
“Saya dapat tanah warisan dari orang tua, tapi belum ada sertifikatnya. Harus mulai dari mana, ya?” Pertanyaan ini sering muncul dari ahli waris yang baru menerima aset tanah, tapi bingung dengan proses legalitasnya. Tanah warisan tanpa sertifikat memang rawan sengketa, tidak bisa dijual, dan sulit dimanfaatkan secara hukum.
Nah, supaya kamu tidak bingung, CariProperti akan membahas lengkap cara mengurus tanah warisan yang belum bersertifikat. Mulai dari dokumen yang harus disiapkan, alur pengajuan ke BPN, hingga tips agar proses berjalan lancar tanpa konflik keluarga.
Table of Contents
Kenapa Tanah Warisan Harus Segera Diurus?
Mengurus tanah warisan sejak awal adalah langkah bijak untuk menghindari berbagai masalah hukum dan keluarga di masa depan. Berikut ini beberapa alasan kuat mengapa hal ini tidak boleh ditunda:
1. Untuk Kepastian Hukum
Tanah tanpa sertifikat tidak tercatat resmi di negara, sehingga status kepemilikannya bisa dipertanyakan kapan saja. Dengan mengurus sertifikat atas nama ahli waris, kamu mengikat tanah itu secara sah menurut hukum, dan mencegah klaim dari pihak lain yang tidak berhak.
2. Mencegah Konflik Antar Ahli Waris
Banyak kasus warisan yang berujung sengketa karena tidak ada kejelasan kepemilikan atau pembagian. Jika semua ahli waris sepakat mengurus sejak awal dan mencatatkan kepemilikan secara resmi, potensi konflik bisa ditekan bahkan dihindari sepenuhnya.
3. Agar Bisa Dimanfaatkan Secara Ekonomi
Tanah yang belum bersertifikat tidak bisa digunakan untuk hal-hal penting seperti mengajukan pinjaman bank, dijual, atau dibangun secara legal. Setelah bersertifikat, tanah bisa dimanfaatkan sebagai aset yang aktif dan produktif untuk menunjang kebutuhan keluarga.
4. Mempermudah Proses Waris di Masa Depan
Jika suatu hari tanah tersebut akan diwariskan kembali ke generasi berikutnya, prosesnya akan jauh lebih mudah jika sudah bersertifikat. Sertifikat akan menjadi dasar hukum yang kuat dan menghindari proses ulang yang panjang dan rumit.
5. Melindungi dari Sengketa atau Klaim Pihak Luar
Tanah yang tidak bersertifikat lebih rentan diperebutkan atau bahkan diserobot oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Sertifikat tanah adalah bukti hukum terkuat yang bisa digunakan jika sewaktu-waktu muncul klaim atau gugatan.
Baca juga: Jangan Tertukar! Simak Perbedaan Pecah dan Pisah Sertifikat Tanah yang Belum Banyak Orang tahu
Syarat Mengurus Tanah Warisan yang Belum Bersertifikat
Sebelum mengurus tanah warisan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), kamu perlu mempersiapkan dokumen legal yang menjadi bukti hubungan waris dan kepemilikan tanah. Berikut adalah dokumen-dokumen yang perlu disiapkan:
- Akta Kematian Pewaris
Dokumen ini menjadi bukti bahwa pihak pemilik tanah sebelumnya telah meninggal dunia. Bisa diurus di kelurahan setempat atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. - Surat Keterangan Ahli Waris (SKW)
Ini adalah surat resmi yang menyatakan siapa saja ahli waris yang sah. Untuk masyarakat umum, SKW bisa dibuat di kelurahan dan dilegalisasi oleh camat. Namun untuk keturunan Tionghoa atau WNA, harus dibuat melalui notaris agar bisa diterima oleh BPN. - KTP dan Kartu Keluarga (KK) Seluruh Ahli Waris
Dokumen ini dibutuhkan untuk mencocokkan identitas dan hubungan keluarga. - Surat Pernyataan Waris Tanpa Sengketa (jika perlu)
Jika tidak ada konflik atau keberatan dari ahli waris lain, surat ini memperkuat proses pengajuan sertifikat. - Surat Keterangan Tanah Belum Bersertifikat / Bukti Kepemilikan Lama
Misalnya girik, petok D, letter C, atau surat keterangan riwayat tanah yang dikeluarkan desa/kelurahan. - SPPT dan Bukti Pembayaran PBB Tahun Terakhir
Sebagai bukti bahwa tanah tersebut masih aktif dan tidak memiliki tunggakan pajak.
