Beli Rumah Lagi? Kenali Pajak Progresif Rumah & Tarifnya

icon date 07 Jul 2025

Share:

whatsapptwitterfacebook
link
featured image

Coba Anda sebutkan apa saja jenis pajak yang Anda ketahui. PBB, PPN, PPh, PPn, trus apalagi? Yap, pajak progresif. Mungkin Anda sudah familiar dengan namanya pajak progresif, khususnya bagi Anda yang sering membeli kendaraan, seperti mobil atau motor.

Memang, pajak progresif biasanya ditemukan pada kendaraan bermotor, tetapi pajak progresif juga bisa dikenakan pada rumah Anda. Umumnya, pajak progresif rumah ini dibebankan pada pembelian rumah kedua atas nama yang sama.

Nah, jika Anda ada rencana untuk membeli rumah baru untuk kedua kalinya, sebaiknya pahami dulu apa itu pajak progresif rumah, tarif, serta contoh kasusnya. CariProperti sudah menyiapkan semua informasi yang Anda butuhkan di artikel ini.

Apa sih Pajak Progresif Rumah Itu?

Pajak progresif rumah adalah biaya pajak yang dikenakan pada pembelian rumah kedua dan seterusnya serta biasanya memiliki nominal yang lebih tinggi daripada sebelumnya. Pajak ini dikenakan pada pembelian rumah atas nama yang sama atau masih dalam satu Kartu Keluarga (KK). Jadi, sederhananya sih, jika Anda membeli rumah baru untuk kedua kalinya, maka tarif pajak rumah kedua akan lebih tinggi karena terkena pajak progresif ini.

Perlu Anda ingat, pajak progresif rumah yang dikenakan pada Anda merupakan BPHTB, bukan PPN ataupun PBB.

 

Bedanya dengan Pajak Progresif Kendaraan Apa?

Pajak progresif memang umum ditemukan pada kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, kecuali kendaraan dinas ASN, ambulans, kendaraan umum, kendaraan TNI/POLRI, pemadam kebakaran, dan mobil jenazah.

Jika ditanya apa bedanya pajak progresif rumah dengan pajak progresif kendaraan sih sebenarnya tidak ada bedanya, baik dari mekanisme maupun pengertiannya. Mungkin yang membedakannya hanya objek pajak dan juga besaran tarif.

 

Baca juga: Perbedaan Sertifikat PRONA dengan SHM: Panduan Lengkap Sebelum Beli Properti

 

Besaran Tarif Pajak Progresif Rumah yang Harus Dibayar

Untuk besaran pajak progresif dapat berbeda di setiap rumahnya tergantung besaran NJOP-nya. Biaya ini akan dibebankan baik kepada penjual dan juga pembeli dengan besaran sebagai berikut:

  • penjual dibebankan sebesar 2,5% dari NJOP;
  • pembeli dibebankan sebesar 5% dari NJOP.

 

Contoh Perhitungan Pajak Progresif

contoh pajak progresif rumah

Bingung? Tenang aja, kami sudah menyiapkan contoh perhitungannya biar Anda dapat memahami pajak progresif rumah kedua lebih mudah. Simak terus, ya!

Jadi, misalnya Anda membeli rumah untuk pertama kali dengan NJOP sekitar Rp500 juta, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:

(Rp500.000.000,00 - Rp60.000.000,00) x 5% = Rp22.000.000,00

Nah, sekitar 2 tahun kemudian Anda membeli rumah dengan NJOP di angka Rp500 juta. Maka perhitungan pajak progresif rumah kedua yang dikenakan adalah:

Rp500.000.000,00 x 5% = Rp25.000.000,00

Jadi, pajak yang harus Anda bayarkan adalah Rp25.000.000. Angka ini tentu lebih tinggi dibanding pajak rumah pertama.

____

Nah itulah serba-serbi tentang pajak progresif rumah yang mungkin saja belum Anda ketahui. Pajak progresif tidak hanya dikenakan pada pembelian kendaraan kedua dan seterusnya, tetapi juga pada pembelian rumah kedua. Jadi, jika Anda memiliki rencana untuk membeli rumah kedua, sebaiknya siapkan dana yang cukup karena akan pajak yang harus Anda bayar akan lebih tinggi daripada rumah pertama.

Jika Anda ingin pengalaman beli rumah kedua yang mudah, menenangkan, serta menyenangkan, langsung saja kunjungi CariProperti.com. Di CariProperti, Anda bisa menemukan ribuan rekomendasi rumah terbaik di seluruh kota besar, seperti Jakarta, Tangerang, Depok, Bekasi, dan Bandung.

Tak hanya itu, Anda juga akan mendapatkan agen yang berdedikasi hanya untuk membantu seluruh proses beli rumah, mulai dari pencarian rumah, show unit, perhitungan pajak, termasuk pajak progresif, hingga negosiasi KPR dan akad.

Jadi, yuk buruan kunjungi CariProperti dan nikmati mudahnya beli rumah hanya dari genggaman Anda!

Rakay adalah seorang SEO Writer di CariProperti. Ia sudah berpengalaman selama lebih dari 2 tahun dalam bidang penulisan, khususnya di bidang properti. Mengkhususkan diri, tetapi tidak terbatas, pada topik desain arsitektur, interior, dan gaya hidup urban di rumah, Ia percaya bahwa konten yang berkualitas dapat memberikan dampak positif yang besar bagi pembaca dalam mengambil keputusan. Kenali Rakay Diso lebih dekat di LinkedIn.

Artikel Lainnya

03 June 2024

Ini Cara dan Syarat KPR Rumah Second 2024, Anti Ribet dan Cepat

CariProperti - Syarat KPR Rumah Second. Rumah second atau bekas kerap menjadi pilihan utama masyarakat saat ingin membeli sebuah rumah. Bagi mayoritas masyarakat, membeli rumah second memiliki keuntungan yang tidak ada di rumah baru. Dengan membeli...

24 November 2025

Apa Itu Appraisal Tanah? Arti, Faktor Penentu, dan Cara Mudah Menghitungnya

Dalam dunia properti, appraisal tanah merupakan proses penting yang menentukan nilai pasar wajar suatu lahan. Baik dalam transaksi jual-beli, pengajuan KPR, hingga investasi jangka panjang, penilaian ini menjadi dasar yang digunakan oleh pemilik tana...

06 June 2024

7 Cara Cicil Rumah Selain KPR Bank yang Bisa Jadi Alternatif

CariProperti - KPR bank sudah menjadi metode pembayaran yang paling umum digunakan saat membeli rumah. Tentu, hal ini karena kita dapat memiliki sebuah rumah impian dengan cara menicicilnya ke bank sesuai jangka waktu yang kita kehendaki. Jadi, kita...

25 August 2021

6 Perbedaan Cluster dan Perumahan Residence

Memiliki rumah bisa dikatakan merupakan impian banyak orang. Tetapi, memiliki rumah bukanlah hal yang mudah, karena uang yang terlibat bukanlah sedikit. Selain itu, hampir setiap tahunnya harga properti kian tinggi. Namun, hal ini tidak mencegah bany...

06 April 2023

Cara Cek BI Checking Online dan Offline, Mudah!

Istilah BI Checking mungkin sudah akrab di telinga Anda. BI Checking dijadikan sebagai salah satu persyaratan yang digunakan lembaga keuangan kepada seseorang yang mengajukan kredit. Perlu diketahui sebelumnya, bahwa layanan ini telah berpindah dari...