadi, jika Anda sudah memiliki tanah yang ber-SHM, maka Anda sudah diakui oleh hukum dan negara sebagai pemegang hak yang sah atas sebuah bidang tanah tanpa batasan waktu.
Sebagai bukti kepemilikan tertinggi atas bidang tanah, SHM memiliki beberapa karakteristik yang khas, antara lain:
- hak milik berlaku selamanya, tidak ada masa kedaluwarsa;
- hanya bisa dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI);
- dapat diwariskan, dijual, diagunkan (misalnya untuk KPR), disewakan, atau dialihkan ke pihak lain tanpa izin pemerintah; dan
- diakui secara penuh oleh negara dan memiliki nilai hukum tertinggi dalam sistem pertanahan di Indonesia.
Baca juga: Waspada SHM Ganda! Begini Tips Mencegah dan Cara Ceknya
Perbedaan Sertifikat PRONA dan SHM
Lalu, apa saja sih perbedaan antara sertifikat PRONA dan SHM? Agar Anda dapat lebih mudah dimengerti, CariProperti telah merangkumnya dalam bentuk tabel di bawah ini:
Aspek |
PRONA |
SHM (Sertifikat Hak Milik) |
Jenis |
Program sertifikasi tanah massal |
Jenis hak atas tanah |
Tujuan |
Mempermudah masyarakat mendapatkan sertifikat tanah |
Memberikan kepemilikan penuh atas tanah |
Hasil Sertifikat |
Bisa SHM, SHGB, atau lainnya |
Hanya SHM |
Waktu Kepemilikan |
Bergantung pada jenis hak |
Seumur hidup |
Penerima |
Masyarakat menengah ke bawah |
WNI tanpa batas sosial atau ekonomi |
Kekuatan Hukum |
Bergantung pada jenis hak yang dihasilkan |
Paling tinggi di antara semua jenis hak tanah |
Biaya Pengurusan |
Gratis/subsidi pemerintah |
Biaya reguler dari BPN atau notaris |
Legalitas untuk KPR & Bank |
Tergantung jenis hak hasil PRONA |
Dapat digunakan sebagai jaminan KPR atau pinjaman |
Bagaimana Cara untuk Mendapatkan Sertifikat PRONA dan SHM?
Untuk mendapatkan kedua sertifikat ini, baik PRONA atau SHM, keduanya memiliki cara yang berbeda. Proses penerbitan sertifikat tanah melalui PRONA akan dilakukan secara kolektif di desa-desa atau kecamatan yang dilakukan oleh aparat desa dan BPN setempat.
Untuk mengikutinya, Anda hanya perlu mendaftarkan diri ke perangkat desa atau kecamatan serta telah memenuhi syarat administrasi yang ditentukan. Karena ditujukan untuk MBR atau masyarakat berpenghasilan rendah, program ini biasanya tidak dipungut biaya sama sekali karena sudah disubsidi oleh negara.
Di sisi lain, untuk mendapatkan SHM, Anda harus mendaftarkan tanah atau rumah Anda secara mandiri ke BPN setempat. Proses ini biasanya membutuhkan waktu yang cukup banyak serta harus melewati beberapa tahap, seperti pengukuran tanah, pengecekan berkas, dan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Oleh karenanya, jika Anda tidak memiliki waktu luang yang cukup banyak, Anda bisa memanfaatkan jasa notaris untuk mengurus SHM rumah Anda.
Bagaimana dengan Status dan Kekuatan Hukumnya?
Baik sertifikat PRONA dan SHM keduanya telah diakui sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah di mata hukum. Namun, karena dilakukan secara massal, Anda tetap harus mengecek ulang kelengkapan administrasi dan jenis sertifikat yang didapatkan dari PRONA. Pasalnya, masih ada kemungkinan Anda hanya mendapatkan SHGB bukannya SHM. Jadi, jika Anda hanya memiliki SHGB, segera tingkatkan menjadi SHM secara mandiri ke BPN terdekat.
Sementara itu, SHM sudah memberikan Anda kekuatan hukum dan status kepemilikan tanah terkuat sehingga Anda sudah secara otomatis menjadi pemilik yang sah tanpa batas waktu dan dapat mengusahakan, mewariskan, atau menjual kembali tanah atau properti yang dimiliki kapan saja.
Baca juga: Cari Tahu Cara, Syarat, Serta Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah
Tips Lengkap untuk Pemilik Sertifikat PRONA
Memiliki sertifikat PRONA memang sangat membantu, terutama bagi masyarakat yang sebelumnya belum memiliki bukti legal kepemilikan tanah. Tapi jangan berhenti sampai di situ! Agar hak atas tanah Anda semakin kuat secara hukum dan bermanfaat jangka panjang, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan. Berikut tips lengkapnya:
1. Cek Jenis Hak Tanah pada Sertifikat PRONA
Jangan salah kaprah, PRONA bukan jenis hak, melainkan program pemerintah untuk mendapatkan sertifikat. Maka dari itu, Anda perlu mengecek jenis hak tanah yang tercantum dalam sertifikat tersebut, apakah itu SHM atau SHGB. Anda bisa melihatnya langsung di bagian atas atau tengah sertifikat. Jika masih bingung, datanglah ke kantor BPN untuk mendapatkan penjelasan resmi.
