
Bunga floating yang membuat tagihan KPR jadi membengkak menjadi masalah yang kerap terjadi saat mengambil KPR. Salah satu langkah bijak yang dapat Anda ambil jika mengalami masalah ini adalah melakukan take over KPR ke bank syariah.
Sebetulnya, Anda dapat melakukan take over ke bank mana saja. Akan tetapi, bank syariah menawarkan keuntungan tersendiri yang tidak ada di bank konvensional. Terlebih lagi, bagi Anda yang tidak ingin terkena riba, maka bank syariah bisa jadi opsi utama.
Salah seorang client CariProperti, sebut saja Bapak Budi, sempat membagikan pengalamannya saat take over KPR ke bank syariah kepada kami.
“Saya dulu sempat ambil rumah di daerah Bekasi, mba, harganya sekitar Rp500 jutaan dengan bunga tetap sekitar 7,5% selama 2 tahun. Awal nyicil, sih, masih aman aja, ya. Tapi, pas setelah 2 tahun, bunganya langsung membengkak jadi Rp4,3 jutaan dari yang sebelumnya cuma Rp3 jutaan. Gaji, saya sih cukup aja buat bayar bunganya, tapi orang rumah jadi ga bisa makan enak, mba. Akhirnya saya pindah aja ke bank syariah yang ga ada bunga floating-nya.” ujar Bapak Budi.
Nah, menarik kan untuk pindah ke KPR bank syariah? Namun, emang boleh, ya? Bedanya apa sih sama KPR bank konvensional? Kalau mau tahu lebih detail, pastiin Anda pantengin terus artikel ini sampai selesai, ya!
Table of Contents
Apa sih Take Over KPR Itu?
Mungkin beberapa dari Anda masih ada yang asing dengan istilah take over KPR. Jadi, seperti biasa kita mulai dari pengertian take over KPR.
Take over KPR adalah proses pemindahan pembiayaan KPR dari satu bank ke bank lainnya dan harus sesuai dengan perjanjian. Jadi, sederhananya sih Anda beralih ke bank lain untuk melanjutkan pembiayaan KPR Anda.
Nah, biasanya take over KPR ini dilakukan agar cicilan bulanan tidak terlalu besar akibat bunga floating sehingga tidak mengganggu keuangan debitur. Namun, perlu diingat bahwa jika Anda melalukan take over KPR, Anda harus membayar biaya penalti sebesar yang ditentukan oleh pihak bank sebelumnya.
Apa Bedanya KPR Bank Konvensional dan Bank Syariah? Kenapa Harus Pindah?
Jadi, ada beberapa perbedaan yang cukup mendasar antara KPR bank konvensional dan bank syariah yang menjadi dasar kenapa banyak orang beralih ke KPR bank syariah, antara lain:
1. Bunga KPR
Salah satu perbedaan paling mendasar antara KPR konvensional dan syariah adalah pada sistem bunga. Kita semua tahu jika mengambil KPR konvensional akan ada bunga yang harus dibayarkan setiap bulannya. Di sisi lain, karena menggunakan sistem murabahah, maka tidak ada bunga pada KPR syariah. Hal ini jelas sangat menguntungkan bagi Anda karena cicilan perbulannya bisa jadi lebih ringan serta bebas riba.
2. Skema Akad KPR
Skema akad KPR antara KPR konvensional dan syariah juga berbeda, loh. Pada KPR konvensional akad yang disepakati adalah pinjaman kredit ditambah dengan bunga KPR dan biaya lainnya. Sementara itu, KPR syariah menggunakan akad murabahah. Hal ini berarti pihak bank akan membeli rumah yang diinginkan oleh debitur lalu menjualnya kembali. Dengan sistem ini, bunga tidak akan diberlakukan kepada debitur.
3. Tenor
Tenor yang diberikan juga berbeda. Pada bank konvensional Anda bisa mengambil tenor panjang mulai dari 10 tahun hingga 20 tahun, bahkan 30 tahun. Di sisi lain, tenor pada KPR syariah hanya sekitar 10 tahun.
4. Denda Keterlambatan
KPR bank konvensional biasanya memberikan denda jika ada keterlambatan pembayaran oleh debitur. Namun, hal ini tidak diberlakukan pada KPR bank syariah.
Menarik, Sih! Tapi, Emang Boleh Take Over KPR ke Bank Syariah?
Jika ada yang bertanya boleh atau tidak take over KPR ke bank syariah, maka jawabannya adalah tentu saja boleh. Pindah KPR ke bank syariah adalah hal yang lumrah dan sudah sering dilakukan oleh banyak orang.
Take over KPR ke bank syariah legal dilakukan asal sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Saat take over KPR, biaya yang harus dibayar hanyalah sisa pokok pinjamannya.
Namun, perlu Anda perhatikan bahwa biasanya akan ada biaya penalti yang dibebankan saat Anda pindah KPR. Biayanya juga bervariatif, tergantung kebijakan bank sebelumnya. Namun, umumnya sebesar 1–3% dari sisa agunan pada bank sebelumnya.
Syarat dan Cara Take Over KPR ke Bank Syariah
Jika Anda berpikir syarat dan cara take over KPR itu sulit, jawabannya adalah salah besar. Syarat pindah KPR itu bisa dibilang sangat mudah, bahkan sama mudahnya dengan membalikan telapak tangan. Lantas apa saja syarat yang diperlukan? Secara umum, sih, ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi, seperti:
- KTP pemohon;
- fotokopi Kartu Keluarga (KK);
- akta Nikah, cerai, atau pisah harta jika ada;
- NPWP;
- rekening koran minimal 3 bulan terakhir;
- salinan sertifikat tanah (SHM);
- salinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB); dan
- PBB tahun terakhir.
