Waspada SHM Ganda! Begini Tips Mencegah dan Cara Ceknya

icon date 13 May 2025

Share:

whatsapptwitterfacebook
link
featured image

Pernah dengar kasus SHM ganda saat membeli rumah atau tanah? Jika belum, Anda patut waspada, nih. Kita semua paham bahwa SHM adalah bukti tertinggi dan memiliki kekuatan hukum tetap atas kepemilikan tanah. Namun, ada kalanya terjadi kasus SHM ganda yang membuat tanah atau properti yang kita miliki menjadi sengketa. Kasus ini biasanya menimpa para pembeli properti pemula.

Lantai bagaimana caranya agar dapat mencegah SHM ganda? Kali ini, kita akan mengupas tuntas mengenai SHM ganda mulai dari pengertian, cara cek, tips mencegah, hingga cara mengatasi jika sudah terlanjur terjadi sertifikat ganda Maka dari itu, sangat penting bagi Anda untuk membaca hingga akhir agar terhindar dari kasus serupa, apalagi bagi Anda yang baru ingin membeli rumah pertama.

 

Apa Itu SHM Ganda?

SHM ganda adalah adanya dua atau lebih sertifikat yang diterbitkan atas bidang tanah yang sama sehingga terjadi konflik hukum atau sengketa tanah yang kerap kali menimbulkan kerugian secara materil. Hal ini terjadi karena berbagai alasan, biasanya kesalahan administrasi, tumpang tindih saat pendaftaran tanah, atau modus-modus mafia tanah.

Agar tidak ada kerugian akibat SHM ganda di kemudian hari, mengetahui cara mencegahnya adalah sebuah kewajiban. Berikut ini adalah beberapa tips mencegah SHM ganda yang paling mudah untuk dilakukan.

 

Jangan Sampai Ada SHM Ganda di Antara Kita! Ini 7 Tips Mencegahnya

1. Beli Rumah dari Developer Terpercaya dan Berpengalaman

tips mencegah shm ganda: beli rumah dari developer

Sumber: freepik.com

Semua orang pasti sangat bersemangat ketika ingin membeli rumah baru pertamanya. Namun, pastikan Anda memilih rumah dengan bijaksana. Jangan sampai karena tergiur harga murah, Anda malah terkena penipuan mafia tanah. Untuk mencegahnya, Anda bisa membeli rumah dari pengembang yang sudah terpercaya dan berpengalaman.

Hal ini sangat penting untuk dilakukan karena saat ini ada banyak mafia tanah yang berpura-pura menjadi developer untuk meraup keuntungan besar. Memilih rumah dari developer besar dan sudah memiliki banyak proyek, seperti Sinarmas Land, Ciputra, dan Lippo Group dapat menjadi solusi terbaik dan termudah.

Agar Anda lebih mudah dalam memilih rumah terbaik, CariProperti hadir memberikan beragam pilihan rumah baru dari developer kenamaan, seperti Agung Sedayu Group, Ciputra, Intiland Development, dan lain sebagainya. Jadi, Anda sudah tidak perlu takut dengan adanya SHM ganda karena sudah pasti rumah Anda hanya menjadi milik Anda seorang.

 

Baca juga: Kenali Perbedaan PPJB, PJB, AJB, SHM Sebelum Beli Rumah

 

2. Pilih Developer yang Bekerjasama dengan Bank Ternama

tips mencegah shm ganda: pilih developer yang kerjasama dengan bank

Sumber: freepik.com

Pengembang yang bekerjasama dengan bank kenamaan bisa menjadi salah satu indikasi bahwa pengembang tersebut terpercaya. Bank pastinya tidak mau bekerjasama dengan developer yang tidak memiliki badan hukum yang jelas dan reputasi baik agar menghindari adanya kerugian saat memberikan KPR kepada debitur. Jadi, pastikan Anda memilih pengembang yang bekerjasama dengan bank.

 

3. Cek Keaslian Sertifikat Tanah Anda

tips mencegah shm ganda: cek aslian shm

Sumber: freepik.com

Meski sudah membeli dari developer terpercaya dan berpengalaman, kemungkinan terjadinya SHM ganda tetap ada. Jadi, sebaiknya Anda memeriksa langsung keaslian sertifikat tanah di badan yang berwenang seperti BPN.

