Waspada! 8 Biaya Tersembunyi Saat Beli Rumah yang Wajib Diketahui

Nadia05 Jun 2024

Membeli rumah merupakan salah satu bentuk investasi jangka panjang yang menjanjikan. Rumah bukanlah hanya sekadar properti, tetapi juga tempat tinggal yang memiliki makna emosional dan menjadi tempat keluarga berkumpul bersama. Namun, proses pembelian rumah tidak bisa disamakan dengan proses beli barang lainnya, karena terdapat biaya tersembunyi beli rumah di luar harga rumah yang perlu diketahui calon pembeli.

Ada beberapa biaya yang perlu disiapkan jika Anda berencana membeli rumah dalam waktu dekat. Artikel ini akan membahas secara tuntas ‘biaya tersembunyi’ beli rumah yang perlu diketahui. Simak ya!

1. Biaya Booking Fee

Saat membeli rumah, pembeli biasanya perlu membayar sejumlah uang kepada developer atau penjual sebagai bentuk komitmen, yang disebut booking fee atau biaya nomor urut pemesanan (NUP). Besaran biayanya bervariasi tergantung pada tipe rumah dan kebijakan developer.

Booking fee umumnya tidak dapat dikembalikan, jadi jika pembeli membatalkan transaksi, uang tersebut tidak akan kembali. Setelah membayar booking fee, rumah tersebut dianggap sudah di-booking dan pembayaran selanjutnya akan dilunasi kemudian.

Jika membeli rumah dari developer, booking fee adalah biaya pertama yang dikeluarkan dan biasanya akan mengurangi jumlah DP yang harus dibayarkan. Untuk mengetahui besaran biaya booking fee, sebaiknya tanyakan langsung kepada pihak developer untuk mendapatkan informasi yang jelas. 

2. Biaya pajak

Sebagai kewajiban warga negara, kita harus taat membayar pajak, termasuk saat membeli rumah. Ada berbagai biaya pajak yang perlu dipersiapkan yang sering kali tersembunyi, namun akumulasi biayanya cukup besar. 

Dua jenis pajak yang dibebankan kepada pembeli rumah adalah bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) serta pajak pertambahan nilai (PPN). Tarif BPHTB sekitar 5 % dari harga jual setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Sementara itu, PPN sekitar 10 % dari harga jual, dan biaya ini diperlukan jika membeli rumah dari developer. 

3. Biaya cek sertifikat tanah

Biaya tersembunyi dalam proses pembelian rumah adalah biaya cek sertifikat tanah. Sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan dan hak atas tanah atau lahan. Proses ini menjadi sangat penting mengingat banyaknya kasus mafia tanah belakangan ini. Pengecekan sertifikat sangat berguna untuk memastikan keaslian dan menghindari sengketa.

Saat ini, pengecekan dapat dilakukan secara daring dengan mengunjungi kantor BPN atau secara luring melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Biaya pengecekan sekitar Rp50 ribu per sertifikat. Namun, jika menggunakan jasa notaris untuk pengecekan, biayanya akan lebih tinggi.

4. Biaya akta jual beli (AJB)

Ketika membeli sebuah rumah, baik membeli rumah baru maupun bekas, pembeli harus membuat akta jual beli (AJB). Akta jual beli (AJB) adalah dokumen yang mengatur perjanjian atau peralihan hak antara pembeli rumah dan pemilik lahan.

AJB ini dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan tarif sekitar 1 persen dari harga jual, namun, persentase biaya tersebut dapat dinegosiasikan tergantung pada kesepakatan antara pembeli dan PPAT yang bersangkutan.

5. Biaya Balik Nama

Seperti pada jual beli kendaraan, jual beli rumah juga memerlukan proses balik nama. Bea Balik Nama (BBN) perlu diperhatikan saat membeli rumah, karena proses ini bertujuan untuk mengganti nama pada Sertifikat Hak Milik (SHM). Biaya ini dikeluarkan untuk mengubah nama sertifikat hak milik dari penjual ke pembeli.

Jika pembelian rumah dilakukan melalui developer, biasanya pihak developer akan mengurus proses balik nama. Namun, jika tidak, pembeli dapat mengurusnya sendiri.

Baca juga : Panduan Lengkap Balik Nama Kepemilikan Properti

6. Biaya KPR 

Jika Anda membeli rumah dengan sistem Kredit pemilikan rumah atau KPR, terdapat beberapa biaya yang perlu diperhatikan, salah satunya adalah besarnya angsuran bulanan. Beberapa faktor yang mempengaruhi jumlah angsuran yang harus dibayar oleh pembeli antara lain adalah besarnya uang muka, tenor pinjaman, dan jenis bunga. Agar cicilan KPR lancar, sesuaikan besar angsuran dengan besaran pendapatan bulanan.

