Cari Tahu Cara, Syarat, Serta Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah

icon date 02 Dec 2024

Share:

whatsapptwitterfacebook
link

CariProperti - Balik Nama Sertifikat Rumah. Memiliki sebuah rumah tidak harus baru, bisa juga rumah bekas atau second. Rumah bekas bisa menjadi solusi rumah murah bagi Anda yang baru saja ingin membeli rumah. Namun, tentu rumah yang dibeli bukanlah atas nama Anda, melainkan atas nama pemilik sebelumnya. Meskipun Anda sudah membelinya, Anda belum menjadi pemilik resmi jika nama di sertifikat rumah masih belum berubah. Oleh karena itu dibutuhkan proses yang disebut balik nama sertifikat rumah.

Balik nama sertifikat rumah merupakan sebuah proses perubahan hak milik dari satu pihak ke pihak lainnya. Proses ini sangat penting dilakukan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, salah satunya adalah sengketa tanah.

Saat ingin melakukan balik nama sertifikat rumah, ada beberapa tahapan yang harus ditempuh dan tentunya memerlukan proses yang tidak singkat. Oleh karena itu, Anda wajib tahu cara yang tepat saat melakukan balik nama sertifikat rumah, serta syarat dan biaya yang diperlukan. Simak terus ulasan ini untuk mengetahui cara, syarat, dan biaya balik nama sertifikat rumah!

Baca juga: 10 Tips Beli Tanah Kavling, Dijamin Aman dan Untung

 

Apa Saja Syarat Balik Nama Sertifikat Rumah?

Agar proses balik nama sertifikat rumah Anda disetujui, Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat ini bersifat umum, tetapi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi berdasarkan jenis rumah yang dimiliki, beli, hibah, atau warisan.

Syarat Balik Nama Sertifikat Rumah Jual Beli

Jika Anda melakukan transaksi jual beli rumah bekas, maka Anda wajib balik nama sertifikat rumah dari atas nama pemilik sebelumnya menjadi nama Anda.

Proses balik nama dapat dilakukan jika AJB (Akta Jual Beli) sudah terbit sesuai dengan yang terlansir dalam laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN). Selain AJB, seperti yang dilansir dalam laman website Hukum Online, berikut adalah beberapa syarat umum balik nama sertifikat rumah atau tanah:

  1. Sertifikat tanah atau rumah;
  2. Formulir permohonan yang telah ditandatangani pemohon;
  3. Fotokopi KTP dan KK pemohon;
  4. Fotokopi KTP penjual & pembeli dan/atau kuasa;
  5. Surat Kuasa Permohonan Pengantar dari PPAT apabila dikuasakan;
  6. AJB dari PPAT;
  7. SPPT Pajak Bumi dan Bangunan tahun berjalan;
  8. Bukti bayar uang pemasukan;
  9. Bukti Surat Setoran Pajak/PPH;
  10. dan BPJS Kesehatan aktif.

Syarat Balik Nama Sertifikat Rumah Warisan

Rumah warisan memerlukan beberapa syarat khusus agar bisa diajukan proses balik nama. Syarat khusus itu berupa akta kematian pemberi waris, akta wasiat dari notaris, dan Surat Keterangan Waris.

Untuk mengetahui lebih lengkapnya, berikut syarat-syarat balik nama sertifikat rumah warisan:

  1. Sertifikat tanah atau rumah;
  2. Fotokopi KTP serta KK pemohon dan atau para ahli waris;
  3. Surat Keterangan Waris (SKW);
  4. Akta wasiat dari notaris;
  5. Fotokopi SPPT dan Pajak Bumi dan Bangunan tahun berjalan;
  6. Bukti pembayaran BPHTB dan bukti bayar uang pemasukan;
  7. Bukti SSB (BPHTB), SSP atau PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp60 juta, dan bukti bayar uang pemasukan.

