Bagi sebagian orang membeli rumah secara cash adalah hal yang mustahil untuk saat ini, terlebih jika berada di kawasan strategis. Tingginya permintaan namun terus berkurangnya jumlah lahan menjadi penyebab utama harga rumah semakin lama semakin mahal.
Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah agar masyarakat dapat memiliki rumah impian mereka, salah satunya adalah program KPR. Kredit Pemilikan Rumah atau KPR merupakan sebuah upaya pemerintah dengan cara menyediakan fasilitas kredit yang dijalankan oleh pihak perbankan agar nasabah perorangan dapat membeli atau memperbaiki rumah.
Program KPR sendiri sudah ada sejak 1976 dan terus berubah-ubah kebijakannya yang menyesuaikan keadaan agar mempermudah rakyat mendapatkan kredit untuk rumah. Secara garis besar, program KPR dibagi atas dua jenis yaitu KPR Bersubsidi dan KPR Non Subsidi. Bagi kalian yang sudah pernah mengajukan KPR pasti mengetahui perbedaan KPR Subsidi dan KPR Non Subsidi. Jika kalian masih bingung, berikut perbedaan antara KPR Bersubsidi dan KPR Non Subsidi.
KPR Bersubsidi merupakan sebuah program pemerintah yang bekerja sama dengan beberapa lembaga pemerintahan supaya masyarakat golongan ekonomi rendah dapat memiliki rumah. Sedangkan KPR Non Subsidi merupakan program kredit tanpa campur tangan pemerintah dan disediakan oleh bank swasta maupun bank milik negara.
Jenis dan harga rumah untuk KPR Bersubsidi harus mengikuti ketentuan pemerintah, seperti Tipe 36 dan memiliki harga tidak lebih dari 250 juta untuk saat ini. Sedangkan KPR Non Subsidi tidak memiliki batasan tipe rumah dan juga harga rumah selama sesuai dengan ketentuan penilaian bank terkait.
Terdapat beberapa perbedaan antara syarat pengajuan KPR Bersubsidi dan KPR Non Subsidi seperti :
Langkah pertama yang harus kalian lakukan adalah memahami ketentuan dan juga syarat terkait pengajuan KPR Bersubsidi. Berdasarkan informasi resmi dari pemerintah Indonesia, berikut merupakan ketentuan dan syarat KPR Bersubsidi.
Ketentuan
Persyaratan dokumen yang harus dipenuhi, yaitu:
Ketentuan diatas adalah bersifat umum yang wajib kalian penuhi untuk mendapatkan persetujuan KPR Bersubsidi. Selain beberapa ketentuan dan syarat di atas, bank penyedia layanan KPR Bersubsidi juga bisa saja menambahkan ketentuan dan syarat lainnya.
Selain memenuhi persyaratan dokumen dan data diri, kriteria rumah juga menjadi pertimbangan apakah KPR Bersubsidi kalian akan disetujui atau tidak. Seperti yang dijelaskan di atas jika KPR Bersubsidi hanya berlaku untuk rumah Tipe 36 atau memiliki luas bangunan 36 m2.
Selain itu harga rumah juga tidak boleh melebihi batas harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah yang terbagi dalam beberapa golongan harga. Namun umumnya harga rumah berkisar di 150 juta sampai yang termahal 250 juta untuk beberapa daerah strategis di Pulau Jawa.
Sebagian orang mungkin menganggap jika KPR Bersubsidi hanya memiliki satu jenis pinjaman, namun ternyata KPR Bersubsidi memiliki lima jenis pinjaman dengan skema yang berbeda-beda. umumnya KPR Bersubsidi yang banyak beredar adalah jenis FLPP atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan.
Namun, ada juga skema KPR Bersubsidi lainnya seperti Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Subsidi Selisih Marjin (SSM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), dan terakhir Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Diatas merupakan beberapa Panduan dan Tata Cara Pengajuan KPR Bersubsidi bagi kalian yang ingin mengajukan KPR Rumah. Selain beberapa panduan dan cara diatas, sebaiknya kalian juga memastikan jika kalian tidak pernah bermasalah dengan bank terkait perkreditan.
Jika kalian sedang mencari rumah yang bisa dicicil dengan skema KPR Bersubsidi, segera hubungi CariProperti untuk mendapatkan rumah subsidi terbaik di sekitarmu. CariProperti merupakan sebuah website yang akan membantu kamu mendapatkan rumah impian di seluruh wilayah Indonesia.
30 Aug 2024
6 Perbedaan Cluster dan Perumahan Residence
26 Jan 2023
Penting! Pahami Biaya IPL Perumahan Sebelum Cari Hunian
12 Aug 2022
Inilah Biaya AJB Rumah Baru Jika Anda Ingin Membeli Rumah