 

4. Periksa Status Tanah Anda di Kantor Kelurahan

Sumber: freepik.com

Memeriksa status tanah atau rumah yang akan dibeli juga dapat menjadi salah satu cara mencegah terjadinya sertifikat ganda. Pasalnya, Akta Jual Beli (AJB) dapat terbit jika sebuah bidang tanah tidak dalam status sengketa yang dibuktikan oleh surat keterangan dari kelurahan. Jadi, cobalah minta petugas kelurahan untuk membantu Anda memeriksa status tanah yang akan dibeli.

 

5. Mintalah Cover Note atau Surat Keterangan dari Developer

Sumber: freepik.com

Selanjutnya Anda dapat meminta surat keterangan dari developer mengenai legalitas tanah. Dokumen ini dapat menjadi bukti bahwa rumah atau tanah Anda bebas dari sengketa, bekas sitaan, atau beban hukum lainnya. Jika developer menolak, maka ini bisa jadi tanda bahaya bagi Anda. Sebaiknya segera batalkan transaksi atau minta bantuan hukum ke notaris.

 

6. Minta Jaminan Status Kepemilikan dalam Lima Tahun setelah Pembelian ke Developer

Sumber: freepik.com

Lima tahun pertama setelah pembelian bisa dibilang adalah saat paling krusial untuk menentukan status kepemilikan tanah Anda. Pasalnya, dalam lima tahun ini, kasus seperti SHM ganda dan tanah sitaan kerap terjadi. Jadi coba mintalah jaminan kepada developer seperti bantuan hukum atau kompensasi jika suatu saat terjadi masalah. Jika dalam periode ini tidak terjadi gangguan hukum, maka status kepemilikan tanah Anda akan dianggap sah.

 

7. Gunakan CariProperti untuk Beli Rumah yang Bebas SHM Ganda

tips mencegah SHM ganda: beli rumah di CariProperti

Sumber: cariproperti.com

Tips mencegah SHM ganda yang terakhir adalah membeli rumah hanya melalui CariProperti. CariProperti sudah berpengalaman dalam membantu masyarakat menemukan rumah ideal untuk kenyaman dan kemudahan selama istirahat dan beraktivitas harian.

Bersama CariProperti Anda sudah tidak perlu takut dengan adanya risiko penipuan karena CariProperti sudah berbadan hukum tetap dan tergabung dalam Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI). Terlebih lagi, semua pilihan rumah di CariProperti dibangun oleh developer terpercaya dan berpengalaman.

CariProperti juga memberikan Anda Property Advisor yang berdedikasi membantu Anda dalam menjalani setiap proses jual beli rumah, mulai dari pemilihan rumah, show unit, nego KPR, hingga akad. Jadi, Anda dapat memiliki pengalaman beli rumah yang praktis, cepat, dan mudah.

 

Baca juga: Panduan Lengkap Pajak Jual Beli Rumah: Jangan Salah Hitung!

 

Cara Cek SHM untuk Quality Time bareng Keluarga Bebas Worry

Selain datang langsung ke kantor BPN, Anda juga bisa mengecek SHM Anda secara daring, loh. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. buka laman atrbpn.go.id;
  2. pilih menu “Publikasi”
  3. klik “Layanan”;
  4. klik “pengecekan berkas”;
  5. lalu isi kolom “kantor” yaitu kantor pertanahan yang menerbitkan sertifikat, “nomor berkas”, “tahun” dan “pin berkas” atau nomor yang tercantum di bawah barcode kuitansi pendaftaran berkas tanpa tanda (-).

 

Mengatasi SHM Ganda jika Sudah Terjadi

Sumber: kab-bone.atrbpn.go.id

Jika sudah terlanjur terjadi SHM ganda, tidak perlu panik, kok, masih ada beberapa cara untuk mengatasinya, antara lain:

1. Penyelesaian SHM Ganda Langsung Melalui Kantor Pertanahan

Cara pertama adalah menyelesaikannya melalui kantor pertanahan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 Permen ATR/Kepala BPN 21/2020. Adapun proses penyelesaiannya harus melewati beberapa tahapan sebagai berikut:

  • pengkajian kasus;
  • gelar awal;
  • penelitian;
  • ekspos hasil penelitian;
  • rapat koordinasi;
  • gelar akhir; dan
  • penyelesaian kasus.

 

2. Ajukan Gugatan Pembatalan Sertifikat ke Pengadilan Tata Usaha Negara

Selain itu, Anda juga dapat mengajukan pembatalan sertifikat ke Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (1) UU 9/2004 yang berbunyi:

Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi.

