
Per 4 Februari 2025, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025 (PMK No.13 Tahun 2025), Pemerintah resmi memperpanjang insentif PPN DTP 100% (Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah) hingga 30 Juni 2025. Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemulihan ekonomi nasional yang bertujuan mendorong daya beli masyarakat, khususnya di sektor properti.
Bagi Anda yang sedang merencanakan untuk membeli rumah, inilah saat yang tepat. Insentif ini memberikan keringanan pajak yang signifikan, bahkan bisa membuat Anda bebas bayar PPN untuk rumah pertama. So, jangan kemana-mana karenaCariProperti bakal kupas tuntas soal insentif PPN.
Table of Contents
Apa Itu Insentif PPN DTP dan Mengapa Penting?
Insentif PPN DTP adalah fasilitas di mana pemerintah menanggung sebagian atau seluruh beban PPN atas pembelian barang tertentu, terutama di sektor properti dan otomotif. Dalam konteks properti, ini berarti pembeli rumah tidak perlu membayar PPN yang biasanya mencapai 11% dari harga jual.
Kebijakan ini sangat penting dan menguntungkan masyarakat karena dapat meringankan beban konsumen, menolong pertumbuhan ekonomi, khususnya di sektor properti, serta meningkatkan daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang fluktuatif.
Insentif PPN DTP 2025 Diperpanjang, Ini Detailnya!
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insentif PPN DTP hingga akhir 2025, setelah melihat efektivitasnya dalam mendorong penjualan rumah pada tahun-tahun sebelumnya. Adapun beberapa poin penting yang wajib diketahui adalah sebagai berikut:
Fasilitas Insentif PPN DTP 100% (Hingga 30 Juni 2025)
Fasilitas ini berlaku untuk pembelian rumah atau properti dengan syarat sebagai berikut:
- Berlaku untuk pembelian rumah tapak atau rumah susun baru;
- Harga rumah maksimal Rp2 miliar.
Fasilitas Insentif PPN DTP 50% (Setelah Juni 2025)
Mulai dari tangga; 1 Juli 2025 hingga 31 Desember 2025, pemerintah hanya memberikan insentif sebesar 50%. Artinya, pemerintah hanya akan membayar setengah dari total PPN yang harus dibayar.
Manfaat Insentif PPN DTP bagi Masyarakat dan Pengembang
Perrpanjangan insentif PPN DTP 2025 membawa sejumlah manfaat nyata, baik bagi masyarakat umum maupun pelaku industri properti. Kebijakan ini bukan hanya sekadar stimulus pajak, tetapi juga langkah strategis untuk mendorong pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Manfaat untuk Masyarakat
- Harga Rumah Lebih Terjangkau
Dengan adanya insentif seperti ini, masyarakat dapat membeli rumah dengan harga yang lebih terjangkau. Masyarakat sudah tidak perlu lagi membayar PPN sebesar 11% dari harga jual yang sering memberatkan. Itu artinya, jika Anda membeli rumah seharga Rp1,5 miliar yang seharusnya dikenakan PPN Rp165 juta, kini dibebaskan dari pajak, sehingga pembeli cukup membayar harga pokoknya. - Membuka Akses Miliki Rumah Pertama
Bagi Anda yang ingin membeli rumah pertama tentunya akan sangat terbantu dengan adanya insentif PPN DTP dari pemerintah. Anda sudah tidak perlu mengeluarkan uang yang melebihi harga jual sehingga sangat meringankan beban keuangan. Dukungan ini membuat kepemilikan rumah jadi lebih inklusif dan dapat dijangkau kelompok menengah. - Penghematan Biaya KPR
Terakhir, dengan tanpa adanya PPN, nilai rumah juga akan semakin rendah. Maka dari itu, plafon KPR yang dibutuhkan pun lebih kecil sehingga otomatis cicilan bulanan jadi lebih ringan.
