Tanah Terlantar Bisa Diambil Negara? Ini Aturan dan Tips Atasinya

icon date 10 Jul 2025

Share:

whatsapptwitterfacebook
link
featured image

Pada Maret 2025, masyarakat Indonesia sempat dibuat heboh dengan adanya isu rumah atau tanah warisan bisa diambil negara jika tidak digunakan sebagaimana mestinya atau terbengkalai. Hal ini tentu saja menuai banyak kritik hingga cibiran dari masyarakat sehingga salah satu anggota Komisi II DPR RI dari Partai Demokrat, Dede Yusuf, ikut turun tangan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI, dilansir dari laman detik.com, beliau menanyakan penjelasan mengenai isu rumah warisan akan diambil negara kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Menanggapi pertanyaan tersebut, Nusron menyatakan rumah atau tanah warisan yang bisa diambil negara adalah rumah atau tanah terlantar atau terbengkalai dan masih berstatus HGB atau HGU. Namun, rumah warisan yang sudah SHM tidak berpotensi seperti itu.

Berdasarkan dari pernyataan di atas, bisa disimpulkan bahwa tanah yang bisa diambil negara hanyalah tanah terlantar. Tapi, ada gak sih aturan yang mengatur hal ini? Lalu, caranya biar tanah kita tidak diambil negara gimana? Nah, biar lebih gampang, CariProperti sudah punya rangkumannya buat kamu, nih. Simak terus artikel ini sampai habis, jangan di-skip, ya!

Pengertian Tanah Terlantar dan Dasar Hukum yang Mengatur

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 20 tahun 2021 pasal 1 ayat 2 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar dijelaskan bahwa, tanah terlantar adalah tanah hak, tanah hak pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara.

Apa Saja Kriteria Tanah Terlantar

kriteria tanah terlantar sehingga diambil negara

Pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 20 tahun 2021 Pasal 7 dijelaskan beberapa kriteria yang menjadikan sebuah bidang tanah berstatus tanah terlantar, seperti:

  • Tanah hak milik yang dengan sengaja tidak digunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara sehingga:
      1. dikuasai oleh masyarakat sehingga menjadi perkampungan;
      2. dikuasai pihak lain selama 20 tahun secara berturut-turut tanpa adanya hubungan hukum dengan pemegang hak; dan
      3. fungsi sosial hak atas tanah tidak dipenuhi.

 

  • Tanah dengan status HGB yang dengan sengaja tidak digunakan, dimanfaatkan, dan/atau dipelihara terhitung mulai dari 2 tahun sejak diterbitkan.
  • Tanah HGU yang tidak digunakan dengan sengaja terhitung mulai 2 tahun sejak diterbitkan.
  • Tanah waris yang tidak diusahakan, dipelihara, dan atau dimanfaatkan terhitung mulai dari 2 tahun sejak sertifikat waris diterbitkan.

 

Baca juga: Waspada SHM Ganda! Begini Tips Mencegah dan Cara Ceknya

 

Jadi, Rumah Warisan Ada Potensi Jadi Tanah Terlantar?

Jika merujuk kepada pernyataan resmi dari Menteri ATR/BPN dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dan juga PP nomor 20 tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, maka rumah warisan dengan status masih HGB atau HGU memiliki potensi menjadi tanah terlantar jika tidak digunakan selama 2 tahun sejak hak diterbitkan.

Meski Nusron menyatakan rumah atau tanah dengan status SHM tidak berpotensi menjadi tanah terlantar, jika merujuk pada PP nomor 20 tahun 2021, tanah SHM tetap bisa menjadi tanah terlantar jika dikuasai oleh masyarakat, dikuasai oleh pihak lain yang tidak ada hubungan dengan pemegang hak selama 20 tahun berturut, dan fungsi sosial tanah tidak terpenuhi.

Hal ini sejalan dengan pernyataan tambahan Nusron, dilansir dari laman detik.com,yang mengatakan bahwa tanah yang telah dikuasai oleh masyarakat akan sulit disertifikasikan.

Kalau warisan bentuknya SHM ya berarti nggak ada potensi seperti itu (jadi tanah terlantar dan dikelola negara). Tinggal diimbau kalau bisa, kalau itu nggak diurus, nggak disertifikatkan, nanti diduduki orang, kemudian itu kesulitan untuk menyertifikatkan. Itu saja Pak.” (detikProperti, Senin, 21 April 2025).

 

Tips Agar Rumah Warisan Tidak Jadi Tanah Terlantar

tips agar tanah tidak diambil negara

Dalam wawancara yang dilansir di laman kompas.com, Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga (PHAL) Kementerian ATR/BPN, Risdianto Prabowo Samodro ada beberapa cara yang bisa dilakukan masyarakat agar tanah atau rumah warisan tidak bisa diambil negara, antara lain:

 

1. Segera Lakukan Peralihan Hak Waris

Beliau menyarankan kepada ahli waris untuk segera melakukan peralihan hak waris. Dalam KUH Perdata Pasal 834-Pasal 835 disebutkan bahwa ahli waris dapat mengajukan pembagian harta warisan kepada pemegang hak dengan mengajukan gugatan dalam tenggang waktu hingga 30 tahun sejak waris dibuat.

