Resrukturisasi KPR: Arti, Syarat, & Skema

icon date 01 Jul 2025

Share:

whatsapptwitterfacebook
link
featured image

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sudah menjadi andalan masyarakat untuk membeli rumah tanpa harus langsung mengeluarkan uang dalam nominal besar. Pada awalnya, skema KPR memang membantu membuat harga rumah lebih terasa murah. Namun dalam pelaksanaanya, ada tantangan yang harus dihadapi oleh debitur, seperti harga akhir rumah yang lebih mahal daripada harga jual akibat bunga bank.

Dalam proses melunasi KPR, kenyataannya ada cukup banyak debitur yang mengalami kredit macet akibat kondisi finansial yang kurang baik. Hal ini dapat dipicu oleh adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan juga kondisi ekonomi nasional yang tidak stabil sehingga menyebabkan inflasi.

Jika hal ini terus berlanjut, maka bank bisa saja menyatakan debitur telah gagal bayar dan berhak untuk menyita rumah. Untuk mengatasi atau mencegah hal ini agar tidak terjadi, maka skema restrukturisasi KPR bisa jadi opsi terbaik.

Untuk mengetahui serba-serbi restrukturisasi kredit KPR mulai dari pengertiannya, kebijakan yang berlaku, syarat, dan prosedur mengajukannya, CariProperti akan mengulas secara tuntas di panduan lengkap mengenai restrukturisasi kredit KPR berikut ini. Simak terus sampai akhir, ya!

Apa Itu Restrukturisasi KPR?

pengertian restrukturisasi kredit KPR

Sumber: freepik.com

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), restrukturisasi KPR adalah upaya perbaikan kredit debitur yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya. Secara sederhana, restrukturisasi kredit KPR adalah upaya bank untuk membantu nasabah memenuhi kewajibannya.

Namun, perlu Anda ketahui bahwa restrukturisasi kredit bukanlah pembebasan utang. Ini hanyalah bentuk keringanan yang diberikan bank dalam bentuk apapun tergantung kesepakatan dengan nasabah.

Merujuk pada Peraturan OJK No.11/POJK.03/2015 Pasal 1 ayat 4, ada beberapa bentuk keringanan yang diberikan oleh bank kepada nasabah, antara lain:

  • Penurunan suku bunga kredit
  • Perpanjangan jangka waktu kredit
  • Pengurangan tunggakan bunga kredit
  • Pengurangan tunggakan pokok kredit
  • Penambahan fasilitas kredit
  • Konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara.

 

Kebijakan yang Berlaku dalam Restrukturisasi Kredit KPR

Sebelum Anda mengajukan restrukturisasi KPR kepada pihak bank, wajib banget untuk mengetahui dan paham betul apa saja kebijakan yang berlaku dalam restrukturisasi kredit. Umumnya, ada empat kebijakan yang berlaku di hampir semua bank, antara lain:

  • Restrukturisasi hanya diberikan kepada debitur dengan pekerjaan informal dan berpenghasilan harian yang sedang kesulitan untuk membayar cicilan;
  • Debitur yang masih memiliki kemampuan membayar, tidak akan mendapatkan restrukturisasi dan wajib melanjutkan pembayaran sesuai jatuh tempo yang telah ditentukan;
  • Bank atau perusahaan pembiayaan hanya akan memberikan keringanan setelah melakukan penilaian terhadap kondisi debitur;
  • Seluruh bank atau perusahaan pembiayaan memiliki kewenangan untuk memberikan keringanan dalam bentuk restrukturisasi kredit atau pembiayaan.

 

Syarat yang Diperlukan untuk Mengajukan Restrukturisasi Kredit KPR

Jika Anda sudah mengerti dan memenuhi semua kebijakan yang berlaku, maka selanjutnya Anda hanya perlu memenuhi syarat-syarat yang diperlukan untuk restrukturisasi KPR. Apa saja syarat yang diperlukan?

  • Formulir surat permohonan restrukturisasi
  • Fotokopi data diri, seperti KTP
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi rekening: giro atau tabungan

 

Persyaratan di atas hanyalah gambaran umum saja. Masing-masing bank biasanya memiliki persyaratan khusus tersendiri . Jadi, sebaiknya Anda tetap proaktif untuk mencari informasi detail mengenai restrukturisasi kredit KPR langsung ke customer service bank yang bersangkutan.

 

Temukan rekomendasi rumah di Depok dengan harga terbaik hanya di sini!