Syarat Balik Nama Sertifikat Rumah atau Tanah Hibah

Selain rumah atau tanah yang dibeli atau hasil warisan, rumah hasil hibah juga memiliki beberapa persyaratan penting yang harus dilengkapi. Agar lebih jelas, berikut adalah beberapa syarat balik nama sertifikat rumah hasil hibah:

  1. Sertifikat rumah atau tanah;
  2. Fotokopi KTP serta KK pemohon dan atau para ahli waris;
  3. Akta hibah dari PPAT;
  4. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan;
  5. Penyerahan bukti pembayaran BPHTB dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak);
  6. Penyerahan bukti SSB (BPHTB), SSP atau PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp60 juta, dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

 

Begini Cara Balik Nama Sertifikat Rumah yang Benar

Balik nama sertifikat rumah melalui notaris
Sumber: freepik.com

Mengurus proses balik nama sertifikat rumah atau tanah sebenarnya tidak terlalu sulit. Akan tetapi, bagi orang yang masih awam soal legalitas rumah, mengurus hal seperti ini bisa jadi menyulitkan dan sangat menyita waktu serta tenaga. Maka dari itu, berikut ini adalah beberapa cara balik nama sertifikat rumah yang benar supaya nantinya Anda tidak terlalu kesusahan saat ingin balik nama.

1. Balik Nama Melalui BPN

Balik nama melalui BPN merupakan cara utama jika Anda ingin mengubah hak atas tanah menjadi nama Anda. BPN atau Badan Pertanahan Negara merupakan instansi pemerintahan yang mengurus semua urusan pertanahan, properti, dan tata ruang, termasuk mengurusi sertifikat tanah dan rumah, jual beli tanah, dan hibah.

Caranya sangat mudah, Anda sebagai pemohon hanya perlu datang ke kantor BPN terdekat lalu sampaikan ke petugas bahwa Anda ingin balik nama sertifikat rumah. Maka, petugas nantinya akan membantu Anda melewati semua proses satu persatu.

Tidak ketinggalan, bawalah dokumen-dokumen penting yang menjadi persyaratan umum dan khusus tergantung rumah atau tanah yang Anda miliki, mulai dari surat pengantar dari PPAT, SPPT PBB, dan surat pernyataan dari calon penerima hak.

2. Balik Nama Melalui Notaris

Anda lebih suka cara yang tidak ribet dan menyita banyak waktu? Maka jasa notaris bisa jadi pilihan yang pas bagi Anda. Dengan menggunakan jasa notaris, Anda tidak perlu repot dan meluangkan waktu untuk datang ke BPN dan mengikuti semua prosesnya dari awal hingga akhir. Cukup membayar sejumlah biaya, Anda sudah bisa memiliki sertifikat rumah atas nama Anda.

Caranya sangat mudah. Anda hanya perlu mengunjungi kantor notari atau PPAT terdekat lalu konsultasikan keinginan Anda untuk balik nama sertifikat rumah. Kemudian, serahkan dokumen-dokumen penting yang menjadi syarat balik nama.

Beberapa dokumen yang diperlukan adalah fotokopi KTP pembeli dan penjual, sertifikat tanah asli, fotokopi AJB, bukti pelunasan SSB BPHTB, bukti pelunasan SPP PPh, dan lain sebagainya. Setelah itu, yang perlu Anda lakukan adalah duduk manis dan lakukanlah aktivitas Anda seperti biasa. Nanti, sertifikat rumah Anda akan keluar dengan sendirinya.

Baca juga: Cara Balik Nama Rumah Warisan: Panduan Lengkap 2024

 

Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah? Mahal atau Tidak?

Biaya balik nama sertifikat rumah
Sumber: Freepik.com

Jika Anda sudah tahu cara mana yang akan digunakan serta memiliki dokumen yang lengkap, maka Anda hanya perlu menyiapkan sejumlah dana sebagai biaya penerbitan beberapa dokumen, seperti Akta Jual Beli (AJB), pengecekan keaslian sertifikat tanah, BPHT, dan biaya balik nama sertifikat.

