Jangan Panik Dulu! Begini Penjelasan Apa Itu Opsen Pajak & Cara Hitungnya

icon date 09 Jul 2025

Share:

whatsapptwitterfacebook
link
featured image

Ada yang baru nih di dunia pajak kendaraan. Mulai 5 Januari 2025, kita bakal kenalan dengan istilah opsen pajak. Eits, jangan buru-buru panik dulu ya! Walaupun namanya agak asing, sebenarnya opsen ini bukan tambahan pajak yang bikin kantong makin kering. Malah tujuannya cukup mulia: supaya pajak yang kita bayar bisa dibagi lebih adil ke daerah-daerah. Nah, kali ini CariProperti mau ngajak kamu buat bahas tuntas tentang opsen pajak, mulai dari pengertian, cara hitungnya, sampai apakah kita bakal bayar lebih mahal atau nggak. Yuk, kita mulai!

Apa Itu Opsen Pajak?

pengertian opsen pajak

Singkatnya, opsen pajak itu tambahan persentase dari pajak pokok yang udah ada, khususnya untuk PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Opsen ini resmi diberlakukan secara nasional mulai 5 Januari 2025, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Tujuannya simpel, kalau dulu pajak kendaraan cuma masuk ke kas provinsi, sekarang lewat opsen, pajaknya bisa dibagi juga ke kabupaten atau kota tempat kendaraan itu terdaftar. Jadi, lebih merata gitu deh.

 

Cari rumah yang garasinya muat banyak mobil cuma di sini!

Pilihan Hunian Baru Untuk Kamu

Altara Home Grand Wisata
Altara Home Grand Wisata

Bekasi

Kamar Tidur: 3
LB: 85m2
LT: 60m2

Mulai Dari

Rp. 1.3 Milyar

Tresor BSD City
Tresor BSD City

Tangerang

Kamar Tidur: 4
LB: 412-527m2
LT: 240-405m2

Mulai Dari

Rp. 13 Milyar

Wynyard Hiera BSD City
Wynyard Hiera BSD City

Tangerang

Kamar Tidur: 4-5
LB: 160-285m2
LT: 98-180m2

Mulai Dari

Rp. 3.3 Milyar

Atherton Kota Wisata Cibubur
Atherton Kota Wisata Cibubur

Jakarta Timur

Kamar Tidur: 4
LB: 237-333m2
LT: 385-484m2

Mulai Dari

Rp. 9 Milyar

Richmond Kota Wisata
Richmond Kota Wisata

Bogor

Kamar Tidur: 4-5
LB: 332-548m2
LT: 200-390m2

Mulai Dari

Rp. 8 Milyar

Dasar Hukum Opsen Pajak

Nah, biar makin paham dan nggak cuma ngira-ngira, yuk kita bahas dasar hukum dari opsen pajak ini.

Sistem opsen pajak kendaraan ini diatur secara resmi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Undang-undang ini jadi payung hukum baru yang mengatur bagaimana pengelolaan keuangan, termasuk pajak, dibagi antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Di dalam Pasal 23 sampai Pasal 28 UU HKPD, disebutkan bahwa pemerintah daerah provinsi berwenang menetapkan dan memungut pajak daerah seperti PKB dan BBNKB. Nah, supaya kabupaten/kota juga dapat bagian, maka diterapkanlah opsen sebagai tambahan atas pajak-pajak itu. Hasil dari opsen ini langsung disalurkan ke kabupaten/kota tempat kendaraan terdaftar.

 

Kenapa harus ada opsen?

Karena sebelumnya, semua penerimaan pajak kendaraan bermotor itu masuk ke provinsi. Sementara kabupaten/kota, yang juga menanggung beban pembangunan seperti jalan rusak, fasilitas umum, dan lain-lain, nggak dapat bagian langsung dari pajak kendaraan. Makanya, lewat opsen ini, pemerintah ingin membagi kue pajak secara lebih adil.

Selain itu, dengan adanya UU ini, pemerintah pusat juga menyesuaikan tarif pajak pokok (misalnya PKB dari 2% jadi 1,2%) supaya beban pajak tetap ringan, meskipun ada tambahan opsen.

Kalau mau lebih teknis, dasar hukum lain yang mendukung implementasi opsen ini juga akan dituangkan dalam peraturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang bakal menjelaskan lebih detail soal teknis penghitungan, pembagian, dan pelaporan opsen oleh pemerintah daerah.

Intinya, semua ini resmi dan legal, bukan kebijakan dadakan. Jadi kamu nggak perlu khawatir soal keabsahannya.

