
CariProperti - Resiko KPR Macet. Membeli rumah dengan cara KPR sudah menjadi sebuah solusi terbaik bagi Anda yang ingin membeli rumah dengan cara mencicil.
Bunga yang tidak terlalu besar, tenor yang bisa disesuaikan dengan kemampuan, serta keamanan yang sangat terjamin menjadi faktor utama banyak orang masih memilih KPR.
Tentu, semua orang yang membeli rumah dengan KPR tidak ingin mengalami yang namanya KPR macet. Namun, kondisi keuangan setiap orang tidak pernah ada yang dapat memprediksi. Ada kalanya kita mengalami musibah sehingga harus menunda pembayaran KPR.
Table of Contents
Apa Itu KPR Macet?
KPR macet merupakan sebuah istilah yang sangat sering dipakai untuk menggambarkan kondisi debitur yang sudah tidak mampu membayar sisa cicilan rumah kepada bank sebagai kreditur.
Biasanya, debitur akan mendapatkan surat teguran dari pihak bank yang menyediakan kredit. Jika debitur tetap tidak dapat melanjutkan dan melunasi cicilannya kepada bank, maka akan ada beberapa sanksi yang dapat dijatuhkan. Maka dari itu, KPR macet merupakan momok terbesar bagi siapa saja yang membeli rumah dengan skema KPR.
Lalu, apa saja resiko KPR macet yang akan dihadapi serta serta menghindarinya? Kalau penasaran, terus scroll artikel ini sampai bawah, ya!
Telat Bayar Cicilan? Apa Saja Resiko KPR Macet yang Akan Dihadapi?
1. Rumah Akan Disita dan Dilelang Bank
Sumber: terminalaw.com
Rumah yang masih dalam masa KPR akan berada di tangan pihak bank terlebih dahulu. Jadi, jika suatu waktu debitur tidak dapat melunasi cicilan KPR-nya, maka bank memiliki hak untuk menyita rumah debitur.
Bank sebagai kreditur juga memiliki hak untuk melelang rumah yang telah di situ yang kemudian pendapatan dari pelelangan akan digunakan untuk melunasi rumah tersebut. Tetapi, saat ingin menyita sebuah rumah, bank juga harus melewati beberapa prosedur.
Umumnya, bank akan memberikan surat teguran sebanyak tiga kali kepada debitur terlebih dahulu. Namun, jika surat teguran tidak ditindaklanjuti oleh debitur, maka bank berhak untuk menyita rumah tersebut. Akan tetapi, jika debitur menyatakan diri sanggup untuk melanjutkan pembayaran atau melunasi cicilan saat itu juga, maka urusan dengan bank langsung selesai.
2. Digugat oleh Bank
Sumber: freepik.com
Selain menyita dan melelang, bank juga memiliki hak untuk menggugat Anda sebagai debitur jika terjadi penunggakan cicilan rumah.
Bank dapat menggugat debitur jika bank mengalami kerugian akibat nilai penjualan rumah lebih kecil daripada nilai cicilan yang belum dibayar oleh debitur. Jika demikian, debitur wajib membayar kerugian bank beserta bunganya karena telah melakukan wanprestasi.
3. Over Kredit
Sumber: freepik.com
Resiko KPR Macet berikutnya adalah rumah Anda akan dilakukan over kredit oleh pihak bank.
Over kredit berarti rumah yang gagal Anda bayar akan dipindahkan kreditnya ke debitur baru. Akan tetapi, Anda sudah tidak memiliki hak atas rumah tersebut. Nantinya, Anda juga akan mendapatkan bagian dari hasil penjualan, tetapi jumlahnya tidak besar karena sudah dipotong berbagai biaya.
4. Terkena Blacklist oleh Bank
Sumber: freepik.com
Jika Anda sekali saja tidak dapat membayar cicilan KPR, maka riwayat Slik OJK atau BI Checking Anda akan memburuk. Nah, jika hal ini terus berlanjut bukan tidak mungkin bank akan memasukan Anda ke dalam daftar hitam debitur, atau blacklist, sehingga Anda tidak dapat mengajukan pinjaman kembali hingga menyelesaikan semua tanggung jawab.
5. Denda
Sumber: freepik.com
Terakhir Anda bisa terkena denda setiap bulannya jika cicilan tidak dibayar tepat waktu. Besarannya bisa bervariatif tergantung kebijakan bank, tetapi umumnya sekitar 0,5% – 1% per hari dari total cicilan bulanan yang harus dibayar.