7. Asuransi

Bagi Anda yang menggunakan layanan KPR, biasanya terdapat sejumlah biaya asuransi yang perlu dipertimbangkan, termasuk asuransi jiwa untuk KPR yang memberikan perlindungan dalam situasi tak terduga.

Asuransi ini bertujuan untuk mengurangi risiko baik bagi penyedia layanan KPR maupun nasabahnya. Jika seorang nasabah KPR meninggal dunia, tim KPR akan membantu keluarganya melunasi sisa cicilan. Dengan demikian, asuransi tersebut dapat meringankan beban keluarga dalam hal pembayaran cicilan yang tersisa.

Selain asuransi jiwa untuk KPR, penting juga untuk mempertimbangkan asuransi properti. Asuransi ini memberikan perlindungan terhadap properti yang dimiliki oleh peminjam KPR. Jika properti Anda mengalami kerusakan, asuransi ini dapat membantu dalam mengurangi kerugian finansial. 

8. Biaya-biaya lainnya

Biaya renovasi rumah seringkali diperlukan setelah membeli rumah, terutama rumah bekas. Biaya ini dapat digunakan untuk memperbaiki atap, mengecat ulang, mengganti lantai, serta memperbaiki instalasi listrik dan pipa jika diperlukan. Mempersiapkan estimasi biaya renovasi sebelum membeli rumah sangatlah penting agar Anda dapat melakukan renovasi sesegera mungkin ketika terdapat kerusakan.

Jika Anda baru saja pindah dari rumah lama menuju rumah yang baru dibeli, siapkan juga biaya perpindahan untuk memindahkan barang-barang Anda. Selain itu, terdapat juga biaya lain yang perlu dipersiapkan, seperti listrik, air, dan gas yang dibayarkan setiap bulannya.

Kesimpulan

Proses beli rumah memakan cukup banyak biaya, dimana terdapat ‘biaya tersembunyi’ yang harus dipersiapkan. Pertama, pembeli perlu membayar booking fee kepada developer atau penjual sebagai komitmen pembelian, yang umumnya tidak dapat dikembalikan. Selanjutnya, ada biaya pajak seperti BPHTB sekitar 5% dari harga jual dan PPN sekitar 10%, serta biaya cek sertifikat sekitar Rp50 ribu per sertifikat. 

Pembeli harus menyiapkan biaya untuk pembuatan akta jual beli (AJB) sekitar 1% dari harga jual. Ada pula biaya balik nama untuk mengubah nama sertifikat hak milik, yang biasanya ditanggung oleh developer jika membeli dari mereka. Jika sistem pembayaran KPR, pembeli perlu mempertimbangkan biaya angsuran bulanan dan asuransi jiwa maupun asuransi properti. Terakhir, biaya-biaya lain seperti renovasi rumah, biaya perpindahan, serta biaya listrik, air, dan gas yang harus dibayarkan setiap bulannya juga perlu dipertimbangkan

Untuk mendapatkan rumah impian dengan proses yang lancar, Anda bisa mempertimbangkan untuk menggunakan layanan properti terpercaya seperti Cari Properti.

Cari Properti menyediakan ratusan unit berkualitas yang dibangun oleh berbagai developer ternama. Informasi yang disajikan pada website Cari Properti juga sangat detail, mulai dari kisaran harga unit, lokasi, tipe unit, serta fasilitas yang tersedia di kawasan cluster.

Selain itu, terdapat Property Advisor yang siap membantu Anda untuk menemukan rumah impian sesuai dengan kebutuhan dan anggaran Anda. 

Artikel Lainnya

30 Aug 2024

6 Perbedaan Cluster dan Perumahan Residence

Memiliki rumah bisa dikatakan merupakan impian banyak orang. Tetapi, memiliki rumah bukanlah hal yang mudah, karena uang yang terlibat bukanlah sedikit. Selain itu, hampir setiap tahunnya harga properti kian tinggi. Namun, hal ini tidak mencegah bany...

26 Jan 2023

Penting! Pahami Biaya IPL Perumahan Sebelum Cari Hunian

Memiliki rumah di perumahan mungkin menjadi impian bagi beberapa orang. Dengan penataan rumah yang lebih rapi, serta pengelolaan yang jelas, perumahan tentu dapat dijadikan pilihan dalam mencari hunian. Fasilitas yang diberikan pun memadai untuk menu...

12 Aug 2022

Inilah Biaya AJB Rumah Baru Jika Anda Ingin Membeli Rumah

Sudahkah Anda mempunyai keinginan untuk membeli rumah baru? simak artikel berikut ini agar Anda tahu salah satu syarat dan biaya AJB rumah baru. Salah satu dokumen penting untuk membeli rumah baru ialah Akta Jual Beli atau yang biasa disingkat denga...