 

Baca juga: 10 Rekomendasi Mobil untuk Wanita, Irit, Mudah Dirawat, dan Enak Dibawa ke Mana Aja

 

Jenis-Jenis Opsen yang Berlaku

Enggak semua jenis pajak dikenakan opsen. Sampai saat ini, baru ada tiga jenis yang masuk kategori ini:

  • PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) – tarif opsennya 66% dari pajak pokok
  • BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) – tarif opsennya juga 66%
  • MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan) – tarif opsennya 25%

 

Yang paling sering kamu temuin tentu PKB dan BBNKB, karena ini berhubungan langsung dengan kendaraan bermotor yang kamu punya.

 

Cara Menghitung Opsen Pajak (Lengkap + Contoh)

cara menghitung opsen pajak

Sekarang kita masuk ke bagian yang sering bikin dahi berkerut, cara menghitung opsen pajak. Tapi tenang aja, sebenernya ini nggak sesulit yang dibayangin, kok. Yuk, kita bahas pelan-pelan.

 

1. Pahami Dulu Komponen Pajaknya

Sebelum opsen diberlakukan, biasanya kita cuma bayar:

  • PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) → ini dihitung dari nilai jual kendaraan (NJKB) dikali tarif tertentu, misalnya 2%.
  • BBNKB (Bea Balik Nama) → ini muncul kalau kamu beli kendaraan bekas atau baru balik nama.

 

Nah, mulai 2025, selain pajak pokok di atas, akan ada tambahan:

  • Opsen PKB → 66% dari pajak PKB pokok
  • Opsen BBNKB → 66% dari pajak BBNKB pokok

 

2. Formula Umum Opsen

Total yang dibayar = Pajak Pokok + Opsen

Rumusnya:

  • PKB Total = PKB Pokok + (66% x PKB Pokok)
  • BBNKB Total = BBNKB Pokok + (66% x BBNKB Pokok)

 

Opsen ini nggak punya tarif sendiri. Dia menempel ke pajak pokok, jadi gampang banget ngitungnya.

 

3. Contoh Kasus Sederhana

Contoh 1: PKB Saja

Misalnya kamu punya motor, dan pajak PKB pokok tahunannya adalah Rp1.000.000.

Hitungannya:

  • Opsen = 66% x Rp1.000.000 = Rp660.000
  • Total yang harus dibayar = Rp1.000.000 + Rp660.000 = Rp1.660.000

 

Contoh 2: Mobil dengan NJKB Rp180 juta

Tarif pajak pokok sebelum 2025 biasanya 2%, tapi karena opsen diberlakukan, tarif pokok diturunkan menjadi 1,2%.

  • PKB Pokok = 1,2% x Rp180 juta = Rp2.160.000
  • Opsen = 66% x Rp2.160.000 = Rp1.425.600
  • Total PKB = Rp2.160.000 + Rp1.425.600 = Rp3.585.600

 

Sekarang bandingkan dengan sistem lama:

  • PKB Lama (tarif 2%) = 2% x Rp180 juta = Rp3.600.000

 

Jadi dengan sistem opsen ini, jumlah yang dibayar malah lebih murah sedikit.

 

Contoh 3: BBNKB

Misalnya kamu beli motor bekas dan BBNKB pokoknya adalah Rp500.000

  • Opsen BBNKB = 66% x Rp500.000 = Rp330.000
  • Total yang dibayar = Rp500.000 + Rp330.000 = Rp830.000

 

Baca juga: 20 Rekomendasi Mobil 100 Jutaan Paling Affordable, Baru dan Bekas Ada Semua!

 

Jadi, Pajak Kendaraan Bakal Naik?

Tenang aja, pajak kendaraan gak bakal naik. Meskipun ada tambahan opsen, karena tarif pajak pokoknya diturunkan, jumlah yang kamu bayar tetap kurang lebih sama. Bahkan di beberapa kasus bisa lebih ringan.

Sistem ini dibuat supaya pemerintah kabupaten/kota juga dapat bagian dari pajak yang selama ini hanya dinikmati provinsi. Jadi ini bukan sekadar nambah-nambah beban, tapi lebih ke soal pembagian yang lebih adil.

 

Cara Bayar Opsennya Gimana?

Gampang banget. Kamu nggak perlu bayar terpisah. Begitu kamu bayar pajak kendaraan seperti biasa—baik itu PKB atau BBNKB—opsennya langsung dihitung otomatis dan masuk ke tagihan total.

Kamu bisa bayar lewat:

  • Samsat langsung atau Samsat Keliling
  • Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
  • Marketplace kayak Tokopedia, Bukalapak, dan lainnya

 

Jadi, cara bayarnya nggak berubah sama sekali. Cuma detailnya aja yang nanti akan terlihat lebih transparan.

_______

Opsen pajak mungkin terdengar baru, tapi sebenarnya ini adalah cara pemerintah untuk membuat sistem pajak kendaraan jadi lebih adil dan merata. Tarif pajak pokok diturunkan, dan opsen dikenakan untuk membantu pembagian pendapatan ke daerah.

