
Beberapa waktu lalu salah satu klien CariProperti bercerita ke agen kami bahwa beliau baru saja dapat warisan sebidang tanah dari orang tuanya. Namun ternyata, tanah itu masih satu sertifikat dan dimiliki bersama saudara-saudaranya. Beliau bingung banget waktu ditanya petugas:
“Mau pecah sertifikat atau pisah sertifikat, pak?”
Lho, emangnya beda ya? Ternyata beda banget, loh! Nah, daripada bingung pas urus ke notaris atau BPN, yuk kita pelajari bareng-bareng apa perbedaan pecah dan pisah sertifikat tanah, syaratnya, prosesnya, dan kapan kita harus mengurusnya.
Table of Contents
Apa Itu Pecah Sertifikat Tanah?
Pecah sertifikat adalah proses memisahkan satu bidang tanah besar menjadi beberapa bagian yang masing-masing punya sertifikat baru sendiri-sendiri. Biasanya dilakukan kalau Anda mau menjual sebagian tanah, membagi kavling, atau membuat sertifikat untuk anak-anak dari tanah milik keluarga.
Contohnya begini: Anda punya tanah 1.000 m² dan mau dijual sebagian ke tetangga 300 m². Maka, tanah harus dipecah dulu, baru bisa balik nama dan dibuat sertifikat baru untuk pembeli.
Syarat Pecah Sertifikat Tanah
Agar proses pecah sertifikat bisa dilanjutkan, berikut dokumen yang harus Ibu siapkan:
- Sertifikat asli tanah (masih aktif dan tidak bermasalah)
- Fotokopi KTP & KK pemilik tanah
- Bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
- IMB (jika ada bangunan di atas tanah)
- Surat permohonan pecah sertifikat ke BPN
- Gambar situasi atau surat ukur dari kantor pertanahan
- Tidak dalam status sengketa atau blokir
Temukan rekomendasi rumah dengan legalitas lengkap di sini!
Pilihan Hunian Baru Untuk Kamu
Apa Itu Pisah Sertifikat Tanah?
Berbeda dengan pecah sertifikat, pisah sertifikat tanah adalah proses memisahkan hak kepemilikan bersama atas satu sertifikat, agar masing-masing orang mendapatkan sertifikat baru atas namanya sendiri-sendiri.
Biasanya ini terjadi dalam kasus warisan, perceraian, atau pembelian tanah bersama. Misalnya, tanah atas nama lima ahli waris masih dalam satu sertifikat. Maka harus dipisah dulu agar masing-masing ahli waris punya sertifikat miliknya sendiri.
Syarat Pisah Sertifikat Tanah
Nah, untuk pisah sertifikat, inilah berkas-berkas yang harus Ibu siapkan:
- Sertifikat asli atas nama bersama
- Surat pernyataan atau akta waris dari notaris/PPAT
- Fotokopi KTP & KK semua pemilik atau ahli waris
- NPWP (untuk masing-masing nama baru, jika diperlukan)
- Bukti lunas PBB
- Akta pemisahan hak (dibuat di PPAT)
- Surat permohonan pisah sertifikat ke BPN
Tabel Perbedaan Pecah dan Pisah Sertifikat Tanah
Agar Anda tidak terlalu bingung, berikut ini adalah tabel yang bisa memberikan gambaran singkat namun terperinci mengenai perbedaan pecah dan pisah sertifikat tanah.
Aspek |
Pecah Sertifikat |
Pisah Sertifikat |
Tujuan |
Membagi satu bidang tanah menjadi beberapa |
Memisahkan hak milik bersama |
Umumnya untuk |
Penjualan sebagian tanah, kavling |
Warisan, perceraian, kepemilikan bersama |
Sertifikat awal |
Atas nama satu orang |
Atas nama lebih dari satu orang |
Hasil akhirnya |
Beberapa sertifikat dengan nama sama/berbeda |
Beberapa sertifikat atas nama masing-masing |
Proses diurus lewat |
BPN dengan bantuan PPAT |
BPN dengan bantuan PPAT/Notaris |
Prosedur Lengkap Mengurus Pecah & Pisah Sertifikat Tanah
Meskipun proses pecah dan pisah sertifikat terlihat mirip, langkah-langkahnya bisa berbeda tergantung kasus dan kondisi tanah. Namuni secara umum, kedua proses ini sama-sama memerlukan ketelitian dan dokumen lengkap, serta dilakukan lewat bantuan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dan kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional).
