
Mencari hunian terjangkau di kota besar seperti Jakarta, Depok, Bekasi, atau Tangerang bukan perkara mudah. Harga rumah di kawasan Jabodetabek terus mengalami kenaikan rata-rata 5–7% per tahun dalam lima tahun terakhir (BPS, 2023).
Sementara itu, laporan Bank Indonesia mencatat bahwa indeks harga properti residensial primer di wilayah perkotaan mengalami pertumbuhan yang stabil sejak 2018 hingga 2023, membuat banyak pekerja dan keluarga muda harus menunda keinginan membeli rumah.
Akibatnya, tren menyewa rumah masih sangat tinggi. Survei Rumah123.com (2023) menunjukkan bahwa lebih dari 45% pekerja usia 25–35 tahun memilih tinggal di rumah kontrakan atau kos karena cicilan rumah pribadi dianggap terlalu berat.
Namun, di tengah tingginya minat kontrak rumah, muncul fenomena baru yang sering membuat orang bingung, yaitu over kontrak sewa rumah.
Maka dari itu, CariProperti akan membahas serba-serbi over kontrak sewa rumah buat Anda para pekerja yang sedang mencari hunian sementara yang terjangkau di kota besar seperti Jakarta. Jadi, terus simak artikel ini sampai selesai, ya!
Table of Contents
Apa Itu Over Kontrak Sewa Rumah?
Buat kamu yang baru pertama kali mendengar istilah ini, over kontrak sewa rumah sebenarnya sederhana banget. Bayangkan kamu sedang mengontrak rumah selama satu tahun penuh, tapi setelah berjalan enam bulan, kamu harus pindah kerja ke luar kota.
Daripada sisa enam bulan kontrak itu hangus begitu saja, kamu bisa mengalihkan sisa masa kontrak tersebut ke orang lain yang mau melanjutkan sewa. Nah, proses pengalihan hak sewa inilah yang disebut over kontrak.
Secara hukum, over kontrak bukan sekadar “oper-operan kunci rumah” antar penyewa. Ada tiga pihak yang terlibat:
- Pemilik rumah → pihak yang menyewakan rumah.
- Penyewa lama → orang yang kontraknya masih berjalan, tapi ingin mengalihkan hak sewanya.
- Penyewa baru → orang yang melanjutkan sisa kontrak dengan menyetujui syarat yang berlaku.
Perlu dicatat, over kontrak sewa rumah bukan sama dengan sublet (menyewakan rumah kembali tanpa izin). Bedanya:
- Sublet sering dilakukan diam-diam tanpa sepengetahuan pemilik.
- Over kontrak wajib dengan izin tertulis dari pemilik rumah, sehingga sah secara hukum dan lebih aman.
Dengan kata lain, over kontrak adalah jalan tengah bagi pekerja yang masih butuh rumah sewa, tapi ingin lebih hemat karena hanya membayar sisa masa kontrak. Praktis, legal, dan kalau dilakukan dengan benar, bisa jadi solusi menguntungkan semua pihak.
Dasar Hukum Over Kontrak di Indonesia
Menurut KUH Perdata Pasal 1548, sewa-menyewa adalah perjanjian di mana satu pihak memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak lain untuk jangka waktu tertentu dengan pembayaran harga sewa.
Namun, Pasal 1559 KUH Perdata menegaskan bahwa penyewa tidak boleh menyewakan kembali atau mengalihkan sewa tanpa izin pemilik. Itu artinya, over kontrak hanya sah bila pemilik rumah memberikan izin tertulis.
Selain itu, PP No. 44 Tahun 1994 juga menekankan pentingnya penggunaan rumah berdasarkan izin pemilik. Tanpa izin ini, kontrak bisa dibatalkan sewaktu-waktu, dan penyewa baru berisiko mengalami kerugian finansial maupun hukum.
Kenapa Over Kontrak Jadi Pilihan Banyak Pekerja?
