Beli Rumah Lagi? Kenali Pajak Progresif Rumah & Tarifnya

icon date 07 Jul 2025

Share:

whatsapptwitterfacebook
link
featured image

Coba Anda sebutkan apa saja jenis pajak yang Anda ketahui. PBB, PPN, PPh, PPn, trus apalagi? Yap, pajak progresif. Mungkin Anda sudah familiar dengan namanya pajak progresif, khususnya bagi Anda yang sering membeli kendaraan, seperti mobil atau motor.

Memang, pajak progresif biasanya ditemukan pada kendaraan bermotor, tetapi pajak progresif juga bisa dikenakan pada rumah Anda. Umumnya, pajak progresif rumah ini dibebankan pada pembelian rumah kedua atas nama yang sama.

Nah, jika Anda ada rencana untuk membeli rumah baru untuk kedua kalinya, sebaiknya pahami dulu apa itu pajak progresif rumah, tarif, serta contoh kasusnya. CariProperti sudah menyiapkan semua informasi yang Anda butuhkan di artikel ini.

Apa sih Pajak Progresif Rumah Itu?

Pajak progresif rumah adalah biaya pajak yang dikenakan pada pembelian rumah kedua dan seterusnya serta biasanya memiliki nominal yang lebih tinggi daripada sebelumnya. Pajak ini dikenakan pada pembelian rumah atas nama yang sama atau masih dalam satu Kartu Keluarga (KK). Jadi, sederhananya sih, jika Anda membeli rumah baru untuk kedua kalinya, maka tarif pajak rumah kedua akan lebih tinggi karena terkena pajak progresif ini.

Perlu Anda ingat, pajak progresif rumah yang dikenakan pada Anda merupakan BPHTB, bukan PPN ataupun PBB.

 

Bedanya dengan Pajak Progresif Kendaraan Apa?

Pajak progresif memang umum ditemukan pada kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, kecuali kendaraan dinas ASN, ambulans, kendaraan umum, kendaraan TNI/POLRI, pemadam kebakaran, dan mobil jenazah.

Jika ditanya apa bedanya pajak progresif rumah dengan pajak progresif kendaraan sih sebenarnya tidak ada bedanya, baik dari mekanisme maupun pengertiannya. Mungkin yang membedakannya hanya objek pajak dan juga besaran tarif.

 

Baca juga: Perbedaan Sertifikat PRONA dengan SHM: Panduan Lengkap Sebelum Beli Properti

 

Besaran Tarif Pajak Progresif Rumah yang Harus Dibayar

Untuk besaran pajak progresif dapat berbeda di setiap rumahnya tergantung besaran NJOP-nya. Biaya ini akan dibebankan baik kepada penjual dan juga pembeli dengan besaran sebagai berikut:

  • penjual dibebankan sebesar 2,5% dari NJOP;
  • pembeli dibebankan sebesar 5% dari NJOP.

 

Contoh Perhitungan Pajak Progresif

contoh pajak progresif rumah

Bingung? Tenang aja, kami sudah menyiapkan contoh perhitungannya biar Anda dapat memahami pajak progresif rumah kedua lebih mudah. Simak terus, ya!

Jadi, misalnya Anda membeli rumah untuk pertama kali dengan NJOP sekitar Rp500 juta, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:

(Rp500.000.000,00 - Rp60.000.000,00) x 5% = Rp22.000.000,00

Nah, sekitar 2 tahun kemudian Anda membeli rumah dengan NJOP di angka Rp500 juta. Maka perhitungan pajak progresif rumah kedua yang dikenakan adalah:

Rp500.000.000,00 x 5% = Rp25.000.000,00

Jadi, pajak yang harus Anda bayarkan adalah Rp25.000.000. Angka ini tentu lebih tinggi dibanding pajak rumah pertama.

____

Nah itulah serba-serbi tentang pajak progresif rumah yang mungkin saja belum Anda ketahui. Pajak progresif tidak hanya dikenakan pada pembelian kendaraan kedua dan seterusnya, tetapi juga pada pembelian rumah kedua. Jadi, jika Anda memiliki rencana untuk membeli rumah kedua, sebaiknya siapkan dana yang cukup karena akan pajak yang harus Anda bayar akan lebih tinggi daripada rumah pertama.

Jika Anda ingin pengalaman beli rumah kedua yang mudah, menenangkan, serta menyenangkan, langsung saja kunjungi CariProperti.com. Di CariProperti, Anda bisa menemukan ribuan rekomendasi rumah terbaik di seluruh kota besar, seperti Jakarta, Tangerang, Depok, Bekasi, dan Bandung.

Tak hanya itu, Anda juga akan mendapatkan agen yang berdedikasi hanya untuk membantu seluruh proses beli rumah, mulai dari pencarian rumah, show unit, perhitungan pajak, termasuk pajak progresif, hingga negosiasi KPR dan akad.

Jadi, yuk buruan kunjungi CariProperti dan nikmati mudahnya beli rumah hanya dari genggaman Anda!

Rakay adalah seorang SEO Writer di CariProperti. Ia sudah berpengalaman selama lebih dari 2 tahun dalam bidang penulisan, khususnya di bidang properti. Mengkhususkan diri, tetapi tidak terbatas, pada topik desain arsitektur, interior, dan gaya hidup urban di rumah, Ia percaya bahwa konten yang berkualitas dapat memberikan dampak positif yang besar bagi pembaca dalam mengambil keputusan. Kenali Rakay Diso lebih dekat di LinkedIn.

Artikel Lainnya

31 January 2025

Mengenal Cross Ventilation: Cara Bikin Rumah Sejuk Tanpa AC

CariProperti - Rumah yang terasa panas dan pengap sangat membuat semua orang tidak betah berlama-lama di rumah. Apalagi jika saat musim panas melanda, pasti rasanya akan sangat menyiksa. Maka dari itu, kebanyakan orang memilih menggunakan AC atau pen...

19 June 2025

Perbedaan Sertifikat PRONA dengan SHM: Panduan Lengkap Sebelum Beli Properti

Pernah dengar dengan yang namanya PRONA? Bagi orang awam mendengar nama PRONA mungkin masih asing di telinga. Secara sederhana PRONA adalah program sertifikasi tanah atau rumah massal yang diadakan oleh BPN. Meski sama-sama berupa sertifikat tanah, n...

18 May 2026

Perbedaan Cash Bertahap dan KPR: Mana Sistem Bayar Rumah Terbaik?

Membeli rumah merupakan salah satu keputusan finansial terbesar bagi sebagian besar orang. Karena melibatkan nominal dana yang sangat besar, perencanaan skema pembiayaan yang matang menjadi faktor penentu kelancaran transaksi. Di Indonesia, selain me...

30 August 2025

Apa Itu NIB Tanah & Bagaimana Cara Mengeceknya? Panduan Lengkap

Membeli rumah atau sebidang tanah bukan hanya soal harga dan lokasi, tapi juga soal legalitas yang akan melindungi hak Anda sebagai pemilik. Sayangnya, banyak orang yang masih kurang memahami detail administrasi pertanahan, salah satunya terkait NIB...

02 December 2024

Cari Tahu Cara, Syarat, Serta Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah

CariProperti - Balik Nama Sertifikat Rumah. Memiliki sebuah rumah tidak harus baru, bisa juga rumah bekas atau second. Rumah bekas bisa menjadi solusi rumah murah bagi Anda yang baru saja ingin membeli rumah. Namun, tentu rumah yang dibeli bukanlah a...