Pilihan Hunian Baru Untuk Kamu

Myztro Shila
Myztro Shila

Depok

Kamar Tidur: 2
LB: 36-62m2
LT: 50-60m2

Mulai Dari

Rp. 700 Juta

Golden Sawangan
Golden Sawangan

Depok

Kamar Tidur: 2-3
LB: 74-121m2
LT: 72-120m2

Mulai Dari

Rp. 1.4 Milyar

Grand Haikal 3
Grand Haikal 3

Depok

Kamar Tidur: 2-3
LB: 45-70m2
LT: 72m2

Mulai Dari

Rp. 550 Juta

Yarra
Yarra

Bogor

Kamar Tidur: 1-3
LB: 27-53m2
LT: 72-90m2

Mulai Dari

Rp. 398 Juta

Prosedur Pengajuan Restrukturisasi KPR

cara mengajukan restrukturisasi kredit kpr

Sumber: freepik.com

Mengajukan restrukturisasi kredit KPR sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan. Prosesnya cukup sistematis dan bisa dilakukan secara langsung melalui bank penyedia KPR Anda. Berikut langkah-langkah yang dapat Anda ikuti:

1. Hubungi Bank atau Lembaga KPR Terkait

Langkah pertama adalah menghubungi pihak bank atau lembaga pembiayaan tempat Anda mengambil KPR. Anda bisa datang langsung ke kantor cabang, menghubungi call center, atau menggunakan layanan digital banking jika tersedia. Di sini, Anda akan menyampaikan niat untuk mengajukan restrukturisasi karena kesulitan keuangan.

 

2. Konsultasi Awal dan Penilaian Awal

Setelah itu, pihak bank akan menjadwalkan sesi konsultasi. Pada tahap ini, Anda akan diminta untuk menjelaskan kondisi keuangan terkini, alasan pengajuan restrukturisasi, dan kemampuan bayar yang masih dimiliki. Pihak bank akan memberikan gambaran mengenai opsi restrukturisasi yang memungkinkan, seperti perpanjangan tenor atau penundaan pembayaran cicilan.

 

3. Lengkapi Dokumen Persyaratan

Untuk memperkuat permohonan Anda, siapkan beberapa dokumen penting berikut:

  • Fotokopi KTP, NPWP, dan Kartu Keluarga (KK)

  • Surat permohonan restrukturisasi kredit

  • Bukti kondisi keuangan terkini (slip gaji terakhir, surat PHK, rekening koran 3 bulan terakhir)

  • Surat keterangan dari tempat kerja (jika masih aktif bekerja)

  • Salinan perjanjian kredit atau rincian angsuran terakhir

 

4. Pengajuan Permohonan Resmi

Setelah semua dokumen siap, Anda bisa mengisi formulir resmi pengajuan restrukturisasi dan menyerahkannya ke bank. Proses ini akan dicatat secara administratif dan masuk ke tahap analisis oleh tim kredit bank.

 

5. Analisis dan Verifikasi oleh Bank

Pihak bank akan memverifikasi seluruh dokumen dan menilai kelayakan Anda. Penilaian ini mencakup kemampuan finansial, track record pembayaran, serta potensi pemulihan ekonomi pribadi Anda. Proses ini umumnya memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu.

 

6. Persetujuan dan Penandatanganan Perjanjian Baru

Jika pengajuan disetujui, Anda akan menerima surat persetujuan restrukturisasi beserta syarat dan skema pembayaran terbaru. Selanjutnya, Anda perlu menandatangani perjanjian restrukturisasi kredit yang sah secara hukum dan mengikat antara Anda dengan pihak bank.

 

7. Mulai Skema Pembayaran Baru

Setelah restrukturisasi disepakati, Anda dapat mulai menjalankan kewajiban pembayaran sesuai dengan perjanjian baru. Pastikan Anda mematuhi skema pembayaran agar reputasi kredit tetap terjaga.

 

Kelebihan dan Kekurangan Restrukturisasi Kredit KPR

kelebihan dan kekurangan restrukturisasi kpr

Kelebihan Restrukturisasi Kredit KPR

  1. Meringankan Beban Cicilan Bulanan
    Dengan skema baru, Anda bisa mendapatkan pengurangan cicilan, baik melalui penurunan bunga, perpanjangan tenor, atau penundaan pembayaran pokok. Ini sangat membantu menjaga cash flow keluarga.

  2. Menghindari Kredit Macet dan Blacklist BI Checking (SLIK OJK)
    Dengan restrukturisasi, status kredit Anda tetap tercatat baik di sistem perbankan. Ini penting agar Anda tetap bisa mengakses produk keuangan lain di masa depan.

  3. Mendapatkan Solusi yang Legal dan Terstruktur
    Proses ini resmi dan diatur oleh kebijakan internal bank serta OJK. Artinya, Anda mendapat perlindungan hukum dan tidak perlu khawatir menghadapi debt collector ilegal.

  4. Menghindari Risiko Penyitaan Properti
    Jika cicilan terus menunggak tanpa solusi, rumah bisa disita oleh bank. Restrukturisasi memberikan waktu dan opsi agar aset tetap aman.

Kekurangan Restrukturisasi Kredit KPR

  1. Total Beban Pembayaran Bisa Lebih Besar
    Meski cicilan per bulan lebih ringan, perpanjangan tenor atau bunga tambahan bisa membuat total pembayaran akhir lebih besar dibandingkan skema awal.