Baca juga: KPR Xtra Duo BCA: Solusi Punya Rumah Cepat Buat Pasangan Milenial yang Nggak Mau Nunggu Lama
Manfaat untuk Pengembang Properti
- Meningkatkan Minat dan Penjualan
Insentif PPN dari pemerintah diproyeksikan mampu menjadi magnet bagi konsumen sehingga dapat menciptakan demand atau minat yang tinggi akan properti. Dengan begitu, developer akan lebih mudah menjual unit karena total harga yang ditawarkan jadi jauh lebih kompetitif. - Mendorong Percepatan Serapan Unit
Banyak pengembang properti masih memiliki stok unit yang belum terjual. Dengan adanya insentif PPN, penjualan properti bisa dipercepat akibat permintaan yang semakin tinggi, jadi dapat mengurangi risiko overstock. - Meningkatkan Likuiditas dan Perputaran Modal
Dengan penjualan yang semakin meningkat dan lancar, tentunya arus kas perusahaan jadi lebih sehat sehingga para pengembang dapat membangun proyek baru yang bermanfaat bagi masyarakat dengan lebih cepat. - Efek Berganda pada Industri Terkait
Sektor properti adalah sektor padat karya dan padat modal. Itu artinya, ada banyak tenaga kerja dan perusahaan yang terlibat dalam sebuah proyek saja. Jadi, dengan naiknya angka penjualan, maka industri-industri terkait, seperti semen, baja ringan, keramik, juga ikut mengalami peningkatan omset karena penjualan yang meningkat. Selain itu, banyak tenaga kerja konstruksi juga bisa ikut terserap dan mendapatkan pekerjaan karena proyek properti yang terus bertumbuh.
Syarat untuk Mendapatkan Insentif PPN DTP 2025
Berdasarkan skema sebelumnya, berikut kriteria penerima insentif:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Membeli rumah pertama (bukan over kredit atau seken).
- Rumah dengan harga maksimal Rp2 miliar.
- Pembelian dilakukan dari developer yang sudah terdaftar di program insentif pemerintah.
Dokumen yang biasanya dibutuhkan:
- KTP
- NPWP
- Surat pernyataan rumah pertama
Cara Memanfaatkan Insentif PPN DTP 2025
Agar Anda dapat benar-benar merasakan manfaat dari insentif PPN DTP 2025 yang diperpanjang, penting untuk memahami langkah-langkah praktis dalam memanfaatkannya. Berikut panduan lengkapnya:
1. Tentukan Tujuan Pembelian
Sebelum memulai proses pengajuan, pastikan Anda akan membeli rumah pertama, bukan rumah kedua atau untuk investasi serta memiliki tujuan utama adalah untuk dihuni, bukan disewakan (sesuai dengan syarat insentif tahun-tahun sebelumnya).
2. Cari Properti yang Sesuai dengan Kriteria Insentif
Tidak semua properti otomatis mendapatkan fasilitas PPN DTP. Jadi, pastikan:
- rumah yang akan dibeli adalah rumah baru (bukan bekas/seken);
- harga jual maksimal Rp2 miliar;
- dan developer sudah terdaftar sebagai peserta program PPN DTP di Direktorat Jenderal Pajak.
👉 Anda bisa mulai dengan mengunjungi CariProperti.com untuk melihat daftar rumah yang memenuhi kriteria ini.
3. Verifikasi Status Developer
Selanjutnya, Anda harus memastikan bahwa pengembang sudah terdaftar dalam sistem informasi pemerintah, seperti SIAP PPN Ditjen Pajak. Setelah itu, Anda dapat mengajukan pelaporan unit eligible ke Ditjen Pajak secara elektronik.
4. Siapkan Dokumen Persyaratan
Terakhir, siapkan seluruh dokumen yang diperlukan. Biasanya dokumen yang dibutuhkan antara lain:
- Fotokopi KTP dan NPWP.
- Surat pernyataan rumah pertama dari pembeli.
- Surat pengantar dari developer bahwa unit yang dibeli masuk skema PPN DTP.
- Dokumen legalitas properti (sertifikat, IMB/PBG, dsb).
Baca juga: Solusi KPR Ditolak: Tips Jitu Biar punya Rumah gak Cuma Mimpi
Jangan Lewatkan Kesempatan Ini! Cari Rumah Pertama Anda Hanya di CariProperti
Perpanjangan insentif PPN DTP 2025 adalah peluang emas, terutama bagi Anda yang ingin membeli rumah pertama. Dengan beban pajak yang ditanggung pemerintah, Anda bisa hemat hingga ratusan juta rupiah!
Segera manfaatkan sebelum program ini berakhir. Temukan rumah impian Anda di CariProperti.com, situs properti terpercaya dengan pilihan lengkap dan harga kompetitif!

Author
Rakay Diso
Rakay adalah seorang SEO Writer di CariProperti. Ia sudah berpengalaman selama lebih dari 2 tahun dalam bidang penulisan, khususnya di bidang properti. Mengkhususkan diri, tetapi tidak terbatas, pada topik desain arsitektur, interior, dan gaya hidup urban di rumah, Ia percaya bahwa konten yang berkualitas dapat memberikan dampak positif yang besar bagi pembaca dalam mengambil keputusan. Kenali Rakay Diso lebih dekat di LinkedIn.