Baca juga: Lelah Cicil KPR Terus? Simak 7 Cara Melunasi KPR Lebih Cepat
Solusi Agar Tidak Terhindar dari Resiko KPR Macet
Di balik sebuah masalah, pasti selalu ada solusi untuk menyelesaikannya; begitu juga dengan resiko KPR macet. Jika Anda terpaksa menunda pembayaran cicilan KPR Anda, maka ada beberapa langkah yang dapat dilakukan sebagai solusi paling efektif dan efisien.
1. Konsultasi Mengenai Kondisi Finansial dengan Bank
Jika Anda merasa sudah mulai sulit untuk melakukan pembayaran, hal pertama yang harus Anda lakukan bukan meminjam uang dari aplikasi pinjol, tetapi datang ke pihak bank yang bersangkutan lalu menjelaskan secara terbuka dan jujur mengenai permasalahan Anda.
Dengan hal ini, bank bisa saja melakukan pertimbangan dan melakukan pengecekan serta memberikan keringanan kepada Anda. Akan tetapi, jika setelah berdiskusi dan tetap tidak menemukan jalan tengah, maka bank akan menawarkan kepada Anda untuk menjual rumah tersebut.
2. Rescheduling dan Reconditioning
Jika Anda masih ingin mempertahankan rumah Anda, maka Anda dapat mencoba skema rescheduling dan reconditioning
Rescheduling merupakan proses penjadwalan ulang pembayaran utang yang dapat dilakukan dengan cara memperpanjang tenor pembayaran angsuran.
Sebagai contoh, Anda memiliki utang sebesar 200 juta dengan tenor 4 tahun. Dengan cara ini, Anda dapat meminta perpanjangan tenor selama lima tahun tanpa ada denda.
Di sisi lain, reconditioning adalah penetapan ulang dengan memberlakukan bunga yang berbeda dengan kesepakatan awal.
3. Restrukturisasi Kredit
Langkah berikutnya yang bisa Anda lakukan adalah restrukturisasi kredit. Langkah ini dapat Anda jadikan alternatif jika kedua langkah sebelumnya masih belum dapat KPR Anda yang macet.
Restrukturisasi kredit pada umumnya dilakukan dengan menyusun ulang persentase bunga, jumlah tunggakan dan pokok utang atau sisa kredit. Sebagai contoh, pihak bank sebelumnya menetapkan bunga sebesar 15%. Setelah terkena restrukturisasi maka diturunkan ke angka 12 %.
Kemudian, bank juga dapat memberikan keringanan lain dengan memutihkan bunga tunggakan sehingga Anda hanya perlu membayar pokok utang yang tersisa.
Baca juga: 7 Cara Cicil Rumah Selain KPR Bank yang Bisa Jadi Alternatif
____
Itulah resiko KPR macet yang bisa saja Anda hadapi jika telat membayar cicilan KPR Anda. Jadi, sebaiknya Anda betul-betul mempersiapkan diri, mulai dari kesiapan mental hingga finansial, dengan sangat baik agar dapat menunaikan kewajiban hingga akhir.
Akan tetapi, jika sudah terlanjur terkena KPR macet, Anda tidak perlu panik karena masih ada beberapa cara yang bisa jadi solusi paling efektif untuk menyelesaikan masalah ini.
Dengan cara-cara di atas, Anda dapat melunasi cicilan dan menikmati rumah impian tanpa ada beban lagi.
CariProperti: Solusi Praktis Beli Rumah Anti Kena KPR Macet
Nah, buat Anda yang tidak mau terkena KPR macet karena harga rumah yang mahal dan prosesnya yang ribet, yuk kunjungi CariProperti sekarang!
Di CariProperti ada banyak sekali pilihan rumah baru di Indonesia yang tersebar di seluruh kota besar, seperti Surabaya, Jakarta, Bekasi, Depok, dan Tangerang dengan harga terbaik.
Tak hanya itu, kami juga memiliki Property Advisor yang akan membantu Anda dalam menemukan rumah impian dari pencarian rumah, show unit, hingga negosiasi KPR dengan bank.
Jadi, yuk nikmati pengalaman beli rumah paling mudah, anti ribet, dan yang pasti tidak bikin kantong bolong cuma di CariProerti!

Author
Rakay Diso
Rakay adalah seorang SEO Writer di CariProperti. Ia sudah berpengalaman selama lebih dari 2 tahun dalam bidang penulisan, khususnya di bidang properti. Mengkhususkan diri, tetapi tidak terbatas, pada topik desain arsitektur, interior, dan gaya hidup urban di rumah, Ia percaya bahwa konten yang berkualitas dapat memberikan dampak positif yang besar bagi pembaca dalam mengambil keputusan. Kenali Rakay Diso lebih dekat di LinkedIn.