  2. Proses Administratif yang Butuh Waktu
    Mengajukan restrukturisasi memerlukan waktu untuk konsultasi, pengumpulan dokumen, dan evaluasi dari pihak bank. Tidak semua pengajuan langsung disetujui.

  3. Tergantung pada Kebijakan Internal Bank
    Setiap bank memiliki syarat dan pertimbangan sendiri dalam menyetujui restrukturisasi. Tidak semua pengajuan otomatis dikabulkan meskipun Anda merasa layak.

  4. Berpotensi Memengaruhi Penilaian Kredit di Masa Depan
    Meskipun tidak seburuk kredit macet, status “restrukturisasi” tetap akan muncul dalam riwayat kredit. Hal ini bisa jadi pertimbangan lembaga keuangan lain saat Anda mengajukan pinjaman baru di kemudian hari.

 

Baca artikel lainnya seputar tips properti dan KPR di sini!

 

Kesimpulan

Restrukturisasi kredit KPR bisa menjadi solusi cerdas bagi debitur yang mengalami kesulitan membayar cicilan rumah akibat perubahan kondisi ekonomi, seperti PHK, penurunan penghasilan, atau krisis keuangan lainnya. Dengan melakukan restrukturisasi, Anda bisa mendapatkan keringanan berupa penurunan suku bunga, perpanjangan tenor, atau penundaan pembayaran pokok, sehingga cash flow tetap sehat dan rumah tetap aman dari risiko penyitaan.

Namun demikian, penting untuk memahami bahwa restrukturisasi bukanlah solusi instan tanpa konsekuensi. Proses ini bisa menambah beban total pembayaran dan memengaruhi riwayat kredit Anda. Oleh karena itu, evaluasi kebutuhan secara matang, konsultasikan dengan pihak bank, dan pastikan Anda memiliki perencanaan keuangan yang lebih baik ke depannya.

 

Jangan Tunda, Ambil Langkah Bijak Sekarang!

Jika Anda sedang mengalami kesulitan membayar cicilan KPR, segera hubungi pihak bank untuk membahas opsi restrukturisasi yang tersedia. Semakin cepat Anda bertindak, semakin besar peluang Anda untuk menyelamatkan rumah dan reputasi finansial Anda.

💡 Ingin tahu lebih banyak seputar tips properti dan solusi keuangan lainnya?
Kunjungi CariProperti.com untuk mendapatkan panduan lengkap, simulasi KPR, dan informasi properti terbaru yang sesuai kebutuhan dan anggaran Anda!

Rakay adalah seorang SEO Writer di CariProperti. Ia sudah berpengalaman selama lebih dari 2 tahun dalam bidang penulisan, khususnya di bidang properti. Mengkhususkan diri, tetapi tidak terbatas, pada topik desain arsitektur, interior, dan gaya hidup urban di rumah, Ia percaya bahwa konten yang berkualitas dapat memberikan dampak positif yang besar bagi pembaca dalam mengambil keputusan. Kenali Rakay Diso lebih dekat di LinkedIn.

Artikel Lainnya

26 June 2025

7 Strategi Menabung Dana Pendidikan Anak Tanpa Stres

Pendidikan adalah salah satu investasi yang paling penting bagi masa depan anak Anda. Namun, biaya pendidikan setiap tahun terus meningkat secara signifikan. Mulai dari uang pangkal, biaya bulanan, hingga kebutuhan tambahan seperti buku dan ekstrakur...

17 May 2025

KPR BNI 2025: Syarat, Suku Bunga & Simulasi KPR

Pernahkah Anda membayangkan betapa nyamannya punya rumah sendiri? Nggak perlu pindah-pindah kontrakan, bisa bebas dekorasi sesuka hati, dan pastinya lebih tenang karena rumah sudah menjadi dimiliki sepenuhnya.  Sayangnya, buat banyak orang, har...

15 May 2025

Lengkap! Info KPR Mandiri 2025: Syarat, Bunga & Simulasi

Siapa yang tidak ingin punya rumah sendiri? Apalagi saat sedang merancang masa depan bersama keluarga. Tapi kenyataannya, harga rumah yang terus melambung tinggi membuat impian itu terasa semakin jauh, apalagi jika harus membayar secara cash. ...

16 June 2025

Buruan Ambil! Insentif PPN DTP 100% Diperpanjang Sampai Juni 2025

Per 4 Februari 2025, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025 (PMK No.13 Tahun 2025), Pemerintah resmi memperpanjang insentif PPN DTP 100% (Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah) hingga 30 Juni 2025. Langkah ini merupakan ba...

08 May 2025

Panduan KPR BSI 2025: Solusi Beli Rumah Tanpa Riba

Jika Anda sedang bermimpi punya rumah dan ingin menghindari sistem bunga, KPR BSI Syariah bisa jadi jawabannya. Bayangkan rasanya punya hunian nyaman untuk keluarga tercinta, yang bisa Anda wujudkan lewat cara yang sesuai dengan prinsip syariah. KPR...