Beli Rumah Lagi? Kenali Pajak Progresif Rumah & Tarifnya

icon date 07 Jul 2025

Share:

whatsapptwitterfacebook
link
featured image

Coba Anda sebutkan apa saja jenis pajak yang Anda ketahui. PBB, PPN, PPh, PPn, trus apalagi? Yap, pajak progresif. Mungkin Anda sudah familiar dengan namanya pajak progresif, khususnya bagi Anda yang sering membeli kendaraan, seperti mobil atau motor.

Memang, pajak progresif biasanya ditemukan pada kendaraan bermotor, tetapi pajak progresif juga bisa dikenakan pada rumah Anda. Umumnya, pajak progresif rumah ini dibebankan pada pembelian rumah kedua atas nama yang sama.

Nah, jika Anda ada rencana untuk membeli rumah baru untuk kedua kalinya, sebaiknya pahami dulu apa itu pajak progresif rumah, tarif, serta contoh kasusnya. CariProperti sudah menyiapkan semua informasi yang Anda butuhkan di artikel ini.

Apa sih Pajak Progresif Rumah Itu?

Pajak progresif rumah adalah biaya pajak yang dikenakan pada pembelian rumah kedua dan seterusnya serta biasanya memiliki nominal yang lebih tinggi daripada sebelumnya. Pajak ini dikenakan pada pembelian rumah atas nama yang sama atau masih dalam satu Kartu Keluarga (KK). Jadi, sederhananya sih, jika Anda membeli rumah baru untuk kedua kalinya, maka tarif pajak rumah kedua akan lebih tinggi karena terkena pajak progresif ini.

Perlu Anda ingat, pajak progresif rumah yang dikenakan pada Anda merupakan BPHTB, bukan PPN ataupun PBB.

 

Bedanya dengan Pajak Progresif Kendaraan Apa?

Pajak progresif memang umum ditemukan pada kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, kecuali kendaraan dinas ASN, ambulans, kendaraan umum, kendaraan TNI/POLRI, pemadam kebakaran, dan mobil jenazah.

Jika ditanya apa bedanya pajak progresif rumah dengan pajak progresif kendaraan sih sebenarnya tidak ada bedanya, baik dari mekanisme maupun pengertiannya. Mungkin yang membedakannya hanya objek pajak dan juga besaran tarif.

 

Baca juga: Perbedaan Sertifikat PRONA dengan SHM: Panduan Lengkap Sebelum Beli Properti

 

Besaran Tarif Pajak Progresif Rumah yang Harus Dibayar

Untuk besaran pajak progresif dapat berbeda di setiap rumahnya tergantung besaran NJOP-nya. Biaya ini akan dibebankan baik kepada penjual dan juga pembeli dengan besaran sebagai berikut:

  • penjual dibebankan sebesar 2,5% dari NJOP;
  • pembeli dibebankan sebesar 5% dari NJOP.

 

Contoh Perhitungan Pajak Progresif

contoh pajak progresif rumah

Bingung? Tenang aja, kami sudah menyiapkan contoh perhitungannya biar Anda dapat memahami pajak progresif rumah kedua lebih mudah. Simak terus, ya!

Jadi, misalnya Anda membeli rumah untuk pertama kali dengan NJOP sekitar Rp500 juta, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:

(Rp500.000.000,00 - Rp60.000.000,00) x 5% = Rp22.000.000,00

Nah, sekitar 2 tahun kemudian Anda membeli rumah dengan NJOP di angka Rp500 juta. Maka perhitungan pajak progresif rumah kedua yang dikenakan adalah:

Rp500.000.000,00 x 5% = Rp25.000.000,00

Jadi, pajak yang harus Anda bayarkan adalah Rp25.000.000. Angka ini tentu lebih tinggi dibanding pajak rumah pertama.

____

Nah itulah serba-serbi tentang pajak progresif rumah yang mungkin saja belum Anda ketahui. Pajak progresif tidak hanya dikenakan pada pembelian kendaraan kedua dan seterusnya, tetapi juga pada pembelian rumah kedua. Jadi, jika Anda memiliki rencana untuk membeli rumah kedua, sebaiknya siapkan dana yang cukup karena akan pajak yang harus Anda bayar akan lebih tinggi daripada rumah pertama.

Jika Anda ingin pengalaman beli rumah kedua yang mudah, menenangkan, serta menyenangkan, langsung saja kunjungi CariProperti.com. Di CariProperti, Anda bisa menemukan ribuan rekomendasi rumah terbaik di seluruh kota besar, seperti Jakarta, Tangerang, Depok, Bekasi, dan Bandung.

Tak hanya itu, Anda juga akan mendapatkan agen yang berdedikasi hanya untuk membantu seluruh proses beli rumah, mulai dari pencarian rumah, show unit, perhitungan pajak, termasuk pajak progresif, hingga negosiasi KPR dan akad.

Jadi, yuk buruan kunjungi CariProperti dan nikmati mudahnya beli rumah hanya dari genggaman Anda!

Rakay adalah seorang SEO Writer di CariProperti. Ia sudah berpengalaman selama lebih dari 2 tahun dalam bidang penulisan, khususnya di bidang properti. Mengkhususkan diri, tetapi tidak terbatas, pada topik desain arsitektur, interior, dan gaya hidup urban di rumah, Ia percaya bahwa konten yang berkualitas dapat memberikan dampak positif yang besar bagi pembaca dalam mengambil keputusan. Kenali Rakay Diso lebih dekat di LinkedIn.

Artikel Lainnya

30 May 2024

Panduan Lengkap Balik Nama Kepemilikan Properti

Salah satu proses administratif dalam kepemilikan properti adalah balik nama kepemilikan properti, yaitu proses mengurus perubahan sertifikat tanah dan bangunan agar hak atas tanah dan bangunan berpindah secara resmi. Proses ini sangat penting untuk...

10 April 2025

Panduan Lengkap Pajak Jual Beli Rumah: Jangan Salah Hitung!

Saat membeli atau menjual rumah, kita tidak hanya perlu menyiapkan uang dan dokumen, tetapi juga harus memahami soal pajak. Pajak jual beli rumah adalah bagian penting dari proses transaksi yang seringkali terlupakan. Padahal, tanpa membayar pajak de...

23 July 2025

Panduan Lengkap PPJB Apartemen: Arti, Fungsi, Dasar Hukum, dan Contohnya

Membeli apartemen, apalagi yang masih dalam tahap pembangunan, bukan cuma soal bayar booking fee dan menunggu unit jadi. Ada dokumen penting yang perlu kamu pahami sebelum proses jual beli disahkan secara hukum, yaitu PPJB Apartemen. Sayangnya, bany...

30 May 2024

Biaya Ubah HGB ke SHM Mulai dari 50 Ribu Saja, Ini Cara dan Syaratnya

CariProperti - Biaya Ubah HGB ke SHM. HGB dan SHM merupakan dua dokumen legalitas penggunaan atau kepemilikan properti yang diakui oleh pemerintah. Dengan memiliki salah satu dari dua dokumen ini, Anda sudah dinyatakan secara legal berhak untuk meng...

04 January 2025

Mengenal Apa Itu Agen Properti di Indonesia, Manfaat, dan Perannya di 2025

CariProperti - Memasarkan sebuah properti hingga berhasil menjualnya bukanlah perkara yang mudah. Dibutuhkan kemampuan negosiasi dan komunikasi yang mumpuni, serta mampu memahami kebutuhan pasar dengan baik. Tak ayal jika sekarang banyak orang menca...