Kamu dapat mengajukan peralihan waris ke kantor ATR/BPN setempat dengan membawa dokumen persyaratan dan biaya yang telah ditentukan.

 

Baca juga: Cari Tahu Cara, Syarat, Serta Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah

 

2. Membuat Patok atau Pagar di Sekitar Tanah atau Rumah

Kamu dapat membuat patok pembatas yang menjadi penanda batas tanah yang diwariskan atau memasang pagar di sekeliling rumah atau tanah sehingga tidak orang asing tidak dapat dengan mudah menduduki tanah warisanmu.

 

3. Pelihara dan Manfaatkan Tanah atau Rumah Sebagaimana Mestinya

Cara paling mudah agar tanah atau rumah warisan tidak menjadi tanah terlantar adalah dengan menggunakannya sebagaimana mestinya. Jika kamu menerima waris berupa rumah, kamu bisa langsung menempatinya atau menyewakannya kepada orang lain. Namun, jika kamu menerima sebidang tanah sebagai warisan, maka kamu dapat membuatnya menjadi kebun dan pasangi pagar disekelilingnya. Jangan lupa untuk terus memelihara tanah itu agar tidak terlihat seperti tanah terbengkalai.

 

4. Jaga Sertifikat Rumah dengan Baik

Cara terakhir adalah terus menjaga sertifikat rumah atau tanah dengan baik. Simpan sertifikat ditempat yang aman dan jangan pernah memberikan atau meminjamkannya ke orang lain bahkan ke kerabat dekat. Jika sertifikat rumah atau tanahmu jatuh ke tangan yang salah, bisa-bisa kamu akan kehilangan aset yang berharga.

_____

Nah itulah penjelasan mengenai tanah terlantar yang bisa diambil negara, mulai dari pengertian, dasar hukum, hingga cara mengatasinya. Rumah atau tanah warisan memang bisa diambil negara hanya jika tidak digunakan, dimanfaatkan, dipelihara, dan/atau dikuasai pihak lain. Jadi, sebaiknya kamu segera urus perpindahan waris dan peliharalah rumah warisanmu dengan baik agar tidak diambil negara.

Bagi Anda yang lagi mencari rumah yang bisa digunakan hingga hari tua dengan legalitas lengkap, kualitas terbaik, dan lokasi strategis, maka pilihannya cuma ada di CariProperti. CariProperti menyediakan ribuan rumah berkualitas tinggi dengan legalitas terjamin sehingga Anda tidak perlu khawatir lagi dengan adanya risiko tanah sengketa.

Jadi, cari rumah yang aman dan nyaman? Ya, cuma CariProperti.

Rakay adalah seorang SEO Writer di CariProperti. Ia sudah berpengalaman selama lebih dari 2 tahun dalam bidang penulisan, khususnya di bidang properti. Mengkhususkan diri, tetapi tidak terbatas, pada topik desain arsitektur, interior, dan gaya hidup urban di rumah, Ia percaya bahwa konten yang berkualitas dapat memberikan dampak positif yang besar bagi pembaca dalam mengambil keputusan. Kenali Rakay Diso lebih dekat di LinkedIn.

Artikel Lainnya

05 February 2025

Beli Rumah Cicilan ke Developer Untung atau Rugi? Ini Keuntungan dan Cara Mengajukannya

CariProperti - Cicil rumah ke developer bukanlah suatu hal yang harus ditakutkan ataupun harus dihindari. Mungkin ada beberapa orang yang masih ragu untuk mencicil rumah langsung ke developer karena takut terkena penipuan sehingga masih banyak yang m...

05 October 2021

7 Modus Penipuan Jual Rumah yang Harus Anda Perhatikan

Membeli rumah merupakan salah satu transaksi dengan harga yang tinggi. Biaya tersebut memang sepadan dengan tingginya nilai keuntungan dari memiliki rumah. Apalagi rumah juga bisa dijadikan investasi jangka panjang. Tak heran, banyak orang yang rela...

02 December 2024

Beli Rumah vs Sewa Rumah: Pertimbangkan 7 Hal Ini agar Tidak Salah Pilih

CariProperti - Harga rumah yang semakin meroket setiap tahunnya sudah bukan menjadi rahasia umum lagi. Tentunya, hal ini membuat semakin banyak orang yang bingung untuk membeli rumah atau menyewa saja. Tidak ada jawaban yang pasti mana yang lebih ba...

22 August 2024

10 Cara Memilih Lokasi Rumah untuk Investasi Jangka Panjang

Memilih lokasi rumah merupakan salah satu keputusan paling penting dalam hidup. Lokasi rumah tidak hanya mempengaruhi kenyamanan tempat tinggal, tetapi juga mempengaruhi aktivitas harian Anda. Tak hanya itu, lokasi yang strategis juga dapat memberika...

05 August 2025

7 Cara Mengetahui Rumah Rawan Banjir, Jangan Asal Beli!

Bayangkan kamu baru saja membeli rumah impian. Desainnya oke, harganya cocok, dan lokasinya strategis. Tapi, begitu musim hujan datang, air mulai menggenang, merembes ke lantai, bahkan masuk ke dalam rumah. Ternyata... rumahmu rawan banjir! Itulah k...