
Bayangkan kamu ditawari rumah dengan cicilan ringan, tanpa BI Checking, tanpa DP besar, dan bisa langsung tinggal. Penjual bilang, “Santai aja, ini take over bawah tangan. Nggak ribet kok, tinggal terusin cicilan aja.”
Kedengarannya menarik banget, kan?
Tapi tunggu dulu. Banyak orang tergiur skema seperti ini, hanya untuk berakhir dengan masalah besar: rumah yang tak bisa dibalik nama, uang yang lenyap, atau bahkan ditendang dari rumah yang sudah mereka bayar cicilannya bertahun-tahun.
Inilah yang disebut dengan take over kredit bawah tangan, dan dalam artikel ini, kita akan bahas risiko take over kredit bawah tangan yang sering disepelekan, serta cara menghindarinya.
Table of Contents
Apa Itu Take Over Kredit Bawah Tangan?
Take over kredit bawah tangan adalah pengalihan cicilan rumah dari pemilik lama ke orang baru tanpa melalui prosedur resmi bank dan notaris. Semua kesepakatan hanya dilakukan secara pribadi, sering kali tanpa perlindungan hukum yang sah.
Cara ini sering dipilih karena terlihat lebih cepat dan praktis, tapi menyimpan banyak risiko, mulai dari sertifikat yang tak bisa dibalik nama hingga potensi penipuan. Tanpa dokumen legal, pembeli tidak memiliki kekuatan hukum jika terjadi masalah di kemudian hari.
Risiko Take Over Kredit Bawah Tangan
1. Tidak Ada Kepastian Hukum
Karena dilakukan tanpa notaris atau PPAT, take over bawah tangan tidak tercatat secara hukum. Artinya, meskipun kamu sudah bayar dan tinggal di rumah itu, kamu bukan pemilik sah di mata hukum. Jika ada masalah, kamu tidak punya perlindungan apa-apa.
2. Potensi Penipuan Sangat Tinggi
Banyak kasus penjual menerima uang cicilan, tapi kemudian menjual rumah itu ke orang lain. Karena tidak ada akta jual beli resmi, kamu tidak bisa menuntut secara hukum. Akhirnya, rumah melayang, uang juga hilang.
3. Sertifikat Tidak Bisa Dibalik Nama
Karena tidak ada proses resmi ke bank atau BPN, sertifikat rumah tetap atas nama pemilik lama. Bahkan jika cicilan sudah lunas, kamu tetap tidak bisa mengklaim rumah itu sebagai milikmu secara sah.
4. Tidak Bisa Digunakan untuk KPR Ulang atau Agunan
Mau renovasi dan butuh pinjaman ke bank? Sayangnya, rumah hasil take over bawah tangan tidak bisa dijadikan agunan, karena bukan atas nama kamu. Asetmu jadi tidak produktif.
5. Sulit Dijual Kembali
Ketika kamu mau jual rumah itu, calon pembeli akan minta legalitas. Kalau tidak ada balik nama dan dokumen lengkap, kamu akan kesulitan menjualnya. Lagi-lagi, kamu rugi sendiri.
Baca juga: Hati-Hati! Ini 5 Risiko Jual Beli Rumah Tanpa Notaris
Sudut Pandang Hukum: Kenapa Bawah Tangan Dilarang?
Menurut pasal-pasal dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), setiap peralihan hak atas tanah dan bangunan harus dilakukan di hadapan notaris/PPAT dan didaftarkan ke BPN. Jadi kalau kamu membeli rumah tanpa proses tersebut, secara hukum, kamu tidak diakui sebagai pemilik.
Dalam kasus sengketa, posisi kamu akan lemah di pengadilan, karena semua bukti hanya bersifat pribadi, bukan legal formal.
Alternatif Aman: Take Over Resmi Lewat Bank
Kalau kamu benar-benar ingin ambil alih cicilan rumah orang lain, take over resmi lewat bank adalah pilihan paling aman dan direkomendasikan. Dibandingkan metode bawah tangan yang rawan risiko, take over resmi memberikan perlindungan hukum dan kepastian kepemilikan.
Berikut ini proses take over resmi yang bisa kamu ikuti:
1. Ajukan Take Over ke Bank
Langkah pertama adalah datang ke bank tempat KPR awal diajukan atau bank lain yang menyediakan layanan take over. Kamu akan diminta mengisi formulir dan melampirkan dokumen pribadi serta informasi rumah yang akan di-take over.
2. Proses BI Checking dan Penilaian Kredit
Bank akan mengecek skor kredit kamu melalui BI Checking (SLIK OJK). Ini untuk memastikan kamu layak menerima beban cicilan. Jika skor kamu buruk atau masuk daftar hitam, kemungkinan besar pengajuan akan ditolak.
3. Bank Melakukan Appraisal Rumah
Pihak bank akan menilai harga properti yang akan di-take over. Penilaian ini menentukan besaran kredit yang bisa diberikan dan menjadi acuan untuk cicilan barumu nanti.
4. Proses Akad Kredit
Setelah semua disetujui, kamu dan pemilik lama akan menandatangani akad kredit baru di hadapan notaris dan PPAT. Di sini juga akan dibuat Akta Jual Beli (AJB), sehingga status kepemilikan rumah berpindah secara sah ke nama kamu.
5. Balik Nama Sertifikat
Notaris akan memproses balik nama sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dengan begitu, rumah benar-benar menjadi milikmu secara legal dan bisa digunakan sebagai agunan atau dijual kembali kapan saja.
Baca juga: 7 Tips Hadapi Kenaikan Suku Bunga KPR untuk Skema Floating
______
Take over bawah tangan memang terlihat menggiurkan: cepat, tanpa BI Checking, dan kadang lebih murah. Tapi di balik itu semua, risiko take over kredit bawah tangan sangat besar dan bisa merugikan kamu secara hukum maupun finansial.
Jangan ambil jalan pintas yang ujungnya justru membawa kamu ke masalah panjang. Dalam urusan properti, legalitas adalah segalanya.
Beli Rumah dengan Legalitas Lengkap? Cuma di CariProperti!
Ingin beli rumah tanpa drama dan ribet? CariProperti hadir sebagai solusi terbaik buat kamu:
✅ Proses aman & resmi
✅ Dibantu agen profesional dari awal hingga akad
✅ Rumah dari developer terpercaya
✅ Dilengkapi legalitas lengkap & bisa langsung balik nama
Beli rumah jangan asal murah. Pastikan proses jual beli rumahmu aman, sah, dan bebas masalah.
👉 Cari rumah baru dengan proses legal? Cuma di CariProperti!

Author
Rakay Diso
Rakay adalah seorang SEO Writer di CariProperti. Ia sudah berpengalaman selama lebih dari 2 tahun dalam bidang penulisan, khususnya di bidang properti. Mengkhususkan diri, tetapi tidak terbatas, pada topik desain arsitektur, interior, dan gaya hidup urban di rumah, Ia percaya bahwa konten yang berkualitas dapat memberikan dampak positif yang besar bagi pembaca dalam mengambil keputusan. Kenali Rakay Diso lebih dekat di LinkedIn.