Berikut ini adalah tahapan umum dan detail dalam mengurus pecah atau pisah sertifikat tanah:
1. Konsultasi Awal ke PPAT atau Notaris
Sebelum memulai proses, Anda sebaiknya datang dulu ke kantor PPAT untuk konsultasi. Di sini Anda dapat menanyakan mengenai apa bedanya pecah dan pisah sertifikat serta meminta pertimbangan yang mana yang cocok untuk Anda. Anda juga bisa menanyakan mengenai estimasi biaya dan waktu yang diperlukan.
2. Pemeriksaan Dokumen & Legalitas
Setelah konsultasi, PPAT akan melakukan pengecekan awal pada dokumen, seperti
- Keaslian dan keabsahan sertifikat tanah
- Kesesuaian nama pemilik di sertifikat dengan KTP
- Status tanah: apakah sedang dalam sengketa, blokir, atau jaminan
- Pembayaran PBB terakhir
Jika semua aman dan sesuai, maka proses dilanjutkan ke tahap pengukuran.
3. Pengajuan Permohonan ke BPN
Selanjutnya Anda dapat dengan segera mengajukan permohonan ke BPN untuk pecah atau pisah sertifikat dengan melengkapi beberapa persyaratan, antara lain:
- Formulir permohonan
- Surat ukur (jika sudah ada) atau permohonan pengukuran
- Fotokopi KTP, KK, NPWP, dan dokumen pelengkap
- Surat waris atau akta pemisahan (jika pisah sertifikat)
Baca juga: Perbedaan Sertifikat PRONA dengan SHM: Panduan Lengkap Sebelum Beli Properti
4. Pengukuran dan Pemetaan oleh Petugas BPN
Selanjutnya, petugas dari BPN akan datang ke lokasi tanah untuk melakukan pengukuran langsung. Sebaiknya Anda memastikan lokasi tanah jelas dan dapat diakses dengan mudah, batas tanah terlihat jelas dan tidak tumpang tindih, serta hadir selama proses pengukuran.
Hasil pengukuran ini akan dijadikan dasar pembuatan surat ukur yang digunakan untuk membuat sertifikat baru.
5. Proses Pemisahan atau Pemecahan Sertifikat
Setelah pengukuran selesai, dokumen akan diproses oleh BPN untuk membuat sertifikat-sertifikat baru sesuai dengan pembagian yang diajukan atau melakukan balik nama jika diperlukan. Jika sudah selesai, maka BPN agar segera menerbitkan dokumen baru yang sah.
Kesimpulan
Bu, pecah dan pisah sertifikat tanah itu dua hal yang berbeda, meskipun sering dianggap sama. Pecah sertifikat dilakukan saat satu bidang tanah dibagi fisik menjadi beberapa bagian, sementara pisah sertifikat dilakukan untuk memisahkan kepemilikan bersama menjadi hak masing-masing individu.
Dengan tahu bedanya, Ibu nggak akan bingung lagi saat mengurus ke PPAT atau BPN. Baik untuk warisan, jual beli, atau pembagian tanah keluarga—pastikan proses sertifikatnya sesuai tujuan agar legalitasnya kuat.
Mau Cari Rumah dengan Sertifikat Aman & Lengkap?
Kalau Anda sedang cari rumah dengan legalitas yang jelas dan sertifikatnya sudah SHM/SHGB siap pecah atau balik nama, langsung saja kunjungi CariProperti.com. Di sana Anda dapat menemukan ribuan pilihan rumah baru di Indonesia serta mendapatkan konsultasi gratis mengenai legalitas tanah dari agen berpengalaman kami.
Pilihan Hunian Baru Untuk Kamu

Author
Rakay Diso
Rakay adalah seorang SEO Writer di CariProperti. Ia sudah berpengalaman selama lebih dari 2 tahun dalam bidang penulisan, khususnya di bidang properti. Mengkhususkan diri, tetapi tidak terbatas, pada topik desain arsitektur, interior, dan gaya hidup urban di rumah, Ia percaya bahwa konten yang berkualitas dapat memberikan dampak positif yang besar bagi pembaca dalam mengambil keputusan. Kenali Rakay Diso lebih dekat di LinkedIn.