Baca juga: Panduan Lengkap Take Over KPR Berjenjang: Nyicil Rumah Makin Ringan
Jika semua persyaratannya telah dipenuhi, anda bisa langsung memulai prosedur take over KPR ke bank syariah, antara lain:
- Ajukan permohonan take over ke bank yang Anda tuju dengan mengisi formulir yang disiapkan.
- Setelah itu, pihak bank akan mulai menilai atau appraisal, termasuk survei langsung ke rumah Anda.
- Jika bank sudah setuju, maka Anda perlu melakukan akad sesuai dengan syariat islam.
- Jika Anda dan pihak bank sudah melakukan proses akad, selanjutnya bank akan mulai membeli rumah Anda.
- Terakhir, Anda hanya perlu melakukan pelunasan dengan cara mencicil sesuai dengan kesepakatan yang berlaku.
Tips Cerdas Take Over KPR ke bank Syariah biar Gak Ribet Nantinya
Sebelum Anda memutuskan buat take over KPR ke bank syariah, ada baiknya Anda melakukan persiapan yang matang. Jangan mudah tergiur dengan biaya bulanan yang murah; ingat ini soal masa depan rumah tangga Anda. Nah, ini dia beberapa tips yang bisa Anda pakai:
Hitung Ulang dengan Teliti
Kadang kita semangat banget pengen hijrah, sampai lupa hitung ulang. Pastikan Anda bandingkan total cicilan KPR di bank lama dengan simulasi dari bank syariah. Hitung semuanya, ya, mulai dari angsuran per bulan, tenor, sampai biaya-biaya seperti notaris dan administrasi.
Cek Legalitas Rumah Sebelum Take Over
Pastikan rumah yang Anda cicil itu sudah memiliki dokumen lengkap, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan bukti bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru. Tanpa ini, bank biasanya tidak akan memproses take over Anda.
Pilih Bank Syariah yang Sesuai Kebutuhan Anda
Setiap bank syariah memiliki skema yang berbeda-beda. Ada yang menggunakan akad murabahah (jual beli), ada juga yang menggunakan ijarah atau musyarakah mutanaqisah. Pastikan Anda paham akadnya dan sesuaikan dengan kemampuan serta kenyamanan Anda.
Bandingkan Minimal 2–3 Bank
Jangan cuma ke satu bank lalu langsung akad. Bandingkan penawaran dari beberapa bank syariah, seperti margin harga, tenor, cicilan, dan biaya lainnya. Siapa tahu ada promo atau program spesial untuk take over.
Siapkan Dana Cadangan
Meskipun take over bisa bikin cicilan lebih ringan dan sistemnya syariah, tetap ada biaya awal yang perlu Anda siapkan. Biasanya ada biaya appraisal, notaris, administrasi, hingga asuransi. Siapkan minimal 5–10 juta rupiah untuk biaya awal agar proses lancar.
Kesimpulan: Punya Rumah Nyaman Itu Penting, Tapi Punya Rumah yang Berkah Itu Lebih Utama
Take over KPR ke bank syariah bukan sekadar strategi finansial, tapi juga bagian dari perjalanan hijrah. Buat Anda yang ingin rumah bukan cuma tempat tinggal, tapi juga sumber ketenangan batin, ini saat yang tepat untuk mempertimbangkan pindah ke sistem yang lebih sesuai prinsip Islam.
Anda tetap bisa punya rumah impian, tapi dengan cara yang lebih hati-hati, transparan, dan penuh keberkahan. Karena cicilan rumah bukan cuma soal angka, tapi soal amanah dan tanggung jawab dalam jangka panjang.
Baca juga: Panduan KPR BSI 2025: Solusi Beli Rumah Tanpa Riba
Take Over KPR ke Bank Syariah Sekarang – Biar Rumah Aman, Hati Tenang!
Bapak, Ibu, punya rumah itu memang impian besar. Tapi akan jauh lebih tenang kalau kita bisa mencicilnya tanpa rasa was-was. Dengan take over KPR ke bank syariah, Anda bukan cuma pindah bank, tapi juga pindah ke sistem yang lebih berkah, transparan, dan insyaAllah halal. Tidak perlu takut lagi sama bunga yang naik tiba-tiba, atau akad yang bikin pusing karena bahasanya terlalu ribet.
Masih bingung harus mulai dari mana? Langsung aja klik ke 👉 CariProperti.com, dan temukan:
✅ Pilihan rumah baru di Indonesia dari developer terpercaya;
✅ Informasi KPR syariah dan simulasi cicilan real-time; dan
✅ Rumah legal, aman, dan insyaAllah berkah untuk keluarga Anda.
Jangan tunggu sampai bunga makin tinggi atau kamu makin gelisah.Yuk, ambil langkah cerdas dari sekarang. Rumah tetap milik Anda, cicilan tetap jalan, tapi insyaAllah lebih berkah!

Author
Rakay Diso
Rakay adalah seorang SEO Writer di CariProperti. Ia sudah berpengalaman selama lebih dari 2 tahun dalam bidang penulisan, khususnya di bidang properti. Mengkhususkan diri, tetapi tidak terbatas, pada topik desain arsitektur, interior, dan gaya hidup urban di rumah, Ia percaya bahwa konten yang berkualitas dapat memberikan dampak positif yang besar bagi pembaca dalam mengambil keputusan. Kenali Rakay Diso lebih dekat di LinkedIn.