Bagi para pekerja, terutama yang masih menabung untuk beli rumah, over kontrak rumah bisa jadi solusi hemat dan praktis. Beberapa alasan utamanya antara lain:
- Lebih murah: biasanya harga over kontrak lebih rendah dibanding kontrak baru karena hanya melanjutkan sisa masa sewa.
- Cepat ditempati: rumah bisa langsung dihuni tanpa harus menunggu proses administrasi panjang.
- Fasilitas lengkap: kadang rumah kontrakan sudah dilengkapi perabot dari penyewa lama.
Data dari survei Rumah123 menunjukkan bahwa 1 dari 5 penyewa di kawasan Jabodetabek pernah melakukan over kontrak rumah, dengan alasan utama efisiensi biaya.
Syarat & Proses Over Kontrak Sewa Rumah
Agar aman secara hukum dan tidak merugikan salah satu pihak, ada beberapa syarat dan tahapan yang perlu diperhatikan dalam over kontrak sewa rumah. Setiap langkah penting untuk memastikan proses berjalan lancar.
1. Persetujuan Tertulis dari Pemilik
Hal paling utama dalam over kontrak sewa rumah adalah adanya izin resmi dari pemilik. Persetujuan ini sebaiknya dibuat tertulis, bukan hanya secara lisan, agar memiliki kekuatan hukum dan bisa dijadikan bukti jika terjadi masalah di kemudian hari.
2. Periksa Kontrak Lama
Sebelum melanjutkan kontrak, pastikan untuk membaca perjanjian sewa sebelumnya. Dari sini bisa diketahui apakah ada klausul yang memperbolehkan atau melarang over kontrak. Pemeriksaan ini juga membantu penyewa baru memahami hak dan kewajiban yang masih berlaku.
3. Cek Kondisi Rumah Secara Detail
Inspeksi rumah adalah langkah penting. Periksa kondisi bangunan, instalasi listrik, air, serta perabot jika ada. Catat setiap kerusakan dan dokumentasikan dengan foto atau video. Tujuannya agar tidak ada salah paham saat serah terima rumah.
4. Pastikan Tidak Ada Tunggakan
Sebelum menyepakati over kontrak sewa rumah, cek apakah penyewa lama sudah melunasi tagihan seperti listrik, air, atau iuran lingkungan. Dengan begitu, penyewa baru tidak akan menanggung kewajiban yang bukan miliknya.
5. Hitung Semua Biaya dengan Jelas
Selain biaya sewa yang tersisa, ada baiknya memperhitungkan biaya tambahan seperti deposit, biaya perawatan, atau renovasi kecil. Transparansi biaya akan membuat proses over kontrak lebih nyaman untuk semua pihak.
6. Buat Perjanjian Over Kontrak Baru
Tahap terakhir adalah membuat perjanjian tertulis yang ditandatangani pemilik, penyewa lama, dan penyewa baru. Isi perjanjian sebaiknya mencakup identitas lengkap para pihak, detail rumah, jangka waktu sewa, nilai kontrak, hingga aturan perpanjangan.
Dengan adanya dokumen ini, proses over kontrak sewa rumah menjadi sah secara hukum dan lebih aman.
Cara Aman Over Kontrak Rumah
Melakukan over kontrak rumah bisa menjadi solusi praktis, tetapi tetap ada risiko jika tidak dilakukan dengan hati-hati. Berikut beberapa tips aman yang bisa dijadikan panduan:
1. Selalu Gunakan Perjanjian Tertulis
Jangan hanya mengandalkan kesepakatan lisan. Buatlah perjanjian tertulis yang ditandatangani semua pihak—pemilik, penyewa lama, dan penyewa baru. Dokumen ini akan menjadi pegangan kuat jika muncul masalah hukum di kemudian hari.