Buat kamu sebagai pemilik kendaraan, proses bayar pajaknya tetap sama, mudah dan cepat. Dan yang paling penting, kamu tetap bisa kontrol berapa pajak yang dibayar karena semuanya tercantum jelas di STNK dan bukti pembayaran.

Memahami opsen pajak untuk kendaraan kesayanganmu itu memang penting, sama pentingnya dengan milih rumah yang punya garasi luas supaya bisa mamerin seluruh koleksi mobil kamu waktu ada tamu yang datang.

Kalau mau punya rumah yang muat 3 sampai 4 mobil atau lebih, tahu dong carinya di mana? Yap, CariProperti jawabannya. Di CariProperti ada ribuan rumah mewah dengan desain yang premium dan kekinian banget, serta pastinya punya carport dan garasi yang bisa muat hingga 4 mobil, loh. Apalagi, ada fitur KPR instant approval, jadi kamu gak perlu nunggu lama KPR disetujui bank.

Yuk, kunjungi CariProperti sekarang juga dan wujudkan rumah impianmu untuk hari-hari yang lebih menyenangkan!

Pilihan Hunian Baru Untuk Kamu

Altara Home Grand Wisata
Altara Home Grand Wisata

Bekasi

Kamar Tidur: 3
LB: 85m2
LT: 60m2

Mulai Dari

Rp. 1.3 Milyar

Tresor BSD City
Tresor BSD City

Tangerang

Kamar Tidur: 4
LB: 412-527m2
LT: 240-405m2

Mulai Dari

Rp. 13 Milyar

Wynyard Hiera BSD City
Wynyard Hiera BSD City

Tangerang

Kamar Tidur: 4-5
LB: 160-285m2
LT: 98-180m2

Mulai Dari

Rp. 3.3 Milyar

Atherton Kota Wisata Cibubur
Atherton Kota Wisata Cibubur

Jakarta Timur

Kamar Tidur: 4
LB: 237-333m2
LT: 385-484m2

Mulai Dari

Rp. 9 Milyar

Richmond Kota Wisata
Richmond Kota Wisata

Bogor

Kamar Tidur: 4-5
LB: 332-548m2
LT: 200-390m2

Mulai Dari

Rp. 8 Milyar

Rakay adalah seorang SEO Writer di CariProperti. Ia sudah berpengalaman selama lebih dari 2 tahun dalam bidang penulisan, khususnya di bidang properti. Mengkhususkan diri, tetapi tidak terbatas, pada topik desain arsitektur, interior, dan gaya hidup urban di rumah, Ia percaya bahwa konten yang berkualitas dapat memberikan dampak positif yang besar bagi pembaca dalam mengambil keputusan. Kenali Rakay Diso lebih dekat di LinkedIn.

Artikel Lainnya

16 July 2025

Apa Itu Anuitas? Panduan Cicilan KPR Anti Bingung!

Dalam dunia keuangan, khususnya saat mengajukan KPR (Kredit Pemilikan Rumah), istilah anuitas seringkali muncul. Namun, tak sedikit orang yang belum benar-benar memahami apa itu anuitas dan bagaimana sistem ini bekerja. Artikel ini akan membantu And...

17 May 2025

KPR BNI 2025: Syarat, Suku Bunga & Simulasi KPR

Pernahkah Anda membayangkan betapa nyamannya punya rumah sendiri? Nggak perlu pindah-pindah kontrakan, bisa bebas dekorasi sesuka hati, dan pastinya lebih tenang karena rumah sudah menjadi dimiliki sepenuhnya.  Sayangnya, buat banyak orang, har...

29 August 2025

Bolehkah Menjual Rumah yang Sedang Disewakan? Cek Dasar Hukumnya di Sini!

Banyak pemilik properti yang dihadapkan pada situasi ingin menjual rumah yang sedang disewakan, baik karena kebutuhan finansial, alasan pindah kota, maupun strategi investasi baru. Namun, kondisi ini sering menimbulkan pertanyaan, apakah penjualan ru...

08 July 2025

Syarat Refinancing KPR BCA dan Panduan Lengkap Pengajuannya

Rina, seorang karyawan swasta, merasa cicilan rumahnya semakin berat setiap bulan. Suku bunga KPR yang semula ringan, kini melonjak cukup tinggi setelah masa promo fixed rate-nya berakhir. Rina kemudian menemukan solusi: refinancing KPR di BCA, yang...

08 July 2025

Cara Menghitung Bunga KPR Berdasarkan Jenisnya: Panduan Lengkap untuk Pemula

Membeli rumah lewat skema KPR bisa jadi pilihan paling realistis bagi banyak orang, tapi tahukah kamu kalau pemahaman soal bunga KPR bisa membuat kamu terhindar dari beban cicilan yang menyesakkan di kemudian hari? Salah seorang klien CariProperti,...