CariProperti - Balik Nama Sertifikat Rumah. Memiliki sebuah rumah tidak harus baru, bisa juga rumah bekas atau second. Rumah bekas bisa menjadi solusi rumah murah bagi Anda yang baru saja ingin membeli rumah. Namun, tentu rumah yang dibeli bukanlah atas nama Anda, melainkan atas nama pemilik sebelumnya. Meskipun Anda sudah membelinya, Anda belum menjadi pemilik resmi jika nama di sertifikat rumah masih belum berubah. Oleh karena itu dibutuhkan proses yang disebut balik nama sertifikat rumah.
Balik nama sertifikat rumah merupakan sebuah proses perubahan hak milik dari satu pihak ke pihak lainnya. Proses ini sangat penting dilakukan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, salah satunya adalah sengketa tanah.
Saat ingin melakukan balik nama sertifikat rumah, ada beberapa tahapan yang harus ditempuh dan tentunya memerlukan proses yang tidak singkat. Oleh karena itu, Anda wajib tahu cara yang tepat saat melakukan balik nama sertifikat rumah, serta syarat dan biaya yang diperlukan. Simak terus ulasan ini untuk mengetahui cara, syarat, dan biaya balik nama sertifikat rumah!
Baca juga: 10 Tips Beli Tanah Kavling, Dijamin Aman dan Untung
Agar proses balik nama sertifikat rumah Anda disetujui, Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat ini bersifat umum, tetapi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi berdasarkan jenis rumah yang dimiliki, beli, hibah, atau warisan.
Jika Anda melakukan transaksi jual beli rumah bekas, maka Anda wajib balik nama sertifikat rumah dari atas nama pemilik sebelumnya menjadi nama Anda.
Proses balik nama dapat dilakukan jika AJB (Akta Jual Beli) sudah terbit sesuai dengan yang terlansir dalam laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN). Selain AJB, seperti yang dilansir dalam laman website Hukum Online, berikut adalah beberapa syarat umum balik nama sertifikat rumah atau tanah:
Rumah warisan memerlukan beberapa syarat khusus agar bisa diajukan proses balik nama. Syarat khusus itu berupa akta kematian pemberi waris, akta wasiat dari notaris, dan Surat Keterangan Waris.
Untuk mengetahui lebih lengkapnya, berikut syarat-syarat balik nama sertifikat rumah warisan:
Selain rumah atau tanah yang dibeli atau hasil warisan, rumah hasil hibah juga memiliki beberapa persyaratan penting yang harus dilengkapi. Agar lebih jelas, berikut adalah beberapa syarat balik nama sertifikat rumah hasil hibah:
Sumber: freepik.com
Mengurus proses balik nama sertifikat rumah atau tanah sebenarnya tidak terlalu sulit. Akan tetapi, bagi orang yang masih awam soal legalitas rumah, mengurus hal seperti ini bisa jadi menyulitkan dan sangat menyita waktu serta tenaga. Maka dari itu, berikut ini adalah beberapa cara balik nama sertifikat rumah yang benar supaya nantinya Anda tidak terlalu kesusahan saat ingin balik nama.
Balik nama melalui BPN merupakan cara utama jika Anda ingin mengubah hak atas tanah menjadi nama Anda. BPN atau Badan Pertanahan Negara merupakan instansi pemerintahan yang mengurus semua urusan pertanahan, properti, dan tata ruang, termasuk mengurusi sertifikat tanah dan rumah, jual beli tanah, dan hibah.
Caranya sangat mudah, Anda sebagai pemohon hanya perlu datang ke kantor BPN terdekat lalu sampaikan ke petugas bahwa Anda ingin balik nama sertifikat rumah. Maka, petugas nantinya akan membantu Anda melewati semua proses satu persatu.
Tidak ketinggalan, bawalah dokumen-dokumen penting yang menjadi persyaratan umum dan khusus tergantung rumah atau tanah yang Anda miliki, mulai dari surat pengantar dari PPAT, SPPT PBB, dan surat pernyataan dari calon penerima hak.
Anda lebih suka cara yang tidak ribet dan menyita banyak waktu? Maka jasa notaris bisa jadi pilihan yang pas bagi Anda. Dengan menggunakan jasa notaris, Anda tidak perlu repot dan meluangkan waktu untuk datang ke BPN dan mengikuti semua prosesnya dari awal hingga akhir. Cukup membayar sejumlah biaya, Anda sudah bisa memiliki sertifikat rumah atas nama Anda.
Caranya sangat mudah. Anda hanya perlu mengunjungi kantor notari atau PPAT terdekat lalu konsultasikan keinginan Anda untuk balik nama sertifikat rumah. Kemudian, serahkan dokumen-dokumen penting yang menjadi syarat balik nama.
Beberapa dokumen yang diperlukan adalah fotokopi KTP pembeli dan penjual, sertifikat tanah asli, fotokopi AJB, bukti pelunasan SSB BPHTB, bukti pelunasan SPP PPh, dan lain sebagainya. Setelah itu, yang perlu Anda lakukan adalah duduk manis dan lakukanlah aktivitas Anda seperti biasa. Nanti, sertifikat rumah Anda akan keluar dengan sendirinya.
Baca juga: Cara Balik Nama Rumah Warisan: Panduan Lengkap 2024
Sumber: Freepik.com
Jika Anda sudah tahu cara mana yang akan digunakan serta memiliki dokumen yang lengkap, maka Anda hanya perlu menyiapkan sejumlah dana sebagai biaya penerbitan beberapa dokumen, seperti Akta Jual Beli (AJB), pengecekan keaslian sertifikat tanah, BPHT, dan biaya balik nama sertifikat.
Untuk biaya penerbitan AJB memiliki perbedaan di setiap daerah. Namun, umumnya biaya penerbitan AJB berkisar 0,5–1% dari harga penjualan. Untuk biaya balik nama sertifikat tanah sendiri dipatok berdasarkan hasil nilai jual tanah dan bangunan dibagi dengan 1.000.
Biaya balik nama sertifikat rumah = Nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (per meter persegi) / 1.000.
Sebagai contoh, Anda memiliki tanah atau rumah seluas 100 m² dengan harga Rp 1 juta per meter persegi, maka perhitungan biaya balik nama sertifikat adalah sebagai berikut:
Rp 1.000.000 x 100 / 1.000 = Rp 100.000
_______
Itulah cara balik nama sertifikat rumah yang benar beserta syarat dan biaya yang diperlukan.
Jika Anda sedang mencari informasi jual rumah di Surabaya, Bogor, dan Jakarta Selatan terlengkap? Kunjungi saja CariProperti! CariProperti menyediakan berbagai informasi mengenai jual rumah baru terbaik di Indonesia, mulai dari harga, rekomendasi rumah, tipe rumah, hingga fasilitas yang ada.
Jika Anda masih memiliki pertanyaan, langsung saja hubungi Property Advisor kami di nomor yang tertera pada website. Kami siap membantu Anda hingga menemukan istana bagi Anda dan keluarga.
CariProperti, your one stop living solution.
25 Aug 2021
6 Perbedaan Cluster dan Perumahan Residence
01 Aug 2022
Penting! Pahami Biaya IPL Perumahan Sebelum Cari Hunian
01 Aug 2022
Inilah Biaya AJB Rumah Baru Jika Anda Ingin Membeli Rumah