2. Lakukan Pengecekan Legalitas Pemilik
Pastikan bahwa pemilik rumah benar-benar pihak yang sah dengan memeriksa sertifikat kepemilikan atau dokumen pendukung lainnya. Hal ini mencegah terjadinya penipuan dari pihak yang mengaku sebagai pemilik.
3. Tanyakan Izin Over Kontrak Sejak Awal
Beberapa pemilik rumah tidak memperbolehkan adanya over kontrak. Oleh karena itu, mintalah izin sejak awal dan pastikan klausul ini dicantumkan dalam perjanjian sewa agar tidak menimbulkan konflik.
4. Periksa Riwayat Pembayaran Tagihan
Sebelum menandatangani kesepakatan, pastikan penyewa lama tidak meninggalkan tunggakan listrik, air, atau biaya lingkungan. Jika ada tunggakan, sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu agar tidak membebani penyewa baru.
5. Dokumentasikan Kondisi Rumah
Ambil foto dan video kondisi rumah saat serah terima. Dokumentasi ini akan sangat berguna jika ada klaim kerusakan di kemudian hari, sehingga penyewa baru memiliki bukti kondisi awal rumah.
6. Hitung Ulang Nilai Over Kontrak
Lakukan perhitungan yang wajar atas nilai over kontrak, termasuk sisa masa sewa, kondisi rumah, dan biaya tambahan lain. Hindari pembayaran tanpa bukti transfer atau tanda terima resmi agar lebih aman.
7. Gunakan Saksi atau Notaris Jika Perlu
Untuk memperkuat legalitas, proses over kontrak rumah bisa melibatkan saksi atau bahkan dicatatkan di hadapan notaris. Langkah ini memang membutuhkan biaya tambahan, tetapi memberi jaminan lebih kuat secara hukum.
Over Kontrak Sebagai Solusi Sementara
Over kontrak sewa rumah bisa menjadi solusi cerdas untuk para pekerja yang belum mampu membeli rumah. Selama dilakukan sesuai aturan hukum, dengan perjanjian tertulis dan persetujuan pemilik, metode ini aman dan menguntungkan.
Namun, pastikan untuk selalu memeriksa kontrak lama, mengecek kondisi rumah, dan menyusun perjanjian yang jelas agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Saatnya Punya Rumah Sendiri Bersama CariProperti!
Over kontrak rumah memang bisa jadi solusi sementara. Tapi kalau dipikirkan lebih jauh, punya rumah sendiri jelas memberikan keuntungan lebih besar, seperti harga beli yang lebih terjangkau, peluang investasi jangka panjang dengan return tinggi, serta minim risiko kehilangan tempat tinggal di masa depan.
Daripada hanya mengandalkan over kontrak, sekarang saatnya Anda melangkah lebih pasti dengan membeli rumah di CariProperti.com.
Kenapa harus CariProperti?
- 🏡 Dedicated agent yang siap mendampingi Anda dari awal hingga akad.
- 💰 DP 0% untuk mempermudah langkah pertama memiliki rumah.
- 🏢 Ratusan proyek rumah & apartemen baru yang bisa dipilih sesuai kebutuhan.
- 🔒 Jaminan harga terbaik yang kompetitif di pasaran.
- ⚡ KPR instant approval, proses cepat dan tanpa ribet.
👉 Jangan tunda lagi! Kunjungi CariProperti dan temukan rumah impian Anda sekarang juga.

Author
Rakay Diso
Rakay adalah seorang SEO Writer di CariProperti. Ia sudah berpengalaman selama lebih dari 2 tahun dalam bidang penulisan, khususnya di bidang properti. Mengkhususkan diri, tetapi tidak terbatas, pada topik desain arsitektur, interior, dan gaya hidup urban di rumah, Ia percaya bahwa konten yang berkualitas dapat memberikan dampak positif yang besar bagi pembaca dalam mengambil keputusan. Kenali Rakay Diso lebih dekat di LinkedIn.