CariProperti - Kuota rumah subsidi dari pemerintah telah menjadi sebuah solusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki hunian yang layak. Setiap tahunnya, pemerintah rutin memberikan bantuan atau insentif pembiayaan rumah dalam skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) melalui Kementerian PUPR).
FLPP adalah salah satu program pemerintah yang dikhususkan untuk membantu membiayai masyarakat berpenghasilan rendah untuk membeli rumah yang layak. Setiap tahun, sekitar ratusan ribu unit yang dialokasikan ke dalam kuota rumah subsidi.
Nah, per Juli 2024, kuota rumah subsidi 2024 sudah habis terserap. Dengan demikian, pemerintah resmi menambah kuota rumah subsidi per 1 September 2024.
Kira-kira, berapa banyak unit yang dialokasikan pada pembahan kuota kali ini? Simak terus ulasan ini!
Pemerintah Melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) resmi menambah kuota rumah subsidi tahun 2024 melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebanyak 34.000 unit, dari semula sebanyak 166.000 unit menjadi 200.000 unit.
Hal ini telah dikonfirmasi oleh pernyataan resmi dari Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam laman Antaranews.com pada 28 Agustus 2024.
“(Kuota FLPP) untuk unit rumahnya dari 166.000 unit ditambah 34.000 unit, Rp4,3 triliun tambahannya (anggaran kuota FLPP)."
Beliau juga menambahkan bahwa penambahan kuota rumah subsidi 2024 ini karena masih tingginya minat masyarakat terhadap adanya bantuan pembiayaan perumahan (FLPP).
Seperti yang sudah diketahui, pemerintah sudah menganggarkan sebanyak 13,72 triliun untuk 166.000 unit di tahun 2024.
Tak hanya FLPP, Kementerian PUPR juga memberikan insentif sebanyak 0,68 triliun untuk 166.000 unit sebanyak Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) dan sebanyak 0,83 triliun untuk 7.251 unit sebagai dana pembiayaan peserta Tapera.
Dilansir dari laman Kompas.com pada 28 Agustus 2024, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menambahkan bahwa pemerintah juga akan memperpanjang masa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPn DTP) 100 persen hingga Desember 2024.
"Insentif PPN DTP akan diberikan sebesar 100 persen, ini sampai dengan bulan Desember 2024, di mana PMK-nya akan disiapkan oleh Ibu Menteri Keuangan.", dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebelumnya, insentif PPn DTP 100 persen ini hanya berlaku mulai dari November 2024–Juni2024. Sedangkan, per Juli 2024–Desember 2024 PPn DTP hanya diberikan sebesar 50 persen Hal ini tentu menjadi sebuah kabar gembira bagi masyarakat berpenghasilan rendah hingga menengah yang ingin membeli rumah.
Meski sudah ditambah sebanyak 34.000 unit, nyatanya kuota rumah subsidi tahun 2024 masih jauh lebih kecil dibanding tahun sebelumnya. Pada tahun 2023, pemerintah menyalurkan kuota FLPP sebanyak 229.000 unit atau turun sebanyak 13%.
Penurunan kuota rumah subsidi 2024 ini tentu mendapatkan respon dari para asosiasi pengembah Indonesia.
Berbeda dengan euforia kegembiraan naiknya kuota subsidi rumah di tahun ini, Asosiasi Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) justru menyebut penambahan kuota FLPP tahun ini masih kurang.
Daniel Djumali selaku Sekjen DPP Apersi, dikutip dari Tribunnews.com, menyatakan bahwa penambahan kuota tahun ini masih dapat menyebabkan kekurangan nantinya. Namun, beliau tetap berterima kasih atas upaya pemerintah dalam mencukupi kebutuhan masyarakat atas adanya rumah murah.
“Kalau dikasih 34 ribu, kita sudah terima kasih untuk kuota subsidi, tapi sebetulnya masih ada kekurangan nantinya.” (Tribunnews.com, 27 Agustus 2024)
Beliau juga menambahkan bahwa pemerintah dapat mengakali kekurangan kuota subsidi yang ada dengan skema pembiayaan subsidi selisih bunga.
Senada dengan tanggapan dari Apersi, Real Estate Indonesia (REI) berpendapat bahwa seharusnya kuota FLPP tahun 2024 ditambah sebanyak 84.000 unit menjadi 250.000 unit, atau setidaknya sama seperti di tahun 2023.
Nah, buat kamu yang mau dapat kuota rumah subsidi dari pemerintah, kamu harus tahu dulu syarat dan cara mengajukannya. Apa aja, sih? Simak terus, ya!
Syarat untuk mendapatkan KPR rumah subsidi sangat mudah. Syarat utamanya adalah kamu haruslah seorang warga negara Indonesia (WNI) dan termasuk ke dalam golongan masyarakat berpenghasilan rendah atau yang berpenghasilan maksimal 4 juta rupiah untuk fasilitas Rumah Sejahtera Tapak dan 7 juta rupiah untuk fasilitas Rumah Sejahtera Susun.
Selain syarat tersebut, masih ada beberapa syarat lainnya, seperti
Cara pengajuannya juga cukup mudah, kamu hanya perlu mengikuti beberapa cara di bawah ini:
30 Aug 2024
6 Perbedaan Cluster dan Perumahan Residence
26 Jan 2023
Penting! Pahami Biaya IPL Perumahan Sebelum Cari Hunian
12 Aug 2022
Inilah Biaya AJB Rumah Baru Jika Anda Ingin Membeli Rumah