Cara Mengurus Tanah Warisan yang Belum Bersertifikat
Jika kamu menerima tanah warisan dari orang tua atau kerabat dan belum memiliki sertifikat resmi, ada beberapa tahapan penting yang perlu kamu lakukan. Setiap langkah di bawah ini saling berkaitan dan wajib dijalani agar tanah tersebut diakui secara hukum melalui Sertifikat Hak Milik (SHM):
1. Urus Akta Kematian dan Surat Keterangan Ahli Waris (SKW)
Langkah pertama adalah mengurus akta kematian pewaris ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Setelah itu, buat Surat Keterangan Ahli Waris (SKW) di kelurahan atau melalui notaris, tergantung status keluarga pewaris. Dokumen ini akan menjadi dasar hukum siapa saja yang sah sebagai penerima warisan.
2. Lengkapi Semua Dokumen Pendukung
Kumpulkan dokumen penting seperti KTP dan KK semua ahli waris, SPPT PBB terbaru, serta bukti kepemilikan tanah sebelumnya seperti girik atau petok D. Pastikan juga membuat surat pernyataan tidak ada sengketa waris untuk memperlancar proses.
3. Ajukan Permohonan Pensertifikatan ke Kantor BPN
Kunjungi kantor BPN di wilayah lokasi tanah dan ajukan permohonan pensertifikatan. Kamu akan diminta mengisi formulir resmi dan menyerahkan semua dokumen yang telah disiapkan. Jika ahli waris lebih dari satu, semua pihak harus hadir atau menunjuk kuasa secara tertulis.
Baca juga: Tanah Terlantar Bisa Diambil Negara? Ini Aturan dan Tips Mengatasinya
4. Tunggu Proses Pengukuran Tanah oleh Petugas BPN
Petugas dari BPN akan datang ke lokasi untuk melakukan pengukuran tanah. Mereka akan memverifikasi batas fisik tanah sesuai dengan dokumen yang kamu ajukan. Pastikan lahan dalam kondisi jelas, tidak tumpang tindih dengan tanah orang lain.
5. Ikuti Masa Pengumuman Data Selama 14 Hari
Setelah pengukuran, BPN akan mengumumkan data tanah tersebut selama 14 hari di kantor desa dan BPN sebagai bentuk transparansi. Jika tidak ada keberatan atau klaim dari pihak luar, maka proses akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
6. Lakukan Pembayaran Biaya Administrasi dan Pajak (BPHTB)
Jika nilai tanah melebihi batas NJOPTKP, kamu wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Selain itu, BPN juga akan mengenakan biaya administrasi pengurusan sertifikat sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing wilayah.
7. Terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM)
Jika semua proses berjalan lancar dan tidak ada hambatan, BPN akan menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama ahli waris. Sertifikat ini menjadi bukti kepemilikan resmi yang diakui negara dan bisa digunakan untuk jual beli, KPR, atau diwariskan kembali di masa mendatang.
_____
Mengurus tanah warisan yang belum bersertifikat memang memerlukan kesabaran dan ketelitian. Namun, dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu bisa melakukan proses ini dengan lancar dan cepat. Memiliki SHM atas tanah warisan bukan hanya soal legalitas, tapi juga rasa aman dan perlindungan keluarga ke depannya.
Cari Properti Bersertifikat Lengkap? Cek CariProperti!
Kalau kamu ingin menemukan rumah atau tanah siap pakai dengan legalitas aman dan sertifikat lengkap, kunjungi CariProperti. Di sana tersedia ribuan properti legal, siap jual-beli atau jadi investasi jangka panjang.
Alasan memilih CariProperti:
- ✅ Ribuan properti bersertifikat resmi
- ✅ Proses cepat & aman
- ✅ Bisa langsung ajukan KPR
- ✅ Agen profesional bantu setiap langkah, kapan pun kamu perlu
Mulai sekarang, amankan warisan keluarga dengan rumah atau tanah yang sudah sah secara hukum. CariProperti bisa bantu kamu menemukan hunian ideal dengan legalitas terpercaya!

Author
Rakay Diso
Rakay adalah seorang SEO Writer di CariProperti. Ia sudah berpengalaman selama lebih dari 2 tahun dalam bidang penulisan, khususnya di bidang properti. Mengkhususkan diri, tetapi tidak terbatas, pada topik desain arsitektur, interior, dan gaya hidup urban di rumah, Ia percaya bahwa konten yang berkualitas dapat memberikan dampak positif yang besar bagi pembaca dalam mengambil keputusan. Kenali Rakay Diso lebih dekat di LinkedIn.