
Mengetahui cara menghitung luas tanah properti adalah hal penting bagi siapa saja yang ingin membeli, menjual, atau sekadar memahami nilai tanah yang dimiliki. Tak hanya berguna untuk urusan jual beli, informasi luas tanah juga berpengaruh terhadap pajak, IMB, hingga proses pengurusan sertifikat. Lantas, bagaimana cara menghitungnya dengan benar?
Artikel ini akan membahas tuntas berbagai metode pengukuran tanah berdasarkan bentuknya, alat yang dibutuhkan, hingga perhitungan menggunakan aplikasi digital. Mari simak selengkapnya!
Table of Contents
Apa Itu Luas Tanah dan Mengapa Penting Diketahui?
Mungkin masih ada beberapa orang yang menganggap luas tanah sudah pasti sama dengan luas bangunan. Namun, kenyataanya luas tanah tidak selalu sama dengan luas bangunan. Luas tanah adalah ukuran permukaan suatu bidang tanah yang dinyatakan dalam meter persegi (m²). Data ini biasanya tercantum dalam sertifikat tanah (SHM atau SHGB) dan menjadi dasar dalam menentukan:
- Harga jual-beli tanah
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
Perbedaan antara luas tanah di sertifikat dengan kondisi fisik di lapangan cukup sering terjadi. Maka dari itu, penting untuk melakukan pengukuran secara akurat, apalagi sebelum transaksi atau pembangunan properti.
Alat yang Dibutuhkan untuk Mengukur Luas Tanah
Untuk menghitung luas tanah dengan tepat, diperlukan sejumlah alat ukur dan bantu yang sesuai dengan bentuk serta tingkat akurasi yang dibutuhkan. Berikut adalah alat-alat yang umum digunakan, lengkap dengan penjelasan fungsi dan cara penggunaannya:
- Meteran atau roll meter: Untuk lahan kecil dan bentuk sederhana
- Kalkulator: Membantu proses perhitungan
- GPS/Google Earth: Untuk perkiraan luas dari atas
- Theodolite/Total Station: Digunakan oleh surveyor untuk pengukuran akurat
- Aplikasi Mobile: Seperti Geo Measure Area Calculator, Easy Area, dan AutoCAD Map
Cara Menghitung Luas Tanah Berdasarkan Bentuknya
Menghitung luas tanah bisa menjadi hal yang sederhana jika bentuk lahannya teratur, namun juga bisa cukup menantang bila bentuknya tidak simetris. Berikut ini adalah beberapa cara menghitung luas tanah berdasarkan bentuknya, dilengkapi penjelasan langkah demi langkah yang mudah dipraktikkan.
1. Tanah Persegi atau Persegi Panjang
Tanah dengan bentuk persegi panjang sangat sering ditemukan pada hampir setiap perumahan modern yang ada.
Cara menghitung luas tanah dengan bentuk ini sangat mudah. Anda hanya perlu menggunakan rumus luas persegi panjang yang sudah dipelajari saat SD.
Rumus dasar:
Luas = Panjang × Lebar
Contoh:
Bayangkan Anda memiliki sebidang tanah yang panjangnya 20 meter dan lebarnya 15 meter. Maka perhitungan luas tanah yang Anda miliki adalah sebagai berikut:
Luas = Panjang x Lebar
Luas = 20 m x 15 m
Luas = 30 m²
Jadi, luas tanah Anda adalah 300 meter persegi. Sederhana, bukan?
2. Tanah Segitiga
Tak hanya memiliki bentuk persegi panjang, lahan dengan bentuk segitiga juga kerap ditemukan. Biasanya ditemukan pada tanah sisa kavling atau pojokan jalan yang berbentuk miring.
Untuk menghitung luas tanah yang berbentuk segitiga, Anda memerlukan rumus sebagai berikut:
Secara umum, rumus menghitung luas segitiga adalah ½ x alas x tinggi. Namun, dalam kasus lahan kavling, mencari tinggi kerap menyulitkan. Maka ada rumus alternatif bernama rumus Heron dengan menghitung panjang ketiga sisinya.
Setengah Keliling (S) = (Sisi A + Sisi B + Sisi C) / 2
Contoh:
Misalnya, Anda memiliki lahan kavling berbentuk segitiga dengan sisi a 6 meter, sisi b 8 meter dan sisi c 10 meter. Maka perhitungan luas tanah Anda adalah sebagai berikut:
S = (6 + 8 + 10) / 2
S = 12
Selanjutnya Anda hanya perlu menghitung luas tanah dengan perhitungan sebagai berikut:
Luas = √(s x (s-a) x (s-b) x (s-c))
Luas = √(12 x (12-6) x (12-8) x (12-10))
Luas = √(12 x 6 x 4 x 2) = √576
Luas tanah = 24 m²
3. Tanah Trapesium
Tanah bentuk trapesium juga sering ditemukan di beberapa perumahan. Jenis ini umum dijumpai di area pertigaan jalan atau kavling dengan lebar depan dan belakang berbeda. Untuk menghitungya Anda membutuhkan rumus berikut ini:
Rumus dasar:
Luas = ½ × (Sisi Atas + Sisi Bawah) × Tinggi
Contoh:
Anda memiliki tanah dengan panjang sisi atas 10 m, sisi bawah 16 m, dan tinggi 7 m. Maka cara menghitung luas tanah Anda adalah sebagai berikut:
L = ½ x (atas + bawah) x tinggi
L = ½ x (10 + 16) x 7
L = ½ x 26 x 7
L = 91 m²
4. Tanah Bentuk Tidak Beraturan
Nah, tidak jarang juga Anda akan menemukan lahan dengan bentuk yang tidak beraturan. Jika tanah Anda punya lebih dari 4 sisi atau bentuk yang unik, Anda harus menggunakan pendekatan lain, misalnya dengan membagi-bagi tanah menjadi beberapa bentuk sederhana.