2. Tingkatkan Status Hak Tanah Jika Masih SHGB
Jika hasil PRONA Anda masih SHGB, pertimbangkan untuk meningkatkannya menjadi SHM, apalagi jika tanah tersebut digunakan untuk tempat tinggal pribadi. Dengan meningkatkan bukti kepemilikan tanah Anda, maka Anda akan memiliki sertifikat yang berlaku seumur hidup tanpa perlu perpanjangan, lebih kuat secara hukum, lebih mudah dijadikan jaminan bank untuk pinjaman modal usaha, serta membuat nilai jual tanah atau rumah Anda lebih tinggi.
3. Perhatikan Masa Berlaku Jika Sertifikat PRONA Masih SHGB
Jika Anda hanya mendapatkan SHGB, maka Anda wajib memerhatikan masa berlakunya. SHGB yang dihasilkan dari PRONA hanya berlaku selama 20 atau 30 tahun dan harus diperpanjang jika sudah habis.
Jika Anda tidak memperpanjang sebelum masa berlaku habis, hak atas tanah tersebut bisa gugur secara hukum. Oleh karena itu, sebaiknya Anda menandai kalender kapan masa hak bangunan Anda akan berakhir dan ajukan perpanjangan minimal 6 bulan sebelum masa berlaku selesai.
4. Simpan Dokumen PRONA dengan Rapi dan Siapkan Salinan
Sertifikat hasil PRONA merupakan sertifikat asli dan memiliki nilai hukum yang sah. Maka dari itu, pastikan Anda menyimpannya di tempat yang aman dan tahan api atau lembap serta membuat beberapa salinan digital atau fotokopi untuk cadangan. Ingat juga untuk tidak meminjamkan sertifikat asli ke orang lain, apalagi untuk jaminan yang tidak Anda ketahui.
5. Laporkan Jika Ada Kesalahan Data
Kadang kala, sertifikat PRONA memiliki kesalahan, seperti penulisan nama salah, luas tanah tidak sesuai, atau lokasi tidak lengkap. Kesalahan ini jangan Anda anggap sepele karena bisa saja menimbulkan masalah hukum di masa depan. Oleh karenanya segera ajukan perbaikan data ke BPN dengan membawa beberapa dokumen, seperti bukti identitas berupa KTP, sertifikat asli, dan juga bukti pendukung, seperti IMB atau PBB.
Pahami Dulu Sebelum Bertindak!
Memahami perbedaan antara sertifikat PRONA dan Sertifikat Hak Milik (SHM) sangat penting, terutama bagi Anda yang sedang atau akan membeli rumah, tanah, atau properti lainnya.
Melalui pemaparan di atas, kita telah mengetahui bahwa PRONA bukan jenis hak tanah, melainkan program sertifikasi tanah dari pemerintah untuk membantu masyarakat mendapatkan legalitas tanah dengan biaya ringan atau bahkan gratis. Melalui program ini Anda bisa memeroleh sertifikat berupa SHM, SHGB, atau jenis lainnya.
Banyak masyarakat yang mengira bahwa kalau sudah punya sertifikat PRONA, maka otomatis aman dan setara dengan SHM. Padahal tidak selalu begitu. Anda harus benar-benar membaca dan memahami isi sertifikat, termasuk status hak, masa berlaku (jika SHGB), dan batas-batas tanah.
Jika Anda hanya mendapatkan SHGB, jangan ragu untuk meningkatkan status hak ke SHM agar lebih aman dan memiliki nilai jual tinggi. Lakukan juga perpanjangan SHGB 6 bulan sebelum masa berlaku habis dan hindari melewati masa berlaku yang bisa menyebabkan hak atas tanah gugur.
Ingat, properti adalah aset bernilai tinggi dan investasi jangka panjang, jadi pastikan legalitasnya kuat sejak awal.
Beli Rumah Sudah SHM No Tipu-Tipu? Ya, Cuma di CariProperti!
Jangan sembarangan saat membeli properti! Pastikan Anda memilih rumah dengan sertifikat SHM agar legalitasnya kuat dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Kunjungi CariProperti.com untuk menemukan beragam pilihan perumahan di Indonesia dengan status sertifikat SHM yang aman, terpercaya, dan cocok untuk tempat tinggal maupun investasi jangka panjang!

Author
Rakay Diso
Rakay adalah seorang SEO Writer di CariProperti. Ia sudah berpengalaman selama lebih dari 2 tahun dalam bidang penulisan, khususnya di bidang properti. Mengkhususkan diri, tetapi tidak terbatas, pada topik desain arsitektur, interior, dan gaya hidup urban di rumah, Ia percaya bahwa konten yang berkualitas dapat memberikan dampak positif yang besar bagi pembaca dalam mengambil keputusan. Kenali Rakay Diso lebih dekat di LinkedIn.