 

3. Buat Laporan ke Kepolisian

Terakhir Anda dapat mengajukan laporan ke kepolisian apabila ada indikasi pemalsuan sertifikat. Tindak pemalsuan sertifikat merupakan tindak pidana dan dapat dijatuhi hukuman penjara sebagaimana tertuang dalam Pasal 264 KUHP:

1. Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:

  • akta-akta otentik;
  • surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
  • surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai:
  • talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;
  • surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan;

2. Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.

 

Kesimpulan: Jangan Main-main Sama SHM, Ini Menyangkut Masa Depan Anda!

Membeli rumah bukan cuma soal lokasi, harga, atau desain yang cantik, tetapi juga soal legalitas—dan di sinilah pentingnya memahami tentang SHM ganda. SHM yang dobel atau tumpang tindih bisa bikin hidup Anda berantakan, apalagi kalau sampai masuk ke ranah hukum.

Jadi, kalau Anda sedang berencana beli rumah pertama, ingat, legalitas itu nomor satu! Cek keaslian SHM, telusuri riwayat kepemilikan, dan jangan ragu minta bantuan notaris atau profesional hukum jika perlu. Karena rumah yang aman secara hukum adalah rumah yang benar-benar bisa Anda miliki sepenuhnya; bukan sekadar dihuni sementara sambil was-was.

 

Beli Rumah Anti SHM Ganda Cuma di CariProperti

Sudah capek cari rumah tapi takut ketipu sertifikat ganda?

Tenang, sekarang ada solusi aman buat Anda yang baru pertama kali beli rumah. Lewat CariProperti, Anda bisa temukan rumah baru di Indonesia yang sudah diverifikasi, bebas sengketa, dan pastinya SHM-nya asli. Yuk, klik sekarang sebelum rumah impian Anda diambil orang lain!

Rakay adalah seorang SEO Writer di CariProperti. Ia sudah berpengalaman selama lebih dari 2 tahun dalam bidang penulisan, khususnya di bidang properti. Mengkhususkan diri, tetapi tidak terbatas, pada topik desain arsitektur, interior, dan gaya hidup urban di rumah, Ia percaya bahwa konten yang berkualitas dapat memberikan dampak positif yang besar bagi pembaca dalam mengambil keputusan. Kenali Rakay Diso lebih dekat di LinkedIn.

Artikel Lainnya

09 December 2021

6 Cara Menata Dapur Sempit Agar Terlihat Luas dan Rapi

Dapur merupakan salah satu ruangan terpenting dalam sebuah rumah. Selain sebagai tempat memasak, dapur juga dijadikan tempat untuk menyimpan berbagai peralatan rumah tangga. Biasanya, dapur memiliki ruang yang sempit dibandingkan ruangan lainnya. Unt...

16 October 2025

7 Tips Memilih Agen Properti Terpercaya untuk Pembeli Rumah Pertama

Membeli rumah pertama memang menjadi momen yang penuh harapan, tapi juga bisa bikin bingung. Banyak calon pembeli tidak tahu harus mulai dari mana, terutama saat berhadapan dengan berbagai pilihan rumah dan harga pasar yang terus berubah. Di sinilah...

21 October 2025

Bisakah WNA Beli Rumah di Indonesia? Prosedur dan Syaratnya di Sini!

Anda pasti sudah mengetahui bahwa Warga Negara Asing (WNA) dilarang untuk memiliki properti atas nama pribadi. Namun kenyataannya, belakangan ini isu kepemilikan properti oleh WNA, khususnya di Bali semakin gencar disuarakan. Hal ini tentu saja menim...

14 July 2025

8 Cara & Syarat Mengajukan KPR Ruko Mudah dan Cepat untuk Pebisnis Muda

“Awalnya sempat ragu ambil ruko pakai KPR. Takut ditolak, ribet, dan bunganya tinggi. Tapi karena usaha kopi saya makin berkembang dan tempat sewa makin mahal, akhirnya saya nekat ajukan KPR ruko. Ternyata nggak sesulit yang saya pikirkan. Asal...

17 July 2025

8 Tips Anti Rugi Mengelola Dana Tambahan Top Up KPR

Beberapa bulan yang lalu, tetangga saya, sebut saja Ibu Eva, cerita ke ibu saya waktu belanja sayur kalau dia sempat pusing bayar cicilan karena abis top up dana KPR buat renovasi rumahnya. Beliau bilang cicilan KPR yang tadinya cuma Rp 4,5 jutaan pe...