Langkah-langkahnya cukup mudah. Anda hanya perlu menggambar bentuk tanah pada kertas atau gunakan bantuan Google Earth/Maps. Kemudian, bagi lahan ke dalam beberapa bentuk segitiga. Selanjutnya hitung luas masing-masing segitiga lalu jumlahkan hingga mendapatkan luas keseluruhan.
Contoh, Anda memiliki lahan yang tidak beraturan dan membaginya ke dalam bentuk 3 buah segitiga dengan masing-masing memiliki ukuran sebagai berikut:
- Bagian A (segitiga): 10 m x 5 m
- Bagian B (segitiga): 8 m x 4 m
- Bagian C (segitiga): 12 m x 6 m
Dengan demikian Anda harus menghitung luas masing-masing segitiga dengan rumus L = ½ x (alas x tinggi) dan jumlahkan keseluruhan luas. Berikut adalah perhitungan luas tanah tidak beraturan:
Bagian A
L = ½ x (10 m x 5 m)
L = 25 m²
Bagian B
L = ½ x (8 m x 4 m)
L = 16 m²
Bagian C
L = ½ x (12 m x 6 m)
L = 36 m²
L Tanah = Bagian A + Bagian B + Bagian C
L Tanah = 77 m²
Cara Menghitung Luas Tanah Menggunakan Alat Bantu Digital
Jika Anda tidak ingin repot menghitung manual, kini tersedia berbagai alat bantu digital. Beberapa di antaranya adalah:
1. Google Maps (versi desktop)
Untuk menggunakannya Anda hanya perlu klik kanan pada lokasi yang Anda tuju lalu pilih menu “Measure distance”. Kemudian, buat titik sesuai batas tanah Anda dan luas tanah akan muncul secara otomatis.
2. Aplikasi mobile seperti GPS Fields Area Measure:
Cara menggunakan alat ini pertama Anda harus buka aplikasi yang telah di-install lalu pilih mode pengukuran. Kemudian, tandai sudut-sudut tanah di peta dan aplikasi akan menghitung luasnya secara otomatis.
Cara ini tentu dapat membuat pekerjaan Anda lebih praktis dan cepat, namun tetap memiliki kekurangan seperti tidak bisa digunakan sebagai alat bukti resmi untuk sertifikasi. Untuk mengatasinya, Anda bisa membuat perhitungan secara manual juga.
Konsultasi dengan Surveyor dan Jasa Ukur Profesional
Jika luas tanah yang akan diukur cukup besar atau bernilai tinggi, pertimbangkan untuk menggunakan jasa ukur profesional:
- Biaya berkisar antara Rp1.000.000 – Rp5.000.000 tergantung lokasi dan kompleksitas
- Gunakan jasa surveyor bersertifikat agar hasil pengukuran bisa digunakan dalam proses legalitas
- Hasil pengukuran resmi dapat digunakan untuk revisi sertifikat atau kebutuhan IMB
______
Menghitung luas tanah properti dengan benar adalah langkah penting sebelum transaksi jual-beli atau pembangunan. Anda bisa melakukannya sendiri untuk bentuk sederhana, atau menggunakan jasa profesional untuk hasil yang akurat dan legal. Dengan informasi ini, Anda akan lebih siap dan tidak mudah tertipu saat berurusan dengan properti.
Ingin beli tanah atau rumah dengan luas ideal dan harga sesuai pasar?
Temukan pilihan properti terbaik hanya di www.cariproperti.com – platform tepercaya untuk cari rumah, tanah, dan investasi properti lainnya. Dapatkan informasi properti terbaru dan konsultasi gratis dari tim ahli kami!

Author
Rakay Diso
Rakay adalah seorang SEO Writer di CariProperti. Ia sudah berpengalaman selama lebih dari 2 tahun dalam bidang penulisan, khususnya di bidang properti. Mengkhususkan diri, tetapi tidak terbatas, pada topik desain arsitektur, interior, dan gaya hidup urban di rumah, Ia percaya bahwa konten yang berkualitas dapat memberikan dampak positif yang besar bagi pembaca dalam mengambil keputusan. Kenali Rakay Diso lebih dekat di LinkedIn.