Untuk biaya penerbitan AJB memiliki perbedaan di setiap daerah. Namun, umumnya biaya penerbitan AJB berkisar 0,5–1% dari harga penjualan. Untuk biaya balik nama sertifikat tanah sendiri dipatok berdasarkan hasil nilai jual tanah dan bangunan dibagi dengan 1.000.

Biaya balik nama sertifikat rumah = Nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (per meter persegi) / 1.000.

Sebagai contoh, Anda memiliki tanah atau rumah seluas 100 m² dengan harga Rp 1 juta per meter persegi, maka perhitungan biaya balik nama sertifikat adalah sebagai berikut:

Rp 1.000.000 x 100 / 1.000 = Rp 100.000

 

_______

Itulah cara balik nama sertifikat rumah yang benar beserta syarat dan biaya yang diperlukan.

Jika Anda sedang mencari informasi jual rumah di Surabaya, Bogor, dan Jakarta Selatan terlengkap? Kunjungi saja CariProperti! CariProperti menyediakan berbagai informasi mengenai jual rumah baru terbaik di Indonesia, mulai dari harga, rekomendasi rumah, tipe rumah, hingga fasilitas yang ada.

Jika Anda masih memiliki pertanyaan, langsung saja hubungi Property Advisor kami di nomor yang tertera pada website. Kami siap membantu Anda hingga menemukan istana bagi Anda dan keluarga.

CariProperti, your one stop living solution.

Rakay adalah seorang SEO Writer di CariProperti. Ia sudah berpengalaman selama lebih dari 2 tahun dalam bidang penulisan, khususnya di bidang properti. Mengkhususkan diri, tetapi tidak terbatas, pada topik desain arsitektur, interior, dan gaya hidup urban di rumah, Ia percaya bahwa konten yang berkualitas dapat memberikan dampak positif yang besar bagi pembaca dalam mengambil keputusan. Kenali Rakay Diso lebih dekat di LinkedIn. Kenali Rakay Diso lebih dekat di LinkedIn.

Artikel Lainnya

22 February 2024

Pemula Wajib Tahu! Begini Proses Pengajuan KPR Subsidi Tanpa Ribet

Bagi sebagian orang membeli rumah secara cash adalah hal yang mustahil untuk saat ini, terlebih jika berada di kawasan strategis. Tingginya permintaan namun terus berkurangnya jumlah lahan menjadi penyebab utama harga rumah semakin lama semakin mahal...

07 May 2024

2024 Masih Bingung Cara Mengajukan KPR? Ini Cara dan Syaratnya

CariProperti - Kamu di 2024 masih bingung cara mengajukan KPR? Tenang saja, kamu tidak sendirian kok. Kita semua tahu KPR memiliki fungsi untuk membantu kita untuk memiliki rumah dengan cara memberikan pinjaman pembayaran rumah. Namun, tidak semua...

06 April 2023

Cara Cek BI Checking Online dan Offline, Mudah!

Istilah BI Checking mungkin sudah akrab di telinga Anda. BI Checking dijadikan sebagai salah satu persyaratan yang digunakan lembaga keuangan kepada seseorang yang mengajukan kredit. Perlu diketahui sebelumnya, bahwa layanan ini telah berpindah dari...

16 August 2024

Panduan Lengkap Regulasi Properti Ramah Lingkungan dan Kriterianya

Saat ini, kebutuhan akan properti yang nyaman dan ramah lingkungan terus meningkat. Seiring dengan dampak pemanasan global yang semakin terasa, minat terhadap gaya hidup berkelanjutan juga terus mengalami peningkatan. Menurut Chief Risk & Sustain...

08 March 2023

Kenali Perbedaan PPJB, PJB, AJB, SHM Sebelum Beli Rumah

Sebelum membeli rumah atau apartemen, Anda perlu untuk memahami betul perbedaan PPJB, PJB, AJB, dan SHM. Meski istilah-istilah ini mungkin sudah tidak asing di telinga Anda, namun pemahaman yang lebih kuat diperlukan agar Anda tidak kebingungan saat...